Tag: Kabupaten Serang

  • Wahyu Absen, Eki dan Tatu ‘Perang’ Visi Misi

    Wahyu Absen, Eki dan Tatu ‘Perang’ Visi Misi

    SERANG, BANPOS – Dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Demokrat Banten menggelar kegiatan pemaparan visi dan misi bakal calon Bupati (Bacabup) Serang periode 2020-2025. Kegiatan dilakukan di salah satu hotel di Kota Serang dengan diikuti oleh dua peserta, yaitu petahana Ratu Tatu Chasanah dan Kader Partai Demokrat Eki Baehaki. Sedangkan satu peserta lainnya, Wahyu Megahita, tidak mengikuti pemaparan visi misi.

    Kegiatan resmi dibuka oleh ketua DPD Partai Demokrat, Iti Octavia Jayabaya ditandai dengan pemukulan gong sebanyak kali.

    “Saya berharap, semua kader Demokrat bisa melihat mana arah kebijakan yang diberikan oleh Partai. Di sini, Demokrat mencari, siapa yang layak dan pantas untuk memimpin Kabupaten Serang tahun 2020-2025,” ujar Iti, disela-sela sambutannya, di sebuah hotel di Kota Serang, Jumat (28/2).

    Diketahui, dari delapan Bacalon yang mengembalikan berkas penjaringan kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang, disebutkan hanya tiga orang yang lolos, dalam pemaparan visi-misi. Adalah, Ratu Tatu Chasanah, Eki Baehaki, dan Wahyu Megahita.

    “Sebetulnya ada tiga yang seharusnya mengikuti pemaparan visi dan misi. Tetapi yang saya lihat baru ada dua,” tuturnya.

    Dalam sambutannya, Iti menyebutkan bahwa kadet Demokrat yang hadir pada hari ini diharapkan dapat menilai dan melihat bagaimana arah kebijakan Bacalon untuk lima tahun ke depan.

    “Kita berharap silaturahim ini, karena yang terpenting adalah silaturahim. Tentunya dari sini, kami DPW akan membawa hasil dari visi-misi hari ini ke DPP,” terangnya.

    Karena kata dia, penentunya adalah DPP siapa yang akan mendapatkan rekomendasi dari partai Demokrat.

    Dalam kesempatan tersebut, Iti memuji Ratu Tatu Chasanah yang telah malang melintang dan disebut mengetahui kondisi Kabupaten Serang. Dan juga menyatakan, Eki sebagai kader Demokrat yang perlu diberi kesempatan.

    “Tidak lupa, kami memberikan kesempatan untuk Eki Baehaki sebagai kader Demokrat, yang masih memiliki jiwa muda. Semoga dengan pemaparan ini, bisa membuka wawasan kita, untuk membangun sinergitas pembangunan, dan bisa menjadi jawaban masyarakat untuk pemimpin yang akan datang,” tandasnya. (MUF)

  • Lembaga Survei Bisa Dipidana

    Lembaga Survei Bisa Dipidana

    SERANG, BANPOS – Meskipun Pilkada Kabupaten Serang masih cukup jauh, namun beberapa lembaga survei sudah merilis data mengenai popularitas dan elektabilitas dari para bakal calon (Balon) Bupati Serang. Bahkan, hasil dari survei itu disebut membuat gonjang ganjing di kalangan masyarakat, karena beberapa pihak melakukan perang statemen di ruang publik.

    Melihat hal tersebut, praktisi hukum Banten, Ferry Renaldy, mengatakan bahwa seharusnya jika memang beberapa pihak menyangsikan hasil survei yang dilakukan oleh suatu lembaga, maka tidak perlu melakukan perang statemen di ruang publik. Cukup mengajukan permohonan informasi kepada lembaga surveinya.

    “Kalau misalnya memang itu diragukan dan itu tidak benar, maka silahkan mengajukan kepada lembaga terkait mengenai data survei tersebut. Karena kan yang namanya survei itu ketika sudah dipublikasikan, maka menjadi informasi publik dan secara otomatis terikat dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (24/2).

    Jika memang lembaga survei tersebut terbukti benar melakukan rekayasa hasil survei mereka, maka lembaga tersebut dapat dikenakan pasal 55 UU KIP dengan konsekuensi pidana penjara satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

    “Disitu ada yang namanya upaya hukum yang memang bisa diambil yaitu sesuai dengan pasal 55. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp5 juta,” terangnya.

    Dirinya yang merupakan praktisi hukum, menegaskan tidak berpihak pada lembaga survei manapun. Namun menurutnya, apabila gonjang ganjing survei Pilkada Kabupaten Serang tersebut terus berlanjut, maka menjadi hal yang buruk. Apalagi beberapa pihak ada yang menuding salah satu lembaga sebagai lembaga yang abal-abal.

    “Saya selaku praktisi hukum, melihat bahwa ada yang namanya gonjang ganjing terkait dengan hasil survei. Di media sosial itu berkembang dan ada juga di pemberitaan, menyebutkan survei milik RDI itu abal-abal. Saya tidak tahu apakah itu abal-abal atau tidak, masyarakat bisa lihat pada asosiasinya. Kan ada tuh asosiasi konsultan politik atau lembaga survei,” terangnya.

    Ia juga menegaskan bahwa statemen yang dilontarkan oleh beberapa pihak kepada RDI pun memiliki konsekuensi hukum. Karena, apabila RDI merasa tidak terima dengan statemen tersebut, dapat melaporkan kepada penegak hukum dengan pasal pidana pencemaran nama baik.

    “RDI sendiri bisa melaporkan orang yang menyebutkan abal-abal. Apalagi sudah dinyatakan di hadapan publik semacam Facebook bahwasanya RDI adalah lembaga survey abal-abal. RDI itu bisa mengambil langkah hukum, kalau RDI-nya pun merasa keberatan dengan statement tersebut,” katanya.

    Sehingga menurutnya, jika gonjang ganjing terkait survei ini terus berlanjut dan tidak ada pihak yang mengalah, permasalahan ini dapat berlanjut bukan hanya di ruang publik, melainkan juga di meja hijau. Sebab, keduanya memiliki konsekuensi pidana masing-masing.

    “Ini bisa meja hijau dua-duanya, baik yang menyebut abal-abal maupun yang disebut abal-abal. Karena yang satu dapat dikenakan pidana dugaan pembohongan informasi publik, yang satunya mengenai dugaan pencemaran nama baik. Pilkada belum mulai sudah ada yang dimeja hijaukan,” tandasnya.

    Sebelumnya, lembaga survei RDI yang mengunggulkan bakal calon bupati Serang Eki Baihaki pada Pilkada Kabupaten Serang, dinilai sangat diragukan. Data yang disajikan sangat aneh dan jauh dari kebiasaan lembaga survei kredibel.

    Data hasil survei yang dinilai aneh tersebut sangat terlihat mulai dari sajian data popularitas hingga elektabilitas para bakal calon yang disurvei. “Dugaan saya hasil survei ini direkayasa, dan rekayasa yang dilakukan tidak hati-hati,. Sangat diragukan validatasnya,” kata peneliti Jaringan Suara Indonesia (JSI) Fajar S Tamin kepada wartawan, kemarin (23/2).

    Sejumlah analisa diungkapkan Fajar. Yakin kontradiksi tingkat keterkenalan (popularitas) dengan tingkat keterpilihan (elektabilitas) para bakal calon yang disurvei. Dalam survei RDI, tingkat popularitas Eki Baihaki mencapai 34,4 persen dan Ratu Tatu Chasanah 21,4 persen. Namun saat simulasi dua nama elektabilitas Eki mencapai 52,4 persen.

    Kemudian elektabilitas Ratu Tatu sebesar 38 persen yang melebihi angka popularitas. “Elektabilitas melebihi popularitas, sangat tidak mungkin. Ibaratnya, ada orang yang belum kenal dan tidak mengenal calon, tapi memilih calon tersebut. Belum pernah lembaga survei kredibel yang merilis data seperti ini,” tandasnya.

    Analisa lainnya, pada survei tertutup elektabilitas Eki sebesar 30,8 persen, dan survei terbuka elektabilitas Eki sebesar 35,8 persen. “Elektabilitas calon pada survei terbuka biasanya lebih rendah dari survei tertutup. Sebab, pada survei terbuka, tidak disebutkan nama seluruh calon, masyarakat diminta menyebutkan sendiri. Ini terbalik, survei terbuka lebih besar dari survei tertutup, dan tidak pernah ada lembaga survei menyajikan data seperti ini,” tegasnya.

    Apalagi jika dibandingkan antara popularitas dengan hasil survei terbuka. “Pada popularitas atau yang kenal dan tahu nama Eki ini mencapai 34,4 persen. Tapi yang memilih pada survei terbuka mencapai 35,8 persen. Jadi ada pemilih yang disurvei, dia tidak kenal dan tidak tahu nama Eki, tapi menyebutkan nama Eki Baihaki, itu sangat aneh,” tandasnya.

    Kemudian, kata Fajar, seyogyanya ketika banyak nama dikerucutkan, maka elektabilitas calon akan naik. Pada survei terbuka dengan dengan 14 nama calon, elektabilitas Eki mencapai 30,8 persen. Namun pada simulasi 8 nama, elektabilitas Eki turun menjadi 29,2 persen. “Ini aneh, ketika dikerucutkan, angka elektabilitas Eki malah turun. Harusnya ketika ada nama yang ilang, elektabilitas Eki harusnya naik,” ujarnya.

    Menurutnya, lembaga survei yang kredibel akan mudah dilakukan tracking atau pencarian di internet. Kemudian memiliki hasil survei yang bisa dipertanggungjawabkan tingkat keilmiahannya. “Mungkin ini lembaga survei yang baru, dan data-datanya sangat aneh,” ujarnya.(DZH/MUF/ENK)

  • Pemkab Serang Kurang Anggaran, Puskesmas Kekurangan Dokter

    Pemkab Serang Kurang Anggaran, Puskesmas Kekurangan Dokter

    SERANG,BANPOS – Puskesmas di Kabupaten Serang hingga saat ini masih belum memenuhi standar ideal dalam hal jumlah dokter. Karena, jumlah ideal dokter pada Puskesmas adalah 9 orang termasuk dokter gigi, sementara saat ini hanya ada dua atau tiga saja.

    Hal ini selain karena dibatasinya perekrutan dokter PNS, juga karena Pemkab Serang tidak mampu merekrut dokter berstatus honor, sebab tidak memiliki anggaran.

    Plt. Kepala Dinkes Kabupaten Serang, drg. Agus Sukmayadi, mengatakan bahwa idealnya Puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap membutuhkan 9 dokter. Diantaranya yaitu dokter umum dan dokter gigi.

    “Jika kebutuhan tenaga dokter disetiap puskesmas tercukupi maka pelayanan yang dilaksanakan di Puskesmas akan dapat berjalan dengan optimal. Dokter gigi minimal satu, selebihnya dokter umum,” ujarnya, Jumat (21/2).

    Sementara untuk Puskesmas yang tidak memiliki fasilitas rawat inap, dinutuhkan sebanyak tiga atau empat dokter yang bertugas di sana. “Untuk yang non rawat inap, tiga hingga empat dokter idealnya,” terang Agus.

    Ia menuturkan bahwa kekurangan dokter tersebut salah satunya karena adanya pembatasan dalam perekrutan dokter melalui CPNS. Sementara untuk melakukan pengajuan perekrutan tenaga dokter honor, pihaknya merasa kesulitan karena tidak ada anggaran.

    “Honor seorang dokter membutuhkan biaya perbulannya Rp5 juta sampai Rp7 juta. Sementara anggaran dana yang dapat dikeluarkan oleh Dinkes sangat terbatas,” jelasnya.

    Untuk perekrutan CPNS tahun 2020, pihaknya sudah mengusulkan kekurangan tenaga dokter untuk di Puskesamas. Namun ternyata BKPSDM malah menempatkan dokter tersebut di rumah sakit (RS), bukan di Puskesmas.

    “Kebutuhan kita cukup banyak. Tahun ini kita hanya mendapatkan satu dokter saja. Sementara kebijakan dari BKPSDM kami tidak bisa melakukan intervensi,” katanya.

    Sementara itu, kepala BKPSDM, M Ishak, saat coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon, nomor yang dihubungi tidak aktif. Begitu pula dengan pesan singkat yang dikirimkan. (MUF/AZM)

  • Diguyur Hujan, 16 Rumah di Baros Terendam Banjir Lumpur

    Diguyur Hujan, 16 Rumah di Baros Terendam Banjir Lumpur

    BAROS, BANPOS – Akibat curah hujan tinggi yang mengguyur beberapa wilayah Serang, Kampung Citaman Desa Taman Sari Kecamatan Baros Kabupaten Serang dilanda banjir lumpur, Sabtu (15/2).

    Hal ini juga diduga karena buruknya drainase, sehingga membuat air meluap dan menutupi jalan serta menghambat aktivitas warga di beberapa RT di kampung tersebut.

    Ketua harian Crisis Centre pada Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Jhonny E, mengatakan bahwa sebanyak 15 unit rumah warga kampung Citaman lingkungan RT 006/006 terendam banjir lumpur.

    Sementara itu, satu unit rumah di lingkungan RT 005/006 di kampung yang sama pun terendam banjir akibat saluran irigasi yang jebol.

    “Satu unit rumah terkena dampak limpasan air irigasi yang jebol di lingkungan RT 005/006 atas nama Daus,” ungkapnya.

    Berdasarkan penuturannya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Saat ini, diketahui debit air sudah mulai surut, dan aktivitas warga sudah kembali normal.

    “Saat ini pemilik rumah masih tinggal di rumahnya,” katanya.

    Berdasarkan informasi yang diterima, debit air sangat deras mulai memasuki pemukiman warga sekira pukul 15.50 WIB. Tim BPBD Kabupaten Serang memberangkatkan personil guna melakukan assassement dan penanganan di lokasi banjir.

    “Saat ini, ada beberapa kebutuhan mendesak yaitu perlengkapan bayi, alas untuk tidur, makanan siap saji, selimut dan alat-alat kebersihan,” pungkasnya. (MUF)

  • PKB Buka Penjaringan, Kader Internal Berebut Restu Cak Imin

    PKB Buka Penjaringan, Kader Internal Berebut Restu Cak Imin

    KRAGILAN, BANPOS – Dewan pimpinan cabang (DPC) Partai kebangkitan bangsa (PKB) Kabupaten Serang membuka pendaftaran penjaringan bakal calon (balon) Bupati dan wakil Bupati Serang.

    Ketua DPC PKB Kabupaten Serang, Nday Dahyani mengatakan bahwa persiapan dalam penjaringan Balon Bupati dan wakil Bupati Serang tersebut sudah berlangsung lama, meskipun terbilang sebagai partai paling akhir membuka penjaringan.

    “Kaitan dengan pencalonan kader, semua masih menunggu dan sudah ada beberapa kandidat yang komunikasi,” ujarnya, usai menggelar syukuran dan doa bersama di Sekretariat DPC PKB Kabupaten Serang, Kragilan Kabupaten Serang, Jumat (14/2).

    Berdasarkan penuturannya, Dalam penjaringan ini dipastikan dua kader internal PKB bakal berebut restu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau yang biasa disapa Cak Imin. Keduanya ialah bakal calon wakil Bupati yang berasal dari Dapil dua yakni tokoh di wilayah tersebut dan telah mendaftar di PKB. Adalah Madroji, yang juga mantan birokrat. Selain itu, ada juga salah satu kader internal yang mendaftar yaitu Wahyu Papat Juni Romadoni.

    “Kalau dari Partai, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu dekat masyarakat. Didamping itu, dilihat keseriusannya bahwa beliau yang nanti mencalonkan diri ini benar-benar untuk melayani dan membantu masyarakat, serta membawa Kabupaten Serang ke arah yang lebih baik,” jelasnya.

    Diketahui, pembukaan pendaftaran penjaringan Balon Bupati dan wakil Bupati Serang ini dibuka sejak 14-21 Februari 2019. Untuk mengetahui kualitas dan kuantitas bakal calon, baik internal maupun eksternal Partai, pihaknya akan menggelar survey secara umum dalam rangka penjajakan siapa yang akan diusung pada Pilkada 2020 mendatang.

    “Kami membuka pendaftaran sejak hari inu, Jumat (14/2) hingga tanggal 21 Februari 2019. Tetapi, untuk kader internal masih penjajakan, dan masih menunggu kader lainnya,” tuturnya.

    Sementara itu, dalam konferensi persnya, ia mengatakan bahwa Partai yang notabenenya terkenal dengan Nahdatul ulama (NU) ini, menjadi syarat khusus, dimana NU terbilang fardhu ain.

    “Di PKB ini lebih mengedepankan sosok yang lebih familiar dan lebih dikenal oleh masyarakat lebih agamis. Serta komunikasi yang bagus di semua lapisan kabupaten Serang,” tegasnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum memiliki nama kader internal PKB yang akan diusungnya nanti. Kendati demikian, pihaknya terus melakukan koordinasi dan komunikasi bersama DPW dan DPP PKB.

    “Kader potensial pasti ada, yang jelas kami sedang membangun komunikasi dengan DPW dan DPP, serta tokoh-tokoh NU di kabupaten Serang,” terangnya.

    Ia mengakui bahwa dari pengurus DPP, akan menyesuaikan dengan rekomendasi dari DPW. Karena kata dia, DPP akan menggelar survey penjajakan.

    “Jadi tidak memaksakan kader yang tidak terlalu serius dan dipaksakan.
    Kami juga sama, menyurvei terlebih dahulu,” ungkapnya.

    Saat disinggung akan kembali berkoalisi dengan petahana atau tidak, ia mengaku belum bisa menjawab apakah akan bersama petahana kembali atau tidak. “Yang jelas, semuanya sama. Sedang proses komunikasi,” tandasnya.

    Liaison officer (LO/Petugas Penghubung) dari Balon Bupati Serang Wahyu Papat JR, Hidayatullah yang hari itu juga mengambil formulir pendaftaran sebagai Calon Bupati Serang melalui ketua DPC PKB Kabupaten Serang, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan berbagai partai. Diantaranya adalah Partai Gerindra, PAN, dan Berkarya.

    “Kami optimis akan didukung oleh PKB. Karena selain ini adalah partai bu Wahyu, juga ada instruksi dari DPP bahwa kader internal pasti akan didukung dan diutamakan,” ungkapnya.

    Menurutnya, selain Wahyu Papat, hingga kini belum nama dari kader internal PKB yang akan maupun mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Serang tahun 2020. “Hingga saat ini belum ada kader internal lainnya selain bu Wahyu Papat,” pungkasnya.

    Sementara itu, LO Balon Wakil bupati Serang Madroji, Suharya mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah mengikuti penjaringan pada beberapa Partai yaitu Partai Gerindra, Berkarya dan PKB. Hal itu dilakukannya sebagai bentuk keseriusan dari pihaknya, untuk maju menjadi Calon Wakil Bupati Serang, meskipun calon yang didukunganya bukan berasal dari bagian partai. “Beliau berasal dari birokrat, bukan dari partai,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan, kandidatnya memiliki alasan yang kuat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Serang, salah satunya ingin menjadikan Kabupaten Serang menjadi lebih baik lagi, dibandingkan dengan kepemimpinan Bupati Serang saat ini.

    “Selain itu juga karena banyaknya keluhan warga Serang, khususnya wilayah Kabupaten Serang Timur, yang mengeluhkan banyaknya penganguran yang ada di Kabupaten Serang,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan bahwa hal itu dikarenakan, pada kepemimpinan Bupati Serang saat ini, kurang adanya komunikasi dengan pengusaha yang ada di Kabupaten Serang.

    “Sehingga tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan karena tidak dapat pekerjaan,” pungkasnya.

    Sejauh ini, kata dia, komunikasi politik dengan beberapa Partai mendapatkan respon yang positif. Pihaknya menyadari bahwa latar belakang Madroji bukanlah dari Partai.

    “Kami hanya ingin masuk, diakui atau diterima oleh partai-partai yang menerima kami. Karena ini merupakan bentuk keseriusan kami, dan 95 persen optimis diusung oleh partai, sisanya menunggu ketok palu,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Diduga Tidak Netral, Oknum ASN Kabupaten Serang Diadukan ke Komisi ASN

    Diduga Tidak Netral, Oknum ASN Kabupaten Serang Diadukan ke Komisi ASN

    SERANG, BANPOS – Sejumlah oknum ASN di Kabupaten Serang diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jl Letjen M.T. Haryono Kav. 52-53 Jakarta Selatan Senin, (10/2). Aduan tersebut diajukan oleh beberapa praktisi Hukum di Kabupaten Serang.

    Diketahui, aduan yang diajukan berkaitan dengan ketidaknetralan beberapa Oknum ASN, yang di duga menggalang dukungan untuk Bakal Calon (Balon) Bupati Petahana. Diantaranya dilakukan oleh Camat Puloampel dan Kepala Kemenag Kabupaten Serang.

    Mantan Ketua Umum HMI Cabang Serang, Jahari menilai, laporan tersebut untuk menguji otentitas hukum dan law enforcement di Kabupaten Serang, khususnya menjelang Pilkada kabupaten Serang tahun 2020.

    “Terlihat di media, oknum-oknum ASN Kabupaten Serang sangat massif melakukan penggalangan dukungan untuk petahana. Sangat Vulgar yang di lakukan oleh Camat Puloampel dan kepala Kemenag Kabupaten Serang, sebagaimana videonya yang viral beredar di media sosial,” ungkapnya.

    Kendati demikian, ia menilai Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, terlihat tidak berdaya. Sebab, kata dia, tafsir hukum Bawaslu dapat menindak apabila sudah ada penetapan calon Bupati.

    “Sedangkan banyak masyarakat menilai, tahapan Pilkada sudah berjalan. Sementara itu, upaya preventif dari Bawaslu sendiri sangat lemah dan minim,” tuturnya.

    Lebih lanjut, ia mengaku dirinya mendukung upaya berbagai praktisi hukum di Kabupaten Serang tersebut, dalam rangka mengadukan oknum ASN yang terlibat, kepada Komisi ASN di Jakarta. Hal itu dilakukan, agar Pilkada berjalan demokratis dan Fair Play. Menurutnya, jika hal itu dibiarkan, hasil Pilkada Kabupaten Serang rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

    “Karena sudah ada indikasi gerakan terstruktur, sistematis dan massifnya. Sedangkan, jika unsur-unsur itu terpenuhi semua, petahana terancam didiskualifikasi dan Pilkada diulang, yang rugi rakyat Kabupaten Serang sendiri,” tandasnya.

    Terpisah, Divisi penyelesaian sengketa pada Bawaslu Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, mengungkapkan bahwa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Puloampel, sedang dalam proses. Kata dia, dalam waktu dekat, pihaknya melalui Panwascam, akan memanggil Camat yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

    “Setelah itu, akan dilakukan kajian untuk memutuskan terdapat atau tidaknya dugaan pelanggaran berdasarkan pasal 5 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017,” singkatnya. (MUF)

  • Dialog Polemik Aset, Perwakilan Kota Serang Tidak Hadir

    Dialog Polemik Aset, Perwakilan Kota Serang Tidak Hadir

    CURUG, BANPOS – Setelah saling lempar pernyataan soal aset, Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) menggelar dialog dengan menghadirkan ketua DPRD Kabupaten dan Kota Serang. Dialog tersebut merupakan tindak lanjut dari polemik penyerahan aset dari Pemkab Serang kepada Pemkot Serang yang tak kunjung usai.

    Namun dalam dialog tersebut, Ketua DPRD Kota Serang yang seharusnya hadir dalam kegiatan itu, ternyata tidak dapat hadir. Sehingga, dialog tersebut hanya diisi oleh perwakilan dari Kabupaten Serang.

    Ketua umum Hamas, Busaeri menyayangkan ketidakhadiran ketua DPRD kota Serang, Budi Rustandi. Sehingga dialog berlangsung dengan melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, serta pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang.

    “Tujuannya adalah untuk bagaimana mencari titik atau solusi terkait polemik aset ini,” ujarnya, usai menggelar kegiatan dialog Kupas Tuntas Polemik Aset Daerah Kabupaten – Kota Serang, di Gedung serbaguna DPRD Provinsi Banten, Sabtu (1/2).

    Berdasarkan penuturannya, Busaeri menginginkan adanya sebuah keharmonisan pemerintahan baik di Kota maupun Kabupaten Serang. Sebab, jika dilihat daripada perkembangan media cetak maupun daring, baik ketua dewan Kota dan Kabupaten saling beradu argumen.

    “Kamk menilai hal tersebut tidak etis. Oleh karenanya, perlu dipertemukan keduanya,” tuturnya.

    Pihaknya berencana akan melayangkan surat audiensi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, untuk merekomendasikan hasil dari dialog hari itu. Ia meminta agar Gubernur dapat memfasilitasi pertemuan kedua pimpinan daerah yang dianggap belum dapat menyelesaikan persoalan aset tersebut.

    “Kami ingin Gubernur Banten secepatnya memfasilitasi atau memediasi pertemuan kepala daerah, untuk bisa menyelesaikan persoalan aset,” tandasnya.

    Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menanggapi Kota Serang dalam mendesak untuk dilakukan penyerahan aset Kabupaten ke Kota Serang yang disebut berkaitan dengan PAD, ia justru melihat bahwa hal itu hanya untuk meningkatkan jumlah aset di neraca Kota Serang.

    “Framing yang saya tangkap adalah, kalau aset ini sudah diserahkan maka aset di neraca kota akan bertambah. Secara neraca aset itu saja semuanya, tidak ada kaitanya dengan PAD dan sebagainya,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan.

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa jika dilihat pada persoalannya, hanya satu yaitu Pemkab Serang belum sanggup untuk membangun Pusat pemerintahan (Puspem) secara kemampuan keuangan daerah. Ia menyebut pihak Provinsi Banten dalam hal ini harus turun tangan.

    “Sesegera mungkin mengalokasikan anggaran untuk pembangunan pusat pemerintahan kabupaten Serang,” pintanya.

    Meskipun demikian, ia menampik adanya kata ‘polemik’ dalam dialog tersebut. Menurutnya, antar kedua pemerintahan harus selaras, seiring dan sejalan.

    “Menurut saya ini bukan polemik. Bagaimanapun, Pemkab maupun Pemkot dalam melakukan kebijakannya, adalah untuk kebaikan masyarakat Kabupaten atau Kota Serang,” jelasnya.

    Ketidakhadiran Budi Rustandi sebagai Ketua DPRD kota Serang, yang kerap kali memberikan pernyataan persoalan aset, tak menjadi masalah bagi Ulum. Meskipun sebelumnya, di dalam forum dikatakan bahwa hal tersebut sangat disayangkan karena dialog diisi oleh satu pihak saja.

    “Saya tidak akan pernah menghindar hadir dalam undangan untuk bisa berdialog dan berdiskusi. Jangankan diskusi dalam gedung, menemui demonstran saja siap,” tegas Ulum.

    Ia mengaku tak ingin berkomentar dengan ketiadaan pihak Kota Serang, dalam hal ini Budi Rustandi. Namun ia menegaskan, bahwa ia akan menjadi seorang Bahrul Ulum yang akan terus menyempatkan hadir dalam momen dialog apapun.

    “Tidak dalam kapasitas untuk saya menyayangkan, karena Bahrul Ulum ya Bahrul Ulum, tidak mau mengurusi orang lain,” tandasnya. (MUF)

  • Dorong Pelajar Lanjutkan Pendidikan, Alumni Gelar Ekspo Kampus

    Dorong Pelajar Lanjutkan Pendidikan, Alumni Gelar Ekspo Kampus

    JAWILAN, BANPOS – Alumni Yayasan Ikhlas Salman Alfarisiy menggelar kegiatan ekspo kampus untuk memperkenalkan dunia kampus kepada pelajar tingkat akhir di wilayah Serang Timur seperti Kopo, Jawilan, dan Cikande.

    Agenda yang bertajuk Gerakan Belajar Kreatif Ikhlas (GBKI) Incredible 2 ini dihadiri para alumni yang berhasil diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) seluruh Indonesia.

    Ketua pelaksana kegiatan, Ahmad Robiyana, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya agar pelajar akhir di Serang Timur dapat termotivasi untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang Perguruan Tinggi.

    “Mereka jangan hanya berhenti di jenjang SMA, SMK atau MA saja. Namun mereka harus tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu Perguruan Tinggi, baik itu swasta maupun negeri,” ujarnya kepada BANPOS, Senin (27/1).

    Ia mengatakan, selain memotivasi para pelajar tingkat akhir, kegiatan ini juga agar dapat memberikan gambaran secara singkat bagaimana kehidupan dunia kampus. Seperti biaya hidup dan tugas-tugas yang diberikan.

    “Dengan adanya acara ini, diharapkan para peserta bisa tahu dunia perkuliahan itu kayak gimana sih. Biaya hidupnya itu seperti apa, dan bayar UKT atau biaya kuliah yang tidak mahal. Trus tugas-tugas mereka sebagai mahasiswa bagaimana,” tuturnya.

    Menurut pria yang kerap disapa Robi ini, para peserta bukan hanya pelajar yang menempuh pendidikan di bawah Yayasan Ikhlas Salman Alfarisiy saja, namun juga berasal dari pelajar yang berada di berbagai sekolah di Serang Timur.

    “Pesertanya itu dari berbagai sekolah. Ada yang dari Kopo, Maja, Jawilan, Cikande dan Pamarayan. Jumlah keseluruhannya itu mencapai kurang lebih 320 peserta,” kata Robiyana yang juga mahasiswa Untirta jurusan Ekonomi Syariah ini.

    Sementara, untuk mereka yang memaparkan motivasi dan gambaran dunia kampus kepada para peserta, berasal dari 25 universitas baik negeri maupun swasta. Adapun rangkaiannya yaitu seminar, parade kampus, talkshow dan pameran kampus.

    “Sebenarnya kami mengundang 28 universitas. Namun yang hadir hanya 25 universitas. Disana mereka mengisi kegiatan dengan seminar, parade kampus, talkshow serta pameran kampus,” terangnya.

    Ia pun berharap, dengan adanya kegiatan tersebut para pelajar dapat termotivasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini agar kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Serang Timur dapat lebih baik lagi.

    “Semoga dengan adanya kegiatan ini, para peserta dapat berpikir untuk terus melanjutkan pendidikannya ke jenjang yangg lebih tinggi lagi. Selesai SMA lanjut kuliah S1. Selesai S1 lanjut S2, dan seterusnya,” tandasnya. (DZH)

  • Tatu: Berkarya Anak Golkar, Harus Dukung Ibu

    Tatu: Berkarya Anak Golkar, Harus Dukung Ibu

    CIRUAS, BANPOS – Bakal Calon Bupati Serang petahana, Ratu Tatu Chasanah percaya diri akan didukung oleh Partai Berkarya. Hal itu dikatakan olehnya, usai mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Serang periode 2020-2025 yang dibuka oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Serang, Kamis (23/1).

    Sebelumnya, rombongan tiba di Sekretariat DPD Partai Berkarya sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, Tatu dan tim pemenangan disambut oleh ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Serang, Sekretaris DPD Partai Berkarya Kabupaten Serang, Ketua Pokja Desk Pilkada tahun 2020 serta jajaran pengurus Partai Berkarya.

    Usai mengembalikan formulir, Tatu yang merupakan kader terbaik Partai Golongan Karya (Golkar), diberi seragam Partai Berkarya sebagai simbolis dirinya telah mendaftar pada pencalonan di Partai tersebut. Saat itu pula, Tatu spontan berkata bahwa Partai Berkarya adalah anak dari Partai Golkar, dan mengharuskan untuk mendukung dirinya.

    “Harus mendukung dong, masa ibunya sendiri tidak didukung,” ujarnya, seraya diikuti riuh dari semua yang ada di ruangan tersebut.

    Saat menggelar konferensi pers, ia pun mengulang kalimat yang sama. Bahwa Partai Berkarya merupakan anak dari Partai Golkar. Sehingga sudah sepatutnya mendukung ibunya yang akan maju sebagai bakal calon Bupati Serang periode 2020-2025.

    “Harus percaya diri didukung oleh Partai Berkarya, masa anaknya tidak mendukung ibunya,” tuturnya.

    Tatu berharap, Partai Berkarya dapat merekomendasikan dirinya pada gelaran Pilkada Desember mendatang. Lebih lanjut ia mengatakan, tentunya semua mekanisme dari Partai Berkarya, ia akan mengikuti semua tahapannya.

    “Semoga Berkarya bisa memberikan dukungan kepada saya, ketika nanti pelaksanaan Pilkada yang akan dilakukan pada bulan Desember tahun 2020,” harapnya.

    Untuk diketahui, saat ini Tatu telah mengantongi sejumlah dukungan dari beberapa partai. Utamanya adalah partai Golkar yang secara penuh mendukung dirinya, kemudian Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Persatuan Pembangunan (PBB).

    “(Dukungan) yang final itu PPP dan PBB. Untuk rekomendasi yang belum diputuskan itu kan saya tidak bisa mengklaim,” tandas Tatu. (MUF)

  • Soal Pansus Batas Wilayah, DPRD Kota ‘Tantang’ DPRD Kabupaten Serang

    Soal Pansus Batas Wilayah, DPRD Kota ‘Tantang’ DPRD Kabupaten Serang

    SERANG, BANPOS – Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengaku tidak masalah apabila Pemda Kabupaten Serang mengambil langkah untuk mempertahankan batas wilayah mereka, dengan ikut membentuk Pansus. Menurutnya, hal tersebut lebih baik karena akan membuka dialog antar kedua belah pihak.

    “Tidak masalah, itu kan hak mereka. Justru bagus, ini kan kami jadi bisa melakukan komunikasi antar Pansus. Kalau mereka juga tidak membentuk Pansus, bisa-bisa kami nanti jadi jarang berkomunikasi dengan Kabupaten,” ujarnya saat ditemui BANPOS di ruang Fraksi PKS, Senin (20/1).

    Selain itu, ia mengatakan bahwa keberadaan Pansus ini bertujuan untuk memperjelas batas wilayah Kota Serang yang mengalami selisih angka antara UU pembentukan Kota Serang dengan Perda batas wilayah Kabupaten Serang.

    “Yah kan ini untuk memperjelas aja. Karena batas wilayah Kota Serang kalau di Undang-undang itu 265 kilometer. Sedangkan di Perda Kabupaten Serang itu ada di angka 254 kilometer. Selisih angkanya sampai 11 kilometer,” tuturnya.

    Ia mengakui bahwa Perda tersebut lahir sebelum terbitnya UU pembentukan Kota Serang. Namun menurutnya jika Perda bertentangan dengan UU, maka seharusnya Perda yang mengikuti aturan yang lebih tinggi.

    “Meskipun Perda lahir sebelum Undang-undang, ini yang harus diperjelas. Karena kan Perda itu tidak boleh bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Ketika bertentangan maka kembali kepada kaidah hukum perundang-undangan. Yaitu melihat peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang,” jelasnya.

    Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa jika mengacu pada kaidah aturan perundang-undangan, seharusnya batas wilayah Kota Serang itu mengikuti UU pembentukan Kota Serang. Karena UU tersebut lebih tinggi dibandingkan Perda.

    Menurutnya, jika Pemda Kabupaten Serang ‘ngotot’ batas wilayah Kota Serang berada di angka 254 kilometer, maka Pemda Kota Serang pun akan tetap berpegang teguh dengan batas wilayah di angka 265 kilometer.

    “Makanya dengan adanya Pansus ini, kami akan melakukan komunikasi dengan Pemprov Banten, Pemkab Serang, serta Kemendagri agar dapat memperjelas batas wilayah Kota Serang ini,” tuturnya.

    Ia juga menegaskan bahwa Pansus yang akan dibentuk nanti bukan soal siapa yang akan memenangkan perebutan batas wilayah itu. Namun Pansus tersebut agar ada kejelasan terhadap batas wilayah dan peraturan perundang-undangan.

    “Menang kalah itu nomor dua, namun ini merupakan upaya untuk memperjelas batas wilayah yang memang terjadi selisih itu. Ini juga merupakan bentuk tugas kami selaku dewan dalam menjalankan fungsi legislasi,” ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan BANPOS, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, ngotot bahwa batas wilayah yang saat ini berlaku sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 154 tahun 2014. Ia mengatakan, tidak mungkin Pemkab Serang menentukan batas wilayah yang tidak sesuai aturan.

    “Enggak mungkin gak sesuai dengan ketetapan. Yang namanya Perda itu pasti ada persetujuan gubernur. Dan gubernur itu mewakili pemerintah pusat, yaitu Kemendagri. Kalau nggak bener, pasti ditolak,” ujarnya kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya.

    Menurutnya, penolakan atas klaim yang disampaikan oleh Pemda Kota Serang bukan karena Pemda Kabupaten Serang takut kehilangan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

    “Yah kami ini hanya menjalankan apa yang termaktub dalam peraturan yang ada. Jadi kami tidak berbicara soal pengaruhnya apa (jika kehilangan batas wilayah),” tegasnya.

    Ia pun menegaskan akan menolak upaya Pemda Kota Serang dalam merebut wilayah Kabupaten Serang. Menurutnya, jika DPRD Kota Serang akan membentuk Pansus untuk merebut wilayah Kabupaten Serang, maka DPRD Kabupaten Serang akan membentuk Pansus untuk mempertahankannya.

    “Yang jelas dalam peraturannya, ketiga wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang. Kami akan tetap mempertahankan ketiga wilayah tersebut. Kami juga akan membentuk Pansus untuk mempertahankan wilayah kami,” jelasnya.

    Berbeda dengan kedua lembaga legislatif di dua daerah tersebut, Walikota Serang, Syafrudin, mengaku perebutan batas wilayah yang saat ini terjadi kurang urgensi untuk dibahas. Menurutnya, rezim yang berkuasa sebelumnya pun tidak mempermasalahkan terkait selisih batas wilayah itu.

    “Saya ini kan baru setahun yah memimpin Kota Serang. Kemudian pembagian wilayahnya itu apa adanya. Karena pemerintah sebelumnya juga sudah menerima pembagian wilayah seperti ini,” ujarnya kepada BANPOS, beberapa hari yang lalu.

    Ia menganggap, persoalan perebutan batas wilayah tersebut bukanlah persoalan yang mendesak. Bahkan ia mengaku tidak harus merebut tiga kelurahan yang seharusnya masuk ke Kota Serang.

    “Sebenarnya tidak harus (perebutan wilayah), jadi memang persoalan ini tidak terlalu urgent,” tandasnya.(DZH/ENK)