Tag: Kabupaten Serang

  • Walikota Serang Tak Tertarik Rebut Perbatasan

    Walikota Serang Tak Tertarik Rebut Perbatasan

    SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin, mengaku tidak terlalu tertarik dengan isu perebutan batas wilayah dengan Kabupaten Serang. Karena menurutnya, rezim sebelum ia memimpin telah menerima pembagian wilayah tersebut.

    “Saya ini kan baru setahun memimpin Kota Serang. Kemudian pembagian wilayahnya itu apa adanya. Karena pemerintah sebelumnya juga sudah menerima pembagian wilayah seperti ini,” ujarnya kepada BANPOS, Jumat (17/1).

    Ia menganggap, persoalan perebutan batas wilayah tersebut bukanlah persoalan yang mendesak. Bahkan ia mengaku tidak harus merebut tiga kelurahan yang seharusnya masuk ke Kota Serang.

    “Sebenarnya tidak harus (perebutan wilayah), jadi memang persoalan ini tidak terlalu urgent,” terangnya.

    Menurutnya, memang benar tiga kelurahan yakni Pulau Panjang, Beberan dan Kaserangan jika mengacu pada Undang-undang pembentukan Kota Serang masuk ke dalam wilayah Kota Serang. Namun, karena sudah terlanjur masuk ke dalam administrasi Kabupaten Serang, maka ia tidak persoalkan.

    “Saya kira kalau kita mengacu pada Undang-undang ya memang tiga kelurahan tersebut masuk ke Kota Serang. Akan tetapi ketiganya sudah diambil oleh Pemkab Serang. Saya kira itu tidak menjadi persoalan, karena secara administrasi sudah masuk ke Kabupaten Serang,” tuturnya.

    Saat ditanya apakah Pemkot Serang tidak akan memperjuangkan tiga kelurahan itu, ia mengaku tergantung hasil dari Pansus aset dan batas wilayah yang digagas oleh DPRD Kota Serang.

    “Itu nanti. Sementara ini kami akan menerima saja. Saat ini kan sedang akan dibentuk Pansus aset dan batas wilayah, kesimpulannya nanti kita lihat dari hasil Pansus,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengatakan bahwa terdapat perbedaan angka batas wilayah antara UU pembentukan Kota Serang dengan Perda batas wilayah Kabupaten Serang.

    “Dalam UU Pembentukan Kota Serang itu batas wilayah Kota Serang 265 kilometer. Sedangkan pada Perda Kabupaten Serang 254 kilometer. Ini kan ada perbedaan 11 kilometer,” ujarnya.

    Ridwan mengatakan, terjadinya perbedaan batas wilayah itu berawal dari adanya komunikasi yang kurang baik antara Pemkab Serang dengan Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Kota Serang di DPR RI. Sehingga, antara UU dengan Perda menjadi tidak sinkron.

    “Jadi sebelum UU menentukan angka batas wilayah, Pemkab itu sudah membentuk Perda batas wilayah. Nah sayangnya, ketika ingin membuat Perda tersebut, Pemkab Serang tidak melakukan komunikasi dengan Pokja DPR RI untuk menentukan batas wilayah,” jelasnya.

    Mengenai titik lokasi yang seharusnya dimiliki oleh Kota Serang, Ridwan menjelaskan untuk di wilayah Barat yaitu Pulau Panjang. Sedangkan di wilayah Timur yaitu Beberan dan Kaserangan.

    “Jadi Beberan dan Kaserangan itu masuk ke Ciruas, harusnya masuk ke Kota Serang. Sama juga dengan Pulau Panjang harusnya masuk ke Kota Serang, namun saat ini masuk ke Kabupaten Serang,” katanya.

    Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, ngotot bahwa batas wilayah yang saat ini berlaku sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 154 tahun 2014. Ia mengatakan, tidak mungkin Pemkab Serang menentukan batas wilayah yang tidak sesuai aturan.

    “Enggak mungkin gak sesuai dengan ketetapan. Yang namanya Perda itu pasti ada persetujuan gubernur. Dan gubernur itu mewakili pemerintah pusat, yaitu Kemendagri. Kalau nggak bener, pasti ditolak,” ujarnya kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya.

    Menurutnya, penolakan atas klaim yang disampaikan oleh Pemda Kota Serang bukan karena Pemda Kabupaten Serang takut kehilangan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

    “Yah kami ini hanya menjalankan apa yang termaktub dalam peraturan yang ada. Jadi kami tidak berbicara soal pengaruhnya apa (jika kehilangan batas wilayah),” tegasnya.

    Ia pun menegaskan akan menolak upaya Pemda Kota Serang dalam merebut wilayah Kabupaten Serang. Menurutnya, jika DPRD Kota Serang akan membentuk Pansus untuk merebut wilayah Kabupaten Serang, maka DPRD Kabupaten Serang akan membentuk Pansus untuk mempertahankannya.

    “Yang jelas dalam peraturannya, ketiga wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang. Kami akan tetap mempertahankan ketiga wilayah tersebut. Kami juga akan membentuk Pansus untuk mempertahankan wilayah kami,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Waduh, Ratusan Kalender 2020 Bergambar Bupati Serang ‘Dirongsokkan’

    Waduh, Ratusan Kalender 2020 Bergambar Bupati Serang ‘Dirongsokkan’

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 292 kalender 2020 bergambar Bupati Serang dijual sebagai barang rongsok oleh seorang pria.

    Menurut keterangan pegawai usaha barang rongsok, pria tersebut datang pada Kamis (16/1) sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan sepeda motor.

    “Iyah tadi waktu lagi di tempat, dateng itu laki-laki pakai motor. Trus dateng buat ngiloin ini kalender,” ujar Fuad Hasan, Jumat (17/1).

    Menurutnya, kalender tersebut masih dalam kondisi yang bagus. Bahkan, mayoritas kalender masih terbungkus oleh plastik.

    “Beberapa ada yang sudah terbuka. Tapi mayoritas masih diplastikin sih. Masih belum diapa-apain, masih baru,” jelasnya.

    Meskipun demikian, ia mengaku tidak menolak kalender tersebut. Karena menurutnya ia hanya menjalankan bisnis barang rongsok saja.

    “Ini ada sekitar 292 kalender. Kalau dikilo dapet 31 kilogram. Saya bayar seharga Rp17.000. Karena sekilonya itu 300 perak,” tandasnya. (DZH)

  • Tak Terima Wilayahnya Diklaim, Kabupaten Serang Akan Bentuk Pansus Juga

    Tak Terima Wilayahnya Diklaim, Kabupaten Serang Akan Bentuk Pansus Juga

    SERANG, BANPOS – DPRD Kabupaten Serang membantah klaim yang disampaikan oleh Pemda Kota Serang mengenai batas wilayah yang dapat berimbas pada hilangnya tiga wilayah yaitu Pulau Panjang, Kaserangan dan Beberan.

    Sehingga, pihak DPRD Kabupaten Serang akan mempertahankan wilayah tersebut dengan membentuk Pansus batas wilayah juga.

    Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegasan bahwa batas wilayah yang saat ini berlaku sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 154 tahun 2014. Ia mengatakan, tidak mungkin Pemkab Serang menentukan batas wilayah yang tidak sesuai aturan.

    “Enggak mungkin gak sesuai dengan ketetapan. Yang namanya Perda itu pasti ada persetujuan gubernur. Dan gubernur itu mewakili pemerintah pusat, yaitu Kemendagri. Kalau nggak bener, pasti ditolak,” ujarnya kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/1).

    Selain itu, ia mengatakan bahwa secara geografis Pulau Panjang yang diklaim masuk ke dalam wilayah Kota Serang, nyatanya lebih dekat dengan Kabupaten Serang, yaitu Kecamatan Bojonegara.

    “Pulau Panjang itu salah satu laut potensial strategis. Kalau dihitung jarak antara Pulau Panjang ke Kasemen dengan pulau panjang ke Bojonegara, itu lebih dekat ke Bojonegara,” jelas Bahrul Ulum.

    Menurut politisi partai Golkar ini, lahirnya Kota Serang merupakan hasil kompromi Pemda Kabupaten Serang. Sehingga, kebijakan yang berkaitan dengan Daerah Otonom Baru (DOB) harus mengacu pada kabupaten induknya.

    “DOB itu harus ada persetujuan dari kabupaten induk. Nah untuk wilayah Kaserangan, Pulau Panjang, dan Beberan itu tidak sama sekali disebutkan dalam UU pembentukan Kota Serang. Yang ada hanya disebutkan 6 kecamatan. Itu saja,” tuturnya.

    Menurutnya, penolakan atas klaim yang disampaikan oleh Pemda Kota Serang bukan karena Pemda Kabupaten Serang takut kehilangan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

    “Yah kami ini hanya menjalankan apa yang termaktub dalam peraturan yang ada. Jadi kami tidak berbicara soal pengaruhnya apa (jika kehilangan batas wilayah),” tegasnya.

    Ia pun menegaskan akan menolak upaya Pemda Kota Serang dalam merebut wilayah Kabupaten Serang. Menurutnya, jika DPRD Kota Serang akan membentuk Pansus untuk merebut wilayah Kabupaten Serang, maka DPRD Kabupaten Serang akan membentuk Pansus untuk mempertahankannya.

    “Yang jelas dalam peraturannya, ketiga wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang. Kami akan tetap mempertahankan ketiga wilayah tersebut. Kami juga akan membentuk Pansus untuk mempertahankan wilayah kami,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengatakan bahwa terdapat perbedaan angka batas wilayah antara UU pembentukan Kota Serang dengan Perda batas wilayah Kabupaten Serang.

    “Dalam UU Pembentukan Kota Serang itu batas wilayah Kota Serang 265 kilometer. Sedangkan pada Perda Kabupaten Serang 254 kilometer. Ini kan ada perbedaan 11 kilometer,” ujarnya, Rabu (15/1).

    Menurutnya, persoalan perbedaan batas wilayah tersebut harus segera diselesaikan. Karena, perbedaan tersebut mempengaruhi luas wilayah Kota Serang dan berdampak pada besaran DAU dan DBH yang diterima Kota Serang.

    “Ini kan luas wilayah berpengaruh juga. Salah satunya itu mempengaruhi besaran DAU dan DBH. Ini kan menjadi permasalahan bagi kami juga. Karena nanti bagaimana juga mempengaruhi jumlah penduduk, pembangunan,” ugkapnya.

    Ridwan mengatakan, terjadinya perbedaan batas wilayah itu berawal dari adanya komunikasi yang kurang baik antara Pemkab Serang dengan Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Kota Serang di DPR RI. Sehingga, antara UU dengan Perda menjadi tidak sinkron.

    “Jadi sebelum UU menentukan angka batas wilayah, Pemkab itu sudah membentuk Perda batas wilayah. Nah sayangnya, ketika ingin membuat Perda tersebut, Pemkab Serang tidak melakukan komunikasi dengan Pokja DPR RI untuk menentukan batas wilayah,” jelasnya.

    Mengenai titik lokasi yang seharusnya dimiliki oleh Kota Serang, Ridwan menjelaskan untuk di wilayah Barat yaitu Pulau Panjang. Sedangkan di wilayah Timur yaitu Beberan dan Kaserangan.

    “Jadi Beberan dan Kaserangan itu masuk ke Ciruas, harusnya masuk ke Kota Serang. Sama juga dengan Pulau Panjang harusnya masuk ke Kota Serang, namun saat ini masuk ke Kabupaten Serang,” katanya.

    Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini akan membentuk Pansus aset dan batas wilayah pada Paripurna yang akan diselenggarakan pada 27 Januari nanti.

    “Selain itu kami nanti akan melakukan komunikasi dengan Asda I dan juga provinsi untuk membahas terkait dengan batas wilayah ini seperti apa. Karena kalau mengikuti UU Pembentukan Kota Serang, batas wilayah itu ada di 265 kilometer bukan 254 kilometer,” ucapnya. (DZH/ENK)

  • Batas Wilayah Kota Serang ‘Digugat’

    Batas Wilayah Kota Serang ‘Digugat’

    SERANG, BANPOS – Persoalan aset antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang masih belum memiliki titik temu. Bahkan, selain aset yang seharusnya sudah dilimpahkan, Pemkot Serang dan Pemkab Serang pun terjadi perbedaan dalam penentuan batas wilayah.

    Oleh karena itu, DPRD Kota Serang melalui Komisi III berupaya untuk menyelesaikan permasalahan aset dengan membentuk panitia khusus (Pansus) aset dan batas wilayah. Hal ini diungkapkan oleh ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, seusai melakukan ekspos aset bersama BPKAD Kota Serang.

    “Batas wilayah ada perbedaan angka antara UU pembentukan Kota Serang dengan Perda batas wilayah Kabupaten Serang. Dalam UU Pembentukan Kota Serang itu batas wilayah Kota Serang 265 kilometer. Sedangkan pada Perda Kabupaten Serang 254 kilometer. Ini kan ada perbedaan 11 kilometer,” ujarnya, Rabu (15/1).

    Menurutnya, persoalan perbedaan batas wilayah tersebut harus segera diselesaikan. Karena, perbedaan tersebut mempengaruhi luas wilayah Kota Serang dan berdampak pada besaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kota Serang.

    “Ini kan luas wilayah berpengaruh juga. Salah satunya itu mempengaruhi besaran DAU dan DBH. Ini kan menjadi permasalahan bagi kami juga. Karena nanti bagaimana juga mempengaruhi jumlah penduduk, pembangunan,” ugkapnya.

    Ridwan mengatakan, terjadinya perbedaan batas wilayah itu berawal dari adanya komunikasi yang kurang baik antara Pemkab Serang dengan Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Kota Serang di DPR RI. Sehingga, antara UU dengan Perda menjadi tidak sinkron.

    “Jadi sebelum UU menentukan angka batas wilayah, Pemkab itu sudah membentuk Perda batas wilayah. Nah sayangnya, ketika ingin membuat Perda tersebut, Pemkab Serang tidak melakukan komunikasi dengan Pokja DPR RI untuk menentukan batas wilayah,” jelasnya.

    Mengenai titik lokasi yang seharusnya dimiliki oleh Kota Serang, Ridwan menjelaskan untuk di wilayah Barat yaitu Pulau Panjang. Sedangkan di wilayah Timur yaitu Beberan dan Kaserangan.

    “Jadi Beberan dan Kaserangan itu masuk ke Ciruas, harusnya masuk ke Kota Serang. Sama juga dengan Pulau Panjang harusnya masuk ke Kota Serang, namun saat ini masuk ke Kabupaten Serang,” katanya.

    Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini akan membentuk Pansus aset dan batas wilayah pada Paripurna yang akan diselenggarakan pada 27 Januari nanti.

    “Selain itu kami nanti akan melakukan komunikasi dengan Asda I dan juga provinsi untuk membahas terkait dengan batas wilayah ini seperti apa. Karena kalau mengikuti UU Pembentukan Kota Serang, batas wilayah itu ada di 265 kilometer bukan 254 kilometer,” ucapnya.

    Ia pun menargetkan permasalahan aset dan batas wilayah ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu setahun. Sebab menurutnya, DPRD Kota Serang tengah fokus dalam persoalan itu.

    “Kalau kami dari Komisi III menginginkan secepatnya persoalan aset selesai. Karena pimpinan DPRD menginginkan kami bekerja untuk fokus pada masalah aset. Sekitar setahun ini makanya kami target cepat selesai. Paling pahitnya, kami selesai masa jabatan juga selesai permasalahan ini,” tegasnya.

    Di tempat yang sama, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, menuturkan bahwa berdasarkan klaim dari Pemkab Serang, hingga saat ini masih belum melimpahkan sebanyak 227 aset.

    “Itu terdiri dari 54 bidang tanah. Sisanya adalah gedung dan bangunan. Memang kalau dilihat dari jumlah aset yang belum diserahkan itu sedikit, hanya 3 persen saja. Namun kalau dilihat dari nilainya, itu mencapai 202 miliar atau 30 persen lebih,” ucapnya.

    Mengenai Pansus Aset dan batas wilayah, Wachyu mengaku hal tersebut tidak masalah. Bahkan sangat membantu Pemkot Serang dalam mengambil aset yang seharusnya sejak lama dilimpahkan kepada Kota Serang.

    “Kalau kami setuju, karena itu merupakan hak DPRD. Karena kami juga sudah melakukan banyak upaya, dan jika DPRD juga mau melakukan aksi, kami sangat menyambut baik,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Pendaftaran PPK Kabupaten Serang Segera Dibuka, Catat Tanggal Pentingnya

    Pendaftaran PPK Kabupaten Serang Segera Dibuka, Catat Tanggal Pentingnya

    SERANG, BANPOS – KPU Kabupaten Serang akan segera membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menghadapi Pilkada 2020 mendatang. Adapun jumlah PPK yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Serang yaitu sebanyak 145 orang.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, seusai membuka acara rapat koordinasi pembentukan badan Ad Hoc di salah satu hotel di Kota Serang.

    “Jadi pembentukan badan Ad Hoc ini akan kami umumkan resmi mulai besok. Kemudian pendaftarannya mulai pada tanggal 18 Januari,” ujarnya, Selasa (14/1).

    Ia mengatakan, informasi pembentukan badan Ad Hoc ini harus sampai ke setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Serang. Pasalnya, berdasarkan pengalaman pihaknya, peminat dari masyarakat yang ingin menjadi anggota badan Ad Hoc khususnya PPK sangat minim.

    “Karena memang seringkali di beberapa kecamatan itu hanya sekian yang mendaftar, itu kan pas-pasan. Kami juga undang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) agar mereka tahu bahwa sebentar lagi akan Pilkada dan kami membuka pendaftaran badan Ad Hoc,” ucapnya.

    Ia pun menjelaskan bahwa dalam Pilkada nanti, KPU Kabupaten Serang membutuhkan sebanyak 145 anggota PPK. Dengan rincian setiap kecamatan membutuhkan 5 orang anggota PPK. Ia juga menegaskan bahwa usia dari pendaftar PPK minimal 17 tahun.

    “Jadi hitungannya, 5 orang di setiap kecamatan dikalikan dengan 29 kecamatan. Jadi kami membutuhkan sekitar 145 anggota. Namun untuk yang mendaftar minimal itu dua kali lipat dari kebutuhan. Karena kan nanti akan kami seleksi. Untuk umur tidak harus berumur 20 tahun, 17 pun sudah boleh ikut,” katanya.

    Abidin pun menjelaskan tahapan seleksi yang akan dilalui. Yaitu pada 18 hingga 24 Januari, akan dilaksanakan seleksi administrasi. Lalu pada 3 Februari, rencananya akan dilaksanakan tes tertulis dan wawancara.

    “Untuk pengumuman akan kami laksanakan pada tanggal 27 Februari, kemudian akan langsung dilantik pada 29 Februari,” terangnya.

    Mengenai anggota PPK yang sudah menjabat selama dua periode, Abidin mengaku saat ini masih melakukan analisis mengenai rentang periodisasi. Karena menurutnya, terdapat periodisasi Pemilu dan periodisasi Pilkada.

    “Jika memang ada yang sudah dua periode menurut Surat Edaran yang berlaku sekarang, maka kami akan lakukan pencoretan. Banyak juga diantara mereka yang sudah dua periode, menginginkan untuk menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),” ujarnya.

    Selain itu, ia menegaskan bahwa PPK harus terbebas dari partai politik (Parpol). Menurutnya, KPU Kabupaten Serang telah meminta kepada Parpol untuk mendapatkan SK kepengurusan Parpol di tingkat kecamatan.

    “Kami ingin calon-calon PPK itu harus terbebas dari Parpol dan juga terbebas dari hal-hal yang lain. Termasuk juga terkait dengan periodisasinya,” ucapnya. (DZH)

  • Tatu Kunjungi Gebyar Literasi Siswa

    Tatu Kunjungi Gebyar Literasi Siswa

    KRAMATWATU, BANPOS – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah merasa bangga terhadap perkembangan ilmu pengetahuan yang dipelajari dan diaplikasikan oleh siswa dan guru di Kabupaten Serang. Bahkan Tatu menilai, saat ini para siswa di Kabupaten Serang sudah memasuki era literasi teknologi.

    “Alhamdulillah, ilmu pengetahuan yang didapat oleh siswa dari membaca dan belajar di sekolah, mampu membentuk karakter serta menciptakan karya-karya teknologi. Para siswa sudah memasuki era literasi teknologi,” kata Tatu saat meninjau pameran siswa dan guru pada kegiatan Gebyar Literasi di Aula Serba Guna SMPN 1 Kramatwatu, Kamis (9/1).

    Pada kesempatan tersebut, Tatu berkeliling melihat langsung karya-karya siswa dari sejumlah SD dan SMP. Tatu melihat langsung sejumlah robot dari hasil karya para siswa. Salah satunya robot mitigasi bencana dan karya-karya ilmiah dari para guru.

    “Ada yang juara nasional dan jika diaplikasikan maksimal, akan bermanfaat untuk bangsa kita. Saya lihat ada juga karya-karya novel yang menarik. Dari cover novelnya sudah menarik,” tuturnya.

    Menurut Tatu, Gebyar Literasi bukan kali pertama, tetapi telah dilaksanakan sebanyak tigakali kali, sejak tahun 2016. Tujuannya, guna meningkatkan minat baca masyarakat Kabupaten Serang baik dari kalangan anak-anak, tenaga pendidik atau guru, serta para orangtua.

    “Kegiatan seperti ini saya berharap terus bisa dilakukan setiap tahun. Memberikan ruang kepada anak-anak dan para guru untuk bisa menampilkan kreasi-kreasi mereka,”ujarnya.

    Menurut Tatu, literasi bukan hanya sekadar kebiasaan dan membudayakan membaca buku, tetapi juga bisa membentuk karakter generasi Bangsa ini.

    “Literasi membaca dalam arti yang luas, baik dalam bidang seni, teknologi, dan kreasi-kreasi anak,” ujarnya.

    Tatu meminta budaya literasi terus dikampanyekan oleh semua pihak, hingga bisa menyentuh masyarakat di tingkat Rukun Warga (RW). Terlebih menurut Tatu, Pemkab Serang sudah mencanangkan Pangkalan Baca Desa (Pakades) di tingkat desa.

    “Kepala desa melalui dana desa harus mulai peduli akan dunia literasi. Jadi ketika masyarakat yang ingin mencari informasi serta memperdalam ilmu pengetahuan, bisa lebih mudah, baik tentang pertanian maupun tentang perikanan,” ujarnya.

    Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya menambahkan, ketertarikan anak sekolah terhadap gadget atau smartphone cukup luar biasa ketimbang membaca buku.

    “Makanya kita upayakan melalui kegiatan ini, bisa kembali meningkatakn minat baca buku. Kemudian harus diawasi dan difasilitasi agar gadget bisa dimanfaatkan untuk menguatkan ilmu pengetahuan,” singkatnya. (MUF/AZM)

  • Sambangi Bupati, KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang Pastikan Anggaran Pilkada

    Sambangi Bupati, KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang Pastikan Anggaran Pilkada

    SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, menggelar audiensi bersama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk memastikan persiapan anggaran untuk Pilkada tahun 2020 yang akan dihelat pada November yang akan datang.

    “Karena kita bekerja berdasarkan tahapan dan ketersediaan anggaran,” ujar Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, Kamis (9/1).

    Berdasarkan penuturannya, Bupati serang memastikan pencairan anggaran tahap dua sudah bisa dilakukan per Januari tahun 2020. Sehingga pihaknya beserta Bawaslu dapat melakukan tahapan sesuai dengan apa yang diharapkan.

    “Dari total anggaran Rp75,6 miliar, untuk di tahun 2020 di tahap II sebesar Rp29 miliar,” ungkapnya, seraya mengatakan bahwa selain memastikan anggaran, keduanya pun menyampaikan tahapan-tahapan kegiatan yang sudah dilakukan dan kegiatan yang sedang dilakukan.

    Sementera itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi, menuturkan berkaitan dengan koordinasi hari itu, terkait kesiapan pada Pilkada tahun 2020. Pada prinsipnya, kata dia, dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, Bawaslu sudah siap melakukan semua tahapan, sampai nanti pada proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

    “Kalau nilai anggarannya, masih dikoordinasikan dengan BPKAD, karena memang yang punya kewenangan itu, yang mengurus di sekretariat,” terangnya.

    Yadi mengatakan saat ini kebutuhan yang paling mendesak pada Bawaslu yang pertama terkait kebutuhan kelengkapan sekretariat Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam). Menurutnya, semua Panwascam hari ini sedang mempersiapkan seketariat.

    “Hampir 95% sudah sudah ready, terkait dengan sekretariatnya. Tinggal hari ini, menyusun kelengkapan sekretariatnya, misalkan kepala sekretariat, bendahara dan staf pendukung di Panwascam,” pungkasnya. (MUF/AZM)

  • Komitmen Tekan Angka Pengangguran, Eki Didukung Tokoh Purnawirawan Jadi Bupati

    Komitmen Tekan Angka Pengangguran, Eki Didukung Tokoh Purnawirawan Jadi Bupati

    SERANG, BANPOS – Eki Baihaki semakin mantap maju sebagai calon Bupati Serang, pada Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2020. Hal itu ditandai dengan tekadnya untuk menekan angka pengangguran di Kabupaten Serang.

    Hal itu diungkapkan olehnya, saat menyambut dukungan dari puluhan tokoh Purnawirawan se-kabupaten Serang, Rabu (8/1). Ia menyatakan bahwa pengangguran tidak dapat dihilangkan, akan tetapi dapat ditekan serendah mungkin.

    “Lebih dari 50 persen masyarakat kecewa dengan persoalan pengangguran di Kabupaten Serang, yang hingga kini masih dengan posisi tertinggi se Banten,” ungkap Eki, di sela-sela diskusi saat deklarasi dukungan di kediaman Ahmaf Taufik Nuriman, lingkungan Ciracas Kota Serang.

    Menanggapi dukungan dari Purnawirawan, ia mengaku senang dan akan berupaya mengentaskan persoalan pengangguran dengan mengelompokkan menjadi dua bidang. Sebab menurut dia, di Kabupaten Serang terdapat wilayah industri dan non industri.

    “Saya melihat saat ini kawasan industri tidak ada kerjasama yang kongkrit dengan pemerintah daerah. Semua dibebaskan dan tidak ada agreement dengan masyarakat lokal. Artinya siapa saja boleh masuk, dan masyarakat pun boleh masuk, tetapi harus bayar,” tuturnya.

    Hal itu membuat dirinya ingin melakukan perubahan di Kabupaten Serang dan segera menumpas pungli-pungli yang ada di lapangan pekerjaan. Ia bersikeras untuk menyelesaikan pungli bersama penegak hukum.

    “Untuk daerah non industri, saya akan mengembangkan konsep enterpreneur. Saya tidak mau menyebutkan program saya, karena selalu ditiru oleh petahana,” tegas dia.

    Sedangkan, menyambut dukungan para tokoh, Eki menekankan tiga poin yang harus melekat pada para pendukungnya. Salah satunya yaitu memperkenalkan dirinya kepada masyarakat,  program-programnya, serta memperkuat barisan untuk mengawasi jalannya Pilkada.

    “Kalau kita ingin menang, ini saya berbicara kita, karena kalau hanya saya yang menang, masyarakat nanti tidak akan merasakan kemenangan itu. Kalau bicara kita, arti menang disini adalah semuanya mendapatkan kesejahteraan melalui program?” jelasnya.

    Ia berpesan kepada masyarakat, jika ada oknum yang memberikan uang, ambil saja. Tetapi tetap memilih Eki. 

    “Kalau ada yang memberi uang, terima saja. Itu adalah rejeki bapak-bapak sekalian, tapi tetap dukung dan pilih saya,” katanya diiringi tepuk tangan meriah para Purnawirawan.

    Koordinator wilayah Banten Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Suwardjiyo, meyakini bahwa Eki akan mampu membawa Kabupaten Serang ke depan lebih maju dan lebih baik lagi. Sebab, kata dia, pemerintah saat ini berdasarkan keluhan masyarakat, dinilai tidak memuaskan.

    “Kami akan totalitas berjuang untuk memenangkan Eki pada Pilkada nanti. Karena Eki Baihaki memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat dan bakal siap bekerja keras untuk kepentingan masyarakat jika kelak terpilih menjadi Bupati,” ungkapnya.

    Setelah menggelar deklarasi ini, kata Suwarjio, pihaknya akan bergerak turun ke masyarakat guna melakukan sosialisasi dan menyakinkan masyarakat Kabupaten Serang, bahwa Eki Baihaki adalah calon pemimpin masa depan yang mumpuni, tegas dan berintegritas.

    “Kami sangat tahu kerja-kerja ayahnya (ATN) dulu, kinerjanya sangat baik, disiplin dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Kami yakin, jiwa itu ada pada putranya Eki Baihaki,” tuturnya.

    Sementara itu, tokoh Purnawirawan asal Kecamatan Pamarayan, Mulyadi, menegaskan bahwa keluarga besar Purnawirawan khusus Kecamatan Pamarayan, Kopo dan Jawilan secara penuh telah mendeklarasikan dukungan kepada Eki. Salah satunya dikarenakan Eki merupakan generasi muda yang ingin membawa perubahan di Kabupaten Serang dengan idenya yang cemerlang.

    “Kabupaten Serang diperlukan adanya perubahan, dan kami siap mengusung Eki. Kami selalu mendengar eluhan dari masyarakat soal pemerintah saat ini, dikatakan bahwa lebih baik Eki maju untuk menjadi Bupati Serang meneruskan kiprah ayahandanya,” pungkasnya. (MUF/AZM)

  • Di Kabupaten Serang, 3.126 Jiwa Terdampak Banjir

    Di Kabupaten Serang, 3.126 Jiwa Terdampak Banjir

    SERANG, BANPOS – Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Serang mencatat sebanyak 3.126 jiwa dengan total 1.009 Kepala keluarga (KK), terdampak bencana banjir yang merendam 10 Desa di tiga Kecamatan Kabupaten Serang. Selain itu, banjir juga menyisakan sebanyak 968 dan gedung sekolah yaitu SMAN Bojonegara serta pesantren salafi di Kecamatan Cikande.

    “Saat ini penanganan dari BPBD kabupaten Serang, personil sudah ditarik semua dari lokasi bencana. Hanya saja masih mengirimkan pasukan untuk membantu masyarakat membersihkan sisa-sisa lumpur yang ada di rumah warga masing-masing,” ujar ketua harian Crisis Centre pada BPBD kabupaten Serang, saat ditemui di ruang Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops), Minggu (5/01).

    Pihaknya bekerjasama denga TNI-Polri, Polres dan Polsek setempat serta Korem dan Koramil di masing-masing wilayah dalam membersihkan sisa-sisa lumpur akibat banjir.

    “Untuk jumlah kerugian kami belum bisa menyebutkan, karena pihak desa pun masih mendata,” tuturnya.

    Ia menuturkan bahwa dalam peristiwa banjir tersebut, tidak ada korban jiwa dan tidak ada korban luka. Sebab, kata dia, ketika banjir datang memang muka air tinggi, namun daam hitungan jam sudah surut kembali.

    “Jadi warga sudah mengetahui terlebih dahulu karena sudah terjadi sebelumnya. Tetapi banjir kali ini adalah paling besar, dan warga sudah antisipasi. Alhamdulillah tidak ada korban,” katanya, seraya menegaskan bahwa korban meninggal yang sebelumnya diberitakan sudab diklaim masyarakat asal Kabupaten Lebak.

    Wabah penyakit yang biasanya timbul seusai banjir, ia menerangkan bahwa pihaknya tidak menerima laporan adanya masyarakat yang terkena penyakit. Sebelumnya, pihak BPBD kabupaten Serang secara langsung melalui tim reaksi cepat (TRC) ke lokasi dan mendirikan posko serta dapur umum.

    “Alhamdulillah kami tidak menerima laporan adanya warga yang sakit,” terangnya.

    Hingga saat ini, kata dia, masyarakat sebagian sudah mulai merapihkan rumahnya dan sebagian lagi masih menumpang di rumah kerabatnya.

    “Masyarakat sekarang sudah tidak ada yang di posko,” pungkasnya. (MUF/AZM)

  • Titik Banjir Kabupaten Serang Bertambah

    Titik Banjir Kabupaten Serang Bertambah

    CIKANDE, BANPOS – Banjir kini merambah ke Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Hal tersebut diduga akibat luapan Sungai Cidurian.

    Berdasarkan data yang diterima oleh BANPOS, terdapat sembilan kampung di empat desa terdampak banjir, dengan total 93 Kepala Keluarga (KK) dan 349 jiwa.

    “Pukul 14:18 WIB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang menerima infromasi dari bapak Ilban, bahwa telah terjadi Banjir di Kecamatan Cikande,” ujar Jhonny E, Ketua harian Crisis Centre pada BPBD Kabupaten Serang.

    BPBD memberangkatkan personil ke lokasi kejadian banjir guna melakukan validasi Data.

    Setelah mendapatkan assement atau pendataan awal, personil BPBD Kabupaten Serang kembali ke Mako dan memberangkatkan personil lainnya guna melakukan pemantauan di lokasi.

    “Serta menurukan perahu di Desa Songgom Jaya,” imbuhnya.

    Ia mengatakan, kondisi terakhir
    masyarakat masih menempati rumah masing-masing. Hingga berita ini dirilis, ketinggian air di Kecamatan Cikande yang terdampak banjir mencapai 30 hingga 60 sentimeter.

    “Saat ini masyarakat masih menempati rumah masing-masing, dan ketinggian banjir variatif mencapai 30 hingga 60 sentimeter,” pungkasnya.

    Diantara wilayah terdampak tersebut, desa Songgom Jaya yaitu Kampung Cilotik RT 005/001, Kampung Parigi RT 001/001,
    Kampung Desa Gede Rt.001/002. Kemudian, Desa Koper yaitu Kampung Koper RT 004/002, Kampung Koper Masjid RT 003/002, Kampung Koper Eretan Rt 001/002. Selanjutnya, di Desa Parigi terdampak satu Kampung yaitu
    Kampung Kolong RT 02/RW05. Desa Cikande terdapat dua kampung terdampak yaitu Kampung Ciberem RT 04/02 dan Kampung Ciberem RT 04 RW 02.

    Diketahui, sumber daya yang terlibat dalam peristiwa tersebut yaitu tim reaksi cepat (TRC) BPBD Kabupaten Serang, Koramil, Kapolres, Polsek, Korem, Pihak Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
    (TKSK) dan
    masyarakat setempat. (MUF)