Tag: Kabupaten Serang

  • Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Subang Ditangani Optimal

    Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Subang Ditangani Optimal

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang turun tangan menangani kecelakaan bus di Jalan Raya Ciater, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

    Diketahui, Bus tersebut diketahui merupakan rombongan studi tur MTs Al-Khoir Islamic School, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, drg Agus Sukmayadi mengatakan bahwa Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah memberikan intruksi kepada Dinkes dan Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) untuk memastikan para korban ditangani optimal.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan manajemen RSDP, dan kami langsung meluncur ke Subang sesuai arahan Ibu Bupati,” ujar Agus, melalui keterangan tertulis pada Senin (5/6).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, bus tersebut membawa 58 penumpang dan mengalami kecelakaan di Ciater-Subang sekira pukul 18.00 WIB, Minggu (4/6).

    Menurut Agus, berdasarkan informasi yang didapat dari fasilitas kesehatan di Subang, ada 6 orang yang mengalami luka berat, dan tengah mendapatkan perawatan.

    Ia mengaku, pihak Dinkes dan RSDP langsung menuju Subang membawa tim PSC 119 dan terus melakukan koordinasi.

    “Kami sudah koordinasi dengan RSDP untuk mengirim tim tenaga kesehatan, tim PSC disiapkan untuk penjemputan jika diperlukan. Kami perlu kejelasan pasien yang saat ini dirawat di RSUD Subang, dan Pak Direktur RSDP sudah mengkomunikasikan,” jelasnya.

    Direktur RSDP, Rahmat Setiadi mengungkapkan ada 6 pasien yang sedang ditangani di RSUD Subang.

    Mereka yakni Asep Setiawan (sopir) asal Tangerang, Wahyu Hidayah (kondektur) asal Balaraja-Tangerang, Sahrul (15 tahun) asal Tangerang, Zain (15 tahun) asal Jayanti-Tangerang, Syifa (15 tahun) asal Perum Taman Cikande-Tangerang, dan Rafael (15 tahun) asal Cikande-Kabupaten Serang.

    Rahmat menyampaikan, dua pasien atas nama Zain dan Syifa sudah dijemput pihak keluarga.

    “Sementara untuk sopir dan kondektur masih dalam pengawasan dan penyelidikan kepolisian. Sementara atas dama Rafael dan Sahrul, masih ditangani RSUD Subang. Saya sudah koordinasi dan lain-lain untuk pasien yang memerlukan tindakan, dan jika diperlukan kami siap untuk dirujuk ke RSDP,” ujarnya.

    Ia mengaku masih dalam perjalanan menuju Subang bersama tim Dinkes, tenaga kesehatan RSDP, dan PSC 119.

    “Kami ingin langsung memastikan dan menenangkan kondisi keluarga. Kami memastikan semua korban yang terluka mendapatkan pelayanan optimal. Dan kami siap jika memungkinkan dirujuk ke RSDP,” tandasnya. (MUF)

  • Polres Serang Tangkap Calo Pekerja Migran Ilegal

    Polres Serang Tangkap Calo Pekerja Migran Ilegal

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Resor (Polres) Serang, Polda Banten menangkap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk mempekerjakan 6 warga Pontang Kabupaten Serang ke Arab Saudi.

    Tersangka calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial RU alias Iyuk (49),” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam jumpa pers pada Selasa (30/5).

    Calo tenaga kerja migran ilegal itu merupakan ibu rumah tangga warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

    Dalam merekrut keenam korbannya, tersangka mengimingi bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji yang fantastis di Arab Saudi.

    Tersangka RU ditangkap bersama keenam calon PMI berinisial CH, MW, MS, AY, RM, dan MT di Jalan Serang-Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 19 Mei 2023 lalu.

    Saat ditangkap, pelaku dan para korban sedang berada di sebuah kendaraan Honda Mobilio Nopol T 1841 GU berwarna putih untuk menuju Bandara Soekarno-Hatta.

    Mereka para korban akan diterbangkan ke Arab Saudi dengan menggunakan Visa Kunjungan bukan Visa untuk bekerja.

    Selain tujuh orang tersebut, polisi juga menemukan dua laki-laki lainnya.

    “Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten terkait moratorium Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah,” kata Yudha.

    Dari hasil penyidikan, enam korban calon PMI itu tidak terdaftar sebagai pencari kerja di luar negeri oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.

    Modusnya seperti biasa menjanjikan kerja di luar negeri dengan penghasilan yang tinggi dan tersangka mendapatkan uang dari merekrut para korban untuk dikirim ke luar negeri.

    “Kami kini terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka,” katanya menjelaskan.

    Yudha mengatakan dalam pemeriksaan, tersangka RU mengaku bahwa bisnis tenaga kerja migran ilegal itu baru pertama kali.

    Dalam melakukan aksinya, ia tak sendirian melainkan bekerja sama dengan agensi yang berada di Jakarta.

    Keterangan dari tersangka baru ini dan belum sempat terkirim jadi belum ada pekerja yang sudah berhasil dipekerjakan di luar negeri.

    “Kita masih mengejar pelaku lainnya yang identitasnya sudah ada. Mudah-mudahan nanti bisa kita ungkap,” kata Yudha.

    Dari penangkapan, polisi menyita Visa Kunjungan, 1 unit mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU warna putih dengan kunci kontaknya, 1 STNK Mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU atas nama Iin Marlimah, 1 unit handphone Realme, dan 1 paspor atas nama Rohayati dengan nomor paspor C7180278.

    “Ibu dengan dua anak itu kini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Yudha. (MUF/ANT)

  • Ini Nama Kades Katulisan yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

    Ini Nama Kades Katulisan yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

    SERANG, BANPOS – Hari ini Kejari Serang menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial EK pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 dan tahun 2021 di Desa Katulisan. Tersangka tersebut merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

    Kades berinisial EK yang ditahan Kejari Serang adalah Erpin Kuswati (43). Dia terpilih dan dilantik menjadi Kades Katulisan pada Kamis 26 Desember 2019.

    Perempuan yang berdomisili di Desa Katulisan ini terpilih menjadi Kades usai memenangkan suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 150 Desa dari 24 Kecamatan se-Kabupaten Serang tanggal 3 November 2019. Saat itu, berdasarkan informasi yang diterima Banpos, Erpin meraih perolehan sebanyak 696 suara.

    Namun dalam perjalanan kepemimpinannya di Desa Katulisan, Erpin diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola Dana Desa pada periode tahun anggaran 2020-2021. Temuan tersebut diketahui berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Serang Atas Pengelolaan Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan Nomor: 700/037/Inspektorat/Pem/2022 tanggal 21 Juli 2022.

    Dari hasil audit tersebut terdapat sejumlah temuan dengan jumlah sebesar Rp499.337.809. Rinciannya adalah Rp452.234.953 yang tak disetorkan ke Kas Desa, kemudian ada pajak senilai Rp44.202.856 yang tidak disetor ke Kas Negara dan honor TA 2021 sebesar Rp2.900.000 tidak diserahkan kepada penjaga kantor.

    Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat Desa Katulisan menerima Dana Desa untuk pembangunan desa senilai Rp2 miliar lebih.

    Rinciannya, pada tahun 2020 mendapat anggaran Rp1,3 miliar lebih yang berasal dai Dana Desa Murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp724.013.000 ditambah dengan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585.902.400.

    “Tahun Anggaran 2021 (Murni) menerima sebesar Rp1.006.502.000 tanpa ada tambahan sisa tahun lalu,” katanya, dalam konferensi Pers di Kejari Serang, Selasa (23/5).

    Dari hasil penyidikan sementara, pihaknya mendapatkan sejumlah temuan dari penggunaan dana desa tersebut antara lain kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Terhadap tersangka Erpin Kuswati Binti (Alm) Bayi Rohani dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-2121/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 (dua) puluh hari kedepan dan di Titipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang (Rutan Serang),” tandasnya. (MUF)

  • BREAKING NEWS! Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Kabupaten Serang Ditahan

    BREAKING NEWS! Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Kabupaten Serang Ditahan

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan penetapan dan penahanan tersangka seorang Kepala Desa (Kades), EK (43), dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2020 dan 2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Selasa (23/5).

    Berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang, perbuatan tersangka menyebabkan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp499.337.809.

    “Bahwa terhadap tersangka EK dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-2121/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 (dua) puluh hari kedepan dan di Titipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang (Rutan Serang),” ujar Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang, dalam siaran pers yang diterima BANPOS.

    Adyantana Meru menjelaskan bahwa untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), masih menunggu hasil Perhitungan Pekerjaan Fisik dari Ahli Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ur Anwar Banten.

    Secara rinci, kasus posisi penahanan tersangka yaitu pada Tahun Anggaran 2020, menerima sebesar Rp1.309.915.400 dengan rincian Dana Desa Murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp724.013.000, ditambah dengan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585.902.400.

    Tahun Anggaran 2021 Murni, menerima sebesar Rp1.006.502.000 tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.

    Berdasarkan anggaran tersebut, EK diketahui melakukan kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak, dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

    Berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang, rincian yang harus disetor ke Kas Desa sebesar Rp452.234.953,00.

    Pajak yang harus disetor ke Kas Negara sebesar Rp44.202.856,00 dan honor yang harus diserahkan kepada Penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp2.900.000,00.

    “Pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (MUF)

  • Baru! Bupati Serang Teken Kerjasama dengan ITB

    Baru! Bupati Serang Teken Kerjasama dengan ITB

    SERANG, BANPOS – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Serang, Bupati Serang Ratu Ratu Chasanah terus menggulirkan beasiswa perguruan tinggi.

    Terbaru, dilakukan penandatanganan kerja sama dengan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Institut Teknologi Bandung (ITB).

    Penandatangan kerjasama dilakukan Bupati Serang dengan Dekan FMIPA ITB Prof Wahyu Srigutomo mewakili Rektor ITB di Gedung FMIPA, Bandung, Jumat (19/5/2023).

    “Kerjasama ini bagian dari konsep pentahelix yang kami jalankan. Dalam proses pembangunan berkolaborasi dengan perguruan tinggi. Juga bersama media, pengusaha, dan masyarakat,” ujar Tatu melalui keterangan tertulis.

    Pemkab Serang punya semangat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai tolak ukur pembangunan. Oleh karena itu, program pendidikan menjadi prioritas.

    “Sejak 2017, kami memulai dari beasiswa 906 sarjana, termasuk untuk guru PAUG, selain memperbaiki sarana prasarana. Kami ingin anak usia dini ditangani guru yang mumpuni,” katanya.

    Beasiswa juga diberikan kepada siswa SD-SMP, mahasiswa di Universitas Indonesia (UI), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), dan sejumlah perguruan tinggi lainnya.

    “Dan kita sekarang lakukan, beasiswa pascasarjana untuk guru matematika, fisika, dan kimia,” terangnya.

    Kerjasama dengan perguruan tinggi juga dilakukan Pemkab Serang dengan Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Gajah Mada (UGM), UIN Sultan Maulana Hasanudin, Universitas Katolik Parahyangan, dan perguruan tinggi lainnya.

    “Kerjasama dengan ITB tentu lebih luas bukan hanya beasiswa, kami ingin dibantu banyak hal terkait penyelesaian persoalan masyarakat. Dan menggali potensi sumber daya alam dan program kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

    Dekan FMIPA ITB, Prof Wahyu Srigutomo, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemkab Serang terhadap ITB.

    “Kami berkewajiban menjalankan tri dharma perguruan tinggi. Kita berharap, sumber daya ITB memberikan kemajuan untuk Kabupaten Serang. Dan bersama berprestasi, berkembang, dan maju untuk Indonesia,” ujarnya.

    Kerjasama dengan ITB bukan sekadar program beasiswa. Lebih luas terkait penelitian potensi, kajian pembangunan, konsultasi, serta pengembangan dan peningkatan sumber daya aparatur.

    “Kita punya banyak peran yang bisa dilakukan bersama-sama. Termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan kawasan industri,” katanya.

    Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya mengatakan, untuk tahap pertama dianggarkan Rp1,2 miliar untuk beasiswa 5 orang mahasiswa pascasarjana ITB. Anggaran diperuntukkan pendaftaran, biaya akademik, dan biaya penunjang lainnya hingga wisuda.

    “Kerjasama yang dilakukan lebih luas terkait dengan pendidikan, penelitian, dan pengabdian terhadap masyarakat,” ungkapnya.

    Menurut Asep, Bupati Serang selalu menyampaikan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan kemajuan daerah dan nasional.

    “Dampak dari program ini tentu tidak kita rasakan sekarang, tetapi 10 sampai 20 tahun yang akan datang. Dengan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat yang kita cita-citakan,” tandasnya. (MUF)

  • Pemkab Serang Kembali Raih Opini WTP BPK, Total 12 Kali Berturut-turut

    Pemkab Serang Kembali Raih Opini WTP BPK, Total 12 Kali Berturut-turut

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.

    Opini tertinggi BPK tersebut diraih untuk ke 12 kalinya secara berturut-turut.

    Kepala Perwakilan BPK Banten, Emmy Mutiarini, menyampaikan apresiasi atas konsisten dan capaian opini WTP yang diraih Pemkab Serang.

    “WTP sudah 12 kali, tetapi kita berharap, semakin bisa dimanfaatkan, terutama dalam rangka menyusun kebijakan publik. Untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Serang,” ujar Emmy kepada wartawan di kantor BPK RI Perwakilan Banten, Kota Serang, Rabu (17/5).

    Turut hadir menerima langsung laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum.

    Turut mendampingi, Sekda Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang.

    Menurutnya Emmy, BPK melakukan pemeriksaan LKPD untuk mendorong aparatur pemerintah daerah agar mengelola anggaran secara tertib, andal, dan mampu memberikan pertanggungjawaban yang lebih baik dari tahun ke tahun.

    “WTP bukan tujuan akhir, paling penting itu akuntabel dan transparansi yang jauh lebih baik,” terangnya.

    Tak banyak catatan yang disampaikan BPK RI terhadap LKPD Pemkab Serang, dan tidak ada yang terkait dengan penyalahgunaan anggaran.

    Sejumlah catatan tersebut yakni penyelesaian dana nasabah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas.

    Hal tersebut merujuk pada putusan pengadilan bahwa penyelesaian tersebut menjadi tanggungjawab Pemkab Serang.

    Dalam catatan BPK, tidak ada batasan waktu penyelesaian dana nasabah LKM Ciomas, tetapi diharapkan segera mungkin.

    “Mau tidak mau, suka tidak suka, punya uang atau tidak, itu harus diupayakan. Entah melakukan monitoring evaluasi, menyiapkan perangkat, atau strategi menyelesaikan itu,” tandasnya.

    Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengaku bersyukur karena atas kerja keras aparatur Pemkab Serang, LKPD tahun 2023 kembali meraih opini WTP dari BPK untuk yang ke 12 kali secara berturut-turut.

    “Penilaian WTP ini menurut kami, merupakan suatu keharusan. Harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena dalam pertanggungjawaban penggunaan keuangan, harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” ungkapnya.

    Berkaitan dengan catatan BPK, kata Tatu, sudah berproses ditindaklanjuti oleh jajarannya, termasuk yang menjadi prioritas berkaitan dengan LKM Ciomas.

    “Sesuai putusan pengadilan pemda Kabupaten Serang harus menyelesaikan, ini juga menjadi konsentrasi kami. Menjadi skala prioritas kami,” ujarnya.

    Untuk diketahui, terjadi tindak pidana korupsi di tubuh LKM Ciomas, dan para pihak yang terlibat sudah dipidana pengadilan.

    Sementara kewajiban kepada nasabah sesuai putusan pengadilan mencapai Rp10,9 miliar, dan bertahap diselesaikan.

    Pada tahun 2022 sudah dibayar Rp3 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp3 miliar. Tersisa Rp4,9 miliar.

    “Penyelesaian ini berkaitan dengan kondisi APBD. Pasca pandemi, keuangan daerah masih belum stabil. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa cepat selesaikan. Saya sampaikan, pasti, ini tugas pemda untuk menyelesaikan,” jelasnya.

    Tatu menegaskan, jajaran Pemkab Serang tidak hanya menargetkan opini WTP BPK dalam proses pengelolaan anggaran. Namun APBD Kabupaten Serang harus efisien, efektif, dan berdampak kepada masyarakat.

    “Setiap proses pelaksanaan program dan anggaran harus mengikuti aturan yang ada, dan berorientasi pada kebermanfaatan bagi masyarakat,” tandasnya. (MUF)

  • Desa Kubang Baros Masuk 75 Besar ADWI 2023, Ikuti Jejak Cikolelet

    Desa Kubang Baros Masuk 75 Besar ADWI 2023, Ikuti Jejak Cikolelet

    SERANG, BANPOS – Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, menjadi daerah yang mewakili Kabupaten Serang dalam ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023.

    Desa ini hendak mengikuti jejak Desa Wisata Cikolelet yang telah dinobatkan sebagai Desa Favorit dalam ajang ADWI 2022.

    Direktur Tata Kelola Destinasi Kemenparekraf, Indra Ni Tua, bersama tim juri ADWI 2023 melakukan kunjungan langsung ke Desa Kubang Baros.

    Mereka disambut sejumlah kesenian khas daerah dan didampingi para pejabat Pemkab Serang pada Sabtu (6/5).

    Menurut Indra, ada 4.573 desa yang mendaftar dalam ADWI 2023, dan Desa Kubang Baros masuk 75 besar yang dinilai dan dikunjungi.

    Ia pun mengaku kagum dengan kebersamaan masyarakat desa yang terkenal dengan destinasi Curug Betung ini.

    “Kami lakukan visitasi untuk memastikan data yang diberikan sesuai kenyataan di lapangan. Kelihatannya luar biasa ini,” ujarnya.

    Menurutnya, Desa Kubang Baros berpotensi menyusul kesuksesan Desa Cikolelet yang telah mendapat predikat Desa Favorit ADWI 2022.

    Hal ini karena, kebersamaan masyarakat bersama pemerintah cukup kuat dalam menunjang desa wisata.

    “Pembenahan sudah mulai, jalan sudah dibangun. Potensi atraksi ada. Nanti juri-juri ini melihat potensi yang ada. Namun lebih penting lagi, ADWI ini bukan sekadar kontestasi, tapi membangun komunikasi dan pelibatan masyarakat. Di situ kekayaan kita,” tandasnya.

    Sementara itu, Staf Ahli Bupati Serang, Rahmat Fitriadi mengatakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sangat mendukung penuh keberadaan desa wisata.

    Termasuk Desa Kubang Baros yang saat ini tengah dinilai oleh Kemenparekraf.

    “Sesuai amanah dari Ibu Bupati, kita lakukan kebersamaan sesuai konsep pentahalix. Kebersamaan dan kolaborasi,” tuturnya.

    Saat ini, akses jalan menuju Desa Kubang Baros sudah dibenahi, dan bertahap dilakukan betonisasi.

    Kemudian sejumlah destinasi juga dibenahi dengan mengerahkan seluruh organisasi perangkat daerah.

    “Jika konsep pentahelix berjalan, akan tercapai seperti Desa Cikolelet,” terangnya.

    Sekadar diketahui, Desa Kubang Baros menawarkan sejumlah destinasi wisata. Antara lain, Curug Betung berupa konsep wisata air terjun, Bukit Haremis, atraksi seni budaya, dan beragam produk ekonomi kreatif dari para pelaku UMKM.

    “Harapan Ibu Bupati, dan bersama kami Pemerintah Kabupaten Serang, kita bersama membangkitkan ekonomi masyarakat. Tujuannya tentu adalah juara favorit seperti Cikolelet, tetapi lebih dari itu, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pariwisata,” ungkapnya. (*)

  • Diduga Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Ciruas Dicokok Polres Serang

    Diduga Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Ciruas Dicokok Polres Serang

    SERANG, BANPOS – Warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, AA (22) dicokok personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

    Pelaku ditangkap polisi di pinggir jalan Bhayangkara, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Pria yang berprofesi sebagai penjaga warung internet (Warnet) di wilayah Ciruas, Kabupaten Serang ini ditangkap karena dilaporkan diduga telah menghamili gadis berusia 15 yang dikenalnya di facebook.

    Parahnya lagi, korban dijadikan pelampiasan nafsu setelah diancam pelaku foto mesumnya akan disebarkan.

    Akibat perbuatannya, AA ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

    Kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban atas perubahan fisik putrinya yang membuncit pada Minggu 23 April.

    Remaja putri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas 3 tersebut diketahui perutnya membuncit, karena hubungan suami istri yang dilakukannya dengan teman laki-laki yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.

    Korban mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri sejak tahun 2020.

    Perbuatan terlarang itu dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di kontrakan teman laki-lakinya di wilayah Kecamatan Ciruas.

    Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, membenarkan pihaknya telah mengamankan pria berinisial AA, atas dugaan kasus perlindungan anak.

    “Pelaku diamankan di Jalan Raya Bhayangkara, Cisait, kragilan, Senin (25/4/2023) kemarin oleh tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan,” ujarnya, Senin (1/5).

    Dedi menjelaskan, korban diduga telah dihamili oleh teman laki-lakinya yang dikenal di media sosial, dan telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

    “Korban dan pelaku berpacaran, setelah itu korban dibawa ke kosan. Kemudian pada saat itu pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri,” jelasnya.

    Bahkan, Dedi mengungkapkan perbuatan layaknya suami istri itu didokumentasikan dalam bentuk foto dan video.

    Sehingga apabila korban bercerita dan menolak melakukan persetubuhan, pelaku mengancam akan menyebarluaskan.

    “Pelaku juga mendokumentasikan hal tersebut di hp miliknya, yang digunakan untuk mengancam korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut terlapor akan menyebarkan foto dan video korban,” tandasnya. (MUF)

  • Kapolres Serang Pimpin Sertijab Polsek Ciruas dan Cikeusal

    Kapolres Serang Pimpin Sertijab Polsek Ciruas dan Cikeusal

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria memimpin serahterima jabatan Kasat Samapta, Kapolsek Ciruas dan Kapolsek Cikeusal di halaman Mapolres Serang pada Kamis (26/4).

    Jabatan Kasat Samapta, diserahterimakan dari Kompol Dadang Saepullah kepada Iptu Eka Jatnika.

    Sedangkan untuk jabatan Kapolsek Ciruas, diserahterimakan dari AKBP Hasan Khan kepada Kompol Suhara dan Kapolsek Cikeusal dari AKP Humaedi kepada AKP Surono.

    AKBP Yudha Satria mengatakan, sertijab tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Kapolda Banten No : KEP /207/III/2023 tanggal 32 Maret 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Banten.

    “Saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama yang sudah memberikan dedikasi dan kinerja terbaiknya untuk Polres Serang yang telah mampu menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif,” ujarnya.

    Yudha menegaskan agar pejabat yang baru segera lakukan penyesuaian dengan memahami tugas dan tanggungjawab jabatan baru di lingkungan Polres Serang.

    “Untuk pejabat baru menjabat segera tingkatkan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan instansi terkait baik muspika, tomas dan toga dalam mewujudkan sinergitas dan mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif karena tugas ke depan tidaklah mudah salah satunya agenda pemilu dan pilpres,” tandasnya. (MUF)

  • Pantai Anyer-Cinangka Aman Dikunjungi Saat Libur Lebaran, Berikut Penjelasan BMKG

    Pantai Anyer-Cinangka Aman Dikunjungi Saat Libur Lebaran, Berikut Penjelasan BMKG

    SERANG, BANPOS – Angin segar bagi wisatawan yang ingin berlibur dan menikmati indahnya Pantai Anyer-Cinangka saat libur Lebaran. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan, cuara saat libur Idul Fitri 1444 Hijriah cukup bersahabat.

    Pantai Anyer-Cinangka di Kabupaten Serang, disebut aman dan nyaman untuk dikunjungi dan bisa menjadi pilihan berlibur bareng keluarga. Perkiraan cuaca bersahabat tersebut disampaikan Kepala BMKG Tangerang, Suwardi.

    “Tinggi ombak diperkirakan hanya sekitar 0,5 sampai 1,25 meter,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (18/4).

    Suwardi menilai bahwa wisawatan tidak perlu khawatir ketika berlibur ke Pantai Anyer-Cinangka. Sebab apabila ada informasi terbaru akan terus dikabarkan dan BMKG sudah melakukan pengecekan terhadap seluruh peralatan pemantauan cuaca.

    “Masing-masing pos yang ada di Banten pun sudah siaga,” katanya.

    Suwardi mengimbau pada masyarakat Anyer, Cilegon dan Serang tetap memperhatikan kesiapsiagaan ketika berlibur.

    “Mitigasi dan kesiapsiagaan memang harus dilakukan, tapi tidak perlu khawatir berlebihan. Dan perlu edukasi bersama,” terangnya.

    Terpisah, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang menyebutkan, hunian hotel jelang liburan Idul Fitri saat ini mencapai 50-70 persen.

    “Dipastikan terus bertambah karena ada juga wisatawan yang langsung pesan di tempat saat berlibur,” ungkap Ketua PHRI Kabupaten Serang, Yurlena Rahman.

    Menurutnya, pihak hotel dan restoran terus berbenah mempersiapkan wisatawan yang ingin berlibur saat Lebaran.

    “Ada beberapa hotel yang mempersiapkan paket untuk wisatawan, memberikan layanan tambahan, seperti gala dinner di pantai dan lain-lain,” ujar perempuan yang akrab disapa Lena ini.

    Lena mengungkapkan, saat ini tamu terbanyak masih dari wilayah Jabodetabek, seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bogor dan Bandung.

    “Ada juga wisatawan lokal, tapi persentasenya tidak sebanyak dari Jabodetabek,” ucapnya.

    Ia menegaskan, para pelaku wisata Anyer-Cinangka siap menyambut para wisatawan yang ingin berlibur Lebaran. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang hingga Polda Banten untuk membantu menyediakan jalur alternatif bila terjadi kemacetan.

    “Sudah ada pos pengamanan. Insya Allah, semua siap memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan,” ujarnya. (MUF)