Tag: Kabupaten Tangerang

  • Menurut Warga, Segini Mahar yang Harus Disiapkan Buat Masuk SMKN 2 Kabupaten Tangerang

    Menurut Warga, Segini Mahar yang Harus Disiapkan Buat Masuk SMKN 2 Kabupaten Tangerang

    SERANG, BANPOS – Dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang, mencapai angka Rp8 juta. Nominal tersebut untuk mengamankan satu kursi di SMK Negeri yang menjadi incaran 7 kecamatan itu.

    Hal tersebut disampaikan oleh aktivis senior Tangerang Raya, Muhammad Jembar, di depan kantor Dindikbud Provinsi Banten. Menurut Jembar, banyak calon peserta didik yang kurang mampu, terpaksa tak bisa masuk SMKN 2 Kabupaten Tangerang karena tidak bisa menyiapkan ‘mahar’.

    “Yang miskin, yang yatim tidak bisa masuk. Tapi tetangganya bisa, karena titipan, pakai orang dalam, bayar duit,” ujarnya usai menggelar aksi unjuk rasa, Senin (31/7).

    Menurutnya, nominal yang harus dibayarkan berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp8 juta. Namun sedikit berbeda untuk anak yatim, karena ‘cukup’ membayar di kisaran Rp2 juta.

    “Ada yang Rp4 juta, ada yang Rp8 juta, luar biasa ini. Banyak sekali itu. Dan kami sudah sampling, bawaan-bawaan siapa saja itu mereka,” ungkapnya.

    Dia menegaskan bahwa apa yang dirinya sampaikan, dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, ia berani mengadu data apabila memang diperlukan.

    “Kami siap bawa data. Kami juga siap kalau memang harus uji forensik data, karena data ini kami real dapati. Kalau mau dengan keterbukaan informasi, silakan dibuka data sekolahnya,” tutur dia.

    Di sisi lain, ia mengaku bahwa persoalan itu dapat dibawa ke ranah pidana, apabila tidak ada tindakan tegas dari Dindikbud Provinsi Banten sebagai atasan para Kepala Sekolah.

    Pihaknya bahkan telah menyiapkan sebanyak 7 pengacara, yang siap membela para orang tua siswa yang merasa dizolimi oleh sistem pungli dan titip menitip itu.

    “Ada potensi ke arah pidana. Kalau tidak diselesaikan sekarang, padahal ada pengakuan dari Plt Kepsek, ini bisa kami bawa ke sana. Kami juga sudah ada 7 pengacara yang siap mendampingi warga yang terzolimi,” tandasnya. (DZH)

  • PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Disebut Gak Pro Anak Yatim dan Miskin

    PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Disebut Gak Pro Anak Yatim dan Miskin

    SERANG, BANPOS – Dugaan kecurangan pada pelaksanaan PPDB tingkat SMK di SMKN 2 Kabupaten Tangerang, disebut melibatkan banyak pihak. Mulai dari oknum wakil rakyat hingga pejabat-pejabat.

    Hal itu disampaikan oleh aktivis senior Tangerang Raya, Muhammad Jembar. Menurutnya, pihaknya telah mendapatkan sejumlah data dan pengakuan dari Plt Kepala SMKN 2 Kabupaten Tangerang, yang mengakui bahwa PPDB di tempatnya penuh dengan titipan.

    “Begitu banyak titipan dari oknum wakil rakyat, pejabat-pejabat. Kita itu mau ada kejelasan, ini maksudnya titipan apa? Lalu kalau tes, itu seperti apa penilaiannya? Karena Plt Kepala Sekolah mengakui itu kemarin di berita (ada titipan),” ujarnya usai audiensi dengan Dindikbud Provinsi Banten, Senin (31/7).

    Ia mengatakan, sejumlah titipan itu berasal dari kalangan berada, mulai dari anak TNI, anak anggota Polri, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara yang ditendang justru anak-anak dari kalangan kurang mampu.

    “Jangan sampai yang dikorbankan ini anak-anak miskin, anak-anak yatim. Ini anak-anak tentara, anak-anak polisi, anak-anak PNS diprioritaskan. Harusnya skala prioritas, bagaimana caranya mereka (anak miskin dan yatim) itu bisa bersekolah,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh pihaknya, semata-mata untuk memperjuangkan hak anak-anak kurang mampu yang tidak dapat sekolah, akibat proses penerimaan yang dituding telah direkayasa.

    “Kami menuntut supaya mereka anak-anak yatim, anak-anak miskin, yang memang tidak punya kemampuan keuangan namun berprestasi, nilai-nilainya bagus, supaya bisa mengenyam sekolah. Jangan sampai anak yatim, anak miskin, buat masuk ke sekolah negeri itu susah karena adanya proses-proses yang direkayasa,” tegasnya.

    Berdasarkan data yang pihaknya miliki, bahkan anak-anak titipan itu mencapai ratusan orang. Maka dari itu, pihaknya mengancam apabila Dindikbud tidak segera mengambil tindakan, akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

    “Apabila tidak ada keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten, maka kami akan bawa permasalahan ini ke Kementerian Pendidikan, dengan massa yang lebih besar serta data-data yang telah kami kumpulkan,” tandasnya. (DZH)

  • Zaki Bakal Evaluasi Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi Tingkat SD dan SMP

    Zaki Bakal Evaluasi Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi Tingkat SD dan SMP

    TANGERANG, BANPOS – Pelaksanaan PPDB tingkat SD dan SMP di Kabupaten Tangerang telah berakhir. Beberapa permasalahan pun muncul, salah satunya dalam pelaksanaan jalur zonasi.

    Oleh karena itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menyatakan akan melakukan evaluasi atau perbaikan setiap tahapan penyelenggaraan PPDB pada jalur zonasi.

    “Kita akan kumpul dengan Dinas Pendidikan. Hal itu guna melihat penyenggaraan PPDB. Kita akan evaluasi baik tingkat SD maupun SMP negeri,” ujar Zaki, Selasa (18/7).

    Ia mengatakan bahwa dalam mengevaluasi PPDB jalur zonasi itu, yang akan pertama kali dilakukan adalah dengan memanggil satuan pendidikan di tingkat SD dan SMP.

    Menurut dia, penyelenggaraan PPDB dalam sistem zonasi kerap menuai kontroversi. Padahal menurutnya, penerapan zonasi ini bertujuan tidak membedakan mana anak yang pintar dan tidak pintar.

    Karena nilai tidak menjadi patokan, tapi jarak dari rumah ke sekolah yang menjadi patokan.

    “Namun, di Kabupaten Tangerang ini belum semua SMP itu bisa ‘mengcover’ lokasi-lokasi setiap Kecamatan. Karena itu kita nanti pasti akan ada kekurangan-kekurangan yang terjadi pada saat besok, kita akan evaluasi kira-kira ada dimana lagi,” ujarnya.

    Ia menambahkan, untuk kelulusan SD di Kabupaten Tangerang saja pada tahun lalu mencapai angka 56.000. Dan itu pun hanya tertampung di SMP Negeri sebanyak 24.000.

    Sehinggam masih ada setengah lebih yang tidak tertampung di sekolah menengah pertama negeri tersebut.

    “Terus hanya 24.000 bisa ditampung di SMP negeri. Dari 24 000 yang lulus di SMP negeri hanya 12.000 sekian yang bisa ditampung di SMA dan rasionya timpang,” tandasnya. (DZH/ANT)

  • Mad Romli: Anak Berhak Dapat Pengasuhan yang Layak

    Mad Romli: Anak Berhak Dapat Pengasuhan yang Layak

    TANGERANG, BANPOS – Pengasuhan yang layak merupakan hak dari setiap anak. Maka dari itu, Pemkab Tangerang mengajak masyarakat untuk memenuhi hak mendasar anak tersebut, guna mencetak generasi yang baik.

    Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Mad Romli, mengatakan bahwa pengasuhan anak yang layak merupakan agenda nasional dan hak anak harus dipenuhi.

    Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 bahwa setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan yang layak dari orang tuanya.

    “Hak-hak anak yang tidak terpenuhi dengan baik seperti hak kesehatan dan hak perlindungan dan pengasuhan yang tidak layak, akan menimbulkan perasaan mudah tersinggung dan mudah putus asa bagi anak. Bahkan dapat mengakibatkan anak memiliki daya juang yang lemah,” katanya, Selasa (18/7).

    Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk peduli dan memastikan semua anak terlindungi. Hal itu bertujuan agar anak-anak menjadi generasi penerus bangsa yang produktif dan berkualitas.

    “Mari jadikan peringatan Hari Anak Nasional ini sebagai satu pelecut semangat, untuk mendorong kembali berbagai pihak untuk turut serta memberikan kepedulian langsung di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya. (DZH)

  • Lagi Asyik Bolos di Puspemkab, Empat Pelajar SMP Terjaring Razia Satpol PP Kabupaten Tangerang

    Lagi Asyik Bolos di Puspemkab, Empat Pelajar SMP Terjaring Razia Satpol PP Kabupaten Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang meminta kepada para orang tua siswa dan guru, agar mengawasi anak mereka khususnya di luar sekolah.

    Pasalnya, dalam pelaksanaan razia penegakan peraturan daerah (perda), tak jarang ditemukan para siswa sedang bolos pada jam sekolah.

    Seperti yang terjadi dalam patroli patuh perda di lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kamis (13/7) kemarin. Sekelompok pelajar SMP terjaring razia Satpol PP.

    “Kami beri peringatan, jika mereka melakukannya kembali di lain hari, kami akan bawa ke kantor Satpol PP dan akan dipanggil pihak sekolahnya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, dalam keterangan tertulis yang diterima BANPOS, Jumat (14/7).

    Dia mengatakan, pelaksanaan patroli patuh perda dilakukan sebagai upaya penegakan dan sosialisasi, untuk meminimalisir gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.

    “Tim yang melakukan patroli mendapati empat pelajar sedang nongkrong di jam sekolah, kami berikan teguran terhadap anak sekolah tersebut,” katanya.

    Pihaknya terus melakukan patroli patuh perda sebagai upaya meminimalisir gangguan Trantibum di wilayah tersebut. Rozi pun meminta orang tua dan guru, untuk lebih mengawasi para siswa agar tidak bolos sekolah.

    Sebagai informasi, patroli patuh perda merupakan salah satu upaya Satpol PP Kabupaten Tangerang dalam penegakan Perda kepada masyarakat yang melanggar. (DZH)

  • Polisi Penembak Peluru Nyasar di Cikupa Dinyatakan Langgar Kode Etik

    Polisi Penembak Peluru Nyasar di Cikupa Dinyatakan Langgar Kode Etik

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyatakan bahwa anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang yang terlibat dalam insiden peluru nyasar di Cikupa hingga mengakibatkan korban dari warga sipil, dinyatakan telah melanggar kode etik Polri.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim bidang pembinaan profesi dan pengamanan (Bid Propam) terhadap anggota yang terlibat kasus itu, ditemukan adanya unsur kelalaian atau kurang profesional dalam bertindak.

    “Hasil pemeriksaan Bid Propam Polda menemukan kurang profesional dalam penanganannya. Dalam arti kurang profesional ketika anggota melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut, makanya anggota itu nanti akan dikenakan terkait kode etik,” ucapnya, Kamis (13/7).

    Ia menyebutkan, sampai saat ini tim dari Bid Propam masih bekerja dengan mengedepankan penylidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.

    “Anggota saat ini masih diamankan di Polda Banten,” katanya.

    Baca Juga: Pasutri di Cikupa Kena Peluru Nyasar Anggota Polresta Tangerang
    Baca Juga: Polisi Polresta Tangerang yang Terlibat Insiden Peluru Nyasar Cikupa Diperiksa Propam

    Ia mengungkapkan, mengenai sanksi yang nantinya akan di kenakan terhadap anggota polisi yang diketahui bertugas di Satuan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang itu, bakal ditentukan pada pelaksanaan sidang etik Polri.

    “Nanti (sanksi ditentukan) pada persidangan, yang jelas sejauh ini (kode etik) yang disangkakan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan dan penyelidikan, Bid Propam Polda Banten juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakan anggota tersebut.

    “Terkait dengan kelengkapan seperti surat izin anggota, surat psikologis anggota juga kita periksa dan itu ada semua termasuk senjata api,” ungkapnya.

    Adapun untuk personel/anggota yang melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar di Tangerang itu berinisial RE dengan pangkat Bripka.

    “Yang diperiksa ada dua anggota, satu diantaranya sebagai saksi,” tandasnya. (DZH/ANT)

  • Pak Dewan, Kata Zaki Segera Bahas dan Sahkan Dua Raperda Usulan Pemkab Tangerang

    Pak Dewan, Kata Zaki Segera Bahas dan Sahkan Dua Raperda Usulan Pemkab Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, meminta DPRD Kabupaten Tangerang segera membahas dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah diserahkan ke Dewan.

    Zaki mengatakan, dua raperda yang diusulkan Pemkab Tangerang ke DPRD menyangkut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.

    “Mudah-mudahan dua raperda dari Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa segera dibahas dan bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang,” kata Zaki usai menyampaikan dua raperda di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (13/7).

    Menurutnya, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pembaharuan dari perda sebelumnya. Perda ini merupakan penggabungan dari beberapa perda yang dijadikan menjadi satu.

    “Ada beberapa Perda yang harus dijadikan satu karena sama semuanya, ngurusin pendapatan daerah baik itu melalui pajak maupun retribusi,” jelasnya.

    Sementara Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan menurutnya, sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada para nelayan dan pembudidaya ikan di Kabupaten Tangerang.

    “Kenapa Raperda ini dirasa penting terutama untuk perlindungan, pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan? Karena garis pantai Kabupaten Tangerang kurang lebih sekitar 51 km. Tentunya banyak masyarakat yang berada di pinggir pantai yang bergantung penghidupannya terhadap hasil laut dan juga hasil perikanan,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril, mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Tangerang juga menyampaikan penjelasan Raperda inisiatif DPRD tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda Kepemudaan.

    “Terkait dengan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan perlu karena menjadi kebutuhan prioritas dalam pembangunan di sektor pendidikan dan sejalan dengan RPJMD Kabupaten Tangerang. Terkait dengan Raperda Kepemudaan diharapkan mampu menjadi pendukung terwujudnya visi misi Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (DZH)

  • Puluhan PMKS di Kabupaten Tangerang Terjaring Razia

    Puluhan PMKS di Kabupaten Tangerang Terjaring Razia

    TANGERANG, BANPOS – Sebanyak 29 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kerap nongkrong di sejumlah titik jalan raya di Kabupaten Tangerang, diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    Puluhan PMKS itu diamankan dalam dua waktu operasi razia pada Rabu (13/7) di pagi hari dan siang hari.

    Para PMKS itu diamankan dari Lampu Merah Tigaraksa, Pasar Cikupa, Gelam Jaya, Cilongok, Lampu Merah Balaraja Timur, Cisoka, Pasirnangka, Bundaran Bugel dan Pom Bensin Bugel.

    “Dalam razia tersebut diamankan sebanyak 29 PMKS. Selanjutnya mereka akan dibawa ke Panti Rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.

    Menurut Rozi, razia tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan.

    Kegiatan ini juga sebagai langkah meminimalisir atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, dan Kecamatan Pasar Kemis.

    Fachrul Rozi pun berharap para PMKS yang sudah terjaring razia agar tidak kembali lagi ke jalan. Selain mengganggu para pengguna jalan, aktivitas PMKS ini juga membahayakan dirinya sendiri.

    “Upaya penertiban ini sebagai jembatan bagi para PMKS untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, Dinas Sosial akan merekomendasinya dengan berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

    Sebagai informasi, penertiban PMKS akan terus dilakukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang di wilayah Kabupaten Tangerang. (DZH)

  • Komitmen Seribu Kepsek dan Guru se-Kabupaten Tangerang Digodok Terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

    Komitmen Seribu Kepsek dan Guru se-Kabupaten Tangerang Digodok Terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

    TANGERANG, BANPOS – Komitmen dari seribu Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru se-Kabupaten Tangerang digodok oleh Pemkab Tangerang, dalam webinar pendidikan bertajuk ‘Anak Terlindungi Indonesia Maju’.

    Webinar tersebut merupakan rangkaian dari peringatan menyambut Hari Anak Nasional (HAN) 2023, dan digelar pada Selasa (11/7) kemarin. Pesertanya merupakan perwakilan dari masing-masing sekolah, yang berada di bawah naungan Pemkab Tangerang.

    Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I), Yani Sutisna, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan momentum untuk membangun komitmen bersama, dalam memenuhi hak anak serta membentuk generasi tangguh di masa mendatang.

    “Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya. Tentu bentuk kepedulian dan partisipasi seluruh komponen, terutama pada keluarga sebagai unit terdepan, sangat diperlukan guna menciptakan generasi anak yang Genius (Gesit, Empati Berani, Unggul dan Sehat),” kata Yani dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7).

    Dia menuturkan, Pemkab terus berupaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak mulai dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat kelurahan/desa.

    Upaya tersebut terus mendapatkan dukungan secara optimal salah satunya dengan membentuk Forum Anak dan Puskesmas Ramah Anak serta perlindungan anak terhadap kekerasan.

    Menurutnya, tahun ini tercatat sebanyak 44 kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Tangerang, yang terakumulasi hingga Juni 2023.

    Sedangkan, pada tahun sebelumnya kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Tangerang mencapai 191 kasus.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, mengatakan pihaknya terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan hak anak, sehingga dapat terjamin hak kelangsungan hidup yang baik bagi anak.

    Serangkaian upaya dilakukan mulai dari sosialisasi hak-hak anak, pembinaan sekolah ramah anak, dan penyediaan fasilitas kesehatan ramah anak.

    Selain itu, ada Satuan Pendidikan Ramah Anak, Pusat Kreativitas Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak, hingga pembentukan Forum Anak.

    “Pembentukan forum anak daerah ini akan menjadi wadah partisipasi anak. Hak-hak anak dapat terpenuhi dan kami juga melakukan sosialisasi tentang konvensi hak anak, sehingga masyarakat paham akan pentingnya hak anak dan hak anak itu sendiri dapat terpenuhi,” tuturnya.

    Ia berharap ke depan pemerintah, orang tua serta seluruh elemen masyarakat lebih optimal memperhatikan hak anak serta partisipasi anak tanpa adanya diskriminasi, sehingga nantinya dapat mewujudkan Kabupaten Layak Anak untuk Indonesia Layak Anak 2030. (DZH)

  • Alhamdulillah, Ribuan Guru Ngaji di Kabupaten Tangerang Dapat Insentif dari Pemerintah

    Alhamdulillah, Ribuan Guru Ngaji di Kabupaten Tangerang Dapat Insentif dari Pemerintah

    TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan insentif kepada 4.110 guru ngaji di Kabupaten Tangerang.

    Insentif tersebut diberikan melalui program unggulan Tangerang Religi dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023.

    Salah satu program Tangerang Religi yaitu pemberian insentif terhadap guru ngaji dan pemulasaran jenazah. Saat ini, program tersebut sudah memasuki tahap 1, di mana insentif baru diberikan untuk guru ngaji.

    “Di tahun 2023, Alhamdulillah insentif tersebut sudah tersalurkan kepada 4.110 guru ngaji di desa dan kelurahan di Kabupaten Tangerang, sebelumnya sudah ditarget sebanyak 17.810 guru ngaji yang mendapat insentif di tahun ini,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat H. Luki Lukman Fauzi, Rabu (12/7).

    Dia menuturkan, program pemberian insentif tersebut menargetkan 15 orang di tiap desa dan kelurahan. Masing-masing guru ngaji mendapatkan Rp1,5 juta pertahun.

    Untuk tahap pertama setiap orang menerima Rp 600.000, setara dengan Rp 150.000 setiap bulannya.

    “Untuk ketentuannya, penerima harus memiliki syarat mengajar ngaji dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun dan memiliki 10 murid. Jika memang persyaratan lainnya juga terpenuhi maka insentif tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat,” jelasnya.

    Luki Lukman Fauzi berharap, program pemberian insentif tersebut dapat memotivasi serta memberikan semangat bagi para guru ngaji di Kabupaten Tangerang.

    Sehingga nantinya, dapat menuntaskan buta huruf Al-Quran juga meningkatkan kesejahteraan lembaga keagamaan dan tokoh agama di Kabupaten Tangerang. (DZH)