Tag: Kades

  • Kades Tersandung Kasus Narkoba’, BPD, Perangkat Desa Hingga RT/RW di Margajaya Pilih Mundur

    Kades Tersandung Kasus Narkoba’, BPD, Perangkat Desa Hingga RT/RW di Margajaya Pilih Mundur

    LEBAK, BANPOS – Buntut dari Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, yang tersandung kasus narkoba dan diamankan serta direhabilitasi oleh pihak kepolisian, seluruh elemen masyarakat melakukan penolakan untuk dipimpin kembali oleh Kades tersebut.

    Bahkan, beredar sebuah video yang menampilkan puluhan orang yang menyatakan diri sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa (Prades), Lembaga Desa, hingga RT/RW se-Margajaya, mengundurkan diri selama masih dipimpin oleh Kades tersebut.

    “Bismillahirrohmanirrohim, kami seluruh anggota BPD, Perangkat Desa, RT/RW, Karang Taruna, dan Lembaga Desa menyatakan memundurkan diri selama masih dipimpin oleh Saudara Mulyana (Kades) yang tersandung narkoba,” ujar salah satu orang dalam rekaman video yang menampilkan puluhan orang sedang menunjukkan surat pernyataan.

    Sebelumnya, pada Jumat (8/11) pagi waktu setempat, Ketua BPD Margajaya, Kuncoro, telah mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Lebak untuk bertemu Penjabat Bupati Lebak.

    Hal itu ia lakukan untuk memberikan informasi dan petisi penolakan dari tiga ribu masyarakat Margajaya yang menginginkan Mulyana dipecat dari jabatannya.

    “Masyarakat sudah tidak ingin dipimpin oleh yang bersangkutan. Sudah lebih dari tiga ribu masyarakat yang menandatangani pernyataan meminta yang bersangkutan mundur dan diganti,” ujar Kuncoro kepada wartawan. (MYU)

  • Oknum Kades di Lebak Diduga Lakukan VCS Dengan Mantan Kekasih

    Oknum Kades di Lebak Diduga Lakukan VCS Dengan Mantan Kekasih

    LEBAK, BANPOS – Sebuah video yang diduga menampilkan oknum Kepala Desa (Kades) sedang melakukan Video Call Sex (VCS) dengan seorang perempuan, dikabarkan telah beredar di media sosial dan menimbulkan kehebohan di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.

    Dalam rekaman tersebut, oknum Kades terlihat melakukan adegan yang tidak senonoh dengan perempuan yang diduga mantan pacarnya berinisial RA. Berdasarkan informasi dari masyarakat, video tersebut mulai beredar pada akhir Februari 2024.

    Seorang perangkat desa di Kecamatan Kalanganyar yang tidak ingin namanya disebutkan membenarkan bahwa pemeran laki-laki dalam video tersebut adalah oknum Kades. Kejadian ini disoroti sebagai sebuah skandal yang memalukan dan merusak citra pemerintahan desa di mata masyarakat.

    “Iya, itu benar oknum Kades. Banyak masyarakat yang menghubungi saya terkait masalah ini. Terlebih lagi, perempuannya diduga sebagai istri orang,” ungkapnya pada hari Minggu (31/3).

    Saat ini, lanjutnya, masyarakat resah dengan tersebarnya video VCS yang melibatkan oknum Kades. Sebagai seorang pemimpin, oknum Kades seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya.

    “Kejadian ini membuat malu dan mencoreng nama baik desa. Masyarakat sangat kecewa dengan perilaku Kades seperti ini,” tegasnya.

    Sementara itu, seorang warga setempat, Wahyu mengonfirmasi bahwa ia telah menerima informasi tentang video VCS yang menghebohkan tersebut. Video berdurasi 31 detik itu telah menyebar luas di media sosial dan diketahui oleh masyarakat.

    “Jika benar, ini merupakan perbuatan yang sangat tidak pantas dan memalukan,” katanya.

    Dengan ini, dia mengharapkan agar pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tidak tinggal diam. Jika terbukti benar, tindakan tegas harus segera diberikan kepada oknum Kades yang tidak bertanggung jawab.

    “Saya tidak ingin memiliki pemimpin seperti itu,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • BREAKING NEWS! Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Kabupaten Serang Ditahan

    BREAKING NEWS! Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Kabupaten Serang Ditahan

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan penetapan dan penahanan tersangka seorang Kepala Desa (Kades), EK (43), dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2020 dan 2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Selasa (23/5).

    Berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang, perbuatan tersangka menyebabkan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp499.337.809.

    “Bahwa terhadap tersangka EK dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-2121/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 (dua) puluh hari kedepan dan di Titipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang (Rutan Serang),” ujar Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang, dalam siaran pers yang diterima BANPOS.

    Adyantana Meru menjelaskan bahwa untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), masih menunggu hasil Perhitungan Pekerjaan Fisik dari Ahli Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ur Anwar Banten.

    Secara rinci, kasus posisi penahanan tersangka yaitu pada Tahun Anggaran 2020, menerima sebesar Rp1.309.915.400 dengan rincian Dana Desa Murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp724.013.000, ditambah dengan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585.902.400.

    Tahun Anggaran 2021 Murni, menerima sebesar Rp1.006.502.000 tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.

    Berdasarkan anggaran tersebut, EK diketahui melakukan kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak, dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

    Berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang, rincian yang harus disetor ke Kas Desa sebesar Rp452.234.953,00.

    Pajak yang harus disetor ke Kas Negara sebesar Rp44.202.856,00 dan honor yang harus diserahkan kepada Penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp2.900.000,00.

    “Pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (MUF)

  • Viral Video Mesra Oknum Kades dengan Istri Kedua, Ketua APDESI Lebak Minta Maaf

    Viral Video Mesra Oknum Kades dengan Istri Kedua, Ketua APDESI Lebak Minta Maaf

    LEBAK, BANPOS – Menyusul maraknya video viral salah satu oknum Kepala Desa (Kades) yang bermesraan bersama istri keduanya di media sosial, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lebak, Usep Pahlaludin meminta maaf terhadap masyarakat.

    “Terkait dengan kasus tersebut, saya baik secara pribadi maupun kelembagaan memohon maaf kepada masyarakat atas tindakan anggota kami,” kata Usep saat dihubungi BANPOS melalui panggilan telepon, Senin (13/3).

    Usep menjelaskan, kejadian tersebut haruslah disikapi dengan bijak. Menurutnya, ini merupakan kekhilafan dalam bermedia sosial yang bisa saja menimpa setiap manusia.

    “Ini memang ranah pribadi dia (Kades) dengan istrinya. ini mesti jadi perhatian. Alangkah indahnya kita sama-sama untuk meluruskan,” jelas Usep.

    Ia menerangkan, dalam video tersebut sudah jelas bahwa keduanya memiliki ikatan hubungan suami istri. Kata dia, seandainya Kades tersebut melakukan dengan tanpa memiliki ikatan, pasti akan lebih malu.

    “Ini sudah cukup lama, sanksi sosial bukan hanya untuk pribadinya, tapi keluarganya juga. Harus bisa disikapi dengan bijak, kekhilafan bisa terjadi pada siapapun dan kapanpun,” terangnya.

    Usep berharap, kejadian tersebut dapat dijadikan pelajaran oleh seluruh masyarakat, terutama dalam menggunakan media sosial. Ia menyampaikan, apabila naluri manusia memainkan media sosial tidak terkendali, maka akan lebih indah jika saling mengingatkan.

    “Menggunakan medsos dengan cara yang baik, dengan etika yang baik, siapapun yang menggunakan medsos itu melekat dengan harga dirinya,” tandasnya. (CR-01)

  • Oknum Kepala Desa di Lebak Viral Bermesraan Dengan Istri Kedua, Yuk Intip Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya

    Oknum Kepala Desa di Lebak Viral Bermesraan Dengan Istri Kedua, Yuk Intip Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya

    SERANG, BANPOS – Beberapa waktu dekat ini, Kepala Desa (Kades) menjadi perbincangan publik yang ramai dibicarakan. Sebab, tak sedikit kasus yang menimpa aparatur desa mulai dari mulai Kades hingga perangkat desa di bawahnya.

    Sejumlah kasus yang mencuat mulai dari korupsi dana desa, perselingkuhan hingga pembunuhan. Terbaru, oknum seorang Kades di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi perhatian publik usai video mesranya dengan istri keduanya viral di sosial media.

    Sebenarnya, berapa sih besaran gaji seorang Kades? Berikut penjelasan besaran gaji Kades, Sekretaris Desa dan pegawai di desa.

    Dikutip dari laman Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memperhatikan kesejahteraan Kades, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kades, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

    Atas pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

    1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
    2. Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

    “Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

    Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kades, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak PP ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

    Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

    1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

    a. paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan desa; 3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.

    b. paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

    2. Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

    PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).

    “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019.

    Dikutip dari dataindonesia.id, penghasilan Kades dan perangkatnya lebih lanjut diatur dalam peraturan bupati/wali kota masing-masing. Namun, jika ADD tak cukup mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa dan perangkatnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa, selain dana desa. (MUF)

  • Viral Video Mesra Oknum Dinsos Lebak dengan Kades

    Viral Video Mesra Oknum Dinsos Lebak dengan Kades

    LEBAK, BANPOS – Masyarakat Kabupaten Lebak dihebohkan dengan beredarnya video tak senonoh yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai Honorer Dinas Sosial Kabupaten Lebak bersama oknum Kepala Desa di Kecamatan Cikulur.

    Dalam video yang menjadi viral tersebut, memperlihatkan kedua pasangan tersebut bercumbu mesra yang diduga video tersebut direkam secara pribadi.

    Diketahui, terdapat beberapa video yang bahkan diunggah ke dalam akun media sosial yakni Instagram dengan nama akun Titan.arum6 bersama dengan unggahan foto mesra lainnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS dari salah satu pegawai di Dinas Sosial Kabupaten Lebak, ia membenarkan bahwa orang yang berada dalam video tersebut merupakan salah satu pegawai di Dinsos Lebak yang bernama TR.

    “Iya benar a, dan itu suaminya,” singkatnya. (CR-01)

  • Saat Sertijab Kades, 8 Perangkat Desa Mengundurkan Secara Serentak

    Saat Sertijab Kades, 8 Perangkat Desa Mengundurkan Secara Serentak

    PANDEGLANG, BANPOS – Sebanyak 8 Perangkat Desa (Prades) Bojong Wetan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, secara serentak mengundurkan diri saat pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Desa Bojong Wetan beberapa hari lalu.

    Dari 8 Prades yang mengundurkan diri tersebut diantaranya Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur) Desa, Kepala Dusun (Kadus), Kepala Seksi (Kasi) dan sejumlah Prades lainnya.

    Ketua BPD Bojong Wetan, Gunawan saat dihubungi wartawan membenarkan bahwa sebanyak 8 Prades Bojong Wetan telah mengundurkan diri secara bersamaan. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui alasan pengunduran diri sejumlah Prades tersebut.

    “Saya juga sempat kaget, 8 Prades itu kompak mengundurkan diri pada saat kegiatan Sertijab Kades di Kantor Desa Bojong Wetan beberapa hari lalu. Namun pada saat itu, para aparatur desa yang mengundurkan diri tidak memberikan alasan,” kata Gunawan, Selasa (4/2).

    Hal ini menurutnya, membuat semua yang hadir dalam acara Sertijab Kades pada saat itu merasa kaget dan heran ketika 8 Prades tersebut mengundurkan diri secara bersamaan.

    Setelah itu, selain melalui lisan pengunduran diri tersebut disusul dengan surat pernyataan.

    “Kami juga kaget tiba – tiba banyak Prades yang mengundurkan diri,” terangnya.

    Saat ditanya apakah alasan pengunduran Prades tersebut sebagai bentuk ketidaksukaan terhadap Kades yang baru. Gunawan mengaku, tidak mengetahui tentang hal itu, karena sejauh ini pihaknya juga belum mengetahui alasan pengunduran diri sejumlah Prades tersebut.

    “Saya kurang hapal apakah ada ketidaksukaan terhadap kades baru atau apa. Karena alasan Prades mengundurkan diri juga saya belum tahu,” ujarnya.

    Terpisah, Camat Sobang, Sukendar membenarkan, jika sejumlah Prades Bojong Wetan telah mengundurkan diri. Namun pihaknya juga mengaku, belum tahu alasan pengunduran diri para Prades tersebut.

    “Benar ada 8 orang yang mengundurkan diri. Adapun alasannya saya kurang hapal, karena saat ini kami masih melakukan proses musyawarah untuk mencari apa yang menjadi alasan sejumlah Prades itu,” ujarnya.

    Saat ditanya apakah akan dilakukan perekrutan ulang Prades untuk mengisi kekosongan tersebut, Sukendar mengaku, jika pengunduran diri sejumlah Prades itu sudah definitif, maka pihak desa harus melakukan perekrutan ulang melalui panitia seleksi perekrutan Prades.

    “Ya, harus melakukan perekrutan lagi seperti semula,” ucapnya.

    Sukendar tidak menampik akan adanya dampak dari pengunduran sejumlah Prades tersebut, seperti mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Namun pihaknya akan berusaha agar pelayanan di desa tetap berjalan.

    “Hari ini juga kami sedang rapat lagi dengan pihak terkait lainnya. Jika pengunduran diri sejumlah Prades itu benar-benar mutlak, maka akan segera dibentuk panitia seleksi perekrutan Prades lagi,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • Kades Terpilih Hasil Pilkades Lebak Akan Segera Dilantik

    Kades Terpilih Hasil Pilkades Lebak Akan Segera Dilantik

    LEBAK, BANPOS – Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Firman Arif Hidayat mengatakan, 10 Kepala Desa terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 akan segera dilantik.

    Sepuluh desa yang telah melaksanakan pemilihan itu diantaranya, Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung, Desa Cidadap Kecamatan Curugbitung, Desa Margaluyu, Desa Sukamarga Kecamatan Sajira, Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar, Desa Jalupanggirang, Desa Kaduhauk Kecamatan Banjarsari, Desa Situregen Kecamatan Panggarangan, dan Desa Sawarna, Desa Sawarna Timur Kecamatan Bayah.

    “Insyaallah hari Rabu, akan dilaksanakan pelantikan,” kata Firman kepada BANPOS, Senin (16/12).

    Ia berpesan kepada para Kepala Desa terpilih yang akan dilantik untuk mempersiapkan diri terutama mental untuk menghadapi dunia baru.

    “Karena banyak yang terpilih bukan dari incumbent, maka bagi Kades yang terpilih harus mempersiapkan mental menghadapi dunia baru di pemerintahan,” ujarnya. (MG-01/PBN)