Tag: Kades di Kragilan Dituntut Ringan Jaksa Kejari Serang

  • Gelapkan Tanah Ratusan Juta, Kades di Kragilan Dituntut Ringan Jaksa Kejari Serang

    Gelapkan Tanah Ratusan Juta, Kades di Kragilan Dituntut Ringan Jaksa Kejari Serang

    SERANG, BANPOS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut 6 bulan penjara kepada terdakwa penggelapan Akta Jual Beli (AJB) tanah dengan luas 636 meter persegi, di Kampung Cigatel, Desa Kramatjati yang kini telah menjadi kantor desa, Abudin Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (1/7/2021).

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Guse Prayudi, JPU dari Kejari Serang menyatakan Abudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tenang penipuan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abudin dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah tetap di tahan,” kata JPU dalam sidang yang digelar secara online, Kamis (1/7/2021).

    Tuntutan Jaksa Kejari Serang ini terbilang ringan dari ancaman maksimal pasal 372 KUHP yang dapat menjerat terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    Menurut Selamet, dalam memberikan tuntutan itu, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa dalam kasus penggelapan tanah tersebut

    “Hal memberatkan, terdakwa merupakan kepala desa, akibat perbuatan terdakwa pemilik tanah tidak bisa memanfaatkannya. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ujarnya.

    Dalam dakwaan JPU, peristiwa penggelapan itu bermula saat Nuksani membeli sebidang tanah datar dengan luas 636 M2 yang berlokasi di Blok 007 Kohir Nomor : 0074.0 Kampung Cigatel Desa Kramatjati pada 5 Maret 2018 dari saksi Andrianto.

    Adapun bukti kepemilikan AJB No.36/2016 atas nama Andrianto seharga Rp127 juta dengan bukti transaksi jual beli berupa kwitansi antara Nuksani dengan Andrianto. Setelah tanah dibayar lunas, saksi Andrianto menyerahkan AJB tersebut kepada Nuksani.

    Pada 10 Juni 2020, Abudin selaku Kepala Desa Kramatjati bersama dengan Jamudin mendatangi kediaman Nuksani untuk meminta foto copy AJB No.36/2016. Namun dikarenakan tidak meiliki foto copy dan sudah kenal baik dengan terdakwa, sehingga tidak menaruh curiga terhadap terdakwa dan saksi Nuksani menyerahkan AJB asli atas nama Andrianto kepada terdakwa.

    Kemudian, Abudin berjanji setelah AJB di foto copy oleh Kades, akan dikembalikan kepada pemiliknya aslinya. Setiap kali saksi Nuksani meminta kembali AJB tersebut, terdakwa selalu menjanjikan akan dikembalikan dan hingga saksi Nuksani melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian.

    Lahan seluas 636 m2 itu, oleh Abudin digunakan untuk kantor Desa Kramatjati tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya. Perbuatan terdakwa Abudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP, subsider 372 KUHP.

    Diluar persidangan, Nuksani kecewa atas tuntutan JPU Kejari Serang. Dirinya menilai, hukuman yang dituntutkan kepada Kades Kramatjati tersebut terlalu ringan.

    “Saya tidak puas, kecewa dengan tuntutan tersebut. Harusnya dituntut semaksimal mungkin, karena sampai sekarang tanah saya tidak bisa dimanfaatkan dan sudah dibangun Kantor Desa,” katanya. (RED)