Tag: Kadin Cilegon

  • Calon Ketua Kadin Cilegon Abah Salim Terima Keputusan Penundaan Mukota

    Calon Ketua Kadin Cilegon Abah Salim Terima Keputusan Penundaan Mukota

    CILEGON, BANPOS – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VI Kadin Cilegon resmi ditunda, atas rekomendasi Kepolisian Polres Cilegon.

    Menanggapi penundaan Mukota tersebut, salah satu calon Ketua Kadin Cilegon periode 2024- 2029, Abah Salim, angkat bicara.

    Adapun Mukota Kadin dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (19/9). Namun karena sudah memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik pemilihan Gubernur Banten dan Walikota Cilegon maka Polres Cilegon menunda sampai tiga bulan ke depan yakni seusai Pilkada.

    Kepada Banten Pos, Abah Salim yang juga pemilik PT Cahaya Bintang Sejati mengatakan bahwa ia memahami opsi penundaan Mukota oleh panitia atas rekomendasi Polres Cilegon.

    “Secara pribadi saya sebagi calon Ketua Kadin Cilegon menghormati dan menghargai apa yang sudah diputuskan panitia yang menunda acara Mukota. Tentu keputusan ini sudah melalui pertimbangan- pertimbangan dimana diketahui bulan ini ada tahapan Pilkada yang berjalan,” ujar Abah Salim.

    Menurutnya, ia sangat menghargai dan menerima keputusan panitia Mukota dan Polres Cilegon yang menunda acara Mukota dengan berbagai pertimbangan yakni salah satu pertimbangan keamanan.

    “Saya sebagai calon Ketua Kadin sepakat bahwa acara Mukota Kadin Cilegon diselenggarakan dengan tenang dan kondusif. Olehkarena itu saya menerima apa yang sudah diputuskan panitia,” terang Abah Salim.

    Untuk diketahui, pada Mukota VI Kadin Kota Cilegon terdapat dua nama calon ketua yakni Abah Salim dan Ahmad Suhandi atau biasa disapa Andi Jempol.

    Kedua calon ini sudah resmi mendaftar ke panitia dan sudah menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp.500  juta.

    Ketua Panitia Mukota VI Kadin Cilegon  Huluful Fahmi pada sebuah kesempatan mengatakan bahwa peserta Mukota yang sudah resmi teregritrasi sebanyak 1.592 peserta.

    Selanjutnya terkait adanya penundaan ini, Fahmi menegaskan bahwa jumlah calon ketua tetap dua orang dan peserta tetap 1592 dengan kata lain tidak ada perubahan sampai hari pelaksanaan Mukota dilangsungkan.(BAR)

  • Kadin Cilegon Melawan, Sahruji Laporkan Balik Ahmad Kholid ke Polda Banten

    Kadin Cilegon Melawan, Sahruji Laporkan Balik Ahmad Kholid ke Polda Banten

    CILEGON, BANPOS,- Gugatan Perdata seorang warga Cilegon bernama Ahmad Kholid terkait sejumlah lembaga penerima dana Hibah dan Bansos dari Pemkot Cilegon, ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, berbuah tuntutan balik.
    Ahmad Kholid oleh Sahruji yang merupakan Ketua Kadin Kota Cilegon dilaporkan ke Polda Banten, Senin (23/3) lalu.

    “Sudah saya katakan bahwa selaku Ketua Kadin Cilegon, saya akan menuntut balik. Sudah saya laporkan balik saudara Ahmad Kholid ke Polda Banten. Dengan laporan pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Sahruji yang menghubungi Banten Pos, Senin lalu.

    Sahruji mengaku tidak terima atas tuduhan dan laporan yang tidak benar bahwa lembaga profesi para pengusaha yakni Kadin Kota Cilegon dituduh menerima anggaran bantuan Hibah dan Bansos dari Pemkot Cilegon.

    “Soal hukum itu jangan main- main. Melaporkan seseorang dan lembaga resmi yang jelas- jelas tidak berdasar itu sudah menuduh dan cenderung ke fitnah. Ternyata kan Kadin memang tidak ada kaitan dengan Hibah dan Bansos yang dikelola pemerintah. Itu artinya gugatan ke pengadilan sudah ngawu,” tandas Sahruji.

    Gugatan Ahmad Kholid yang tidak berdasar itu dengan munduh Kadin Cilegon menerima hibah bansos, lanjut Sahruji telah mencemarkan nama baik lembaga Kadin dan pribadi.

    Setelah melaporkan Ahmad Kholid ke Polda Banten, pihaknya tinggal menunggu proses hukum yang dipercayakan kepada aparat kepolisian.
    Laporan tersebut kata Sahruji tertuang dengan Nomor: TBL/106/III/RES .1.14/2020/SPKT III/BANTEN.

    Reaksi Sahruji dengan melaporkan balik Ahmad Kholid ke Polda Banten setelah pada sidang gugatan di PN Serang pada 18 Maret lalu dinyatakan gugur oleh majelis hakim.

    Gugatan perdata dinyatakan gugur oleh majelis hakim karena Ahmad Kholid selaku penggugat tidak menghadiri persidangan.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorabg warga Cilegon Ahmad Kholid mendaftarkan gugatan program dana hibah bansos di lingkungan Pemkot Kota Cilegon ke Pengadilan Negeri Serang.

    Alasan warga menggugat adalah diduga ada kepentingan politik jelang Pilkada Serentak 2020 di balik dana hibah dan bansos tersebut.
    Gugatan Ahmad Holid ke PN Serang pada Selasa (3/3) lalu. Pengelolaan dana hibah yang digugat adalah tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.

    Hibah bansos yang digugat tersebut meliputi Hibah Bansos yang sudah dan akan disetujui, atau akan dicairkan kepada beberapa organisasi yang diduga sangat rawan terdapat unsur conflict of interest dan dugaan nepotisme.

    Sebagian besar dana hibah dan bansos Kota Cilegon terutama dari APBD 2019-2020, ada yang baru akan atau sudah digelontorkan diduga untuk kepentingan pemenangan bakal calon petahana pada Pemilukada Kota Cilegon 2020.

    Dalam gugatannya, Ahmad Kholid mencantumkan Kadin Kota Cilegon dengan ketuanya Sahruji sebagai salah satu penerima dana hibah bansos. Sehingga Nana Kadin Sahruji sebagai tergugat IV.(BAR).