Tag: kambes shinto silitonga

  • Polda Klaim Sesuai Aturan, Penjualan Barang Bukti Migor Berlanjut

    Polda Klaim Sesuai Aturan, Penjualan Barang Bukti Migor Berlanjut

    SERANG, BANPOS – Penjualan barang bukti kasus penimbunan minyak goreng (migor) oleh kepolisian terus berlanjut, diketahui Polres Serang Kota juga melakukan hal yang sama seperti Polres Lebak. Akan tetapi menurut Polda Banten, tindakan yang dilakukan oleh Polres Lebak diklaim sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, disebutkan bahwa barang bukti yang telah disita oleh penyidik, sudah bukan lagi menjadi milik tersangka.

    Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, saat dikonfirmasi BANPOS di Polda Banten. Menurutnya, secara aturan barang bukti yang disita oleh penyidik, sudah bukan lagi milik tersangka.

    “Hakikat penyitaan barang bukti artinya barang bukti itu dikuasakan oleh negara kepada penyidik. Artinya, barang bukti itu not anymore belong to suspect, atau tidak lagi menjadi barang milik tersangka, karena ada penetapan dan penyitaan barang bukti,” ujarnya, Rabu (9/3).

    Ia mengatakan, penjualan barang bukti berupa minyak goreng kepada masyarakat, merupakan hasil kesepakatan antara penyidik yakni Kepolisian, penuntut yakni Kejaksaan dan hakim yakni Pengadilan. Sebab, barang bukti itu merupakan barang langka dan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

    “Maka dari jumlah itu sebagian kecil yang akan naik sebagai barang bukti di persidangan, dan sebagian besar akan ditransaksikan kembali kepada masyarakat dengan harga eceran tertinggi (HET), yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

    Menurutnya, sesuai dengan aturan, uang hasil penjualan barang bukti itu tidak masuk ke dalam kantong Kepolisian, akan tetapi menjadi barang bukti yang telah berubah bentuk, dari natura menjadi uang tunai.

    “Dan itu juga nanti akan ditampilkan di dalam persidangan. Jadi tidak ada yang salah dalam hukum acara terhadap apa yang dilakukan oleh Polres Lebak, tetapi lebih berorientasi pada Needs (kebutuhan) masyarakat yang membutuhkan minyak goreng yang saat itu masih langka,” ungkapnya.

    Shinto mengatakan, dalam KUHAP tidak mengatur jumlah barang bukti yang dapat dijual berdasarkan persentase. Namun, jumlah barang yang dapat dijual merupakan kesepakatan bersama Criminal Justice System yaitu penyidik, penuntut dan hakim.

    “Maka penyidik berkoordinasi dengan penuntut untuk penyisihan barang bukti, untuk nanti dinaikkan ke persidangan. Pada saat kita turun operasi pasar, pihak kejaksaan dan pengadilan pun datang untuk mendampingi kegiatan,” terangnya.

    Ditanya terkait dengan aturan yang menyatakan bahwa penjualan barang bukti harus melalui mekanisme lelang, Shinto menuturkan bahwa hal itu benar. Akan tetapi, kebutuhan masyarakat akan minyak goreng yang tengah langka dan mahal pun menjadi orientasi utama pihaknya melakukan penjualan dalam bentuk bazar.

    “Lelang itu pascaputusan, bisa. Namun kembali lagi saya katakan, orientasinya adalah untuk masyarakat. Sehingga ketika minyak goreng masih langka dan mahal, maka kebijakan criminal justice system untuk menyisihkan sebagian kecil yang nanti akan muncul dalam pengadilan, dan sebagian besarnya didistribusikan kembali kepada masyarakat dengan HET,” tandasnya.

    Penjualan barang bukti minyak goreng pun dilakukan oleh Polres Serang Kota. Diketahui, Polres Serang Kota menjual barang bukti perkara penimbunan minyak goreng sebanyak 9.600 liter yang diamankan di Kecamatan Walantaka.

    Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pengadilan dan Kejaksaan bahkan tersangka kasus, terkait dengan penjualan barang bukti tersebut.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan dan Kejaksaan serta pemilik barang tersebut. Jadi kami sisihkan barang bukti tersebut untuk nanti dijadikan barang bukti,” terangnya.(DZH/PBN)

  • Versi Polda Banten, Banjir Rendam Ribuan Rumah, 5 Meninggal Dunia

    Versi Polda Banten, Banjir Rendam Ribuan Rumah, 5 Meninggal Dunia

    SERANG, BANPOS – Hujan deras terjadi di wilayah hukum Polda Banten pada Senin (28/2) sejak dini hari yang mengakibatkan sejumlah rumah rusak, pohon tumbang bahkan timbulnya korban meninggal dunia akibat bencana banjir.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bencana banjir yang terjadi akibat hujan deras sehingga air sungai meluap yang mengakibatkan sejumlah rumah tergenang air dan 5 korban meninggal dunia.

    Shinto Silitonga menyampaikan, bencana banjir di wilayah hukum Polda Banten tidak hanya terjadi di Kota Serang namun juga terdampak di Kabupaten Pandeglang.

    “Sesuai hasil analisa dan evaluasi dari Biroops Polda Banten, banjir berdampak di 12 kecamatan, 22 desa, 3.960 rumah tergenang dan terdapat sekitar 700 pengungsi sebanyak, bahkan terdata lima orang meninggal dunia akibat bencana banjir,” jelas Shinto Silitonga pada Rabu (2/3).

    Untuk di wilayah Serang Kota yang terdampak bencana banjir terdapat lima kecamatan yaitu di Kecamatan Kasemen, Serang, Cipocok Jaya, Taktakan dan Curug serta lima desa, 2.203 rumah, 700 pengungsi dan lima orang korban meninggal dunia, sedangkan untuk wilayah Kabupaten Pandeglang berdampak di tujuh kecamatan yaitu di Kecamatan Labuan, Cadasari, Patia, Saketi, Pandeglang, Mandalawangi, Pulosari, serta 17 desa dan 1.757 rumah.

    Adapun lima korban meninggal ialah GS beralamat di Kota Baru, Kecamatan Serang, FR dan AD di Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, RZ di Kagungan, Kecamatan Serang serta AMS di Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.

    Dalam tanggap bencana banjir ini Polda Banten menerjunkan 511 personel, memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang terdampak banjir baik di Kota Serang maupun di Kabupaten Pandeglang.

    “Adapun peralatan yang digunakan untuk mengevakuasi korban diantaranya dua double cabin, satu bus, satu ambulance, dua rubber boat dan alat perlengkapan SAR lainnya, serta personel Biddokes Polda Banten memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berupa pemberian obat-obatan maupun vitamin,” kata Shinto.

    Selain itu, Polda Banten telah mendirikan beberapa tenda pengungsi dan menyiapkan dapur lapangan untuk melayani konsumsi masyarakat terdampak banjir.

    Terdapat empat pohon tumbang yang terjadi di wilayah Serang Kota, diantaranya satu di Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen, dan dua peristiwa lainnya di Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, juga satu pohon tumbang di Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang.

    “Ada satu rumah yang hancur akibat bencana banjir yaitu di Lingkungan Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan termasuk dua rumah yang terbawa arus sungai di Kasemen yang viral di media sosial,” ungkap Shinto.

    Dalam pemberian bantuan, Polda Banten memberikan 500 paket sembako kepada warga terdampak bencana banjir. Tak hanya itu, bentuk rasa simpati dan empati dari Ibu Kapolri Ny. Juliati Sigit Prabowo menyalurkan bantuan berupa 28 dus susu Dancow, 17 dus biskuit Roma, 38 dus air mineral, 15 kotak susu kental, 7 kotak susu kental kaleng, ribuan masker, ribuan roti Holland Bakery, 10 kotak teh Sariwangi, 12 kotak kopi bubuk, sejumlah makanan kaleng sarden dan kornet.

    Selain itu Ibu Kapolri juga menyalurkan bantuan berupa 13 kodi daster, 15 kodi celana pendek dan 15 kodi pakaian dalam dewasa.

    Sesuai dengan pengamatan di lapangan, dominan lokasi banjir saat ini sudah surut dan masyarakat sudah mulai membersihkan rumahnya. “Penting bersama untuk mengikuti dinamika cuaca namun warga diminta untuk tidak panik,” tutup Shinto.(MUF/ENK).