Tag: kampanye

  • Hei, Sekarang Bukan Waktunya Kampanye!

    Hei, Sekarang Bukan Waktunya Kampanye!

    JAKARTA, BANPOS – Atribut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 semakin marak dan bertebaran di mana-mana. Kondisinya sudah seperti kampanye, bukan lagi sosialisasi.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengingatkan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta pemilu yang sudah ada saat ini. Yaitu, partai politik (parpol). Bukan calon presiden (capres), maupun calon anggota legislatif (caleg).

    “Kami tidak melarang parpol peserta Pemilu 2024 memasang berbagai macam atribut, asalkan bentuknya sosialisasi, bu¬kan kampanye,” tegas Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

    Hasyim mengatakan, parpol sudah ada nama, tanda gambar dan nomor. Artinya, parpol dipersilakan menyampaikan visi-misi program.

    “Tapi karena belum waktunya kampa¬nye, maka parpol belum diperbolehkan melakukan ajakan memilih atau mencob¬los,” jelasnya.

    Hasyim melanjutkan, lampu hijau terh¬adap parpol untuk bersosialisasi bertujuan agar masyarakat tahu siapa saja para peserta Pemilu 2024.

    Dia memastikan, KPU juga melakukan hal senada terhadap seluruh parpol. “Beda sosialisasi dan kampanye adalah pada aja¬kan,” tandasnya.

    Terkait bakal calon anggota legislatif (bacaleg), Hasyim mengatakan, KPU masih dalam proses melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan. Hal ini telah diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.

    “Kami telah memberi akses Silon ke¬pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meski informasinya terbatas,” ujarnya.

    Hasyim menjelaskan, ada instrumen hukum yang mengatur data para bacaleg. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan erat kaitan hukumnya antara KPU dan parpol. Kedua, Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

    “Aturan ini yang menjadikan KPU harus bersikap hati-hati dan memegang apa yang menjadi kewenangannya,” katanya.

    Kedua, Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

    “Aturan ini yang menjadikan KPU harus bersikap hati-hati dan memegang apa yang menjadi kewenangannya,” katanya.

    Menurut Hasyim, KPU akan membuka informasi terkait bacaleg secara luas bila sudah ada pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

    Hasyim mengatakan, Bawaslu baru bi¬sa mengakses Silon secara penuh apabila ada temuan atau laporan tentang bacaleg. Jika tidak ada laporan atau temuan, maka Bawaslu hanya dapat mengaksss Silon secara terbatas.

    “Misalnya, ada laporan atau temuan seperti indikasi ijazah palsu dan ingin mengetahui informasi itu di Silon pada KPU. Ya kami buka,” katanya.

    Hasyim menambahkan, daftar bakal anggota legislatif seluruhnya akan dibuka saat pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023.

    Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 27/7/2023 dengan judul KPU Kembali Ingatkan Parpol, Hei, Sekarang Bukan Waktunya Kampanye! (RMID)

  • Kemenag Cilegon Larang Keras Rumah Ibadah Jadi Tempat Kampanye

    Kemenag Cilegon Larang Keras Rumah Ibadah Jadi Tempat Kampanye

    CILEGON, BANPOS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon melarang keras rumah ibadah dijadikan sebagai tempat kampanye politik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim mengatakan bahwa, pemerintah bersama masyarakat harus memiliki perspektif yang sama menolak seluruh aktivitas politik praktis yang menggunakan rumah ibadah.

    “Kita sebagai ASN yang ada di Indonesia khususnya ASN Kemenag itu tidak boleh berpolitik praktis,” kata Lukman kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/5).

    Lukman melihat, menjelang perhelatan Pemilu 2024, aroma kontestasi partai politik (Parpol) untuk menggaet suara pemilih semakin terasa dengan berbagai macam upaya dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat

    Maka dari itu, menurut Lukman, jangan sampai terjadi upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatif di masjid atau tempat ibadah lainnya. Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat.

    “Kalau mau kampanye ya silakan blusukan, berkampanye di luar tempat ibadah. Saya minta juga kepada ASN Kemenag untuk sama-sama mantau dan mengingatkan para Caleg (calon legislatif) yang ada di Kota Cilegon untuk tidak berkampanye di tempat ibadah tersebut,” terangnya.

    Selain itu, Lukman juga menghimbau kepada perangkat Kantor Kemenag Kota Cilegon untuk mengingatkan masyarakat agar menjaga kondusifitas masyarakat selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “Kita harapkan seluruh ASN Kemenag ikut mengawasi calon-calon anggota legislatif agar menaati ketentuan KPU maupun Bawaslu yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah tidak boleh kampanye di dalam Masjid, Mushola dan Langgar. Itu khusus tempat ibadah saja,” katanya.

    Selain itu, pihaknya akan memastikan bahwa rumah ibadah tidak dijadikan ajang kampanye dengan mengerahkan seluruh perangkat dibawah Kementerian Agama.

    “Upaya kita akan memanggil penyuluh yang ada di lapangan seperti kepala KUA, Kepala Madrasah juga untuk menghimbau kepada masyarakat dan jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran sebagai mana yang telah di tetapkan KPU,” tandasnya.

    Seperti diketahui sebelumnya, Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten menggelar deklarasi bersama para tokoh lintas agama sebagai wujud komitmen tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat politik praktis menjelang Pemilu 2024. (LUK)

  • Kampanye Perdana Di Waco, Trump Koar-koar

    Kampanye Perdana Di Waco, Trump Koar-koar

    JAKARTA,BANPOS – Donald Trump melakukan kampanye pertamanya sebagai kandidat calon Presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, Sabtu (25/3) waktu setempat. Kampanye ini dilakukan Trump di tengah dugaan namanya yang terseret hukum soal uang tutup mulut untuk bintang film porno.

    Kampanye Trump berlangsung di Bandara Waco, Texas. Dengan tangan di dada, Trump berdiri menghadap para pendukungnya ketika acara dibuka dengan lagu berjudul Justice for All.

    Lagu ini dibawakan oleh paduan suara dari orang-orang yang dipenjara atas peran mereka dalam serbuan 6 Januari 2022 di Gedung Kongres AS. Beberapa cuplikan dari aksi tersebut ditampilkan di layar besar yang
    ada di lokasi ketika paduan suara menyanyikan lagu kebangsaan, dan rekaman saat Trump membacakan Ikrar Kesetiaan.

    Penampilan ini terasa luar biasa, membuka kampanye perdana Trump sebagai kandidat capres Partai Republik. Kemudian, Trump berpidato mengenai kasus hukumnya, termasuk penyelidikan jaksa di New York soal uang tutup mulut untuk bintang porno Stormy Daniels, yang bernama asli Stephanie Clifford, pada 2016.

    Menurut Trump rangkaian kasus yang membuatnya menjadi “pesakitan” itu hanyalah serangan politik untuknya dan pengikutnya.

    “Preman dan penjahat yang merusak sistem peradilan kita akan dikalahkan, didiskreditkan dan dipermalukan,” kata Trump, dilansir Associated Press.

    Alasan Trump menggalang dukungan di Waco, bukan tanpa alasan. Kota kecil itu punya sejarah melakukan perlawanan terhadap Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat, yang waktu itu dipegang Demokrat pada 1992, dinilai bertindak lebay. Mereka menerjunkan Biro Investigasi Federal (FBI), badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika untuk mengepung gereja suatu sekte di Waco. Pengepungan dilakukan berhari-hari. Tujuan pengepungan agar pimpinan aliran gereja itu menyerah.

    Dalam pengepungan itu, tiba-tiba saja salah satu gudang amunisi di bangunan itu meledak. Insiden ini menyebabkan 87 orang meninggal dunia. Semua korban adalah anggota sekte agama tersebut.

    Mereka memang tengah berkumpul karena percaya sebentar lagi kiamat akan tiba. Senjata mereka kumpulkan hanya sebagai antisipasi jika suatu saat rakyat dilarang menggunakan senjata.

    Pemerintah Pusat beraksi, menyusul adanya laporan bahwa di bangunan itu banyak sekali senjata api. Seorang sopir truk mengaku mengantarkan senjata itu ke kompleks beberapa kali.

    Upaya Jaksa Distrik Manhattan, New York, Alvin Bragg yang juga seorang Demokrat, mengincar Trump, kali ini pun dianggap upaya yang berlebihan. Trump pandai memanfaatkan momentum rencana penetapan dirinya sebagai tersangka untuk membangun sentimen. Kelihatannya berhasil.

    Terbukti penggalangan dana kampanye untuk Trump mencapai 1,5 juta dolar AS hanya dalam waktu singkat, setelah Trump mengumumkan dia akan ditangkap.

    Bragg tengah menyelidiki dana sebesar 130 ribu dolar AS (sekitar Rp 2 miliar) yang dibayarkan sebagai uang tutup mulut kepada bintang film dewasa Stormy Daniels menjelang Pemilu Presiden 2016. Mantan pengacara Trump, Michael Cohen, sebelumnya menyatakan, pembayaran itu atas arahan Trump untuk menutupi perselingkuhannya dengan Daniels.
    Sedangkan Trump membantah adanya perselingkuhan tersebut. Orang-orang dekat Trump juga menyatakan, Cohen bergerak sendiri.(RMID)

  • Cegah Potensi Kerawanan Pemilu, Bawaslu Kota Serang Gelar Sosialisasi Peraturan Non Perbawaslu

    Cegah Potensi Kerawanan Pemilu, Bawaslu Kota Serang Gelar Sosialisasi Peraturan Non Perbawaslu

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka mencegah terjadinya kerawanan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menggelar sosialisasi implementasi non Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pada Pemilu tahun 2024 dengan tema ‘Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024’ di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (4/3).

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Serang, Satpol-PP Kota Serang, Diskominfo Kota Serang, Dinas Perhubungan, Dekan Hukum Universitas se-Banten dan insan pers.

    Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengawasan secara berkala. Seperti diketahui, saat ini tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tengah memasuki masa Coklit.

    “Kami melakukan sosialisasi non Perbawaslu ini terkait dengan potensi titik rawan tahapan Pemilu mulai dari verifikasi, penetapan Partai Politik (Parpol), penetapan daftar pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.

    Ia menyampaikan, pada pelaksanaan tahapan Pemilu, khususnya pada masa kampanye, banyak sekali Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada titik-titik dimana titik tersebut merupakan kewenangan daripada Satpol-PP untuk menertibkannya. Hal ini juga diatur dalam peraturan yang dituangkan dalam peraturan non Perbawaslu.

    “Kami mengidentifikasi masalah hukum, sehingga kami dapat melakukan pencegahan. Karena banyak APK yang menempel di pohon, tiang listrik, dan itu ranah Satpol PP Kota Serang untuk menertibkannya,” tandasnya. (MUF)