Tag: Kantor Imigrasi Cilegon

  • WNA di Pelabuhan Indah Kiat Merak Diawasi Ketat

    WNA di Pelabuhan Indah Kiat Merak Diawasi Ketat

    CILEGON, BANPOS – Tim Imigrasi Cilegon dan Kanwil Kemenkumham Banten memeriksa kapal asing yang sandar di Pelabuhan Indah Kiat Merak, sedikitnya 19 Warga Negara Asing (WNA) turut diperiksa kelengkapan administrasinya. WNA yang turut diperiksa yakni 8 WNA asal Hongkong dan 11 WNA asal Vietnam.

    Diketahui kapal asing yang sandar di Pelabuhan Indah Kiat Merak yaitu MV Spring Amir dengan Call Sign VRQZ9 yang berasal dari Hongkong dan melakukan destinasi Port Departure Merak – Indonesia dan Port Arrival, Vietnam.

    Pemeriksaan 19 WNA pada kapal asing yang sandar di Pelabuhan Indah Kiat Merak dipimpin langsung Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, pada Kemenkumham Banten Arfa Yudha Indrawan, dan didampingi kantor Imigrasi Cilegon.

    Arfa mengatakan, tim melaksanakan pemeriksaan berdasarkan prosedur kedatangan alat angkut ke wilayah Indonesia diantaranya melakukan pengecekan manifest crew list dengan data 8 orang WNA China dan 11 WNA Vietnam.

    “Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan terutama masa berlaku paspor minimal 6 bulan, memasukan data dokumen perjalanan dalam sistem border control manajemen sekaligus pengecekan daftar cekal, memberikan cap izin masuk crew visit yang berlaku 60 hari di Indonesia,” paparnya, Kamis (17/2).

    Dikatakan Arfa, tim juga melakukan pengecekan seluruh kapal untuk mengetahui keberadaan orang asing yang ada di kapal tersebut sesuai data dalam manifest, dan memberikan clearence sebagai tanda bahwa kapal tersebut telah diperiksa oleh imigrasi.

    “Usai dilakukannya pengecekan mulai dari data dokumen hingga cek fisik pada kapal, tidak ditemukan pelanggaran dalam kegiatan pengawasan keimigrasian tersebut,” ujarnya.

    Sementara itu, Pemeriksa Keimigrasian pada Imigrasi Kota Cilegon Yordan Yerikho mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan di dalam kapal selama kurang lebih 30 menit. “Kita melakukan pemeriksaan kurang lebih 30 menit di mulai jam 6 sore,” katanya.

    Ia memastikan, dari hasil pemeriksaan terhadap 19 WNA yang berada di kapal asing itu tidak ada yang melanggar ketentuan semuanya dinyatakan sudah lengkap. “Tidak ada yang melanggar semuanya lengkap,” pungkasnya.

    Dibagian lain, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan persoalan pandemi Covid-19 sudah kurang lebih dua tahun dan ini tidak boleh mengurangi kinerja timnya.

    “Tidak mengurangi kewaspadaan kita dan bagaimana kita menyesuaikan diri dengan berbagai inovasi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah, khususnya di Banten. Jangan sampai kita kecolongan, yang nantinya akan berdampak buruk pada keseimbangan keamanan dan ketertiban negeri ini,” tegasnya.

    Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat penegakan hukum laut di wilayah Indonesia. “Diharapkan dengan adanya pengawasan dalam rangka penegakan hukum keimigrasian di wilayah laut perairan NKRI khususnya di Banten dapat memberikan kontribusi positif serta penguatan teknis keimigrasian,” tandasnya.

    (LUK/RUL)

  • Imigrasi Cilegon Sosialisasikan Aplikasi M-Paspor

    Imigrasi Cilegon Sosialisasikan Aplikasi M-Paspor

    CILEGON, BANPOS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon sosialisasikan Aplikasi M-Paspor kepada seluruh pegawai, Kamis (3/2). Melalui aplikasi M-Paspor, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan paspor dan mengunggah berkas permohonan (scan) berkas secara mandiri langsung melalui aplikasi M-Paspor. Dengan demikian, pemohon tidak memerlukan waktu tunggu terlalu lama selama berada di Kantor Imigrasi.

    Pada kesempatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon turut mengundang Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian dan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian untuk memaparkan mengenai tata cara pengoperasian aplikasi M-Paspor untuk petugas dan masyarakat.

    “Berbeda dengan aplikasi APAPO, aplikasi M-Paspor memberikan keleluasaan bagi kantor imigrasi untuk dapat langsung mengelola jumlah daftar antrian permohonan setiap harinya” ujar Sub Koordinator Perencanaan SIMKIM pada Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian, Bapak Lukito Leksono.

    Aplikasi M-Paspor saat ini sudah dapat diakses baik oleh pengguna smartphone dan juga iOs, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengunduh melalui Playstore dan juga Appstore. Selain itu, beberapa fitur juga ditambahkan untuk meminimalisir tahapan tatap muka antara pemohon dan petugas.

    “Ada perubahan dalam Aplikasi M-Paspor dibandingkan dengan APAPO, pada aplikasi M-Paspor, Pemohon melakukan pembayaran PNBP di awal pendaftaran, selain itu terdapat fitur reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor dan validasi NIK Dukcapil” tutur Sub Koordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Imam Prawira.

    Pemohon diberikan waktu paling lambat 120 menit setelah dokumen diunggah untuk melakukan pembayaran PNBP yang dapat dibayarkan melalui kanal-kanal yang tersedia baik secara daring (marketplace) maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi terbaru menggantikan pendahulunya, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor (APAPO) yang selama ini digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan antrian paspor online sebelum datang ke kantor Imigrasi.

    Aplikasi ini diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly pada puncak peringatan Hari Bakti Imigrasi Ke-72 pada tanggal 27 Januari 2022 lalu.

    (LUK/RUL)