Tag: Kanwil DJP Banten

  • Asosiasi Pertambangan Disosialisasikan Penatausahaan PBB

    Asosiasi Pertambangan Disosialisasikan Penatausahaan PBB

    SERANG, BANPOS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menggelar Sosialisasi Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan kepada ketua asosiasi Pengusaha Pertambangan se-Provinsi Banten. Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat ini menghadirkan narasumber dari Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat DJP dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.

    Acara berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB, hadir sebanyak 72 ketua asosiasi Pengusaha Pertambangan se-Provinsi Banten atau yang mewakili. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Wajib Pajak Pemilik Usaha Pertambangan di lingkungan Kanwil DJP Banten, terutama untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan.

    Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Mokh. Solikhun, menyampaikan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah penetapan harga hasil tambang dalam rangka penetapan pajak tambang.

    “Secara langsung, materi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Bidang IUP OP Minerba Dinas ESDM Provinsi Banten Darmanto,” ujarnya.

    Adapun materi lainnya yaitu penatausahaan dan penghitungan PBB pertambangan dan pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), disampaikan oleh Puguh Subiantoro dan Erik Priambodo dari Kantor Pusat DJP.

    “Sebagai pelengkap, kepada asosiasi Pengusaha Pertambangan se-Provinsi Banten juga diberikan materi tentang pemeriksaan PBB oleh Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Banten Umsohi,” tandas Mokh. Solikhun.

    Dalam penyampaiannya, Puguh mengingatkan bahwa penatausahaan PPB Sektor Pertambangan seperti Pelaporan SPOP untuk Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan dan Mineral atau Batubara dapat dilakukan mulai Tanggal 31 Maret, hingga batas waktu 30 hari saat e-SPOP telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak. (MUF)

  • Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, DJP Banten Serahkan Korporasi PT BAPI ke Kejaksaan

    Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, DJP Banten Serahkan Korporasi PT BAPI ke Kejaksaan

    TANGERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi PT BAPI ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa (27/2). PT BAPI merupakan tersangka korporasi yang diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus sampai dengan Desember tahun 2018.

    Tak hanya itu, mereka juga tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) masa Januari-Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur, yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus. Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 sampai dengan Desember 2019, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.907.426.172.

    Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna, menjelaskan bahwa PT BAPI melakukan usaha di bidang real estate. PT BAPI bekerjasama dengan PT APIK sebagai pelaksana konstruksi pada pembangunan apartemen di daerah Cliedug, Kota Tangerang.

    “Seharusnya, PT BAPI wajib melakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) dan menyerahkan bukti potongnya pada saat PT APIK menyerahkan pekerjaannya. Namun hal ini tidak dilakukan oleh PT BAPI,” ungkapnya.

    PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena PT BAPI sebagai korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

    “Dari hasil penyidikan, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelasnya.

    Cucu menyampaikan, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kanwil DJP Banten juga telah memenangkan sidang Praperadilan atas PT BAPI, sehingga kini kasusnya telah memasuki tahap PP-22 dan akan segera dilakukan sidang pokok perkara.

    “Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Banten dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Diharapkan hal ini akan memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya. (MUF)

  • Puluhan UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor

    Puluhan UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor

    CILEGON, BANPOS – Sebanyak 40 UMKM binaan PIWKU Banten mengikuti Business Development Services (BDS) dengan tema ‘Pemasaran Digital, UMKM Siap Ekspor’, Selasa (30/1). Tak hanya itu, para pelaku UMKM juga menggelar produknya di Bazar UMKM Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon.

    Kegiatan BDS ini dimeriahkan dengan bazar UMKM, pelatihan pemasaran produk secara digital dan pembekalan kepada 40 UMKM binaan PIWKU Banten agar siap melakukan ekspor. Para peserta BDS binaan PIWKU Banten ini sebagian besar adalah anggota Galeri yang UMKM KPP Pratama Cilegon, yang telah berjalan sejak Desember 2021 dan menjual produk UMKM yang metode pembayaran mandiri dengan menggunakan QRIS.

    Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna dalam sambutannya menyampaikan bahwa UMKM memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian, karena mampu menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran. Ia menyampaikan bahwa dari 269 juta jiwa Penduduk Indonesia, sebanyak 175,4 juta telah menggunakan internet, sehingga tidak heran apabila digital marketing ini berkembang pesat di Indonesia.

    “Terlebih lagi, saat ini jumlah pelaku UMKM lebih dari 64 juta dengan kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto sebesar 61 persen,” ujarnya.

    Pada kesempatan tersebut, Cucu berharap dengan adanya kegiatan BDS ini menjadikan UMKM semakin maju, berkembang, dan tentunya naik kelas, serta berorientasi ekspor. Sehingga UMKM menjadi Pahlawan Devisa dan APBN bagi bangsa dan negara tercinta.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kota Cilegon Didin S. Maulana. Tak hanya itu, bertindak sebagai pemateri pelatihan yaitu Laura Irawati Direktur PIWKU Inkubator Bisnis dan Afif Bahalwan Direktur Kenanga Hub Solution.

    Helldy memberi arahan kepada UMKM untuk tetap eksis dan berkembang dan mengajak seluruh warga Cilegon untuk taat pajak, diantaranya dengan segera melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

    Kepala KPP Pratama Cilegon, Triyani Yuningsih menyampaikan bahwa BDS adalah wujud nyata kepedulian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada pengembangan UMKM. Ia pun berharap, BDS dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak bagi UMKM dan seluruh masyarakat.

    Triyani juga mengajak semua pihak mendukung KPP Pratama Cilegon untuk meraih predikat ZI-WBBM (Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024. Karena KPP telah berupaya dan senantiasa berbenah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan. (MUF)

  • Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Banten Tahun 2023 Capai 103,78 Persen

    Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Banten Tahun 2023 Capai 103,78 Persen

    SERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten berhasil melampaui target penerimaan tahun 2023. Diketahui, target yang ditetapkan yaitu Rp68.286.527.185.000 dengan realisasi capaian sebanyak Rp70.869.962.278.168,00 atau setara 103,78 persen dari target.

    Atas capaian tersebut, penerimaan pajak Kanwil DJP Banten mengalami pertumbuhan sebanyak 6,45 persen apabila dibandingkan dengan realisasi tahun 2022. Hal ini merupakan hasil yang diraih dari berbagai upaya yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Cucu Supriatna dalam mengamankan penerimaan pajak tahun 2023.

    “Keberhasilan Kanwil DJP Banten tentu berkat dukungan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Banten. KPP pertama yang mencapai target penerimaan pajak adalah KPP Pratama Pondok Aren di akhir bulan Oktober 2023 yang kemudian disusul oleh 11 KPP lainnya hingga akhir Desember 2023,” ujar Cucu Supriatna.

    Menurutnya, pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ini juga merupakan hasil kerja sama yang intensif antara kantor-kantor pelayanan pajak dengan wajib pajak se-Provinsi Banten. Berbagai upaya yang dilakukan diantaranya perluasan informasi dan intensifikasi pajak, peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, serta fasilitas insentif pajak untuk mendukung perekonomian.

    “Selain itu, kepada wajib pajak juga diberikan berbagai kemudahan, antara lain percepatan penyelesaian restitusi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian mobil listrik dan pembelian rumah,” tuturnya.

    Cucu menjelaskan, pencapaian target penerimaan ini sekaligus menjadi tonggak bersejarah bagi Kanwil DJP Banten yang berhasil melebihi 100 persen target penerimaan pajak tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2021, 2022, dan 2023.

    Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih tak terhingga untuk seluruh Wajib Pajak yang telah memberi dukungan, patuh, serta telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan sangat baik sehingga target penerimaan pajak Kanwil DJP Banten dapat tercapai.

    “Keberhasilan ini merupakan pemacu bagi seluruh pegawai di Kanwil DJP Banten untuk dapat berkinerja lebih baik lagi di tahun 2024,” tandasnya. (MUF)

  • Peringati Hari Oeang, DJP Banten Gelar Donor Darah

    Peringati Hari Oeang, DJP Banten Gelar Donor Darah

    SERANG, BANPOS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menggelar kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Oeang Republik Indonesia ke 77. Donor darah dilaksanakan di Aula Krakatau Kanwil DJP Banten, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 34, Sumurpecung, Serang, Banten, Kamis (5/10).

    Selain diikuti oleh pegawai Kanwil DJP Banten, donor darah juga diikuti oleh pegawai dari 4 unit vertikal DJP lainnya yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur, KPP Pratama Serang Barat, KPP Pratama Cilegon, dan KPP Pratama Pandeglang. Diketahui, agenda tersebut diikuti total 74 calon pendonor.

    Bekerja sama dengan Unit Donor Darah PMI Kabupaten Serang, sejumlah 61 kantong darah berhasil dikumpulkan setelah pegawai lolos pengecekan kesehatan oleh petugas PMI. Berdasarkan data, terkumpul 23 kantong golongan darah A, 20 kantong golongan darah B, 14 kantong golongan darah O, dan empat kantong golongan darah AB.

    Plt. Kepala Kanwil DJP Banten Wansepta Nirwanda, mengungkapkan bahwa kegiatan donor darah ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang diselenggarakan Kanwil DJP Banten dalam rangka memperingati Hari Oeang Republik Indonesia Tahun 2023. Dengan mengusung tema ’Kemenkeu Melayani Lebih Baik’, donor darah diselenggarakan dalam rangka membantu masyarakat yang membutuhkan.

    Semoga kegiatan donor darah dapat dilakukan secara rutin, tiga bulan sekali misalnya. Dengan donor darah, kita dapat mendapat kesempatan membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

    Meski demikian, Wansepta mengingatkan bahwa donor darah ini juga bermanfaat bagi pendonor. Menurutnya, donor darah merupakan salah satu alternatif yang tepat dalam menjaga kesehatan.

    “Tapi jangan lupa, bahwa donor darah juga bermanfaat bagi kita sang pendonor. Terlebih dalam kondisi cuaca yang seperti sekarang ini, kita harus pintar menjaga imun dan kesehatan. Saya rasa donor darah adalah salah satu alternatif menjaga kesehatan yang sangat tepat,” tandasnya. (MUF)

  • Kanwil DJP Banten Menangkan Perkara Pra Peradilan Lawan Eks Dirut PT MAP

    Kanwil DJP Banten Menangkan Perkara Pra Peradilan Lawan Eks Dirut PT MAP

    SERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten memenangkan kembali gugatan praperadilan dalam sidang putusan perkara praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN.Serang yang diajukan oleh eks Direktur Utama PT. MAP, H, Selasa (23/5).

    Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, M. Junaidi, mengungkapkan bahwa H mengajukan permohonan praperadilan dengan Presiden Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Banten sebagai pihak Termohon, atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Termohon.

    “Pemohon dalam permohonanannya mendalilkan bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon selaku Tersangka tindak pidana perpajakan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor S-4/TAP/TSK/WPJ.08/2022 tidak patut menurut hukum, karena bersifat error in persona standi judicio,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima BANPOS.

    Pemohon beralasan bahwa pemenuhan kewajiban pajak PT. MAP, selaku debitur pailit, tidak dapat dimintakan pertangungjawaban dari pemohon selaku eks Direktur PT. MAP. Karena ketika telah dinyatakan pailit, maka seluruh tanggung jawab terkait pasiva dan aktiva PT. MAP dalam pailit merupakan tanggung jawab Kurator.

    Hakim kemudian memeriksa dan mempelajari jawaban Pemohon dan Termohon, daftar bukti surat dari Pemohon dan Termohon, serta mendengarkan keterangan ahli Pemohon Youngky Fernando dan Richard Burton, dan keterangan ahli Termohon Ahmad Sopian dan Anwar Hidayat.

    Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim berpendapat bahwa Permohonan pemohon in casu tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan praperadilan, khususnya terkait sah tidaknya penetapan tersangka.

    Akan tetapi, Hakim memperhatikan bahwa dari aspek formil penetapan Pemohon sebagai Tersangka yaitu dari bukti bukti surat yang diajukan Termohon, ternyata Termohon dalam menetapkan Pemohon selaku Tersangka dugaan tindak pidana perpajakan telah memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat.

    Oleh karenanya, hakim memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak untuk seluruhnya, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

    “Putusan Praperadilan ini kembali memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyidikan dan menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan,” terangnya.

    Junaidi menjelaskan, penegakan hukum melalui penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan oleh DJP dengan efektif dan berkeadilan Sebagai Tindakan ultimum remedium, penyidikan harus mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku dan menimbulkan efek gentar yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Perpajakan.

    “Kantor Wilayah DJP Banten berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan, karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan Negara,” tandasnya. (MUF)

  • Tingkatkan Kesadaran Hukum Pajak, DJP Banten Lawatan ke Kejati

    Tingkatkan Kesadaran Hukum Pajak, DJP Banten Lawatan ke Kejati

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum perpajakan masyarakat Banten, Kepala Kanwil DJP Banten melakukan lawatan ke instansi pemerintah di Banten.

    Kali ini, DJP Banten melakukan lawatan ke Kejati Banten yang secara langsung disambut oleh Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyah.

    Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo, menyampaikan bahwa kegiatan lawatan ini juga menjadi ajang koordinasi pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum di bidang perpajakan.

    “Lawatan dalam rangka mewujudkan masyarakat Banten yang sadar akan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

    Dalam pertemuan ini, dibahas juga berkaitan dengan bentuk kerjasama yang akan dilakukan antar Kanwil DJP dan Kejaksaan Tinggi Banten.

    “Kami meminta kesediaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dalam membantu Kanwil DJP Banten menegakkan hukum perpajakan bagi para pengemplang pajak, dengan merapatkan barisan bersama para penyidik pajak, sehingga tercipta sinergi yang baik di Provinsi Banten dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” tegas Yoyok.

    Sementara itu, Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyah memberikan respon positif dan berkenan memberikan dukungan penuh kepada DJP dalam menegakkan hukum perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan di Provinsi Banten. (MUF)

  • Kanwil DJP Banten Menangkan Dua Gugatan Pra Peradilan

    Kanwil DJP Banten Menangkan Dua Gugatan Pra Peradilan

    TANGERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten memenangkan dua gugatan Praperadilan dalam sidang putusan perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Tgr yang diajukan oleh H yaitu eks Direktur Utama PT. MAP dan Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN.TNG yang diajukan oleh MS sebagai Direktur PT. PMSM, melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Tangerang.

    Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten, M. Junaidi, menjelaskan bahwa pihaknya menyelesaikan gugatan tersebut bersama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

    Kata dia, atas perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Tgr, H mengajukan permohonan praperadilan dengan Menkeu-RI Cq Ditjen Pajak Cq Kanwil DJP Banten Cq Maryudin PPNS pada Kanwil DJP Banten sebagai pihak Termohon, atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Termohon dengan alasan bahwa yang bertanggung jawab di muka hukum pasca wajib pajak telah dinyatakan pailit pada 22 Agustus 2019 adalah para curator.

    “Sehingga Pemohon tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

    Selain menuntut penetapan Tersangka dinyatakan tidak sah, Pemohon juga memohon Hakim Praperadilan untuk memerintahkan Termohon menghentikan proses penyidikan dan membebaskan status tersangka Pemohon.

    “Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon,” katanya.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim berpendapat bahwa Penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

    Adapun atas permohonan Pemohon mengenai siapa yang harus bertanggung jawab di muka hukum sudah memasuki subtansi materi pokok perkara yang bukan merupakan objek dan lingkup kewenangan praperadilan.

    “Oleh karenanya, hakim memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima sehingga penetapan Pemohon sebagai Tersangka dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” jelasnya.

    Sementara itu, pada putusan perkara praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN.TNG, MS mengajukan permohonan praperadilan dengan DJP sebagai pihak Termohon I, Kepala Kanwil DJP Banten sebagai pihak Termohon II, dan Kepala KPP Pratama Kosambi sebagai pihak Termohon III.

    “Objek perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah mengenai sah atau tidaknya penerbitan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan, pemberitahuan bukti permulaan, serta sah atau tidaknya upaya penggeledahan dan penyitaan,” terangnya.

    Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Tangerang, Agus Iskandar, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tidak ada bukti penyitaan dan penggeledahan dalam proses pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Banten terhadap PT. PMSM.

    Oleh karenanya, dalam putusan hakim yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum memutuskan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon terlalu premature sehingga permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

    Adapun penggeledahan dan penyitaan yang didalilkan oleh Pemohon, merupakan peminjaman dokumen dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

    Kedua Putusan Praperadilan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

    “Kantor Wilayah DJP Banten berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan, karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan Negara,” tandas Junaidi. (MUF)

  • Webinar Kolaborasi DJP dan IAI, UMKM Dikenalkan SIAPIK

    Webinar Kolaborasi DJP dan IAI, UMKM Dikenalkan SIAPIK

    SERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten bersama dengan Kemenkeu Satu Banten, dan Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Banten menggelar webinar kolaborasi dengan tema ‘Praktis Lapor Pajak & Pembukuan UMKM Secara Digital’ yang secara langsung dibuka oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten M. Junaidi.

    Dalam sambutannya, Junaidi menyampaikan tentang komitmen Kanwil DJP Banten dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

    “Kanwil DJP Banten telah berupaya mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Kami memohon dukungan dari segenap wajib pajak Kanwil DJP Banten dalam untuk mendapatkan predikat ZI-WBK,” ujarnya.

    Kegiatan dilanjutkan dengan webinar yang dimoderatori oleh Sekretaris IAI Wilayah Banten, Munawar Muchlish. Hadir sebagai narasumber yaitu Wakil Ketua III IAI Wilayah Banten Wulan Retnowati dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Agus Puji Priyono.

    Wulan menyampaikan kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Dimana UMKM memiliki kontribusi tinggi bagi perekonomian Indonesia dan menyerap lebih dari 15 persen tenaga kerja pada sektor ekspor non migas.

    “Mengingat 75 persen penduduk Indonesia menggunakan internet, maka potensi UMKM ini bisa ditingkatkan melalui marketing digital,” terangnya.

    Ia menegaskan, UMKM juga harus melek akuntansi sederhana dalam hal ini melakukan pencatatan keuangan sederhana dan membuat laporan keuangan UMKM. Sehingga UMKM memiliki kemampuan untuk memisahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha.

    “Dapat mengetahui aset dan kekayaan usaha, mengetahui keuntungan dan kerugian usaha, dapat mengevaluasi kinerja dan merencanakan untuk melakukan ekspansi usaha,” tuturnya.

    Pada kesempatan tersebut, Wulan memperkenalkan Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK), produk dari Bank Indonesia untuk memudahkan UMKM dalam menyusun laporan keuangan dan sebagai referensi bank dalam mengalanisis kelayakan pembiayaan UMKM.

    “Terdapat 8 sektor usaha yang dapat menggunakan SIAPIK, yaitu perorangan/ultra mikro, pertanian, jasa, perdagangan, perikanan tambah, perikanan budidaya, peternakan, dan manufaktur,” tandasnya.

    Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda, Agus Puji Priyono menyampaikan tentang hak dan kewajiban perpajakan UMKM. Kata dia, UMKM diperlakukan sama dengan wajib pajak pada umumnya.

    “UMKM mesti melakukan pendaftaran NPWP, menghitung dan membayar pajak, serta melaporkannya di SPT Tahunan,” ujarnya.

    Tak hanya itu, ada ketentuan terbaru bagi UMKM yang berbentuk PT Perorangan dan BUMDes. Dimana, mereka masih dapat menggunakan perhitungan pajak menggunakan PP 23/2018 hingga 4 tahun.

    “Setelah itu, maka UMKM mesti melakukan perhitungan pajak sesuai tarif PPh Pasal 25 UU Pajak Penghasilan,” jelas Agus.

    Diakhir, Agus menyampaikan tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan bagi UMKM. Ia juga mengingatkan agar UMKM segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret untuk WP OP.

    “Tanggal 30 April untuk WP Badan dengan mengakses pelaporannya secara online melalui www.djponline.pajak.go.id,” tandasnya. (MUF)

  • Momen Kunjungi Ketua MUI Banten, DJP Sampaikan Edukasi Pentingnya Perpajakan

    Momen Kunjungi Ketua MUI Banten, DJP Sampaikan Edukasi Pentingnya Perpajakan

    PANDEGLANG, BANPOS – Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo, beserta jajaran melakukan kunjungan kerja ke Ketua MUI Provinsi Banten KH. Tb. Hamdi Ma’ani, Rabu (16/3). Momen ini dijadikan sebagai bagian daripada silaturahmi dengan Kyai Hamdi yang juga merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Pondok Pesantren Mathla’ul Anwar Linahdlatil Ulama (MALNU) Pusat Menes, Pandeglang.

    “Kunjungan ini adalah kunjungan rutin kakanwil DJP Banten guna menjalin hubungan baik dan sekaligus memberikan edukasi perpajakan ke pondok-pondok pesantren di Provinsi Banten,” ujar Yoyok, dalam siaran Pers yang diterima BANPOS.

    Pada kesempatan tersebut, Yoyok menyambut baik poin yang disampaikan oleh Kyai Hamdi. Ia pun mengajak serta Kyai Hamdi untuk menjadi katalisator dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya pajak bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

    Dalam kesempatan ini, Kyai Hamdi juga menyampaikan imbauannya agar seluruh masyarakat Indonesia segera melaporkan SPT Tahunannya dan memadankan NIK menjadi NPWP. Tak hanya itu, ia mengapresiasi atas kehadiran Kakanwil DJP Banten beserta jajaran serta mengatakan bahwasanya ulama dan umaro atau pemerintah adalah dua penopang penting negara Indonesia.

    “Ulama dan umaro harus saling mendukung untuk menciptakan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujar Kyai Hamdi.

    Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian cinderamata, ramah tamah, dan foto bersama. Untuk diketahui, MALNU adalah salah satu lembaga pendidikan populer yang dimiliki NU di Menes, Pandeglang, Banten. (MUF)