Tag: Kanwil DJP Banten

  • Menunggak Rp262 Juta, Aset PT. RS di Cinangka Disita oleh KPP Tangerang Barat

    Menunggak Rp262 Juta, Aset PT. RS di Cinangka Disita oleh KPP Tangerang Barat

    TANGERANG, BANPOS – KPP Pratama Tangerang Barat melakukan penyitaan aset PT. RS atas utang Pajak Penghasilan (PPh) badan, PPh Paal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp262.238.252. Penyitaan aset tersebut dikarenakan setelah sampai pada masa jatuh tempo, Wajib Pajak masih belum dapat melunasi tuggakan pajak sehingga masih ada sejumlah uang yang harus dibayar.

    Penyitaan dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah atas nama KG di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2022. Penempelan segel sita dilakukan atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat, Anang Bachtiar Arifuddin, Dyanindra Bayu Pamungkas, dan Erika Adliani Dachlan dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Akmal.

    “Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP),” ujar Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat, Anang Bachtiar Arifuddin.

    Ia menjelaskan, upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat menunjukkan kolaborasi seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.

    “Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi APBN,” ucapnya. (MUF)

  • Tunggak Pajak Rp379 Juta Lebih, Aset Perusahaan Disita KPP Pratama Serang Barat

    Tunggak Pajak Rp379 Juta Lebih, Aset Perusahaan Disita KPP Pratama Serang Barat

    SERANG, BANPOS – Sebuah perusahaan yang berada di Kota Serang, menunggak pajak hingga lebih dari Rp300 juta. Imbas dari penunggakan wajib pajak ini adalah penyitaan aset berupa Truck Concrete Pump tahun 2013 berwarna putih pada Selasa (22/3).

    Penyitaan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat, dan diawasi langsung oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil ) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten.

    Penempelan segel sita dilakukan oleh juru sita pajak negara KPP Pratama Serang Barat, Yudi Nugraha, dan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Serang Barat, Tiung Florinda, juga tim Kanwil DJP Banten.

    Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Serang Barat, Tiung Florinda, menyebut bahwa tunggakan pajak hampir mencapai angka Rp500 juta rupiah.

    “Tunggakan wajib pajak yang belum dilunasi oleh perusahan tersebut bernilai Rp379.840.733,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah),” terangnya.

    Penempelan segel sita dilakukan oleh juru sita pajak negara KPP Pratama Serang Barat, Yudi Nugraha, mengatakan bahwa penyitaan ini dihadiri langsung oleh perwakilan wajib pajak yang merupakan pegawai dari perusahaan tersebut.

    “Penyitaan aset ini dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak yaitu S selaku pegawai dari PT BBB yang berlokasi di Kota Serang,” terangnya.

    Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang, menyebut bahwa penyitaan ini dilakukan setelah adanya peringatan yang disampaikan berkali-kali pada pihak yang menunggak pajak.

    “Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui surat teguran, surat paksa, dan permohonan WP untuk melakukan angsuran tunggakan. Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat sisa tunggakan yang masih harus dibayar,” ujarnya.

    Sahat pun menyebut bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Kanwil DJP Banten dalam menindak pelaku penunggak pajak.

    “Upaya sita atas aset wajib pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Serang Barat, menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN,” tandasnya.(MG-03/PBN)

  • Kemenkeu Gandeng BI dan Kejati Hadapi Tantangan Pemulihan Ekonomi

    Kemenkeu Gandeng BI dan Kejati Hadapi Tantangan Pemulihan Ekonomi

    SERANG, BANPOS – Jajaran pimpinan Kementerian Keuangan di Provinsi Banten yang terdiri dari Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan, Kepala Kanwil DJKN Banten Nuning Sri Rejeki Wulandari, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten Rahmat Subagio, Kepala Kanwil DJPb Banten Ade Rohman dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta Finari Manan menggelar pertemuan dengan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, Imaduddin Sahabat dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (22/3).

    Pertemuan kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka merapatkan barisan membantu masyarakat dalam menghadapi tantangan pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penegakan hukum di bidang perpajakan, bea dan cukai.

    Kepala Kanwil DJP Banten, Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan bahwa kunjungan ke Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten ini sebagai jalan untuk berkontribusi bersama menyukseskan berbagai agenda penting di semua instansi.

    “Program dukungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu program yang dapat disinergikan oleh semua instansi mencakup pembiayaan, perizinan, termasuk pendampingan pada aspek perpajakan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, dibahas pula tentang peran instansi Kementerian Keuangan dalam memberikan bimbingan dan pelatihan bagi para dosen dan mahasiswa sebagai bentuk pengabdian Kementerian Keuangan kepada masyarakat.

    “Hal ini disambut sangat baik oleh Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten beserta jajaran, sehingga selanjutnya akan dilakukan kolaborasi bersama untuk meningkatkan kerjasama dengan para akademisi se-Provinsi Banten,” jelasnya.

    Sementara itu, pertemuan dengan Kajati Banten dilakukan di ruang kerja Kajati. Para pimpinan Kemenkeu Banten menyampaikan berbagai agenda Kementerian Keuangan yang dapat sukses dilaksanakan dengan dukungan penuh dari Kejaksaan. Aspek penegakan hukum merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.

    “Dalam kesempatan ini, disampaikan pula mengenai SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang kini tengah dikampanyekan di seluruh wilayah Indonesia,” terangnya.

    Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menanggapi pertemuan tersebut dan sangat mendukung program yang disampaikan. Pihaknya pun memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Banten untuk dapat segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela. (MUF)

  • DJP Banten Galang Dana untuk Korban Banjir

    DJP Banten Galang Dana untuk Korban Banjir

    SERANG, BANPOS – Curah hujan dengan intensitas yang tinggi sejak Senin (28/2) mengakibatkan Kota Serang mengalami banjir di 43 titik pada Selasa (1/3). Kondisi ini menyebabkan lebih dari 1.500 rumah terendam banjir.

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten pun turut bergerak cepat dengan segera mengadakan penggalangan dana yang berasal dari seluruh pegawai. Selain penggalangan dana, Kanwil DJP Banten juga mengkoordinir sumbangan berupa pakaian layak pakai.

    Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Sahat Dame Situmorang, mengatakan bahwa dana yang terhimpun dibelanjakan bahan pokok dan disalurkan langsung ke wilayah terdampak banjir.

    “Dana yang terkumpul kemudian dibelikan bahan pokok yang disalurkan secara langsung oleh perwakilan pegawai Kanwil DJP Banten ke daerah Kaujon dan Banten Lama selama dua hari berturut-turut, Kamis-Jum’at,” ujarnya.

    Sahat pun mengungkap bahwa tim Kanwil DJP Banten masih menerima titipan dari para donatur untuk kemudian akan melakukan inventarisasi kebutuhan pendidikan masyarakat terdampak banjir.

    “Hal ini sangat penting dilakukan, mengingat banyak guru dan anak usia sekolah yang kini kehilangan buku, tas, dan alat-alat tulisnya, sementara ujian tengah semester (UTS) akan segera berlangsung pada tanggal 7 Maret mendatang,” tuturnya.

    Ia pun menuturkan bahwa bantuan yang diberikan Kanwil DJP Banten merupakan bentuk kepedulian DJP untuk meringankan beban masyarakat terdampak banjir.

    “Kanwil DJP Banten juga bekerja sama dengan seluruh unit vertikal yang ada di lingkungan Kanwil DJP Banten untuk lebih banyak mengumpulkan bantuan guna menyokong masyarakat terdampak banjir agar dapat bangkit lebih cepat,” tandasnya.(MG-03/PBN)

  • DJP Banten Kukuhkan Relawan Pajak Mahasiswa dan Non Mahasiswa

    DJP Banten Kukuhkan Relawan Pajak Mahasiswa dan Non Mahasiswa

    SERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten, bersama dengan 15 Univerisitas di wilayah Banten, mengukuhkan sejumlah Relawan Pajak Mahasiswa dan Non Mahasiswa Untirta tahun 2022, Jumat (25/2). Kegiatan dilakukan secara virtual yang diawali dengan seminar Pengungkapan Sukarela ( PPS).

    Kegiatan dilakukan dengan Laporan Kepala Bidang P2 Humas. Dalam laporannya, kegiatan relawan tahun ini diikuti oleh Relawan pajak terdiri atas 417 orang dari kalangan mahasiswa dan 90 orang dari non-mahasiswa.

    Kepala Kanwil DJP Banten, Dionysius Lucas Hendrawan, mengungkapkan bahwa program relawan pajak dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kemudian, mendorong implementasi keterlibatan pihak ketiga dalam kegiatan penyuluhan perpajakan.

    “Mereka yang tergabung dalam relawan pajak ini, harus melalui proses seleksi yang ketat, mulai pendaftaran, pelatihan hingga ujian,” ujarnya.

    Lucas berharap, keberadaan relawan pajak tidak hanya untuk membantu asistensi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.

    “Tetapi juga berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat untuk sadar pajak dan membantu dalam edukasi PPS,” ucapnya.

    Wakil rektor bidang kemahasiswaan, pengembangan Karier dan Hubungan Alumni Untirta, Suherna, mengatakan bahwa merupakan sebuh kebanggaan Untirta untuk ikut perpartisipasi dalam kegiatan Relawan Pajak Mahasiswa.

    “Mewakili Rektor Untirta, kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi kegiatan DJP kanwil Banten dengan Untirta,” tuturnya.

    Ia menjelas, kegiatan Relawan pajak ini merupakan bukti nyata Untirta terhadap pajak. Suherna menyebutkan, kegitan relawan pajak ini dilakukan dibawah TAX Center Untirta.

    “Kami berpesan kepada para relawan, khususnya relawan pajak Untirta, untuk membantu asistensi dengan hati, tidak dengan cemberut dan lainnya, lakukan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” katanya.

    Diakhir, Suherna berharap, dengan kegiatan ini, Untirta dapat memberikan kontribusi yang luas terkait perpajakan bukan hanya civitas, tetapi masyarakat luas.

    Kegiatan dilanjutkan dengan simbolis pengukuhan Relawan pajak tahun 2022, dengan mengalungkan ID card Relawan Pajak. Dimana, Ketika relawan pajak memakai atribut-atribut relawan pajak, sama dengan membawa nama Kanwil DJP Banten.

    Simbolis dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Banten, Dionysius Lucas Hendrawan secara Virtual kepada seluruh relawan, kemudian disambung pengalungan ID card oleh Wakil rektor bidang kemahasiswaan, pengembangan Karier dan Hubungan Alumni Untirta, Suherna, kepada perwakilan relawan pajak, di ruang multimedia, kampus Sindang Sari Untirta.

    Perwakilan 3 relawan pajak mahasiswa yaitu Zalfa Alexandra jurusan D3 Perpajakan, Sindi Nurmalita jurusan Ekonomi Pembangunan dan Avrina Rosa Wirianti jurusan Akuntansi. Kemudian, perwakilan 3 relawan pajak non mahasiswa yaitu Galih Fajar Mutaqien, Intan Puspanita dan Refi Pratiwi. (MUF)

  • Anggota Kadin Disosialisasikan UU HPP dan PPS oleh Kanwil DJP Banten

    Anggota Kadin Disosialisasikan UU HPP dan PPS oleh Kanwil DJP Banten

    SERANG, BANPOS – Sebagai tindak lanjut Kerjasama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Banten dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, dilaksanakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi seluruh anggota Kadin Banten secara daring, Rabu (16/2).

    Kepala Kanwil DJP Banten, Dionysius Lucas Hendrawan, dalam sambutannya memberikan pencerahan mengenai betapa signifikannya peran pajak dalam pembangunan, terutama dalam mendukung pemerintah untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi dikarenakan kondisi pandemi dalam 2 tahun terakhir.

    “Momentum sosialisasi ini sebagai awal lebih tertibnya administrasi perpajakan dan meningkatnya pemahaman wajib pajak, khususnya para pengusaha yang tergabung dalam Kadin di Provinsi Banten,” ujarnya.

    Wakil Ketua Kadin, Alugoro Mulyowahyudi, menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik dalam memberikan edukasi pajak bagi seluruh anggota Kadin Banten.

    “Kami berharap, kerjasama ini dapat berlanjut serta memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” katanya.

    Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi tentang UU HPP dan PPS secara lebih mendalam oleh Tim penyuluh Kanwil DJP Banten, Dedi Kusnadi dan Agus Puji Priyono, serta review kewajiban pajak bulanan dan tahunan bagi pengusaha oleh Muslih Anwari. Selanjutnya, ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab hingga pukul 15.00 WIB. (MUF)

  • Kadin Banten dan Kanwil DJP Banten Sukseskan Penerimaan Pajak 2022

    Kadin Banten dan Kanwil DJP Banten Sukseskan Penerimaan Pajak 2022

    SERANG, BANPOS – Wakil Ketua Umum Bidang Real Estate dan Perumahan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Andri Hermawan, melakukan kunjungan dan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Dionysius Lucas Hendrawan, Rabu (9/2).

    Bersama dengan 4 pengurus Kadin lainnya, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menjalin sinergi untuk bahu membahu menyukseskan penerimaan pajak tahun 2022.

    “Kunjungan perdana KADIN Banten ini sebagai langkah awal meningkatkan pemahaman pada pelaku usaha mengenai pajak secara berkelanjutan,” ungkap Andri.

    Ia menjelaskan, kerjasama yang harmonis antara kedua institusi juga merupakan sebagai cara untuk mengampanyekan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan SPT Tahunan.

    “Kadin juga memberikan apresiasi kepada Kanwil DJP Banten beserta seluruh jajaran yang telah memberikan edukasi serta pelayanan terbaik kepada seluruh anggota Kadin di Provinsi Banten selama ini,” tuturnya.

    Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJP Banten, Dionysius Lucas Hendrawan, menyebutkan bahwa para petugas pajak yang memiliki pengetahuan yang mumpuni, serta pelayanan yang ramah, telah memberikan kesan positif bagi anggota Kadin.

    Pertukaran cendera mata antar dua instansi menutup pertemuan Kadin dan Kanwil DJP Banten.

    “Langkah berikutnya akan dilakukan berbagai kegiatan bersama, dalam rangka meningkatkan pemahaman lebih mendalam semua anggota Kadin Provinsi Banten tentang perpajakan,” ungkapnya. (MUF)

  • Tersangka Pengemplang Pajak Rp1,5 Miliar Diserahkan

    Tersangka Pengemplang Pajak Rp1,5 Miliar Diserahkan

    TANGERANG, BANPOS – Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial FH, dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Selasa (11/1). Penyerahan itu dilakukan usai penyidikan secara saksama terhadap satu tersangka tersebut, yang menyebabkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp1,5 miliar

    Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, Sahat Dame Situmorang, mengungkapkan, atas kerjasama yang baik antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, berkas perkara tersangka FH sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).

    “Penegakan Hukum atas tindak pidana perpajakan dengan tersangka FH ini merupakan kelanjutan rangkaian upaya penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka JDG, SGT, LH dan SM yang telah divonis terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (12/1).

    Semenjak menjabat sebagai direktur PT HKS, FH disangka dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang berasal dari PT. MPS, PT. YGS dan PT. TCS untuk dijadikan sebagai pengurang pajak. FH melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, yang menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp1,5 miliar.

    FH secara sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

    Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan, menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.

    “Hal itu juga merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum, yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya. Sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya.(MUF/PBN)

  • Realisasi Target Kepatuhan DJP Capai Rp847 Miliar

    Realisasi Target Kepatuhan DJP Capai Rp847 Miliar

    SERANG, BANPOS – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Banten berhasil merealisasikan penerimaan pajak penegakkan hukum per 16 Desember 2021 sebesar Rp827 miliar. Jumlah tersebut merupakan 94,61 persen dari total 100 persen kepatuhan SPT tahun 2021.

    Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Dionysius Lucas Hendrawan, dalam kegiatan media gathering bertajuk ‘satukan langkah bersama media DJP Bisa’ di Overtaste Coffee and Eatery, Sumur Pecung, Kota Serang, Kamis (16/12). Dalam kesempatan tersebut ia juga mengungkapkan sejumlah pencapaian dan kebijakan yang sedang dan akan diterapkan oleh DJP.

    “Rincian pencapaian diantaranya dari sektor pemeriksaan dan penagihan mencapai Rp752 miliar. Sementara itu, pengungkapan ketidakbenaran pemeriksaan bukti permulaan (8 ayat 3 UU KUP) mencapai Rp31 miliar, kemudian kolaborasi penegakkan hukum sebesar Rp43 miliar,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan resume pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dengan 11 bukper efektif. Lucas mengatakan, ada 6 yang ditingkatkan ke penyidikan dan lima pengungkapan ketidakbenaran.

    “Penyelesaian penyidikan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti P-22 sebanyak 5 kasus dengan total kerugian negara mencapai Rp79,6 milliar. Penyelesaian penyelidikan atau penyitaan aset tersangka sebanyak dua kegiatan dengan total nilai aset Rp1,397 miliar,” jelasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Lucas juga mengatakan bahwa penerimaan pajak paling banyak terdapat pada Industri Pengelolaan dengan capaian 42 persen. Diikuti sektor perdagangan dengan konstribusi 24,3 persen dan realestat dengan konstribusi 9,08 persen.

    Ia mengungkapkan ada 4 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Provinsi Banten yang mencapai target 100 persen. Keempatnya yaitu KPP Kosambi, KPP Tangerang Barat, KPP Serang Timur, KPP Cilegon.

    “KPP Kosambi ranking satu nasional dengan pencapaian 122,3 persen,” terangnya.

    Menurutnya meskipun pandemi Covid-19 dengan penerimaan tersebut menunjukkan adanya geliat perekonomian di Banten.

    “Kita para masyarakat dan pelaku ekonomi sudah mulai berjalan dan adanya stimuslus yang diberikan pemerintah,” tandasnya. (MUF)

  • Sambangi DJP Banten, KPK RI Semarakan Hakordia

    Sambangi DJP Banten, KPK RI Semarakan Hakordia

    SERANG, BANPOS – Kepala Biro Umum KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, mengunjungi Kanwil DJP Banten, Kamis (9/12). Kedatangannya, sebagai bagian dari kampanye anti korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021.

    Yonathan hadir memberikan ulasan Hakordia, terutama dalam pelaksanaannya di Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui podcast Katalogue Kanwil DJP Banten. Dalam pemaparannya, ia menyatakan bahwa setiap organisasi baik di sektor private maupun publik, termasuk Kementerian Keuangan, memiliki nilai-nilai yang menjadi roh suatu organisasi itu berjalan.

    “Namun satu hal yang sangat penting adalah adanya keteladanan dari pemimpin organisasi, karena pemimpin yang dapat memberikan teladan yang baik akan berdampak sangat besar bagi organisasi,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, korupsi adalah perbuatan yang miskin dengan integritas. Korupsi dapat terjadi dalam berbagai aspek kehidupan yang tidak dilandaskan pada integritas yang benar.

    “Akibat dari korupsi akan memiliki dampak yang sangat luas pada banyak sisi kehidupan, sehingga korupsi dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” tuturnya.

    Kehadiran KPK di lingkungan Kanwil DJP Banten memberikan pesan yang sangat jelas kepada masyarakat Banten khususnya bahwa Kanwil DJP Banten sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan dan sangat mendukung budaya Anti Korupsi.

    “Ada tiga strategi KPK dalam mengampanyekan anti korupsi, yang nantinya akan dapat membentuk budaya tidak ingin korupsi. Ketiga strategi itu diantaranya yaitu strategi pendidikan, strategi pencegahan dan strategi penindakan,” tandasnya. (MUF)