Tag: Kanwil DJP Banten

  • Kanwil DJP Hadiri Pertemuan AKP2I Tangerang Raya

    Kanwil DJP Hadiri Pertemuan AKP2I Tangerang Raya

    SERANG, BANPOS – Kepala Kanwil DJP Banten, Dionysius Lucas Hendrawan, menghadiri acara pelantikan pengurus Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) cabang Tangerang Raya, Jumat (3/12). Kehadirannya, merupakan sebagai pertanda baiknya hubungan antara instansi pemerintah dengan berbagai asosiasi konsultan pajak yang salah satunya adalah AKP2I.

    Dalam kesempatan tersebut, Lucas menyampaikan bahwa Asosiasi konsultan pajak terdiri dari para konsultan pajak publik, teknisi perpajakan, pendidik perpajakan, konsultan hukum pajak, mantan auditor BPK/BPKP dan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI. Para konsultan pajak, memiliki andil yang sangat penting dalam membantu DJP dalam menciptakan masyarakat sadar pajak.

    “Kami menyadari betul bahwa pemerintah harus mendapat sokongan dari banyak pihak untuk dapat melaksanakan kebijakannya di masyarakat,” ujarnya.

    Lucas mengatakan, peran konsultan pajak dalam membantu pemerintah diantaranya dengan memasyarakatkan peraturan-peraturan perpajakan terkini, membina anggota menjadi konsultan pajak, pendidik dan teknisi pajak yang profesional dalam rangka membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sehingga, konsultan pajak harus mampu membantu DJP agar masyarakat menjadi lebih tertib administrasi, baik dalam menghitung, menyetor dan melaporkan SPT.

    “DJP dan konsultan pajak adalah mitra unntuk mewujudkan masyarakat sadar pajak sehingga akan menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan penerimaan negara dalam rangka pembiayaan APBN dan pembangunan,” tandasnya. (MUF)

  • DJP Banten Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Senilai Rp41 Miliar

    DJP Banten Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Senilai Rp41 Miliar

    TANGERANG, BANPOS – Setelah melakukan penyidikan secara saksama terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial RHW, Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selasa, (9/11).

    Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang mengatakan, atas kerjasama yang baik antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara tersangka RHW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).

    RHW disangka dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar, tidak lengkap dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT PNS.

    “RHW melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu Juni 2011 sampai dengan Desember 2014, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41.228.284.990,” ungkapnya.

    Diketahui, RHW secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    “Atas perbuatan tersebut, RHW diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” katanya.

    Ia mengaku, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan, menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.

    “Hal itu juga merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya. (MUF)