Tag: Kanwil Kemenkumham

  • Lapas Cilegon Fokus Kurangi Permasalahan Over Populasi

    Lapas Cilegon Fokus Kurangi Permasalahan Over Populasi

    CILEGON, BANPOS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim hadir dalam kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI, yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Senin (17/7).

    Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari tersebut, membahas isu-isu aktual yang diantaranya terkait persoalan penanggulangan permasalahan di ranah Pemasyarakatan.

    Misalnya, terkait upaya optimalisasi tugas dan fungsi Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini terkait Lembaga Pemasyarakatan serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yakni terkait strategi dan mengurangi permasalahan overpopulasi.

    Menanggapi pembahasan tersebut, Kalapas Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim mengatakan, jika dalam pelaksanaan tugasnya, seluruh jajaran selalu menerapkan tugas pokok dan fungsi secara optimal.

    “Sebagai UPT Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan kepada warga binaan, seyogyanya kita harus menerapkan dan memahami prinsip-prinsip dasar atau back to basics dalam bertugas, jalankan tugas sesuai SOP yang berlaku, implementasikan Back To Basic ini untuk menjaga maruah diri dan institusi pemasyarakatan yang lebih baik dan lebih berintegritas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/7).

    Terkait strategi dalam mengurangi permasalahan overpopulasi, Kalapas Cilegon Enjat Lukmanul Hakim menjelaskan, pihaknya saat ini sudah mencapai 2.000 lebih warga binaan. Jumlah tersebut sudah melebihi kapasitas gedung hunian di Lapas Cilegon.

    “Lapas Cilegon sudah over kapasitas, sudah mencapai 2.000 lebih warga binaan,” ucapnya.

    Meski saat ini sudah di bangun gedung baru untuk blok hunian Maximum Security, ungkap Enjat, hal tersebut belum mampu menampung jumlah warga binaan yang ada.

    “Dengan adanya gedung maximum security kami akui cukup membantu dalam mengurai kepadatan, namun belum juga maksimal. Strategi kami, selama ini adalah mengidentifikasi warga binaan yang ada. Seperti upaya pengurangan dengan memindahkan narapidana dengan kategori high risk ke Lapas Super Maximum Security, Kelas I Batu di Pulau Nusakambangan,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Kemenkumham Bali Deportasi WNA Nigeria dan Rusia

    Kemenkumham Bali Deportasi WNA Nigeria dan Rusia

    DENPASAR, BANPOS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali melakukan deportasi terhadap 4 warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga Rusia. Deportasi tersebut karena melebihi masa izin tinggal dan penyalahgunaan izin.

    Gubernur Bali, I Wayan Koster, menjelaskan bahwa deportasi terhadap keempat WNA Nigeria antara lain SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31) karena mereka melebihi masa izin tinggal atau overstay. Sementara seorang warga Rusia IZ (29) dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.

    Keempat WNA Nigeria ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asing melakukan razia. Sementara itu, IZ ditangkap pada tanggal 3 Maret 2023 oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

    “Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Wayan Koster, saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Denpasar, Minggu (12/3).

    Diketahui, penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.

    Wayan Koster memandang perlu tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mengatakan bahwa wisatawan yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan travel agent dan tidak boleh lagi menyewa sepeda motor selama berwisata di Bali, serta meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan ada wisatawan yang menyalahi aturan selama berwisata di Bali.

    “Apa pun bentuknya, apalagi itu sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lainnya itu langsung bisa lapor kepada Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham, dan Dinas Pariwisata dan Pol PP Provinsi Bali,” tegasnya.

    Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan bahwa jajaran imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. Pihaknya juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi. Aksi tertangkapnya 5 WNA ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing,” tandasnya. (ANT/MUF)