SERANG, BANPOS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Banten meraih penghargaan sebagai badan publik Informatif yang diberikan oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, dengan raihan nilai sebesar 91.18.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa penghargaan yang diberikan merupakan komitmen instansi pemerintah dalam memberikan layanan informasi.
“Selamat kepada para lembaga/instansi yang meraih penghargaan badan publik informatif, sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan informasi,” ucap Al Muktabar, Kamis (16/11).
Penganugerahan ini diberikan setelah dilakukannya monitoring dan evaluasi Tahun 2023 oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Banten. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap ketaatan Badan Publik terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 di Wilayah Provinsi Banten.
Status Informatif badan publik merupakan wujud pengakuan terhadap akuntabilitas dan keandalan informasi yang disediakan oleh badan publik, dalam hal ini Kantor Wilayah Kemenkumham Banten kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Nur Azizah Rahmanawati, menyatakan bahwa penganugerahan ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam memberikan keterbukaan informasi publik.
“Penghargaan ini menjadi pencapaian membanggakan bagi Kanwil Kemenkumham Banten dan memberikan motivasi untuk terus melakukan inovasi dalam menerapkan keterbukaan informasi sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan,” tandasnya. (DZH)