Tag: Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto

  • Kapolda Buka Diktukba Polri Gelombang I tahun 2022

    Kapolda Buka Diktukba Polri Gelombang I tahun 2022

    MANDALAWANGI, BANPOS – Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto memimpin upacara pembukaan Pendidikan dan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang I Tahun 2022 di SPN Mandalawangi Polda Banten, Selasa (8/2).

    Selaku inspektur upacara, Kapolda Banten membacakan amanat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Rycko Amelza Dahniel.

    Dalam amanatnya tersebut, Kapolda Banten mengatakan, sesuai dengan kebijakan Kapolri dalam transformasi Polri yang Presisi, pendidikan menjadi aspek penting dalam mempersiapkan SDM Polri unggul di era Police 4.0, sehingga diharapkan mampu menjawab tantangan kekinian di era digitalisasi serta tuntutan pelayanan yang semakin tinggi dari masyarakat.

    “Oleh karena itu pendidikan pembentukan ini menjadi penting, karena para Bintara dan Tamtama merupakan garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kemampuan dan perilaku para Bintara dan Tamtama di lapangan akan menentukan wajah Polri dan tingkat kepercayaan mayarakat kepada polisinya,” kata Rudy dalam amanatnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Rudy menyampaikan beberapa penekanan kepada para siswa agar dalam melaksanakan Pendidikan tersebut terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME, selalu disiplin dan mematuhi protokol Kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus Polri.

    “Ikuti semua proses pendidikan dengan tekun, mempersiapkan fisik dan mental selama mengikuti pendidikan, menghindari pelanggaran sekecil apapun, mematuhi seluruh peraturatan serta ketentuan yang berlaku dan membangun komunikasi yang interaktif dan konstruktif antar sesama peserta didik juga dengan tenaga pendidik,” tegasnya.

    Sementara itu Ka SPN Polda Banten, Kombes Pol Noffan Widyayoko mengatakan, Diktukba Polri merupakan pendidikan dan pembentukan dari sosok remaja sipil menjadi Bhayangkara Polri yang akan disiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas kepolisian. Noffan juga menyampaikan Diktukba Polri Gelombang I Tahun 2022 ini dilaksanakan dalam waktu 5 bulan.

    “Untuk saat ini SPN Polda Banten sedang menyelenggarakan Diktukba Polri Gelombang I Tahun 2022 dengan jumlah 169 siswa, merujuk pada kurikulum lembaga pendidikan dan pelatihan Polri, siswa tersebut akan dilatih selama 1.200 jam pelajaran yang akan diselenggarakan dalam waktu 5 bulan dalam masa pendidikan Bintara Polri ini,” katanya.

    Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, lanjut Noffan, SPN Polda Banten telah menyiapkan tempat satu barak khusus untuk isolasi dengan kapasitas 80 tempat tidur.

    “Dalam pelaksanaan pendidikan kali ini di tengah pandemi Covid-19, kami telah melakukan langkah-langkah antisipasi membuat satu barak isolasi dengan kapasitas 80 tempat tidur yang kami siapkan. Ini kami buat untuk antisipasi manakala ada lonjakan kasus Covid-19 di SPN Polda Banten,” terangnya.

    “Tentunya protokol kesehatan akan kita utamakan dalam mendidik para Siswa yang ada di SPN Polda Banten,” ungkapnya.

    (DHE/ENK)

  • Kapolda Tekankan Pengawalan Ambulan Tak Dipungut Biaya

    Kapolda Tekankan Pengawalan Ambulan Tak Dipungut Biaya

    CILEGON, BANPOS – Polda Banten launching program Lancar Ambulanku, Selamat Pasienku yang diklaim sebagai salah satu program pertama di seluruh Indonesia. Program Lancar Ambulanku, Selamat Pasienku yang diluncurkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten tersebut dilaunching langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto di The Royale Krakatau Cilegon, Rabu (2/2).

    Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, program tersebut merupakan wujud jalinan sinergitas profesional yang kokoh dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang mantap di daerah hukum Polda Banten.

    “Program ini sangat berdampak pada kelancaran operasionalisasi ambulan mengingat kompleksitas permasalahan lalu lintas di jalan seperti volume kendaraan yang tidak sebanding dengan kondisi jalan, keterbatasan sarana prasarana pendukung jalan, kurangnya budaya tertib berlalu lintas di samping faktor relatif gangguan keselamatan lalu lintas lainnya,” kata Rudy dalam sambutannya, Rabu (2/2).

    Lebih lanjut, Kapolda menuturkan, program Lancar Ambulanku, Selamat Pasienku tersebut diluncurkan lantaran beberapa fenomena yang kerap terjadi pada praktik pengawalan ambulan yang dilakukan oknum relawan yang melakukan tindakan arogansi terhadap pengguna jalan, serta oknum pengguna jalan yang menghalangi mobilitas ambulan.

    “Praktik-praktik seperti ini yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum relawan, beberapa contoh di atas tentunya menyisakan permasalahan baru terkait regulasi atau legalitas pengawalan, juga yang terpenting adalah tentang keselamatan pengawalan ambulan yang dikawal baik itu sopir dan pasien,” tuturnya.

    Kapolda mengatakan, program tersebut menekankan pada pelayanan prima kepolisian sebagai wujud implementasi dari tugas pokok Polri dalam Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

    Selain itu, lanjut Kapolda, program tersebut juga sebagaimana program kebijakan Kapolri melalui jargon Presisi pada program peningkatan kualitas pelayanan publik Polri.

    “Semoga program ini bisa berkelanjutan dan memberikan output bagi masyarakat maupun Kepolisian Republik Indonesia di bumi Banten dan menjadi contoh bagi Polda yang lain sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran dan ketertiban lalu lintas melalui pendekatan lunak dan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

    Kapolda juga menegaskan, seluruh pelayanan yang diberikan pihak kepolisian, termasuk dalam program Lancar Ambulanku, Selamat Pasienku tersebut diberikan secara gratis.

    “Tidak ada imbalan apapun. Jadi untuk para pengemudi ambulan, kalau ada (petugas kepolisian) yang macem-macem minta imbalan (saat melakukan pengawalan) atau yang lain-lain, lapor langsung ke Pak Dirlantas, kalau engga lapor langsung ke saya,” tandasnya.

    Launching Lancar Ambulanku, Selamat Pasienku tersebut turut dihadiri Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Prof. Cryshnanda Dwilaksana, Pejabat Utama Polda Banten, Kapolres jajaran, Asisten Daerah Pemprov Banten Septo Kalnadi, Kasrem 064/MY Kolonel Inf. Hardian Achmadi, Kabid Yankes Dinas Kesehatan dr. Zakky Zamzami Madjid, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten Sigit Harismun, Asisten Deputi Bidang Penilaian Kinerja BPJS Kesehatan Cecep Heri Suhendar serta ratusan driver ambulance yang ada di Banten.

    Di tempat yang sama, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, program tersebut merupakan public service centre Ditlantas yang bekerjasama dengan instansi terkait lainnya. Dimana dalam program tersebut, para pengemudi ambulan telah dibekali dengan pelatihan safety driving saat membawa pasien.

    “Program lancar ambulanku akan diimplementasikan dalam beberapa tahapan mulai dari pelatihan keterampilan safety driving hingga diskusi-diskusi dengan eksternal. Selanjutnya masyarakat yang membutuhkan dapat menghubungi melalui command centre 110.

    Dirlantas juga menyampaikan, pada dasarnya ambulan telah menjadi prioritas berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, dalam keadaan tertentu, pihak kepolisian akan memberikan pengawalan sesuai dengan program yang diluncurkan Polda Banten.

    “Seluruh personil yang ada di Dirlantas dan Polres serta Polsek jajaran. Dari anggota tersebut, mana yang terdekat dia yang akan menuju titik lokasi, dari Polisi yang ada di radius terdekat itulah yang akan membantu aktifitas pelayanan,” pungkasnya.

    (LUK/RUL)

  • Kapolda Banten Perintahkan Jajaran Tembak Ditempat Bagi Pelaku Berandalan

    Kapolda Banten Perintahkan Jajaran Tembak Ditempat Bagi Pelaku Berandalan

    SERANG, BANPOS – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas, dengan menembak ditempat terhadap pelaku berandalan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. “Kita minta petugas bersikap tegas maraknya aksi berandalan jalanan, dengan berani memperlihatkan penggunaan senjata tajam di jalanan, ” kata Hery dalam rilis yang diterima Antara,di Lebak, Kamis (9/12).

    Perbuatan berandalan jalanan termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel kepolisian yang bertugas di lapangan. Saat ini, berandalan yang membahayakan begitu marak, baik di kota metropolitan hingga daerah. Karena itu, pihaknya meminta petugas di lapangan agar berani melakukan tindakan tegas dengan menembak ditempat.

    “Kami perintahkan petugas agar menembak ditempat untuk menghentikan ancaman berandalan itu, ” katanya menegaskan.

    Kapolda mengatakan pada akhir November 2021 lalu, berandalan jalanan membawa senjata tajam dan melakukan aksi di ruas Jalan Cileles-Malingping di Gunungkencana, Kabupaten Lebak. Tindakan berandalan itu mengakibatkan tiga orang terluka dan satu orang di antaranya meninggal dunia.

    Sebelumnya, kata dia, viral di media sosial berandalan jalanan merekam aksi mereka membawa senjata tajam di Serang dan membahayakan orang lain. Namun, beruntung tidak ada korban jiwa. Begitu juga di beberapa lokasi di luar wilayah hukum Polda Banten, juga terjadi aksi berandalan jalanan yang berakibat korban meninggal dunia dan luka berat.

    “Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” tegas Rudy.

    Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain, untuk digunakan saat membela diri dari ancaman kematian dan luka berat. Selain itu juga, senjata personel itu dapat mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain dan menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan mengancam jiwa.

    “Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat,” kata Rudy.

    Kapolda menyebutkan tindakan tegas tersebut merupakan pencegahan dan tindakan preventive untuk melindungi masyarakat. “Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” tambah Kapolda.

    Dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.

    “Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata,” tegasnya. (RUL)