Tag: Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko

  • Antisipasi Ketidakpuasan Hasil Pemilu, Polres Serang Gelar Simulasi Pengamanan TPS

    Antisipasi Ketidakpuasan Hasil Pemilu, Polres Serang Gelar Simulasi Pengamanan TPS

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kepolisian Resor (Serang) menggelar simulasi sistem pengamanan tempat pemungutan suara (Sispam TPS) di lapangan Mapolres Serang, Selasa (6/2/2024).

    Rangkaian simulasi meliputi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, penanganan konflik yang mungkin muncul saat pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, serta penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

    “Simulasi Sispam TPS dirancang untuk menggambarkan realitas sesungguhnya tentang pemungutan suara di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang. Serta mengantisipasi adanya ketidakpuasan dari golongan terhadap hasil pemilu di TPS,” kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dalam sambutannya.

    Kapolres berharap setiap personel yang terlibat mengetahui pola pengamanan dan cara bertindak pengamanan TPS dan melaksanakan dengan rasa tanggung jawab, humanis dan profesional sesuai SOP yang telah di tetapkan.

    “Kedepankan komunikasi publik dan upaya cooling system. Yang lebih penting tingkatkan sinergitas solidaritas antar seluruh personel pengamanan instansi terkait,” tandasnya.

    Kapolres mengatakan dengan simulasi yang diikuti para anggota Polres Serang dapat meningkatkan kemampuan para personel serta melihat ketahanan personel mulai dari kesiapan sarana prasarana dan fasilitas penunjang operasional lainnnya.

    “Saya berpesan, tingkatkan keimanan dan ketakwaan dalam melaksanakan tugas ini. Jadikan tugas pengamanan ini sebagai ladang amal ibadah bagi kita semua,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucap terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah membantu kegiatan simulasi Sispam TPS tersebut.

    “Kepada Wakapolres Serang, PJU Polres Serang dan para Kapolsek yang sudah membantu dan mempersiapkan kegiatan serta para personel yang sudah melaksanakan simulasi Sispam TPS dengan baik,” katanya.

    Hadir dalam kegiatan simulasi Pejabat Utama Polres Serang, Kapolsek jajaran, KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang, perwakilan Kejaksaan Negeri Serang, Kaban Kesbangpol dan Satpol PP Kabupaten Serang serta Danramil. (AZM)

  • Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Pil Koplo

    Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Pil Koplo

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 18 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras (pil koplo) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang sepanjang bulan Januari 2024. Dari jumlah tersebut, 2 tersangka merupakan pengedar pil koplo dan sisanya merupakan kurir dan pengedar sabu.

    Dari para tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

    Kapolres Serang AKBP, Candra Sasongko, menjelaskan bahwa para pelaku penyalahgunaan narkoba itu merupakan hasil pengungkapan sepanjang Januari 2024. Delapan kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara 5 lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

    “Pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk lokasi penangkapan, selain di wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak,” ungkapnya, saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (1/2).

    Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Ali Rahman, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.

    Pada kesempatan tersebut, Candra Sasongko menjelaskan bahwa pelaku masuk dalam kategori kurir dan pengedar. Para pengedar mendapatkan narkoba dari wilayah Jakarta dan Tangerang.

    “Para tersangka merupakan kurir dan pengedar. Untuk transaksi, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon. Bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram,” jelasnya.

    Candra Sasongko mengatakan, untuk kasus sabu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

    “Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” tuturnya.

    Diakhir ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba namun polisi tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

    Dalam upaya memberantas narkoba, kata Kapolres, pihaknya telah mendirikan kampung narkoba yang fungsinya untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba serta hukuman bagi para pelaku.

    “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (MUF)

  • Kapolda Banten Minta Pemerintah Beri Masyarakat Pelatihan dan Keterampilan

    Kapolda Banten Minta Pemerintah Beri Masyarakat Pelatihan dan Keterampilan

    SERANG, BANPOS – Kapolda Banten Irjen Abdul Karim meminta kepada pemerintah kecamatan untuk memberikan pelatihan dan keterampilan agar masyarakat bisa hidup mandiri .

    Permintaan Jenderal bintang dua ini disampaikan setelah mendapat keluhan dari masyarakat saat bersilaturahmi dan bhakti sosial di kantor Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Rabu (31/1/2024).

    “Agar masyarakat tidak kerja serabutan atau menganggur, saya minta kepada pihak kecamatan untuk menyiapkan pelatihan dan keterampilan agar masyarakat bisa memiliki keahlian,” ungkap Kapolda.

    Kapolda mengatakan jika Kecamatan Kragilan memiliki banyak perusahaan industri dan harus dimanfaatkan agar bisa menyerap tenaga kerja lokal. Selain bisa bekerja, dengan keterampilan masyarakat juga diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja sendiri.

    “Insha Allah jika masyarakat memiliki keterampilan, selain dapat bekerja di daerahnya sendiri juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang tentunya dapat menyerap tenaga kerja,” tandasnya.

    Kapolda menjelaskan tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk bersilaturahmi, bertatap muka dengan masyarakat. Selain bersilaturahmi, juga untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan.

    “Selain silaturahmi, saya ingin mengetahui secara langsung kondisi masyarakat di lapangan. Jadi bukan sekedar menerima laporan,” tegasnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, terutama menjelang Pemilu.

    “Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dan kerjasama dari masyarakat serta pihak lainnya,” kata alumnus Akpol 1995.

    Kapolda juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

    Dalam kunjungan kerja tersebut, Kapolda didampingi Pejabat Utama Polda Banten, Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dan Penjabat Utama Polres Serang. Juga hadir Muspika dan para Kepala Desa se-Kecamatan Kragilan serta masyarakat. (AZM)