Tag: Kapolres Serang AKBP Yudha Satria

  • Polres Serang Tangkap Calo Pekerja Migran Ilegal

    Polres Serang Tangkap Calo Pekerja Migran Ilegal

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Resor (Polres) Serang, Polda Banten menangkap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk mempekerjakan 6 warga Pontang Kabupaten Serang ke Arab Saudi.

    Tersangka calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial RU alias Iyuk (49),” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam jumpa pers pada Selasa (30/5).

    Calo tenaga kerja migran ilegal itu merupakan ibu rumah tangga warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

    Dalam merekrut keenam korbannya, tersangka mengimingi bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji yang fantastis di Arab Saudi.

    Tersangka RU ditangkap bersama keenam calon PMI berinisial CH, MW, MS, AY, RM, dan MT di Jalan Serang-Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 19 Mei 2023 lalu.

    Saat ditangkap, pelaku dan para korban sedang berada di sebuah kendaraan Honda Mobilio Nopol T 1841 GU berwarna putih untuk menuju Bandara Soekarno-Hatta.

    Mereka para korban akan diterbangkan ke Arab Saudi dengan menggunakan Visa Kunjungan bukan Visa untuk bekerja.

    Selain tujuh orang tersebut, polisi juga menemukan dua laki-laki lainnya.

    “Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten terkait moratorium Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah,” kata Yudha.

    Dari hasil penyidikan, enam korban calon PMI itu tidak terdaftar sebagai pencari kerja di luar negeri oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.

    Modusnya seperti biasa menjanjikan kerja di luar negeri dengan penghasilan yang tinggi dan tersangka mendapatkan uang dari merekrut para korban untuk dikirim ke luar negeri.

    “Kami kini terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka,” katanya menjelaskan.

    Yudha mengatakan dalam pemeriksaan, tersangka RU mengaku bahwa bisnis tenaga kerja migran ilegal itu baru pertama kali.

    Dalam melakukan aksinya, ia tak sendirian melainkan bekerja sama dengan agensi yang berada di Jakarta.

    Keterangan dari tersangka baru ini dan belum sempat terkirim jadi belum ada pekerja yang sudah berhasil dipekerjakan di luar negeri.

    “Kita masih mengejar pelaku lainnya yang identitasnya sudah ada. Mudah-mudahan nanti bisa kita ungkap,” kata Yudha.

    Dari penangkapan, polisi menyita Visa Kunjungan, 1 unit mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU warna putih dengan kunci kontaknya, 1 STNK Mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU atas nama Iin Marlimah, 1 unit handphone Realme, dan 1 paspor atas nama Rohayati dengan nomor paspor C7180278.

    “Ibu dengan dua anak itu kini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Yudha. (MUF/ANT)

  • Pelaku Spesialis Pembobol Ruko Kelompok Magelang Dibekuk Polres Serang

    Pelaku Spesialis Pembobol Ruko Kelompok Magelang Dibekuk Polres Serang

    SERANG, BANPOS – Tiga dari 4 pelaku spesialis bobol gudang distributor rokok dan makanan ringan yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Serang diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Serang.

    Tiga pelaku yang ditangkap, ES (43) warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, FR alias Kardut (35) warga Desa Gondangan, Kecamatan Kajoran dan UGB alias Abah (52) warga Desa Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran.

    Ketiganya diringkus di rumahnya masing-masing di daerah Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang pada Jumat 28 April 2023 dini hari.

    Tersangka ES dan UGB alias Abah, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengatakan bahwa ketiga tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan sasaran gudang distributor di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.

    “Pelaku beraksi dini hari saat gudang sudah terkunci. Modus operandinya, merusak kunci dengan menggunakan gunting besar dan membobol pintu gudang menggunakan linggis. Setiap beraksi pelaku menggunakan masker,” ujarnya, Selasa (9/5).

    Yudha menjelaskan, aksi terakhir Kelompok Magelang ini dilakukan di Kampung Warung Selikur, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin 13 Maret 2023.

    Dari dalam gudang distributor milik PT Tunas Immanta Jaya ini, pelaku menggasak 82 bal rokok berbagai merk.

    Barang hasil curian senilai hampir Rp90 juta tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan Avanza.

    “Dari hasil olah TKP serta bukti petunjuk rekaman CCTV yang didapat dari gudang serta PT Marga Mandalasakti (MMS), operator Tol Tangerang-Merak, personil Satreskrim memperoleh petunjuk identitas kendaraan para pelaku,” ungkap Yudha, didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

    Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin AKP Dedi Mirza langsung bergerak memburu pelaku ke Kabupaten Magelang. Setelah berkordinasi dengan kepolisian setempat, Tim Resmob menyisir tempat tinggal pelaku.

    “Tersangka FR alias Kardut, ditangkap sekitar pukul 02.30, usai pulang menjaga lokasi pemancingan miliknya. Setelah ditangkap, FR mengakui perbuatannya dan menyebut nama tiga rekannya,” kata Yudha Satria.

    Berbekal dari informasi tersebut, AKP Dedi Mirza segera menggerakkan Tim Resmob untuk memburu pelaku lainnya dan berhasil meringkus ES dan UGB alias Abah di rumahnya masing-masing sekitar pukul 03:15 dan 04:30 WIB.

    “Namun kedua pelaku ini melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” terang Kapolres.

    Setelah meringkus 3 pelaku, Tim Resmob selanjutnya memburu IP, satu pelaku lainnya masih di kabupaten yang sama. Namun ketika rumah pelaku digerebeg, IP ternyata tidak berada di rumahnya dan kini masuk dalam daftar DPO.

    “Untuk barang bukti yang didapat dari ke 3 tersangka, yaitu 1 unit mobil Avanza, 2 gunting dan linggis besar serta masker yang dijadikan sarana dan alat melakukan kejahatan,” terangnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres mengapresiasi PT ASTRA Infra Toll Road atau Marga Mandala Sakti (MMS) yang telah membantu kepolisian, sehingga kasus pencurian dan pemberatan tersebut dapat terungkap.

    “Kami menyampaikan apresiasi kepada PT MMS yang mendeteksi kendaraan pelaku yang kabur melalui Tol Tangerang – Merak,” tandasnya. (MUF)

  • Pastikan Tak Ada Penimbunan, Polres Serang Perketat SPBU

    Pastikan Tak Ada Penimbunan, Polres Serang Perketat SPBU

    SERANG, BANPOS – Polres Serang Polda Banten telah memperkuat pengawasan dan pengamanan di sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Serang. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya penimbunan bahan bakar minyak (BBM) maupun tindakan kriminal lainnya, menjelang maupun pasca kenaikan harga BBM.

    “Kita sudah petakan semua SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Serang ini kurang lebih ada 9 SPBU, kita awasi agar tidak terjadi kejadian yang tidak diharapkan,” ujar Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Sabtu (3/9).

    Ia menegaskan, pengawasan ketat juga dilakukan sebagai langkah antisipasi adanya pihak yang ingin melakukan penimbunan BBM. Pihaknya pun menempatkan sejumlah personel untuk memantau titik-titik SPBU di wilayah hukumnya.

    “Kita sudah menempatkan personel kita untuk memantau agar di SPBU tidak ada penimbunan dan sebagainya. Kita pastikan semua SPBU melakukan pelayanan seperti biasa,” jelasnya.

    Yudha mengatakan, di wilayah hukumnya terdapat 9 SPBU. Ia memastikan akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan Polsek beserta jajaran.

    “Dari 9 SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Serang ini, semua bisa dipastikan akan bisa di-cover oleh Polres Serang dan dibantu oleh Polsek Jajaran untuk mengamankan itu semua,” katanya.

    Mantan Kasubdit 3 Ditreskrimsus ini juga menjelaskan, pihaknya telah wanti-wantinya kepada pihak yang berniat melakukan penimbunan BBM sebelum adanya kenaikan harga. Ia memastikan saat ini tidak ditemukan penimbunan.

    “Sampai saat ini tidak ditemukan penimbunan. Karena penimbunan itu dengan modus operandi macam-macam, ada yang gunakan mobil yang dimodifikasi, ada yang bolak-balik, ada yang ditaruh di sebuah titik,” tuturnya.

    Yudha mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi tindakan penimbunan BBM telah ditengah kenaikan tarif BBM. Ia menyebut, tindakan tegas akan diambil bagi para pelaku yang nekat mengambil keuntungan.

    “Tentu kita akan lakukan penindakan kepada mereka-mereka yang mengambil untung di masa yang sempit ini,” ucapnya.

    Selain itu, Yudha memastikan pihaknya akan mengawasi penyelundupan BBM. Namun dia memprediksi tindakan itu tidak akan terjadi di wilayah hukum Polres Serang.

    “Kalau penyelundupan BBM mungkin tidak di wilayah kami. Itu wilayah-wilayah yang miliki perbatasan laut dengan luar negeri,” terangnya.

    Diakhir ia mengatakan, kondisi wilayah hukum Polres Serang saat ini aman. Yudha pun meminta masyarakat tidak panik di tengah kenaikan harga BBM.

    “Kalau di wilayah Serang ini, saya kira yang perlu kita jaga supaya masyarakat jangan panik. Kita sudah melakukan penjagaan sosialisasi dan edukasi,” tandasnya. (MUF)

  • Aksi Sadis Begal di Serang, Demi Handphone Sampai Bacok Korban

    Aksi Sadis Begal di Serang, Demi Handphone Sampai Bacok Korban

    KIBIN, BANPOS- Tiga buruh pabrik dianiaya 7 bandit jalanan yang berusaha melakukan perampasan handphone di areal Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

    Dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (8/5) sekitar pukul 01.30 WIB, salah seorang korban dilarikan ke RS Tobat di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang karena menderita luka bacokan pada tubuhnya.

    Usai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri membawa dua unit handphone milik korban. Kurang dari 24 jam, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande yang mendapat laporan berhasil meringkus 4 dari 7 pelaku saat berkumpul di sebuah tempat di Desa Blokang, Kecamatan Bandung, sekitar pukul 22.00.

    Keempat tersangka yang kini ditahan yaitu Feri Yuniar (21), Sunandar (20), Nanang Basuri (21) dan Sanusi (15) yang merupakan warga Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

    Sedangkan 3 pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran atau DPO yaitu Habibi (21), Aripudin (21) dan Rohmadi alias Kodel (20), ketiganya juga warga Desa Blokang.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi ketika korban Khaerudin (24) bersama dua reka kerjanya Hartoni dan Kosasih tengah nongkrong sambil makan dan minum di Kawasan Industri Modern Cikande.

    “Para pelaku datang menggunakan motor, lalu berpura-pura pinjam korek lalu memukul salah satu korban menggunakan botol minuman keras yang sudah disiapkan pelaku namun berhasil ditangkis,” terang Kapolres kepada awak media, Senin (9/5/2022).

    Melihat itu, pelaku lainnya menyerang menggunakan sebilah pisau. Hartoni yang melihat rekannya dianiaya langsung lari dengan maksud minta pertolongan kepada pedagang namun tidak ada yang memberikan pertolongan.

    “Pelaku yang mengejar berhasil menarik korban langsung menghujani bacokan dengan sebilah golok. Korban luka bacokan pada kedua lengan, kaki serta bagian pinggang. Sementara pelaku kabur, korban diselamatkan petugas sekuriti dan membawanya ke rumah sakit,” kata Yudha Satria.

    Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Cikande yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit Ipda Iwan Rudini setelah mendapat laporan adanya kasus curas langsung bergerak melakukan penyelidikan.

    Setelah berhasil mengidentifikasi, personil gabungan ini langsung melakukan pengejaran. Empat pelaku yang bersembunyi di satu tempat  berhasil diringkus dan langsung digelandang ke Mapolres Serang berikut barant bukti golok serta 2 unit motor yang dijadikan sarana kejahatan.

    “Masih ada tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran,” tegas Kapolres.

    Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dalam aksi kejahatannya tersangka Feri dan Sunandar berperan sebagai eksekutor, sedangkan lainnya mengawasi sambil mengancam jika ada warga yang mencoba membantu.

    “Dari hasil pemeriksaan diketahui 2 tersangka sebagai eksekutor sedangkan lainnya mengawasi. Bandit jalanan ini diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di kawasan industri. Atas perbuatannya, keempatnya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” terang Dedi Mirza. (red)

  • Buron Pandeglang Dicokok Resmob Saat Nongkrong di Pinggir Jalan Mandalawangi-Ciomas

    Buron Pandeglang Dicokok Resmob Saat Nongkrong di Pinggir Jalan Mandalawangi-Ciomas

    SERANG, BANPOS – Ucu Sutaman (38) warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Manadalawangi, Kabupaten Pandeglang, tersangka yang buron selama lebih dari 3 bulan berhasil dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang saat nongkrong di pinggir jalan raya Mandalawangi – Ciomas, Kampung Kadu Maria, Desa Mandalawangi, Kecamatan Mandalawangi pada hari Kamis (23/3).

    Diketahui Ucu Sutaman diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menengok saudara yang sakit, ia pun kemudian nekat menjual mobil rentalan yang disewa dari Heni Puji Rahayu (26) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

    “Tersangka US yang menjadi target pengejaran Tim Resmob berhasil diamankan saat nongkrong di pinggir jalan,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Minggu (27/3).

    Yudha menjelaskan, sesuai dari laporan korban, dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Jumat (9/12). Beralasan ingin menyewa mobil untuk menengok kerabatnya yang sakit, tersangka mendatangi rumah korban.

    “Sebelumnya, korban memposting jasa rental kendaraan miliknya di sosial media dan tersangka mendatangi rumah korban berniat merental mobil Daihatsu Sigra A 5599 ED selama 3 hari,” jelasnya yang didampingi Kasatreskrim, AKP Dedi Mirza.

    Karena alasan ingin menjenguk keluarganya yang sakit, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya sesuai harga sewa. Akan tetapi setelah tiga hari kemudian, tersangka tidak kunjung mengembalikan kendaraan korban.

    “Karena kendaraannya tak kunjung dikembalikan, korban berusaha menghubungi dan mencari tersangka namun tidak berhasil ditemukan. Korban selanjutnya melapor kasus tersebut ke Mapolres Serang,” tuturnya.

    Berbekal dari laporan tersebut, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menggerakkan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, untuk mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya pada Kamis (24/3) sore, berhasil diamankan.

    Di tempat yang sama, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika kendaraan korban telah digadai kepada Juli (DPO) warga Pandeglang dengan nilai Rp 30 juta. Uang hasil gadai kendaraan milik korban digunakan untuk keperluan tersangka.

    “Tersangka mengakui kendaraan digadai kepada Juli (DPO) sebesar Rp30 juta. Kami mengimbau kepada penerima gadai untuk segera mengembalikan kendaraan, tersangka US dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.” tandasnya. (MUF)

  • Tegakkan Prokes, Polres Serang Gelar Operasi Yustisi

    Tegakkan Prokes, Polres Serang Gelar Operasi Yustisi

    SERANG, BANPOS – Menyusul status Kabupaten Serang yang naik dari level 1 ke level 3 dalam pemberlakuan PPKM, personel gabungan dari Polres Serang bersama Kodim dan Dinas Satpol PP Pemerintah Kabupaten Serang, menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Yustisi, Sabtu (19/2) malam.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, secara langsung memimpin kegiatan tersebut. Ia mengungkapkan, sasaran operasi yaitu tempat-tempat yang banyak dikunjungi seperti pusat perbelanjaan maupun tempat hiburan malam atau Caffe di wilayah Kabupaten Serang.

    “Kegiatan Operasi Yustisi kembali kita giatkan menyusul status Kabupaten Serang yang naik ke level 3 dalam pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 09 Tahun 2022, yang sebelumnya Kabupaten Serang sudah berada di PPKM level 1,” ungkapnya.

    Yudha menjelaskan, operasi yustisi ini tidak disertai penindakan. Petugas gabungan hanya memberikan sosialisasi dan mengingatkan tentang pembatasan jam operasional bagi para pedagang maupun pengelola cafe, serta penekanan pemberlakuan protokol kesehatan.

    “Jadi dalam kegiatan ini dilakukan tanpa penindakan, tindakan kita lebih kepada sosialisasi untuk lebih meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

    Ia berharap, melalui kegiatan ini masyarakat akan mematuhi protokol kesehatan, sehingga level Kabupaten Serang yang saat ini naik di level 3, bisa kembali turun.

    “Pedagang yang buka sejak pagi, harus tutup pukul 21.00 WIB. Kemudian yang buka sejak sore atau malam maksimal tutup pukul 00.00 WIB. Ini pun harus mematuhi prokes,” katanya.

    Dalam operasi ini, Kapolres mengerahkan seluruh pejabat utamanya untuk mengendalikan anggotanya di lapangan. Kata Kapolres, operasi dan patroli dilaksanakan dua grup, yaitu wilayah Serang Barat, Kragilan-Cikande dan wilayah Serang Timur, Ciruas-Kragilan.

    “Pembagian dua grup ini dilakukan agar sosialisasi pemberlakuan PPKM berjalan maksimal agar masyarakat mengetahui dan patuh prokes,” tandasnya. (MUF)

  • Dihadiahi Timah Panas, Gembong Spesialis Pencurian Mobil Ditangkap

    Dihadiahi Timah Panas, Gembong Spesialis Pencurian Mobil Ditangkap

    SERANG, BANPOS – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil meringkus TK alias Aceng (28), gembong spesialis pencurian mobil kendaraan pickup atau bak terbuka berhasil diringkus. Residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang selama 2 tahun ini tercatat sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali dalam kurun waktu 5 tahun.

    Selain pelaku pencurian, Tim Resmob juga mengamankan tersangka So alias Rehan (40), perantara penjualan mobil hasil pencurian. Dan dari kedua tersangka, Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti, satu diantaranya adalah kendaraan losbak Daihatsu Grand Max.

    Tersangka TK warga Kampung Batu Lingga, Desa Kadu Maneuh, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Jasinga Kabupaten Bogor, Kamis (20/1). Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan.

    Di hari yang sama, Tim Resmob juga menangkap rekan TK yaitu So alias Rehan (40) di kediamannya di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (20/1). Sedangkan satu rekan lainnya yakni RD masih buron.

    “Kasus ini agak unik karena kasus yang dilaporkan hilang mobil losbak warna putih. Tapi yang ditemukan dari tangan tersangka mobil losbak silver hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Serang Kota, tepatnya di Polsek Baros,” jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza saat ekspose, kemarin.

    Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka So, polisi juga menemukan 3 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan satu unit sepeda motor yang merupakan hasil curian.

    “Kami juga menemukan barang bukti sepeda motor yang pelakunya sudah diamankan terlebih dahulu di luar Serang, jadi pelaku So ini sebagai penadah dari curanmor,” katanya.

    Mobil losbak yang TK curi, biasanya ia jual seharga Rp10 juta dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sebelumnya TK pernah ditangkap oleh Polda Banten dan harus mendekam di Lapas Serang pada 2019 lalu, saat itu TK dihukum 2 tahun penjara.

    “Untuk 15 laporan polisi (LP) lainnya kita masih harus mencocokan data keterangan dari tersangka apakah di wilayah Polres Serang Kota atau di wilayah hukum kami. Dan untuk satu pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Yudha juga mengimbau kepada warga yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor maupun tindak kejahatan lainnya, agar segera melapor ke Polres Serang.

    Setelah diselidik, kendaraan bak terbuka tersebut milik Muhdi, warga Kampung Penanggulan, Desa Curug Agung, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang yang hilang pada Januari kemarin.

    Identitas pemilik diketahui setelah proses penyidikan terhadap pelaku selesai, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengundang Muhdi untuk menerima kembali kendaraannya setelah hilang dicuri.

    “Barang bukti mobil ini kita kembalikan kepada pemiliknya. Untuk penanganan kasus, kita limpahkan ke penyidik Polres Serang Kota (Polsek Baros, red) sesuai locus delictinya. Jadi jika nanti dibutuhkan penyidik, pemilik kendaraan langsung ke Polsek Baros,” ujar Yudha.

    Sementara Muhdi terlihat tidak dapat menutupi kegembiraannya saat kendaraannya yang hilang telah berhasil ditemukan Tim Resmob Polres Serang. Pasalnya, pedagang kelontongan ini sudah putus asa lantaran mobil yang digunakan untuk usahanya tidak ada asuransinya.

    “Awalnya saya sudah putus asa karena mobil itu untuk usaha dan juga tabungan keluarga. Begitu ditemukan gembira bukan main. Secara pribadi dan keluarga saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres dan anggota Reskrim karena telah menemukannya dan mengembalikan tanpa dipungut biaya sepeserpun,” kata Muhdi. (MUF)

  • 2 Bandit Bobol Brangkas Alfamart Dibedil Tim Resmob

    2 Bandit Bobol Brangkas Alfamart Dibedil Tim Resmob

    SERANG, BANPOS – Melakukan perlawanan, dua dari 3 bandit jalanan spesialis bobol brankas mini market tersungkur dibedil Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang.

    Kedua tersangka dilumpuhkan, karena tidak mengindahkan tembakan peringatan saat berusaha melarikan diri, ketika diminta menunjukkan tempat persembunyian rekannya yang lain di wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak.

    Ketiga tersangka yang ditangkap diantaranya yaitu YP alias Ato (32) warga Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, RM alias Oman (30) dan MD alias Memed (30) keduanya warga Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, menjelaskan pengungkapan kasus spesialis pembobol brankas merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob atas laporan aditya Laksana, penanggungjawab mini market Alfamart Desa Sukasari, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.

    “Dalam laporannya, mini marketnya telah menjadi sasaran pencurian pada Rabu (12/1). Pelaku membobol brankas dan mengambil uang tunai Rp73,599 juta, rokok dan kosmetik serta 2 unit handphone,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Dedi Mirza, Jumat (28/1).

    Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin langsung AKP Dedi Mirza, didampingi Ipda Iwan Rudini, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hanya butuh dua pekan, tepatnya Selasa (25/1), identitas para pembobol mini market tersebut berhasil diketahui dan berhasil meringkus 3 pelaku.

    “Dua pelaku yaitu YP dan RM ditangkap di rumah YP di Desa Pancanegara sekitar pukul 19:00. Sedangkan MD ditangkap di rumah kerabat YP, masih di desa yang sama beberapa saat setelah YP dan RM ditangkap,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui membobol Alfamart di Tunjungteja. Bahkan dalam aksinya, ketiga tersangka juga ditemani pelaku lainnya yaitu WR (30) yang disebut tinggal di daerah Binuangeun, Kabupaten Lebak.

    Berbekal dari pengakuan itu, para tersangka langsung dibawa untuk menunjukkan tempat persembunyian WR. Namun tidak berhasil ditangkap, karena tidak berada di tempatnya.

    “Pada saat bersamaan, YP dan MD berusaha melarikan diri. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

    Sementara, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, menyampaikan bahwa kawanan spesialis pembobol mini market ini mengaku telah 3 kali melakukan aksi kejahatannya. Dua kali di Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak dan sekali di Tunjungteja, Kabupaten Serang.

    “Sudah 3 kali melakukan pencurian di mini market, 2 di wilayah hukum Polres Lebak dan satu kali di Kabupaten Serang. Ketiga tersangka mengaku belum pernah dihukum,” ungkap Dedi Mirza.

    Menurut Dedi, disetiap aksinya, kawanan pembobol mini market memiliki peran yang berbeda. Tersangka YP dan MD, berperan sebagai eksekutor menjebol tembok dan mengambil barang berharga yang ada dalam toko. Tersangka RM bertugas mengantar dan menjemput rekannya menggunakan kendaraan Avanza.

    Barang bukti yang diamankan fari ketiga tersangka yaitu 2 linggis, 7 buah obeng berbagai ukuran, 1 gunting dan tang, sepasang sarung tangan, 1 unit handphone serta mobil Avanza A 1793 WM yang keseluruhannya digunakan sebagai sarana kejahatan. (MUF)

  • Polres Serang Gelar Vaksin Massal Presisi, Sasar Anak Usia Pelajar

    Polres Serang Gelar Vaksin Massal Presisi, Sasar Anak Usia Pelajar

    SERANG, BANPOS – Polres Serang menggelar vaksinasi massal presisi yang menyasar anak usia 6-11 tahun. Menggandeng Dindikbud Kabipaten Serang, vaksinasi tersebut dilakukan untuk membantu percepatan vaksinasi menuju Indonesia herd immunity.

    Acara vaksinasi massal serentak tersebut dilaksanakan di gedung SDN Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Selasa (25/1). Dalam kegiatan vaksinasi ini Polres Serang menggunakan vaksi sinovac dan cotonavac.

    “Alhamdulillah dari target 500 peserta ada 487 siswa telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama,” ungkap Kapolsek Carenang, AKP Samsul Fuad, mewakili Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria.

    Turut hadir dalam vaksinasi massal presisi, Kabagops Polres Serang AKP Joko Pituturno, Kamtibmas AKP Bhakti Yasa Saputri, unsur Muspika Kecamatan Binuang, tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.

    Kapolsek menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi itu merupakan wujud kehadiran Polri dalam membantu pemerintah dalam mewujudkan Indonesia herd immunity untuk anak usia 6 – 11 tahun.

    “Kegiatan bakti sosial guna menciptakan herd immunity atau kekebalan komunal agar pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Serang dapat berjalan lancar, aman dan nyaman,” katanya.

    Sementara itu, sebelum melakukan vaksinasi, Kasatbinmas Polres Serang, AKP Bhakti Yasa Saputri, melakukan pemahaman kepada siswa dalam ruang kelas masing, bahwa vaksinasi adalah menyehatkan dan tidak sakit saat disuntik.

    Dengan melakukan vaksinasi proses PTM akan berjalan lancar dan sehat karena vaksin mampu menghindari serangan virus corona.

    “Selain memberikan pemahaman tentang manfaat vaksinasi, kami juga memberikan bingkisan kepada seluruh siswa. Alhamdulillah murid antusias,” tandasnya. (DZH)

  • Kapolres Serang Pimpin Sertijab Wakapolres

    Kapolres Serang Pimpin Sertijab Wakapolres

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolres) dari Kompol Feby Harianto kepada Kompol Rahmat Sampurno.

    Mutasi orang kedua tingkat Polres ini dilakukan menyusul turunnya Surat Telegram (TR) Kapolda Banten, bernomor ST/ 1 /I/KEP./2022 tertanggal (4/1). Upacara sertijab dilakukan di halaman Mapolres Serang, Jumat (21/1), dengan protokol kesehatan yang ketat.

    Setelah menyerahkan jabatan Wakapolres, Kompol Feby Harianto selanjutkan akan bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai Kanit 2 Subdit 3. Sementara, Kompol Rahmat Sampurno, sebelumnya menjabat Wakapolres Pandeglang.

    Kepada Kompol Rahmat Sampurno, Kapolres Serang mengucapkan selamat datang dan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru. Karena situasi ke depan tidak bisa dianggap enteng, mengingat banyak kegiatan yang akan dihadapi.

    “Dengan pengalaman sebagai Wakapolres Pandeglang saya yakin dan percaya akan mampu melaksanakan tugas tersebut,” ujar Yudha Satria.

    Yudha juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kompol Feby Harianto, yang telah melaksanakan tugas di Polres Serang lebih kurang 5 bulan. Ia juga berharap di tempat yang baru akan lebih berprestasi lagi.

    “Kepada ibu Iis Feby, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang telah membantu Ketua Cabang Bhayangkari dalam membimbing ibu-ibu Bhayangkari,” tandasnya. (MUF)