Tag: Kapolresta

  • Tujuh Preman Penyerang Pasar Kutabumi Diamankan

    Tujuh Preman Penyerang Pasar Kutabumi Diamankan

    TANGERANG, BANPOS – Sebanyak tujuh orang pemuda diduga merupakan pelaku penyerangan pasar Kutabumi, berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang. Dari ketujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun tengah
    mendalami keterlibatan Perumda Pasar, dalam penyerangan tersebut.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono. Sigit mengatakan,
    pihaknya telah menangkap tujuh pemuda yang diduga pelaku perusakan dan penganiayaan yang
    mengakibatkan adanya korban dari pedagang di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang.

    "Pada Selasa (26/9) dini hari, kami telah tangkap tujuh orang yang kemudian kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan," ujarnya, Selasa (26/9).

    Ia mengungkapkan, dari ke tujuh orang tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka
    atas aksi perusakan, penganiayaan dan penjarahan terhadap barang para pedagang. Adapun untuk
    ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial C, H dan N.

    "Pelaku dari pengeroyokan dikenai pasal 170, karena perbuatannya mengakibatkan korban luka, baik itu pukulan benda tumpul maupun perusakan properti pedagang, toko sembako, toko perhiasan," jelasnya.

    Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim
    penyidik, atas peran dan motif yang dilakukan ketika peristiwa perusakan pasar Kutabumi tersebut.
    "Untuk empat orang lainnya saat ini sedang didalami," ucapnya.

    Ia menyebutkan, polisi juga kini sedang mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi pembentukan
    Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan diduga
    berasal dari pengurus pasar, serta surat permohonan kepada aliansi tersebut untuk melakukan
    ‘pengamanan’ terhadap pasar Kutabumi.

    Pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para pelaku dengan
    motif yang melatarbelakangi terjadinya penyerangan kepada para pedagang pasar.

    "Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa," kata dia.

    Diketahui, terdapat dua surat yang beredar, diduga berkaitan dengan penyerangan kelompok preman
    terhadap pedagang Pasar Kutabumi. Surat pertama yakni deklarasi pendirian Aliansi Masyarakat Peduli
    Pasar Rakyat.

    Dalam surat tersebut, terdapat enam kelompok masyarakat, yang menandatangani pembentukan aliansi
    tersebut. Keenamnya yakni BPPKB Kecamatan Pasar Kemis, PPBNI Kecamatan Pasar Kemis, Pendekar
    Banten Kecamatan Pasar Kemis, Pemuda Pancasila Kecamatan Pasar Kemis, Perwakilan Indonesia Timur
    dan LAPBAS Kecamatan Pasar Kemis.

    Sementara surat kedua yakni surat yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR)
    Kabupaten Tangerang, dengan nomor SII.2/PS.KUBUM/IX/2023. Surat yang ditandatangani oleh Kepala
    Pasar, Hapid Fauzi, lengkap dengan stempel Pasar Kutabumi, berisikan permohonan bantuan kepada
    Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat.

    Permohonan tersebut didasarkan pada tudingan bahwa Pasar Kutabumi telah dikuasai oleh oknum
    pedagang dan Koppastam, serta melakukan pungutan liar di sana. Perumda Pasar NKR pun meminta
    kepada aliansi tersebut untuk mengamankan dan menjaga ketentraman serta ketertiban Pasar
    Kutabumi, serta menggiring pedagang untuk pindah ke lokasi tempat penampungan pasar sementara.
    (DZH/ANT)