Tag: Kapolresta Tangerang

  • Raih Penghargaan Juara 1 Tingkat Nasional Kampung Bebas Narkoba, Kapolresta Tangerang Banjir Pujian

    Raih Penghargaan Juara 1 Tingkat Nasional Kampung Bebas Narkoba, Kapolresta Tangerang Banjir Pujian

    TANGERANG, BANPOS – Kapolresta Tangerang mendapatkan penghargaan Juara 1 Tingkat Nasional dari Kapolri dengan nilai akhir sebasar (91,34) kategori kampung bebas Narkoba Lomba Quick Wins Presisi Award Triwulan III, Jumat (29/12).

    Dari seluruh Polres/Polresta di Indonesia, Polresta Tangerang meraih Penghargaan Penganugerahan Juara 1 Tingkat Nasional Kampung Bebas Narkoba 2023.

    Merespons hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Intelektual Pemuda Indonesia (PIP), Fitra Nanda A, memuji kepemimpinan Sigit, dan mengapresiasi seluruh pelayanan jajaran personel Polresta Tangerang kepada masyarakat.

    “Penghargaan Terbaik Ke 1 Tingkat Nasional Lomba Kampung Bebas Narkoba dari Kapolri untuk Polresta Tangerang yang terletak di Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa ini merupakan wujud nyata kinerja Kapolresta Tangerang Kombes Pol Dr Sigit Dany Setiyono dan seluruh jajaran personel Polresta Tangerang, dalam merespon pengaduan keresahan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian Polresta Tangerang ini,” ungkap Fitra Nanda A.

    Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, yang menerima langsung penghargaan tersebut merasa bahagia dan terhormat atas apa yang selama ini dikerjakan dengan sinergi seluruh komponen.

    “Alhamdulillah, penghujung tahun 2023 Polresta Tangerang mendapatkan penghargaan Predikat Terbaik Ke 1 Tingkat Nasional Lomba Kampung Bebas Narkoba,” ujarnya.

    Ia menuturkan, dirinya sangat bersyukur dan bangga atas penghargaan tersebut. Ia pun menegaskan jika penghargaan itu harus diikuti dengan semangat menjaga dan terus memajukan pencegahan, serta pemberantasan narkoba.

    “Hal itu dengan sinergi, inovasi dan perjuangan tanpa henti seluruh komponen masyarakat. Semoga dari desa ini dapat dikembangkan desa-desa lain yang tangguh dalam menangkal narkoba,” tandasnya. (DZH)

  • Penanganan Penyerangan Pasar Kutabumi Diminta Transparan

    Penanganan Penyerangan Pasar Kutabumi Diminta Transparan

    TANGERANG, BANPOS – Ombudsman menyesalkan peristiwa perusakan, pemukulan dan dugaan penjarahan terhadap beberapa pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang dilakukan oleh sekelompok orang pada Minggu (24/9) sore lalu. Ombudsman meminta penanganan kasus itu dilakukan secara transparan.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, dalam keterangan tertulis yang diterima BANPOS. Fadli menegaskan bahwa pihaknya mendukung dan mendorongan Polresta Tangerang, untuk segera mengungkap pelaku penyerangan itu.

    “Aksi anarkis dan premanisme tidak boleh dibiarkan. Penegakan hukum wajib dilakukan untuk memberikan keadilan serta rasa aman bagi publik,” ujarnya, Rabu (28/9).

    Atas kejadian tersebut, Fadli berharap perlunya keterbukaan dan ketuntasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Pihaknya juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, serta para pihak yang berwenang melakukan upaya-upaya untuk mencegah peristiwa serupa terulang di masa yang akan datang.

    Apalagi menurutnya, saat ini masih terdapat proses penyelesaian sengketa berkenaan dengan rencana revitalisasi Pasar Kutabumi.

    “Kita harapkan melalui pendekatan persuasif-holistik kepada pihak-pihak terkait dan penegakan hukum yang profesional dapat mencegah potensi-potensi konflik horizontal. Pemkab Tangerang perlu turun langsung untuk memfasilitasi penyelesaian dan pencegahan konflik,” tandas Fadli.

    Sebelumnya, sebanyak tujuh orang pemuda diduga merupakan pelaku penyerangan pasar Kutabumi, berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang. Dari ketujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun tengah mendalami keterlibatan Perumda Pasar, dalam penyerangan tersebut.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono. Sigit mengatakan, pihaknya telah menangkap tujuh pemuda yang diduga pelaku perusakan dan penganiayaan yang mengakibatkan adanya korban dari pedagang di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang.

    “Pada Selasa (26/9) dini hari, kami telah tangkap tujuh orang yang kemudian kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (26/9).

    Ia mengungkapkan, dari ke tujuh orang tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi perusakan, penganiayaan dan penjarahan terhadap barang para pedagang. Adapun untuk ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial C, H dan N.

    Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim penyidik, atas peran dan motif yang dilakukan ketika peristiwa perusakan pasar Kutabumi tersebut.

    “Untuk empat orang lainnya saat ini sedang didalami,” ucapnya.

    Ia menyebutkan, polisi juga kini sedang mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi pembentukan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan diduga berasal dari pengurus pasar, serta surat permohonan kepada aliansi tersebut untuk melakukan ‘pengamanan’ terhadap pasar Kutabumi.

    Pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi terjadinya penyerangan kepada para pedagang pasar.

    Diketahui, terdapat dua surat yang beredar, diduga berkaitan dengan penyerangan kelompok preman terhadap pedagang Pasar Kutabumi. Surat pertama yakni deklarasi pendirian Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat.

    Dalam surat tersebut, terdapat enam kelompok masyarakat, yang menandatangani pembentukan aliansi tersebut. Keenamnya yakni BPPKB Kecamatan Pasar Kemis, PPBNI Kecamatan Pasar Kemis, Pendekar Banten Kecamatan Pasar Kemis, Pemuda Pancasila Kecamatan Pasar Kemis, Perwakilan Indonesia Timur dan LAPBAS Kecamatan Pasar Kemis.

    Sementara surat kedua yakni surat yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, dengan nomor SII.2/PS.KUBUM/IX/2023. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Pasar, Hapid Fauzi, lengkap dengan stempel Pasar Kutabumi, berisikan permohonan bantuan kepada Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat.

    Permohonan tersebut didasarkan pada tudingan bahwa Pasar Kutabumi telah dikuasai oleh oknum pedagang dan Koppastam, serta melakukan pungutan liar di sana. Perumda Pasar NKR pun meminta kepada aliansi tersebut untuk mengamankan dan menjaga ketentraman serta ketertiban Pasar Kutabumi, serta menggiring pedagang untuk pindah ke lokasi tempat penampungan pasar sementara. (RUS/DZH)

  • Obat Keras Daftar G Diduga Marak Dijual Bebas di Kabupaten Tangerang

    Obat Keras Daftar G Diduga Marak Dijual Bebas di Kabupaten Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol, Zolam, dan Reklona marak diperjual-belikan secara bebas di Kabupaten Tangerang, Banten. Obat-obatan yang termasuk dalam daftar G ini dijual secara murah di toko obat berkedok toko kosmetik hingga toko sembako.

    Dalam pantauan awak media di lapangan, terlihat sejumlah remaja yang datang silih berganti dengan mudahnya membeli barang terlarang tersebut, tanpa harus menggunakan resep dari dokter.

    Salah satu penjaga toko yang berlokasi di Jalan Raya Cangkudu, Kecamatan Balaraja, mengaku bahwa dirinya sudah lama menjual obat-obatan tersebut. Dan ia pun mengungkap bahwa saat ini yang menjadi koordinatornya berinisial AK.

    “Sudah lumayan lama bang, cuma sekarang ganti koordinatornya kalau kemaren itu YI sekarang ganti AK, lihat saja semua tokonya YI sudah tutup semua, sekarang sudah ganti AK yang jadi koordinatornya,” ungkapnya.

    Hal serupa juga diungkap oleh salah satu penjaga toko obat berkedok toko sembako di Jalan Raya Serang-Gembong, Kecamatan Balaraja, AS.

    “Ini sudah bukan tokonya YI lagi sekarang ganti AK, mau apa memangnya,” tuturnya.

    LSM Penjara DPD Provinsi Banten, M. Rasmidi, pun angkat bicara atas beredarnya obat-obatnya daftar G tersebut secara bebas. Ia mengungkap akan melaporkan pada pihak terkait dengan membawa dokumentasi yang telah dikumpulkan awak media.

    “Saya akan mengirimkan surat terkait maraknya peredaran obat-obatan daftar G tersebut dan akan melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) dan BPOM dengan bukti-bukti rekaman dan video yang telah teman-teman wartawan berhasil dokumentasikan, karena setahu saya dampak dari pada obat-obatan tersebut luar biasa,” terangnya.

    Rasmidi pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan obat-obatan tersebut tanpa rekomendasi dan pengawasan dari dokter atau tenaga kesehatan lainnya.

    “Dan saya mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap barang terlarang itu jangan sampai terjerumus, saya juga nanti akan koordinasi ke teman-temea ormas yang ada di wilayah, agar semua ikut memantau keberadaan toko-toko obat tersebut,” tegasnya.

    Menanggapi hal tersebut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkap bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait atas maraknya peredaran obat daftar G tersebut.

    “Kita sedang koordinasi dengan badan POM dan instansi terkait,” tandasnya.

    (MG-03)