SERANG, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten hari ini mencatat, sebanyak 20 perusahaan telah mengajukan penangguhan penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Padahal per 26 November lalu hanya ada lima perusahaan yang mengajukan.
Diperkirakan jumlahnya akan bertambah menjelang akhir penutupan masa pengajuan penangguhan pada 16 Desember nanti.
Gubernur Banten sebelumnya diketahui, telah mengaluarkan SK Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang penetapan UMK di Provinsi Banten tahun 2020. Berikut UMK 2020 yang telah ditetapkan, Kota cilegon Rp 4.246.081,41, Kota Tangerang Rp 4.199.029,91, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp4.168.268,62. Untuk UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.168.268,62, dan Kota Serang sebesar Rp3.653.002,94.
Sementara untuk UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 4.152.887,54, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.758.909,20 dan Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.710.654.
Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten, Karna Wijaya, Kamis (5/12) mengatakan, pihaknya memperkirakan jumlah perusahaan yang akan mengajukan penangguhan penerapan UMK 2020 masih akan bertambah.
“Kalau yang sudah masuk itu 20 perusahaan yang mengajukan. Itu dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kabupaten Serang. Tapi bisa juga bertambah karena ada beberapa perusahaan yang konfirmasi dan konsultasi. Kan waktunya sampai tanggal 16 Desember,” katanya.
Ia mengaku, tidak mempermasalahkan jika perusahaan mengajukan penangguhan UMK. Asalkan memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 231 Tahun 2003 tentang tata cara penangguhan UMK.
“Itu boleh. Jadi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pertama ada kesepakatan antara pekerja, buruh maupun serikat pekerja. Kalau di perusahaan itu ada serikat pekerja minimal anggotanya harus 50 persen plus 1. Kalau serikatnya lebih dari tiga tinggal dilihat mana yang memenuhi kalau nggak ada pakai suara terbanyak kedua dan ketiga,” jelasnya.
Meski begitu, Karna mengungkapkan, banyak juga perusahaan di Banten yang tidak memiliki organisasi serikat pekerja. “Dan kalau mau mengajukan penangguhan itu harus dinegosiasikan dengan lembaga bipartied. Jadi antara perusahaan dengan buruh,” katanya.
Lebih lanjut, Karna menyampaikan, permintaan penangguhan yang masuk akan dibahas melalui Dewan Pengupahan (DP) Banten. Salah satu pokok yang dibahas dalam rapat tersebut terkait syarat penangguhan.
“Jadi yang mengajukan ini memenuhi syarat atau tidak. Kalau memenuhi syarat administratif maka akan dilakukan verifikasi faktual. Nanti ada tim dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja yang akan memverifikasi ke perusahaan tersebut,” ujarnya.
“Kita minta dihadirkan buruh di tempat itu, kita akan langsung sampling. Kumpulkan kita tanya secara acak untuk mengetahui, mereka setuju atau tidak, apakah tahu atau tidak. Nanti hasil verifikasi disampaikan dalam rapat pleno yang kemudian akan diputuskan layak dikabulkan atau tidak sebelum ditetapkan oleh Gubernur Banten,” sambungnya.
Karna mengungkapkan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2020 masih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 73 perusahaan. Dari 73 perusahaan itu, satu diantaranya dibatalkan penangguhannya karena tidak memenuhi syarat.
“Perusahaan kan harus negosiasi dulu, sosialisasikan ke buruhnya. Kita wanti-wanti kalau buruhnya tidak setuju percuma mengajukan juga. Kaya yang ditolak kemarin kan ternyata waktu verifikasi faktual tanda tangan buruhnya itu diambil saat mengambil gaji. Jadi seolah-olahnya seperti itu padahal tanda tangan itu untuk pengajuan, dan setelah kita tanya nggak pernah makanya kita tolak,” jelasnya.
Ditambahkan Karna, bagi perusahaan yang dikabulkan penangguhannya mempunyai kewajiban membayar upah sesuai dengan besaran UMK pada tahun sebelumnya.
“Misalkan UMK 2020 itu Rp 4 juta, nah yang harus dibayar ke buruh itu pakai UMK 2019 yaitu Rp 3,8 juta. Dan itu nggak boleh kurang. Kalau kurang itu pelanggaran,” ujarnya. (RUS)