Tag: Kasat Reskrim

  • Polres Lebak Dirombak

    Polres Lebak Dirombak

    LEBAK, BANPOS – KAPOLRES Lebak, AKBP Suyono, memimpin upacara Serahterima Jabatan (Sertijab) beberapa pejabat di lingkungan Polres Lebak, yakni Wakapolres Lebak, Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kasikum, Kapolsek Cibadak, Kapolsek Cijaku, Kapolsek Cikulur, Kapolsek Muncang dan Kapolsek Wanasalam di lapangan Mapolres Lebak, Rabu (30/8).

    Kapolres Lebak mengatakan, mutasi di lingkungan Polri merupakan hal biasa dalam rangka pembinaan karier yang diemban oleh fungsi SDM.

    Regenerasi yang dilakukan berdasarkan penilaian, evaluasi dan assessment secara sistematik dan komprehensif dengan mempertimbangkan aspek profesionalitas, komitmen dan integritas. Mudah- mudahan dengan adanya mutasi menjadi lebih berwarna sehingga kemampuan kita lebih lengkap,” ujar Suyono.

    Kepada pejabat lama, pihaknya mengucapkan selamat bertugas di tempat baru, dan selamat datang bertugas kepada pejabat baru.

    Kepada Pejabat Lama saya ucapkan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan loyalitas kepada institusi khususnya Polres Lebak ditengah kerjaan yang padat, akan tetapi mampu menjalankan program-program dan meningkatkan kinerja dengan baik. Selamat bertugas di tempat yang baru, semoga kesuksesan yang diraih dapat terus menghiasi lembaran karir pengabdian,” kata Kapolres Suyono.

    Kepada pejabat baru, segera menyesuaikan diri di tugas masing-masing, lanjutkan dan kembangkan inovasi dalam pelaksanaan program, lakukan analisa dan evaluasi secara periodik, apabila ada hambatan segera cari solusi penyelesaiannya,” tegas Suyono.

    Diketahui, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Banten Nomor : ST/669/VIII/Kep/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Polda Banten, Jabatan Wakapolres Lebak diserahterimakan dari Kompol Arya Fitri Kurniawan kepada Kompol Nono Hartono.

    Lalu, jabatan Kasat Resnarkoba diserahterimakan dari AKP Malik Abrahambkepada AKP Nagapip Rujito. Sedangkan jabatan Kasat Reskrim dari AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi diberikan kepada AKP Wisnu Adicahya.

    Di jajaran Sektor, jabatan Kapolsek Cibadak dari Kompol Wawan Suhawan kepada AKP Kasih Suparja, jabatan Kapolsek Wanasalam dari AKP Kasih Suparja kepada Iptu Erwan Nurwanda, Jabatan Kapolsek Cikulur dari AKP Kemas Husni Thamrin kepada Ipti Mulyadi.

    Sedangkan jabatan Kapolsek Cijaku dari AKP Aam Marto Subroto kepada AKP Rd Ridwan K. Sementara Jabatan Kasikum dari Ipda Agus Suritno kepada AKP Jajang Junaedi, Jabatan Kapolsek Muncang dari AKP Jajang Junaedi kepada Iptu Deni Kusnadi. (WDO)

  • Diduga Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Ciruas Dicokok Polres Serang

    Diduga Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Ciruas Dicokok Polres Serang

    SERANG, BANPOS – Warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, AA (22) dicokok personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

    Pelaku ditangkap polisi di pinggir jalan Bhayangkara, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Pria yang berprofesi sebagai penjaga warung internet (Warnet) di wilayah Ciruas, Kabupaten Serang ini ditangkap karena dilaporkan diduga telah menghamili gadis berusia 15 yang dikenalnya di facebook.

    Parahnya lagi, korban dijadikan pelampiasan nafsu setelah diancam pelaku foto mesumnya akan disebarkan.

    Akibat perbuatannya, AA ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

    Kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban atas perubahan fisik putrinya yang membuncit pada Minggu 23 April.

    Remaja putri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas 3 tersebut diketahui perutnya membuncit, karena hubungan suami istri yang dilakukannya dengan teman laki-laki yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.

    Korban mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri sejak tahun 2020.

    Perbuatan terlarang itu dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di kontrakan teman laki-lakinya di wilayah Kecamatan Ciruas.

    Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, membenarkan pihaknya telah mengamankan pria berinisial AA, atas dugaan kasus perlindungan anak.

    “Pelaku diamankan di Jalan Raya Bhayangkara, Cisait, kragilan, Senin (25/4/2023) kemarin oleh tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan,” ujarnya, Senin (1/5).

    Dedi menjelaskan, korban diduga telah dihamili oleh teman laki-lakinya yang dikenal di media sosial, dan telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

    “Korban dan pelaku berpacaran, setelah itu korban dibawa ke kosan. Kemudian pada saat itu pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri,” jelasnya.

    Bahkan, Dedi mengungkapkan perbuatan layaknya suami istri itu didokumentasikan dalam bentuk foto dan video.

    Sehingga apabila korban bercerita dan menolak melakukan persetubuhan, pelaku mengancam akan menyebarluaskan.

    “Pelaku juga mendokumentasikan hal tersebut di hp miliknya, yang digunakan untuk mengancam korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut terlapor akan menyebarkan foto dan video korban,” tandasnya. (MUF)