Tag: Kasatresnarkoba

  • Saat Mau Nyedot Sabu, Pencandu Dicokok di Pinggir Jalan

    Saat Mau Nyedot Sabu, Pencandu Dicokok di Pinggir Jalan

    SERANG, BANPOS – Pecandu sabu, PY (19), dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, saat baru menjemput pesanan sabunya. Warga Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang itu ditangkap di pinggir jalan Kampung Cigerem, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

    “Tersangka PY kita amankan di pinggir jalan usai mengambil sabu pesanan pada Rabu (5/1) siang. Barang bukti yang kita dapat dari tersangka, satu paket yang diduga sabu serta 1 buah pipet,” ungkap Kasatresnarkoba, AKP Michael K Tandayu, Kamis (6/1).

    Michael menjelaskan, penangkapan tersangka PY merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.

    “Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba,” tuturnya.

    Setelah dilaksanakan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka yang dicurigai baru saja mengambil sabu.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu di dalam dompet serta satu pipet,” terangnya.

    Setelah mendapatkan barang bukti sabu, petugas segera membawa tersangka ke Mapolres Serang, untuk dilakukan pemeriksaan. Ia mengatakan, tersangka mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya.

    “Dari pengakuan tersangka, sabu didapat dari seorang pengedar yang mengaku warga Kota Serang,” ungkapnya.

    Michael mengatakan, tersangka tidak mengenal identitas pengedar lebih dalam, dikarenakan transaksi pembelian sabu dilakukan secara tidak langsung, melainkan lewat telepon.

    “Tersangka mengaku baru sebulan mengkonsumsi sabu dan tidak mengenal lebih dalam si pengedar, karena transaksi dilakukan melalui telepon dan transfer dilakukan melalui ATM. Begitupun dengan pengambilan barang pesanan juga di lokasi yang sudah ditentukan pengedar,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    “Untuk pasal ini, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (MUF)

  • Perang Terhadap Narkoba, Sebulan Polres Serang Kota Ciduk 22 Tersangka

    Perang Terhadap Narkoba, Sebulan Polres Serang Kota Ciduk 22 Tersangka

    SERANG, BANPOS – Genderang perang terhadap narkoba ditabuh dengan kencang oleh Polres Serang Kota. Dalam kurun waktu September 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota berhasil menciduk 22 orang budak narkoba. Dari 22 tersangka ini, 18 diantaranya merupakan pengedar dan sisanya adalah pengguna.

    “Dari 22 tersangka pengedar dan pengguna yang kita amankan, didapat barang bukti narkoba sebanyak 34,09 gram sabu serta 380 butir pil jenis tremadol dan eximer,” ungkap Kasatresnarkoba, Iptu Shilton saat jumpa pers di Mapolres Serang Kota, Rabu (30/9/2020).

    Shilton menjelaskan peredaran narkoba di wilayah Serang Kota masih tinggi. Mereka yang tertangkap merupakan anggota jaringan terpisah dari berbagai daerah di wilayah hukum Polres Serang Kota, bahkan ada yang dikendalikan dari dalam lapas. Hingga saat ini, kata Shilton, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap bandar besar dari jaringan ini.

    “Peredaran narkoba di wilayah Serang Kota masih tinggi, penggunanya mulai dari kalangan pekerja hingga ibu rumah tangga. Oleh karenanya, kami menyatakan perang terhadap segala jenis peredaran narkoba,” tandas Kasat didampingi Kanit 1 Ipda Yuli Khaerani dan Kanit II Ipda M Nurul Anwar Huda.

    Dalam kesempatan itu, mantan Kapolsek Curug ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kerjasama Kepala Lapas Serang yang telah membantu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan warga binaan.

    “Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kalapas Serang yang telah bekerjasama membantu mengungkap kasus peredaran sabu yang dikendalikan warga binaan,” ucap Shilton yang juga mantan Kanit Tipikor Polres Serang.

    Iptu Shilton kembali mengingatkan bahwa pihaknya berkomitmen mempertahankan Kota Serang sebagai daerah yang dikenal agamis. Oleh karena itu, pihaknya akan memberantas peredaran narkoba di Kota Serang. (RED)