Tag: kasn

  • Gelar Aksi dan Teatrikal di KASN, Janur Banten Kawal Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pj Gubernur Al Muktabar

    Gelar Aksi dan Teatrikal di KASN, Janur Banten Kawal Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pj Gubernur Al Muktabar

    JAKARTA, BANPOS – Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, menggelar aksi simpatik dan teaterikal di depan Kantor Komisi Apatur Sipil Negara (KASN) Jalan Letjen M.T. Haryono, Nomor Kav. 52-53 Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (22/5).

    Hal itu dilakukan dalam rangka mengawal laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar beberapa waktu yang lalu.

    Diketahui, massa aksi tiba sekitar pukul 14.30 WIB dan mendapat respon positif serta diterima langsung oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung.

    Koordinator Janur Banten, Ade Yunus, menegaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat pihaknya sekaligus memberikan dukungan kepada Komisioner KASN untuk tegas menegakkan Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN.

    “KASN memiliki fungsi Mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dimana salah satu tugas utamanya adalah Menjaga netralitas ASN,” ujarnya.

    Dengan begitu, Ade berharap laporan yang disampaikan kepada KASN menjadi atensi dan menjadi pembelajaran penting bagi ASN, terlebih sebagai Pejabat Pembina ASN, untuk lebih hati-hati dalam menghadiri kegiatan yang berpotensi keberpihakan.

    “Hasil keputusan KASN atas laporan kami tersebut nantinya akan menjadi rujukan bagi seluruh ASN, bila kehadiran ASN dalam kegiatan keberpihakan ditolerir dan dianggap tidak melanggar, maka akan banyak ASN tidak takut bahkan secara terang-terangan hadir dalam kegiatan-kegiatan keberpihakan politik, bahkan di Pilkada nanti, tentu ini akan sangat meresahkan,” tegasnya.

    Ade menegaskan bahwa larangan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu Sebelum, Selama, Dan Sesudah Masa Kampanye ini sesuai dengan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    “Berdasarkan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu Sebelum, Selama, Dan Sesudah Masa Kampanye,” jelasnya.

    Diakhir, Ade menyampaikan sejumlah aturan yang menyebutkan berkaitan dengan larangan ASN berpihak pada bukan hanya Calon, tapi juga Bakal Calon. Aturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

    “Dijelaskan pada lampiran SKB tersebut tentang Pelanggaran Kode Etik nomor 3, ASN dilarang untuk menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif. Ini perlu dipertegas, bukan hanya calon, tapi bakal calon pun tidak boleh,” tandasnya.

    Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, mengatakan bahwa KASN akan menjalankan tugas dan kewenangan nya Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

    “KASN berwenang mengawasi, Meminta Informasi dari Masyarakat, memeriksa dokumen dan meminta klarifikasi mengenai pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” ujarnya.

    Oleh karenanya, Pangihutan meminta Janur Banten untuk bersabar dan memberikan waktu kepada KASN untuk menelaah dan mengkaji laporan yang telah disampaikan.

    “Kami ucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dan kami mohon juga bersabar, segera akan kami tindaklanjuti, namun terlebih dahulu akan kami dalami dan kaji nanti akan kami sampaikan juga hasil tindaklanjutnya,” ucapnya. (MUF)

  • Al Muktabar Resmi Dilaporkan ke KASN

    Al Muktabar Resmi Dilaporkan ke KASN

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima berkas laporan pengaduan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar dari Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, yang diserahkan langsung Koordinator Janur Banten, Ade Yunus.

    Ade menjelaskan, sebelumnya berkas laporan telah disampaikan melalui email dan untuk hardcopy atau surat fisiknya baru diserahkan hari ini, Jumat sekaligus mnerima tanda Terima laporan.

    “Alhamdulilah berkas laporan pengaduan tadi sudah diterima Sekretariat KASN,” Ujar Ade usai salat Jumat di Masjid KASN, Jl. Letjen M.T. Haryono Nomor Kav 52-53, Pancoran, Jakarta Selatan.

    Tak berbeda dengan laporan ke Bawaslu Provinsi Banten, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga Nonstruktural Independen tersebut dalam melakukan tindak lanjut Laporan.

    “Sesuai dengan amanat UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan salah satu tugas yang pentingnya adalah menjaga netralitas ASN, oleh karenanya kami percayakan sepenuhnya kepada KASN,” jelasnya.

    Ade menaruh harapan besar kepada KASN, dalam menangani pengaduanya tersebut untuk menjadi pembelajaran kepada ASN, agar lebih berhati-hati dalam menghadiri kegiatan berbau politis.

    “Pedoman dan aturan mengenai Netralitas ASN sudah gencar di Sosialisasikan, bahkan sudah berkali-kali antar lembaga membuat Surat Keputusan Bersama, dugaan pelanggaran yang kami laporkan akan menjadi catatan sejarah, bila ternyata ditolerir maka tentu akan menjadi preseden buruk dan menjadi hal biasa bagi ASN menghadiri kegiatan berbau politis,” tuturnya.

    Sebelumnya ke KASN, Aktivis dan Penggiat Sosial yang concern menyoroti kebijakan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Ade Yunus, secara resmi melaporkan Al Muktabar kepada Bawaslu Provinsi Banten atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN saat menghadiri kegiatan ‘berbau’ Politis di Istora Senayan, Jakarta pada Minggu, (14/5) lalu. 

    Berdasarkan pantauan di lapangan, Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten tersebut tiba tepat pukul 14.00 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, dengan menggunakan kendaraan motor Jenis NMax berwarna hitam. 

    “Iya tadi berangkat dari Tangerang ba’da Dzuhur, setelah 2 Jam Perjalanan Alhamdulillah sampai juga di Kantor Bawaslu,” ujarnya di Kantor Bawaslu Provinsi Banten Selasa, (16/5). 

    Setibanya di Kantor Bawaslu, ade langsung menemui staf sekretariat untuk menyerahkan berkas Laporan Pengaduan dan langsung dibuatkan tanda terima. 

    “Alhamdulillah tadi sudah diterima Staff Sekretariat Bawaslu, satu bundel berkas lengkap dengan lampiran data pendamping, selanjutnya tinggal menunggu tindaklanjut Bawaslu saja,” tuturnya.

    Terkait tindak lanjut laporan pengaduan, Ade menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada Bawaslu. 

    “Sebagai masyarakat, kewajiban saya hanya melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud, selebihnya kami menghormati proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu kedepan, harapanya sih segera ditindaklanjuti,” katanya.

    Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, membenarkan bahwa berkas Laporan pengaduan telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Banten untuk selanjutnya dilakukan kajian. 

    “Kami nanti kaji syarat formil dan materil dari laporan ini,mengacu pada kewenangan kami,” terangnya. 

    Terkait dengan pemanggilan Pj. Gubernur Al Muktabar selalu terlapor, Ali menambahkan, apabila diperlukan akan segera dipanggil. 

    “Jika nanti diperlukan kami akan melakukan pemanggilan kepada Pj. Gubernur Banten untuk diminta klarifikasi,” tandasnya. (MUF)

  • KASN dan Pansel Saling Lempar Soal Penghentian Lelang Jabatan

    KASN dan Pansel Saling Lempar Soal Penghentian Lelang Jabatan

    SERANG, BANPOS – Sekda Banten, Al Muktabar menegaskan Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan (open biding) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sudah bekerja berdasarkan aturan yang berlaku.

    Hal itu disampaikan Muktabar menanggapi adanya tudingan jika Pansel tidak profesional karena membatalkan lelang jabatan untu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Asisten Daerah I Pemrov Banten.

    “Pansel punya kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan dalam (lelang jabatan ) untuk dua posisi yaitu Asda I dan Kepala Dindikbud. Kita menggunakan dasar tentang kompetensi dasar aparatur sipil negara (ASN),” kata Muktabar saat ditemui di KP3B, Kota Serang, kemarin.

    Muktabar menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayagunaa Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi, setidaknya terdapat empat komponen kompetensi dasar ASN yang harus dipenuhi.

    “Di situ disebutkan harus kompetensi dasar harus memenuhi skala 4, salah satunya itu soal kompetensi managerial yang nilainya 70 ke atas. Sementara, sekarang yang ada tidak terpenuhi komptensi dasar itu. Perbandingannya kalaus seseoeang syarat administratifnya tidak terpenuhi, apa harus dilanjutkan dan itu juga seperti itu,” jelasnya.

    Oleh karena itu, lanjut Muktabar, Pansel berasumsi jika proses tersebut tidak bisa dilanjutkan. Ia juga mengaku jika pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

    “Kita juga meminta pendapat kepada KASN apakah bisa dilanjut atau tidak. Bila ada pendapat lain dari KASN selaku pemegang ororitas misalkan dilanjut yah kita lanjut, dan kita akan patuh,” katanya.

    Terpisah, Asisten Komisioner (Askom) bidang Advokasi dan Mediasi KASN, Nurhasni justru menyayangkan terjadinya penghentian lelang jabatan. Karena menurutnya, seharusnya langkah itu diambil setelah berkonsultasi dengan KASN terlebih dahulu.

    “Mereka itu sebelum melaksanakan open bidding kan minta rekomendasi dari kita, seyogiyanya kalau ada masalah atau menghentikan proses open bidding harus konsultasi lagi dengan kita,” kata Nurhasni.

    Pekan depan, lanjut Nurhasni, KASN akan memanggil ketua Pansel yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar unuk dmintai keterangan dan klarifikasi terkait adanya penghentian proses open bidding oleh Pansel yang tak lazim, karena peserta belum mengikuti semua tahapan yang disusun oleh Pansel.

    “Rencananya pekan depan kita akan memanggil ketua Pansel untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait penghentian proses open bidding saat baru memasuki tahap asesmen tanpa koordinasi dengan KASN,” terang Nurhasni.

    Nurhasni membantah, pihaknya telah membuat kegaduhan terkait polemik penghentian proses open bidding JPT Pratama oleh Pansel yang ramai di media massa.

    “Justru kami sebagai wasit atau pengawas dalam proses tersebut sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 5/2004 tentang ASN agar pelaksanaan open bidding berjalan fair dan prosedural sesuai dengan sistem merit,” cetusnya.(RUS/ENK)