Tag: Kasudin

  • Berebut Tanah Garapan Kasudin

    Berebut Tanah Garapan Kasudin

    TANGERANG, BANPOS – Kasudin, seorang warga Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu yang lalu sempat meminta untuk dapat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk meminta keadilan atas ‘perebutan’ lahan antara dirinya dengan PT Gradya Murni Utama (GMU).

    Kasudin merasa bahwa dirinya berhak atas tanah tersebut, lantaran sudah sejak 1976 menggarap tanah tersebut, dari yang semulanya lahan kosong menjadi seperti saat ini. Kasudin merasa terzalimi, lantaran dituding melakukan penyerobotan lahan oleh PT GMU.

    Kakek berusia 73 tahun itu mengakui bahwa tanah yang ia garap merupakan tanah negara. Sehingga, tidak ada kepemilikan dirinya atas tanah tersebut. Ia juga membantah bahwa tanah tersebut pernah dijualbelikan kepada PT GMU, sehingga dirinya merasa aneh mengapa PT GMU bisa mengklaim tanah tersebut milik perusahaan itu.

    Namun, klaim yang disampaikan oleh Kasudin, dibantah tegas oleh PT GMU. Owner PT GMU, Sinto Harjady Tanuwidjaja, mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kepemilikan yang sah, atas tanah yang digarap oleh Kasudin.

    Sinto mengatakan, perkara tersebut bermula pada tahun 2014, ketika pihaknya hendak membangun perumahan sederhana di lokasi tanah tersebut. Mulanya, wilayah tersebut digarap oleh kurang lebih sebanyak 75 orang.

    Hampir seluruhnya menerima ketika pihak PT GMU menyatakan ingin membangun perumahan di atas tanah yang menurutnya, memang dimiliki secara sah oleh perusahaan. Namun dari seluruh para penggarap, hanya Kasudin saja yang menolak.

    “Waktu itu dari tokoh masyarakat maupun dari Kepala Desa mengatakan, kita ajak musyawarah saja (Kasudin), jangan ada terjadi keributan secara fisik. Kami menuruti apa yang disarankan oleh kepala desa dan tokoh masyarakat disana,” ujarnya, Senin (18/12).

    Namun ternyata, Kasudin tetap enggan untuk menyerahkan tanah tersebut. Menurut Sinto, Kasudin menyatakan bahwa dirinya akan hengkang dari tanah tersebut, apabila pihak perusahaan dapat memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah dari BPN. Pernyataan tersebut pun dilakukan secara tertulis, dan ditandatangan oleh Kasudin.

    “Ternyata setelah ditandatangani dan surat sertifikat itu diperlihatkan pada Kasudin, dia tetap bertahan, tidak mau meninggalkan lokasi tersebut, dan mengingkari semuanya,” tegasnya.

    Permasalahan itu pun sempat dibawa ke ranah hukum, bahkan hingga ke tingkat kasasi. Seluruh tahapan persidangan, dimenangkan oleh PT GMU. Tanah yang digarap oleh Kasudin pun akhirnya dieksekusi bongkar melalui perintah pengadilan.

    “Kami juga dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, ada semua aparat dari desa maupun aparat Kepolisian, semua hadir menyaksikan dengan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan kita memakai kekerasan, secara preman. Kita hanya menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.

    Sinto menjelaskan, keputusan eksekusi itu tidak tuntas, lantaran pihak keluarga Kasudin meminta waktu untuk mempersiapkan perpindahan berbagai barang yang ada di rumah mereka. Pihak perusahaan pun menerima, dengan perjanjian bahwa Kasudin akan secara mandiri membongkar rumah miliknya tersebut.

    Akan tetapi menurutnya, Kasudin justru tidak menjalankan janjinya untuk membongkar mandiri rumahnya itu, akan tetapi malah memperluas tanah yang dikuasai olehnya. Dari yang semula hanya seluas 880 meter, kini mencapai hampir satu hektare.

    Tanah tersebut oleh Kasudin, dibangun rumah, kios untuk disewakan, rumah untuk disewakan, membangun pabrik batu bata dan menggali tanah di sana untuk menjadi bahan baku pembuatan batu bata. Kurang lebih terdapat 10 bangunan baru yang berdiri di atas tanah tersebut.

    “Dia sering mengatakan dia orang lemah atau tidak mampu, ternyata dia berani ngebangun nilai ratusan juta rumah baru. Ini dari hasil dia penjualan batu bata atau menyewakan nyewakan kios, ini buktinya ada rumah bagus,” tegasnya.

    Sementara itu, pengacara PT GMU, Meilina Tourisina, mengatakan bahwa pihaknya memiliki legalitas kepemilikan berupa sertifikat tanah dan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4. Pihaknya pun memiliki surat ukur yang jelas. Keseluruhannya menurut dia, didapatkan melalui proses yang legal.

    Menurutnya, pada tahun 2014 itu, Kasudin sudah menandatangani pernyataan bahwa dirinya akan keluar dari tanah tersebut tanpa adanya paksaan maupun tuntutan, apabila pihaknya dapat memberikan bukti kepemilikan yang sah.

    “Namun dia malah tambah menyerobot lahan, memperluas lahan yang digunakan yang awalnya itu dia gunakan kurang lebih hanya 1.000 meter persegi, nah sekarang ini kurang lebih mencapai satu hektar. Kalau yang tercatat disini dia hanya mengolah garapan 880 pada saat awal, dan sudah dialihkan,” ujarnya.

    Ia menuturkan bahwa pihak perusahaan telah jengah dengan tingkah dari Kasudin dan keluarganya, lantaran mereka kerap mengaku terzalimi. Padahal pihak perusahaan menurut Meilina, selalu menggunakan cara persuasif untuk mencari titik temu dengan pihak Kasudin dan keluarga.

    “Mohon maaf, dari awal kami sudah mencoba secara musyawarah baik-baik, dan sering kita coba tempuh, bagaimana bagusnya untuk memberikan yang terbaik untuk keluarga Bapak Kasudin. Tapi dari pihak mereka tidak pernah ada itikad baiknya, selalu menentang, selalu berbicara bahwa mereka berhak berada di sana,” terangnya.

    Ia pun menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak akan memberikan ganti rugi apapun kepada Kasudin, lantaran yang dirugikan atas peristiwa tersebut justru adalah pihak perusahaan. Ditaksir, kerugian yang dialami oleh perusahaan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

    Bahkan sebelumnya, pihak perusahaan pun sempat menawarkan kepada Kasudin dan keluarganya dua unit rumah, untuk mengganti rumah yang berada di atas tanah tersebut. Akan tetapi, Kasudin justru meminta tanah di pinggir jalan.

    “Kami rasa kami tidak akan memberikan kompensasi lagi, karena memang kan dari awal sudah ada kesepakatan. Selama ini Kasudin sdh menikmati penjualan tanah dalam bentuk batu bata, belum lagi kios-kios yang disewakan, yang dimana lahan tersebut bukan haknya, bukan miliknya,” tandasnya. (DZH)