JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Tersangka yang dimaksud adalah Den Yealta.
“Tersangka yaitu mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (11/8).
Ali mengatakan, tim penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap Den Yealta.
“Perkembangan akan disampaikan,” tandas Ali.
Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah telah menggeledah rumah Den Yealta di Tanjungpinang, Senin (27/3).
Pada hari yang sama, KPK menyatakan tengah membuka penyidikan kasus ini.
“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif,” kata Ali Fikri, saat itu.
Dia mengungkapkan, pengaturan cukai rokok di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ini membuat negara rugi lebih dari Rp 250 miliar.
Perkara ini, menurut berbeda dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Bintan Apri Sujadi yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol.
Perkara ini, kata Ali, berangkat dari penyelidikan baru dan ditingkatkan ke penyidikan setelah KPK mengantongi dua alat bukti yang cukup.
KPK belum mengumumkan para tersangka dalam kasus ini. Nama para tersangka beserta konstruksi perkara akan diumumkan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan. (RMID)