PANDEGLANG, BANPOS-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dendam dengan penyebaran video porno atau revenge porn dengan tuntutan maksimal. Hal ini membuat pihak korban merasa bersyukur. Namun, keluarga korban belum akan berhenti disitu saja. Terdakwa akan dilaporkan kembali untuk kasus lainnya.
Kuasa hukum korban, Rizki Arifianto mengatakan, tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 1 UU ITE sudah sesuai dengan harapannya.
“Sidang hari ini walaupun ngaretnya cukup lama, tadi JPU sudah membacakan tuntutannya. Terdakwa dijerat dengan pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 1 undang-undang ITE dengan hukuman maksimal enam tahun dan tadi tuntutan jaksa, Alhamdulillah menuntutnya dengan hukuman maksimal enam tahun. Lalu kemudian hukuman dendanya Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Rizki usai persidangan di PN Pandeglang, Selasa (27/6/2023).
Menurutnya, tuntutan yang diberikan JPU tersebut sangat maksimal seperti yang telah diatur dalam undang-undang ITE, pihaknya merasa puas.
Namun ia mengaku, upayanya tidak akan berhenti pada proses ini saja, akan tetapi akan dilanjutkan dengan melaporkan tersangka untuk tindak pidana lainnya.
“Kalau dari tuntutan jaksa untuk kasus yang undang-undang ITE ini, kita cukup puas karena itu tuntutan maksimal. Tapi sekali lagi tadi apa yang disampaikan juga kakak korban bahwa kita tidak akan berhenti diproses ini. Artinya kita akan melaporkan tindak pidana lain, salah satunya tindak pidana pengancaman, penganiayaan, pemerasan lalu pemerkosaan itu semua akan kita lanjutkan dan kita akan buat laporan lagi ke Polda atau ke Polres,” ungkap Rizki.
Sementara itu, salah seorang keluarga korban, Iman Zanatul Haeri memaparkan bahwa pada bulan Desember 2022, adik laki-lakinya mendapatkan kiriman video yang memperlihatkan tindakan asusila melalui akun palsu yang didalamnya ada adik perempuannya dalam video tersebut.
“Setelah melalui penyidikan ternyata pelakunya adalah yang sekarang menjadi terdakwa, saat itu kita terkejut kemudian mencoba membicarakan ini baik-baik dengan adik kami. Karena ini bukan sesuatu yang memalukan, karena untuk menjaga kondisi psikologis dan agar adik kami tidak sedih kami mencari informasi kepada teman-temannya,” kata Iman kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Ternyata terdakwa juga melakukan tindakan nekat lainnya, video tersebut juga dikirim kepada orang dekat dengan adiknya baik laki-laki maupun perempuan.
“Jadi memang pelaku ingin membuat hidup adik kami tidak tenang. Yang jauh membuat kami lebih sedih lagi, ternyata bukan hanya soal hubungan seksual, tetapi ada kekerasan, ada gambar muka dicakar, ada lutut yang terbentur, ada rambut yang dijambak berbentuk video dan suara,” paparnya.
Dengan perlakuan yang diperlihatkan dalam video tersebut, tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan tindakan kriminal yang luar biasa dan pelaku berniat untuk menyiksa adiknya.
“Menurut pengakuan teman-temannya bahwa kekerasan tersebut terjadi, pelaku ini juga pernah mencoba membunuh adik kami dengan menempelkan pisau ke leher, mengancam membunuh adik kami di depan temannya dan juga mengancam temannya,” terangnya.
Dengan adanya tindakan tersebut, pihak keluarga tidak bisa menanggapi peristiwa tersebut sebagai aib. Akan tetapi harus diberikan tindakan hukum.
“Kami dari pihak keluarga tidak bisa menanggapi ini sebagai aib saja, ini adalah contoh orang yang tidak layak hidup di masyarakat dan satu-satunya tempat adalah di penjara,’ ungkapnya.
Iman mengaku bahwa laporannya dilakukan di Polda Banten, karena Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) tersebut di banyak tempat.
“Pelaporan pada pertengahan bulan Desember 2022, saya lupa tanggalnya. Lalu kemudian proses penyidikan oleh Polda karena TKP nya ini kan ada banyak tempat seperti di Serang dan di Pandeglang. jadi kami tidak bisa ke Polsek, artinya kita lapor ke Polda dan diarahkan ke cyber crime. Mungkin pemikiran mereka (Polda,red) simplistic karena buktinya digital makanya diambil UU ITE,” ungkapnya.(DHE/PBN)