Tag: Kasus kekerasan terhadap perempuan

  • Viral Kasus Revenge Porn, PWNA Banten: APH Jangan Kongkalikong

    Viral Kasus Revenge Porn, PWNA Banten: APH Jangan Kongkalikong

    LEBAK, BANPOS – Menyusul maraknya pemberitaan hingga viralnya di media sosial terkait Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilakukan oleh AHM Kepada salah satu Mahasiswi Untirta di di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten

    Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Provinsi Banten menilai, hal ini bisa jadi karena hukum yang di berikan tidak lagi membuat jera pelaku, Serta merosotnya akhlak moralitas anak-anak bangsa generasi muda Pandeglang yang terjadi pada masa kini.

    “APH jangan main mata atau kongkalingkong untuk menutup kasus tersebut, karena tidak ada alasan untuk memberikan sangsi ringan apa lagi mengajak damai, ini tidak boleh terjadi. Hukum pelaku seadil-adilnya sesuai dengan UU yang berlaku di negeri ini,” ujar Ketua Umum PWNA Provinsi Banten, Unaimah Sanaya pada keterangan yang diterima BANPOS, Rabu (28/6).

    “Perilaku bejat dan tidak berprikemanusiaan tersebut harus di hukum seadil-adilnya,” lanjutnya.

    Unaimah mengatakan, pihaknya sangat menyangkan kasus kekerasan terhadap perempuan ini kembali terjadi di Pandeglang.

    Menurutnya, dalam kasus kekerasan dan pembunuhan, Perempuan selalu menjadi korban.

    “Kami bergarap, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menegakan sanksi hukum yang seadil-adilnya pada pelaku,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, Jika kasus viral ini tidak di tangani dengan baik, apa lagi di abaikan bahkan ditutup, maka tidak menutup kemungkinan kedepan kekerasan dan ancaman pembunuhan pada perempuan akan terus berulang.

    “Lindungi korban dari tindakan-tindakan Intervensi, intimidasi dan hal-hal buruk yang membahayakan,” jelasnya.

    Ia memaparkan, APH seyogyanya memberikan rasa aman, nyaman dan menjadi pelindung bagi korban bagi seluruh anak bangsa tanpa pandang bulu.

    Bukan sebaliknya, malah memberikan tekanan-tekanan psikologis, penggiringan opini liar untuk mengarahkan pada perdamaian tanpa rasa bersalah.

    “Itu semua sangat bertentangan dengan semua aturan nilai agama dan hukum, perilaku kekerasan tidak ada payung pembela kecuali hukuman yang adil dan tegas bagi para pelaku tindak kejahatan,” tandas Unaimah. (MYU/DZH)