SERANG, BANPOS – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin, telah resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) di Rutan Kelas II B Kota Serang pada Senin (26/6).
Penahanan itu dilakukan usai dilakukan penyidikan terhadap tersangka oleh Polres Serang Kota, berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada tahun 2017.
Menurut penjelasan Plh Kejari Serang Adyantara Meru Herlambang menjelaskan, tersangka diduga terlibat atas kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pengadaan meubelair di kantor BPKAD Kabupaten Serang, dan pengadaan pipa PDAM di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
”Pengadaan pekerjaan meubelair di kantor BPKAD dan pengadaan pipa PDAM di Dinas Perkim yang dilakukan oleh tersangka S yang pada waktu kejadian adalah pada tahun 2016 dan 2017 pada saat tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang di Sekretariat Daerah, dan selaku Kabid pada BPKAD Kabupaten Serang yang juga menjabat selaku BPK,” terangnya kepada wartawan pada Senin (26/6).
Adyantara juga menjelaskan dalam tindakannya, tersangka menerima suap sebesar Rp400 juta dari salah seorang pengusaha karena sebelumnya telah memberikan janji akan memberikan dua proyek pengadaan tersebut kepada pengusaha itu.
”Tersangka yang bersangkutan menjanjikan kepada seorang pengusaha pengerjaan kedua proyek tersebut dengan menerima uang sejumlah Rp400 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, Sarudin terancam dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Ancaman pidananya itu kalau Pasal 11 berkaitan dengan suap minimal 1 tahun maksimal 5 tahun, Pasal 12 huruf a itu suap minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, Pasal 12 huruf b gratifikasi minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” katanya.
Sementara itu Kabag Hukum pada Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan menerangkan, berdasarkan sepengetahuannya kasus itu mulanya merupakan masalah utang-piutang antara tersangka dengan pengusaha.
”Yang saya tahu, dari Pemerintah Daerah tahu itu tentang utang-piutang awalnya,” tuturnya.
Dalam utang-piutang tersebut memang terdapat janji pelaksanaan proyek, hanya saja menurut penuturan Farhan, sebenarnya pelaksanaan proyek tersebut adalah pihak lain.
”Proyeknya sebetulnya yang mengerjakan pihak lain. Tapi kemudian perusahaan ini meminjam kepada investor. Nah investor ini ketika sudah dijanjikan, perusahaan tidak mengembalikan uang investor itu,” imbuhnya.
Namun Farhan menegaskan, dirinya belum begitu pasti memahami permasalahan yang sebenarnya terjadi. Oleh karenanya, ia meminta kepada semua pihak untuk menanti hasil dari proses persidangan.
”Saya juga belum begitu memahami permasalahannya, makanya teman-teman tunggu dulu lah. Saya coba crosscheck dulu, saya pelajari, karena permasalahan ini kan sebetulnya sudah ditangani tadi oleh kuasa hukum. Saya kan di sini berbicara atas nama pemerintah daerah, artinya segala upaya kita sudah lakukan secara baik, kooperatif, komunikasi dan sampai pada akhirnya terjadi penanganan,” tandasnya.(MG-01/PBN)