Tag: Kasus Korupsi BTS

  • Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

    Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

    JAKARTA,BANPOS – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

    Johnny disidang dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6).

    Korupsi tersebut, kata jaksa, dilakukan Johnny G Plate bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.

    Juga, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

    Johnny sendiri menghadapi persidangan bersama dengan Anang Achmad serta Yohan.

    Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.

    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,” ungkap JPU.

    JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS.

    Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).

    Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sekadar informasi, terdapat delapan orang yang dijerat oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

    Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif termasuk dalam delapan tersangka yang ditetapkan Kejagung.

    Lainnya adalah, Galubang Menak selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali tersangka PT Huawei Technology Investment.

    Kemudian, Irwan Hermawan selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan IH dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dan Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun. (RMID)