Tag: Kawal Anggaran

  • Sempat Geger, Walikota Serang Syafrudin Pertimbangkan JPS Berbentuk Tunai

    Sempat Geger, Walikota Serang Syafrudin Pertimbangkan JPS Berbentuk Tunai

    SERANG, BANPOS – Pemkot Serang mempertimbangkan untuk merubah skema jaring pengaman sosial (JPS) dari non tunai menjadi tunai. Hal ini menyikapi banyaknya kritikan dan pertanyaan dengan nilai besaran bantuan yang dikonversi dalam bentuk sembako yang dirasa tidak sesuai dan memberi keuntungan terlalu besar kepada penyedia.

    Walikota Serang, Syafrudin, menuturkan bahwa pengadaan paket sembako itu memang melalui pihak ketiga. Menurutnya, jika melalui pihak ketiga, mereka memiliki hak untuk mengambil keuntungan.

    “Saya kira memang wajar yah kalau pihak ketiga mengambil keuntungan. Karena memang mereka berhak untuk untung karena itu pengusaha,” ujar Syafrudin di gedung Diskominfo Kota Serang.

    Namun Syafrudin mengaku, akan mendiskusikan kembali terkait penyaluran dalam bentuk sembako dan dirumah menjadi berbentuk tunai. Sebab, ia juga tidak menampik bahwa penyaluran JPS tahap pertama menimbulkan beberapa masalah.

    “Memang ini awalnya kesepakatan agar penyalurannya berbentuk sembako. Tapi karena ternyata ada banyak masalah, maka akan kembali dibahas untuk disalurkannya berbentuk tunai,” tandasnya.

    Sementara itu, DPRD Kota Serang menyatakan, besarnya keuntungan penyedia bantuan sembako JPS Kota Serang membuat mekanisme penyaluran JPS dirasa perlu untuk dievaluasi. Bahkan, penyaluran JPS tersebut diminta berbentuk tunai saja sehingga tidak memerlukan pihak ketiga.

    Sekretaris Fraksi PKS pada DPRD Kota Serang, Nur Agis Aulia, mengungkapkan bahwa sedari awal pihaknya telah mendorong agar penyaluran JPS tersebut dalam bentuk tunai atau transfer uang saja.

    “Dari awal kami dari fraksi PKS sudah mengusulkan agar penyaluran bantuan itu bentuknya tunai ataupun transfer saja. Tapi ternyata banyak pihak yang menolak,” ujarnya kepada BANPOS, Selasa (5/5).

    Menurutnya, banyak pihak yang menolak usulan JPS dalam bentuk uang tunai atau transfer, hanya karena persoalan yang menurutnya kurang logis. Seperti bagaimana pihak bank dapat menyediakan kartu ATM dalam waktu cepat.

    “Sebenarnya kan membuat ATM itu mudah. Kita tinggal serahkan saja data-data penerima bantuan tersebut, dan biarkan pihak bank yang mengurus teknisnya. Paling hanya 5 hari dalam pembuatannya,” ucap Agis.

    Agis menjelaskan, pihaknya menolak penyaluran bantuan dalam bentuk sembako dikarenakan celah kebocorannya sangat besar. Namun karena banyak pihak yang bersikukuh agar penyaluran berbentuk sembako, maka pihaknya pun akhirnya mengalah.

    “Tapi berkaca pada kondisi penyaluran kemarin, ternyata banyak masalah kan. Penyedia atau pihak ketiga ternyata mengambil keuntungan terlampau besar. Kira-kira sampai Rp2,5 miliar. Makanya, kami meminta agar Pemkot Serang segera mengevaluasi hal tersebut,” tegasnya.

    Bahkan, Agis meminta agar bantuan tahap selanjutnya tidak lagi dalam bentuk sembako. Penyaluran nanti, lanjut Agis, harus dalam bentuk tunai maupun transfer. Sehingga tidak ada lagi bantuan yang terkena potongan dari pihak ketiga.

    “Kalau bentuknya tunai ataupun transfer, masyarakat sendiri yang menentukan bentuk makanan yang akan mereka beli. Jadi pemkot tidak perlu memikirkan teknis barang apa saja yang harus dibeli, biarkan masyarakat yang memilih,” jelasnya.(DZH/AZM)

  • Geger Bantuan JPS di Kota Serang

    Geger Bantuan JPS di Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Bantuan jaring pengaman sosial (JPS) yang telah disalurkan oleh Pemkot Serang kepada masyarakat digugat oleh beberapa pihak. Pasalnya, mereka menyebut nilai dari bantuan itu tidak senilai Rp200 ribu, seperti yang dijanjikan oleh Pemkot Serang.

    Nurjaya MataKita dalam laman Facebooknya membagikan foto bantuan sembako yang diberikan oleh Pemkot Serang. Dalam foto tersebut, diketahui bahwa paket sembako berisi beras 10kg, mie instan 14 bungkus dan sarden 2 pcs. Menurutnya, hal itu tidak senilai Rp200 ribu.

    “Ini paket anggaran Rp200 ribu, kalau beli di Pasar Rau, uang kembali sekitar Rp50 ribuan. Dengan jumlah penerima sebanyak 50.000 KK se-Kota Serang, maka total kembalian sekitar Rp2,5 miliar. Alhamdulillah Pemkot bisa ngirit dan bisa digunakan untuk keperluan lain-lain,” tulisnya.

    Unggahan tersebut pun banjir komentar. Hingga berita ini diterbitkan, terdapat 130 komentar unggahan itu dan dibagikan oleh 9 orang. Berbagai tanggapan baik pro maupun kontra disampaikan oleh para warganet.

    Akun dengan nama Noorcahyo berkomentar dengan tegas bahwa siapapun yang melakukan korupsi di tengah wabah, hukuman mati pun dirasa masih belum cukup.

    “Korupsi di tengah wabah Corona adalah kejahatan serius. Hukuman mati saja masih belum cukup,” ujar Noorcahyo.

    Berbeda dengan Noorcahyo, akun bernama Mamahh Syailla menegaskan bahwa seharusnya masyarakat bersyukur bahwa mereka sudah mendapatkan bantuan dari Pemkot Serang di tengah pandemi saat ini.

    “Syukur-syukur kalian dapat, lah kami mah gak dapat apa-apa. Jadi yah sudah syukuri saja (bantuan yang sudah diberikan),” tulisnya.

    Tak ketinggalan, Ketua Fraksi Golkar pada DPRD Kota Serang, Muji Rohman, ikut berkomentar dalam unggahan tersebut. Mulanya, ia tidak percaya bahwa itu merupakan bantuan dari Pemkot Serang. Namun setelah yakin, ia meminta kepada Dinsos agar dapat transparan terkait nilai barang.

    “Saya dapat info benar ini (bantuan dari Pemkot Serang). Kalau memang betul (nilainya di bawah anggaran), mohon Dinsos untuk terbuka kepada masyarakat Kota Serang dengan rincian anggarannya,” kata Muji Rohman.

    Sementara berdasarkan penelusuran BANPOS, beberapa barang yang menjadi komponen bantuan bernilai sebagai berikut. Untuk sarden, terdapat beberapa jenis produk diantaranya yaitu Sarden Gaga dan Sampit dengan ukuran 155 gram.

    Harga bervariasi dari Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. Apabila dirata-rata, maka harga sarden tersebut senilai Rp7.500. Dalam satu paket sembako itu terdapat dua kaleng sarden, sehingga jika dijumlah yakni Rp15 ribu.

    Terdapat pula mi instan dengan merek Top Ramen (porsi lebih besar) sebanyak 14 buah. Berdasarkan data yang dihimpun, harga eceran untuk Top Ramen pada situs resmi nissinfoods.co.id seharga Rp2 ribu. Total nilai untuk mi instan yakni Rp28 ribu.

    Terakhir, Pemkot Serang juga menyalurkan 10 kilogram beras dalam paket sembako tersebut. Mengacu data pengadaan beras pada Dinas Pertanian Kota Serang, harga satu kilogram beras yakni Rp10.543. Sehingga untuk 10 kilogram beras, bernilai Rp105.430.

    Dengan demikian, satu paket sembako yang disalurkan oleh Pemkot Serang berdasarkan harga yang BANPOS himpun yakni senilai Rp148.430.

    Dalam aturan pengadaan barang/jasa pada saat Covid-19 sesuai SE Kepala LKPP tanggal 23 Maret 2020 Nomor 3 Tahun 2020, diketahui bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat melalui dua metode, yakni dengan penyedia (pihak ketiga) atau swakelola.

    Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018, diketahui bahwa PPK memiliki tugas untuk menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam penentuan HPS pun telah dimasukkan perhitungan keuntungan bagi penyedia dan biaya tidak langsung (overhead cost).

    Selain itu, dalam perhitungan total HPS pun PPK juga harus menambah perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

    Dengan jumlah pengadaan setiap bulannya sebesar Rp10 miliar, maka berdasarkan aturan di atas dipastikan PPN untuk pengadaan tersebut yakni sebesar Rp1 miliar. Jumlah pengadaan dengan nilai yang dihimpun BANPOS, diperkirakan sebesar Rp7,4 miliar atau tepatnya Rp7.421.500.000.

    Apabila dijumlahkan dengan nilai PPN, maka biaya pengadaan paket sembako tersebut yakni sebesar Rp8.421.500.000. Dengan asumsi demikian, maka keuntungan bagi penyedia barang paket sembako itu yakni Rp10 miliar dikurang Rp8.421.500.000 dengan hasil keuntungan sebesar Rp1.578.500.000 atau dalam persentase yakni 15,7 persen.

    Kepala Dinsos Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, menggunakan metode pengadaan melalui penyedia.

    “Iyah asumsi yang disampaikan BANPOS itu benar. Dinsos kan tidak bisa melakukan pengadaan sendiri, pasti ada penyedianya, melalui tahapan-tahapan yang ada,” ujar Poppy.

    Meski melalui penyedia, pihaknya menjamin bantuan JPS berupa paket sembako itu tidak mengurangi nilai barang. Ia pun mempersilahkan untuk mengecek langsung masing-masing satuan paket sembako.

    “Oh enggak, bisa dicek ada standarnya. Dengan bantuan sebesar itu lalu dikonversi menjadi barang. Dan semua orang bisa mengecek dan lihat, apakah betul bantuan yang diberikan itu sesuai atau tidak. Kalau memang tidak, silahkan lapor ke saya,” tandasnya. (DZH)

  • Penyaluran JPS Masih Tidak Jelas, WH Disebut Harus Bertanggungjawab

    Penyaluran JPS Masih Tidak Jelas, WH Disebut Harus Bertanggungjawab

    SERANG, BANPOS – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk bertanggungjawab. Apabila disuatu hari nanti terdapat kekisruhan dalam Penyaluran bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 di masyarakat.

    Demikian disampaikan Ketua HMI Cabang Serang, Faisal Dudayef Payumi Padma. Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa kondisi penanganan Covid-19 di Provinsi Banten, antara lain, pasca penetapan KLB Gubernur lambat berkoordanisai atau konsolidasi dengan Pemkab dan Pemkot.

    “Terbukti, Pemkab dan Pemkot gagap melakukan antisipasi, dilihat dari perkembangan kasus korona sampai hari ini,” ujar Faisal, Jumat (1/5).

    Ia mengatakan, sebagai kepanjangtanganan pemerintah pusat tidak dilakukan dengan menentukan kepastian kriteria penerima bantuan.

    Dengan lambannya koordinasi dan konsolidasi dan pengambilan sikap yang kurang tegas dan tepat dari pemerintah provinsi, maka hal ini berdampak pada sosial dan ekonomi masyarakat.

    “Dikhawatirkan dengan terus terulang persoalaan ini, pemerintah provinsi dalam menghadapi pandemi ini akan timbul chaos,” tandasnya. (MUF)

  • Lapor ke Ombudsman, Jika Ada Penyimpangan Anggaran Covid-19

    Lapor ke Ombudsman, Jika Ada Penyimpangan Anggaran Covid-19

    SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten membuka Posko Pengaduan Daring (online) bagi masyarakat terdampak Bencana Nasional Covid-19. Ombudsman mencermati bahwa dalam menghadapi bencana nasional pandemi Covid-19, pemerintah telah banyak melakukan upaya untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan melibatkan anggaran yang sangat besar.

    Untuk itu, dalam situasi darurat seperti saat ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu, dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik atau kontak langsung. Masyarakat dapat mengakses pengaduan daring dimaksud melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, mengatakan bahwa Posko Pengaduan Daring ini dibuka untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan atau pengaduan apabila diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak.

    “Ini upaya kita bersama untuk memastikan agar kebijakan dan program yang dirancang dan dilaksanakan pemerintah provinsi maupun Kabupaten/Kota di Banten, khususnya bagi masyarakat terdampak Covid-19, agar berjalan dengan baik, bersih dari penyimpangan, benar-benar tepat sasaran, tepat waktu, serta tepat guna,” ujarnya di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Kamis (30/04).

    Diungkapkan olehnya, pengaduan daring telah dibuka sejak Rabu, (29/4) bersamaan dengan peluncuran Posko Pengaduan Daring Nasional Ombudsman RI di Jakarta. Lebih lanjut ia mengatakan, posko pengaduan daring ini bukan bermaksud mengesampingkan layanan pengaduan Ombudsman untuk sektor pelayanan publik lainnya.

    “Masyarakat tetap dapat melaporkan permasalahan pelayanan publik secara reguler dan akan ditangani sesuai prosedur,” tandasnya.

    Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin, menyampaikan ada lima jenis layanan yang dapat diadukan melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman Banten. Kelima layanan tersebut meliputi Layanan Bantuan Jaring Pengaman Sosial, Layanan Kesehatan, Layanan Lembaga Keuangan, Layanan Transportasi, dan Keamanan.

    “Adapun pengaduan layanan bantuan jaring pengaman sosial mencakup Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra-Kerja, dan dan Tarif Listrik,” tuturnya.

    Sementara itu, kata Zainal, layanan kesehatan yang dapat diadukan antara lain mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020. Disamping itu, masyarakat juga dapat mengadukan layanan kesehatan lainnya yang terdampak pandemi Covid-19.

    “Isu lain yang dapat dilaporkan adalah layanan lembaga keuangan terhadap nasabah atau konsumen. Sementara, yang dimaksud aduan layanan lembaga keuangan terkait kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19,” jelasnya.

    Lebih lanjut ia menyampaikan, bidang transportasi merupakan termasuk ke dalam layanan yang dapat dilaporkan melalui saluran posko pengaduan daring. Layanan transportasi tersebut meliputi layanan bagi masyarakat di daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

    “Termasuk juga yang terkait larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” terangnya.

    Zainal menyebutkan bahwa Ombudsman juga mengawasi pelaksanaan layanan publik pada aspek keamanaan bagi masyarakat terdampak, khususnya yang diselenggarakan oleh Kepolisian dan Imigrasi. Misalnya, terkait upaya Kepolisian dalam menyukseskan PSBB dan kebijakan larangan mudik.

    “Pengaduan yang masuk akan langsung dikoordinasikan dengan instansi pemerintah daerah terkait. Selanjutnya, tim Ombudsman Banten akan memantau tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan instansi terkait,” pungkasnya.

    Untuk mempermudah komunikasi dalam menindaklanjuti aduan yang disampaikan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsapp centre Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737.

  • Pemkab Serang Disebut Tidak Transparan, DPRD Lemah Awasi Anggaran Covid-19

    Pemkab Serang Disebut Tidak Transparan, DPRD Lemah Awasi Anggaran Covid-19

    SERANG, BANPOS – Direktur Pattiro Banten, Angga Andrias menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Serang tidak transparan dengan anggaran penanganan Covid-19. Sehingga dinilai banyak ketidakjelasan sumber anggaran dan sudah berapa banyak anggaran yang digunakan.

    “Akuntabilitasnya tidak transparan. Berapa besar anggaran yang sudah terhimpun begitu juga dana dari CSR-CSR itu juga tidak di publikasikan berapa jumlahnya secara keseluruhan,” ujarnya.

    Angga juga menyebut bahwa Dewan Kabupaten Serang lemah. Menurutnya, DRPD memiliki tupoksi pengawasan, seharusnya dewan dalam perjalanan baik pengumpulan maupun pendistribusian anggaran penanganan Covid-19 lebih bisa diawasi, karena dana kebencanaan rentan dikorupsi.

    “Kalau DPRD saja tidak bisa mengintervensi atau mendorong Pemda untuk terbuka, maka DPRD lemah dalam fungsi pengawasan, begitu juga dengan penganggaran,” tegasnya.

    Sehingga Angga menilai, dalam dalam permasalahan anggaran Covid-19 ini, pihak eksekutif yang tidak transparan ditambah dengan legislatif yang lemah.

    Akhirnya, semua tidak tahu efektifas anggaran penanggulangan Covid-19 yang digunakan.

    “Saya baru melihat berita hari ini (kemarin-red), lambatnya respon Pemerintah yang baru mulai verifikasi data penerima manfaat. Padahal, hari ini sudah akhir April, artinya sudah satu setengah bulan datangnya Covid-19 di Indonesia, apalagi di Banten sudah sebulan lebih, maka dalam hal ini respon Pemerintahnya lambat, seharusnya bulan Maret sudah dapat mendistribusikan bantuan, karena masyarakat butuh,” jelasnya.

    Ia menyatakan Pemkab Serang harus terbuka terkait berapa besar anggaran dan jumlah yang sudah didukung oleh swasta. Sehingga, diketahui berapa kebutuhan yang bisa ditanggulangi oleh Pemkab Serang, dengan menggabungkan bantuan baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah pusat.

    “Untuk DPRD, bagaimana fungsi pengawasan dan penganggaran ini, masih dipertanyakan. Kalau bisa, untuk efektivitas pelaksanaan penggunaan anggaran seperti di daerah lain,membentuk Pansus. Karena ini melibatkan instansi vertikal lain di Kabupaten Serang, begitu juga aparat hukum,” paparnya.

    Dibentuk Pansus, kata Angga, karena wabah Covid-19 ini merupakan pandemi yang termasuk kedalam kejadian luar biasa. Seharusnya dapat ditangani oleh tim khusus dalam mengawasi kegiatan ini.

    “Atau jangan-jangan di Kabupaten Serang kekurangan sumber daya manusia yang secara khusus dapat mengawasi kegiatan ini, bahkan untuk pendataan pun sangat lambat. Padahal Pemkab Serang memiliki aplikasi aduan, yang mana bisa diberdayakan untuk pendataan tahap awal yang nantinya bisa diverifikasi lebih lanjut,” tandasnya.(DZH/AZM)

  • DPRD Kabupaten Serang Tidak Tahu Penggunaan Anggaran Covid-19

    DPRD Kabupaten Serang Tidak Tahu Penggunaan Anggaran Covid-19

    SERANG, BANPOS – DPRD Kabupaten Serang menyatakan masih belum mengetahui jumlah realokasi atau refocusing anggaran untuk percepatan penanggulangan wabah virus korona (Covid-19). Diungkapkan, hingga saat ini belum ada laporan terkait penggunaan anggaran Covid-19 dan laporan mengenai jumlah bantuan yang masuk ke Pemerintah Kabupaten Serang.

    “Jangankan teman-teman media, kita saja anggota dewan belum tahu. Kami tidak mengetahui sama sekali jumlah anggaran yang sudah masuk dan anggaran yang sudah digunakan untuk penanganan virus korona,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Syaefullah, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (29/4).

    Ia mengatakan, setelah wabah virus korona berakhir, pihaknya akan melihat laporan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 Kabupaten Serang. Meskipun ditemukan hal-hal yang tidak baik, maka akan diminta pertanggungjawabannya masing-masing.

    “Kita akan lihat laporannya nanti, akan kita jadikan rujukan,” katanya.

    Saat BANPOS mencoba menghubungi Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, yang juga terlibat dalam gugus tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Serang, ia belum dapat dihubungi, baik melalui sambungan telepon maupun ditemui langsung di Gedung DPRD Kabupaten Serang.

    Hingga saat ini pun, belum ada pernyataan dari Ketua gugus tugas percepatan Penanganan Covid-19, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, berkaitan jumlah bantuan yang diterima baik dari pemerintah pusat, bantuan provinsi, maupun perusahaan atau instansi yang memberikan bantuan untuk penanggulangan wabah virus korona.

    Begitupun dengan peruntukannya, belum ada rilis secara resmi.(DZH/AZM)