Tag: Kecamatan Bayah

  • Polres Lebak Amankan Warga Aceh Pengedar Obat Tanpa Izin di Bayah

    Polres Lebak Amankan Warga Aceh Pengedar Obat Tanpa Izin di Bayah

    LEBAK, BANPOS – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak dalam rilisnya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana modus dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

    Pelaku RH (26) warga Pidie Aceh itu diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak pada Jumat (16/6) sekitar jam 21.00 WIB di sebuah kios/toko yang berada di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah. Kasus ini mencuat setelah ada penggerebekan warga terhadap sebuah warung kecil di pinggiran Bayah yang diduga menjual obat-obatan tanpa izin edar pada Jumat malam (16/06), warga selanjutnya menggiring terduga pelaku ke pihak berwajib.

    “Dari Pelaku RH (26), Kami berhasil mengamankan 1 buah Box warna hitam dengan tulisan D-ZINER , 385 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 50 butir obat jenis Tramadol HCl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu dan 1 bungkus plastic klip bening,” Ungkap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Senin (19/06).

    “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pendalaman dan penyelidikan dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut,” terang Malik.

    “Dalam hal ini Kapolres Lebak melalui program Lebak Sakti menegaskan Wilayah Kabupaten Lebak harus bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang,” imbuhnya.

    Dikatakan Malik, dalam upaya memberantas peredaran obat terlarang perlu kesinambungan dengan seluruh pihak terkait dan elemen masyarakat.

    “Tentunya perlu kerjasama dan dukungan dari semua pihak baik seluruh Stakeholder, maupun peran seluruh komponen masyarakat yang terdiri dari peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, yang ikut aktif dalam pemberantasan narkoba,” ujar Malik.

    Kata dia, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal UU Kesehatan.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” paparnya menegaskan. (WDO)

  • Empat Remaja Bakar ODGJ di Bayah Diamankan Polisi

    Empat Remaja Bakar ODGJ di Bayah Diamankan Polisi

    LEBAK, BANPOS – Terkait penemuan mayat tanpa identitas dengan kondisi terikat dan hangus terbakar di Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Kecamatan Bayah pada Rabu (14/6) lalu, Polres Lebak berhasil mengamankan sekelompok remaja yang ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

    Diketahui, Empat pelaku yang masih dibawah umur berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten diantaranya yakni, AD (14), MA (15), MI (16) dan HB(13).

    Adapun barang bukti yang diamankan ialah satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah kayu dengan panjang kurang lebih satu meter, satu buah batu, satu buah sepeda motor Honda beat warna biru putih dan tiga buah tali.

    “Setelah adanya kejadian tersebut saya memerintahkan kanit reskrim Polsek Bayah untuk membawa mayat tersebut ke rumah sakit bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi, Kemudian Kami bersama tím opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres lebak melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut yang keempatnya masih di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi, Sabtu (18/6) kepada wartawan.

    Andi menjelaskan, berdasarkan hasil intograsi terhadap ke empat orang tersebut, mereka mengakui perbuatannya.
    Lanjutnya, adapun tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari hari Selasa (6/6) hingga pada hari Jumat (9/6), para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah dekat pantai kemudian korban dibakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali.

    “Adapun motif dari para pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ),” terangnya.

    Ia menjelaskan, korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung dan mengenai motornya.

    “Saat ini keempat pelaku sudah berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 2 Ke-3 Dan Atau Pasal 351 Ayat 3 KUH P dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e 12 tahun penjara 351 ayat 3 17 tahun penjara,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Warem di Bayah Dituding Dibiarkan Beroperasi

    LEBAK, BANPOS – Terkait aktivitas warung remang-remang (Warem) di kawasan Cipanengah Kecamatan Bayah yang diduga masih beraktivitas di Bulan Ramadhan, ini mendapat sorotan aktivis. Pasalnya, tempat tersebut meski pernah digusur oleh Pemda Lebak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan MUI Bayah, namun warem tersebut masih membandel.
     Aktivis Lebak, Paiman Tamin kepada BANPOS menyayangkan pemerintah setempat yang terkesan tutup mata terkait masih beraktivitasnya tempat esek-esek di Lebak selatan (Baksel).
       “Faktanya apa yang dilakukan pada hari itu hanyalah menjadi cerita seketika, karena pada faktanya Warem tersebut buka kembali, dan lebih parahnya pada saat bulan suci Ramadhan seperti sekarang,” ungkap Paiman.
        Pihaknya juga menyinggung pihak terkait yang sempat membubarkan lokasi tersebut. Menurutnya, hanya jadi alat kepentingan dan diduga ada udang di balik batu.
         “Mengingatkan MUI Kecamatan Bayah jangan hanya pada saat itu saja yang diduga ditunggangi oleh kepentingan penguasa akan lahan, karena pada fakta lapangan hari ini, kita melihat seakan adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pihak Satpol PP dan MUI kecamatan bayah,” tuturnya.
         Karenanya, Paiman mendesak para pemangku kebijakan khususnya Pemda Lebak agar kembali menertibkan warem di sana. Selain itu, pihaknya juga meminta Pemda untuk menghadirkan solusi.
         “Maka Kami ingatkan akan Perda Nomor 06 Tahun 2003 tentang Miras. Maka dari itu kami berharap agar tempat tersebut kembali ditertibkan bahkan dihilangkan karena jelas sedikit banyaknya membawa citra buruk untuk wilayah. Meski sulit dipungkiri di era himpitan ekonomi yang begitu keras pada saat ini, seharusnya dari kejadian penggusuran awal pihak pemerintah harus bisa menyediakan lahan yang layak dan edukasi yang baik untuk mereka pelaku usaha,” terang aktivis Laskar Pasundan Indonesia (LPI) daerah Lebak ini.
         Ditegaskannya, Pemda sepatutnya memberikan sanksi kepada pelaku supaya ada efek jera.
         Disebutkan, dari penelusuran Tim LPI di lapangan, pihaknya juga menduga ada jatah kepada oknum demi keamanan kegiatan haram di sana.
         “Berikan juga mereka efek jera yang agak keras agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Karena jelas terlihat seperti kucing kucingan saja mereka ini, dan ada dugaan adanya campur tangan oknum yang berposisi sebagai backup atau pun ada dugaan koordinasi yang dilakukan, karena jelas masa pada saat bulan yang suci saja seolah telah terjadi pembiaran di sana beda dengan pada saat di gusur satu tahun yang lalu semua seakan pada cari muka ke publik,” kata Paimin.
         Oleh sebab itu, kata dia, aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas, karena diduga warung remang-remang tersebut pun sekaligus menjadi tempat prostitusi.
         “Kami dari LPI meminta Kepada Kapolda Banten melalui jajaran di bawahnya agar segera menertibkan, karena besar dugaan dengan buka kembali Warem tersebut apalagi ini bulan suci Ramadhan jelas sangat memalukan, karena di sana diduga keras dijadikan sebagai tempat esek-esek, penjualan miras dan bahkan bisa lebih dari itu. Jadi mesti lokasi itu dibubarkan.” paparnya. (WDO/pbn)
  • Program PATTIRO Banten dan MFF Diharap Dukung Instruksi Presiden

    Program PATTIRO Banten dan MFF Diharap Dukung Instruksi Presiden

    LEBAK, BANPOS – Dalam rangka merespon situasi bencana tanah longsor dan banjir bandang yang terjadi sekitar tahun 2000 silam, dan rendahnya sanitasi di desa tertinggal, PATTIRO Banten dan Merck Family Foundation (MFF) melakukan ‘Diseminasi Praktik Penguatan Kapasitas Masyarakat Dalam Menciptakan Lingkungan Sehat, dan Ramah Terhadap Perempuan dan Anak, yang terkait dengan Program Emergency Response Recovery (ERR) di empat kecamatan yaitu Kecamatan Lebak Gedong, Muncang, Bayah dan Panggarangan.

    Direktur Program PATTIRO Banten, Angga Andrias mengatakan, program dilakukan melalui pembangunan sanitasi umum, yakni pembangunan sanitasi dan air bersih. Kegiatan sanitasi yang higienis sehingga adanya sanitasi umum ini adalah upaya dalam menurunkan angka stunting di daerah terdampak bencana dan daerah tertinggal.

    “Kegiatan dilakukan di Desa Banjarsari Kecamatan Lebakgedong, Desa Pasirnangka Kecamatan Muncang, Desa Mekar jaya dan Jatake Kecamatan Panggarangan dan Desa Cisuren Kecamatan Bayah,” kata Angga, Rabu (30/3)

    Selain itu, dilakukan juga pengembangan usaha ekonomi masyarakat, untuk membantu memulihkan dan memberikan tambahan penghasilan keluarga terdampak bencana melalui pembentukan usaha ekonomi pada kelompok perempuan. Usaha yang telah didorong berdasarkan potensi lokal yang terdiri dari produksi jamur tiram, usaha makanan lokal ringan, dan produk bahan rajut.

    Untuk mendukung Instruksi presiden dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang terdiri dari Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, terdapat kegiatan perlindungan kelompok rentan khususnya perempuan dan anak untuk kesehatan reproduksi dan pencegahan pernikahan anak.

    “Kegiatan ini dalam rangka merespon kerentanan kelompok minoritas di daerah terdampak bencana dan daerah tertinggal untuk mendapatkan hak dasarnya, meningkatkan kemartabatan, melindungi mereka dari kekerasan. Dan itu sejalan dengan yang telah dilakukan sesuai dengan Instruksi presiden,” paparnya.

    Kepala Badan Penelitian dan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapelibangda) Kabupaten Lebak, Virgojanti mengapresiasi upaya PATTIRO Banten yang didukung MFF dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan melakukan peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan.

    “Atas nama Pemkab Lebak saya ucapkan terimakasih kepada Merck Family Foundation dan Pattiro Banten. Komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan angka kesehatan dan pendapatan masyarakat menjadi tolok ukur dalam rangka meningkatkan angka IPM daerah. Untuk itu, program-program pemberdayaan, penguatan perekonomian masyarakat perlu lebih dikuatkan dengan pengelolaan berorientasi pada hasil atau manfaat yang besar bagi masyarakat,” ungkapnya.

    Dalam sambutannya, Head Program Banten MFF, Indra Risnawan menjelaskan, MFF adalah sebuah yayasan filantropi yang didanai penuh keluarga Merck, memberikan bantuan program kesehatan, ekonomi dan advokasi bagi kelompok perempuan dan usia rentan bagi masyarakat di Kabupaten Lebak.

    Melalui program pendampingan dan kemitraan budidaya jamur tiram serta usaha ekonomi kreatif lainnya, diharapkan berdampak positif dan menjadi inspirasi bagi masyarakat sekitar maupun desa lainnya. Juga memiliki tujuan untuk membantu meningkatkan ekonomi keluarga maupun masyarakat, serta mendorong potensi ekonomi lokal sebagai peluang usaha bisnis yang menguntungkan bagi masyarakat.

    “Program pendampingan ini didanai penuh oleh keluarga Merck sebagai amal. Melalui hasil produksi budidaya maupun diversifikasi olahan jamur tiram serta ekonomi kreatif lainnya diharapkan menjadi nilai ekonomi yang lebih tinggi sebagai penambah penghasilan bagi keluarga,” jelasnya.

    Indra menegaskan, selain sebagai program inovasi desa yang memberikan spirit bagi masyarakat juga menjadi role model bagi pengembangan ekonomi desa-desa lain kedepannya, sehingga program pendampingan ini mendapatkan perhatian dan dukungan penuh dari pihak luas baik stakeholder, pemerintah desa, pemerintah daerah dan masyarakat sekitar yang menjadi program lokus kegiatan ekonomi kerakyatan yang mandiri dan menjadi sumber penghasilan pendapatan ekonomi. (HER/PBN)