Tag: Kecamatan Cibeber

  • Pasangan Kumpul Kebo Digerebek di Kos-kosan Cilegon

    Pasangan Kumpul Kebo Digerebek di Kos-kosan Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Petugas gabungan dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon bersama TNI-Polri dan sejumlah aparat pemerintah dari Kecamatan Cibeber melakukan razia terhadap kos-kosan.

    Dari hasil razia tersebut, sebanyak 17 orang penghuni kos-kosan atau kontrakan di dua kelurahan yakni Kelurahan Kalitimbang dan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon terjaring razia, Selasa (18/7).

    Ke-17 orang yang terjaring razia diketahui tidak memiliki surat keterangan domisili atau izin tinggal di wilayah Kota Cilegon.

    Razia yang dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Satpol PP bersama TNI-Polri dan sejumlah aparat pemerintah dari Kecamatan Cibeber itu, terdapat sejumlah wanita muda hingga pasangan suami istri tanpa identitas pernikahan.

    Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS Satpol PP Kota Cilegon, Cecep Sukarya mengatakan operasi ini digelar guna mengantisipasi adanya praktik prostitusi online di kos-kosan.

    “Iya ada arahnya kesana (prostitusi online,-red) open BO, makanya salah satunya mengadakan ini secara gabungan, setidaknya membuat syok terapi buat orang tersebut,” kata Cecep kepada awak media saat ditemui di Kecamatan Cibeber, Selasa (18/7).

    Kemudian, Cecep menyebut dari dua kelurahan itu, mayoritas yang terjaring razia merupakan warga yang beridentitas dari wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. “Ada beberapa yang memiliki ktp di luar Kota Cilegon, rata-rata pasangan belum berkeluarga,” tuturnya.

    Dengan kegiatan razia ini, Cecep mengimbau kepada para penghuni kos-kosan atau penduduk dari luar Kota Cilegon yang menetap di Kota Cilegon. Supaya membuat surat domisili atau izin tempat tinggal di wilayah Kota Cilegon di RT/RW setempat.

    “Ketika tinggal di Kota Cilegon itu harus punya KTP atau identitas, nanti buat surat domisili,” ungkapnya.

    Di tempat yang sama, Camat Cibeber, Sofan Maksudi mengatakan bahwa kegiatan ini digelar di dua kelurahan yaitu Kalitimbang dan Karangasem.

    “Dari dua kelurahan ini kita menemukan ada pasangan boleh dikatakan tidak resmi karena masih di bawah tangan (nikah siri,-red), ada dua pasang tapi yang satu nggak ada suaminya,” ujarnya saat di kantor Kecamatan Cibeber, Selasa (18/7).

    Diakuinya, setelah menyisir sejumlah kos-kosan di dua kelurahan yakni di Kelurahan Kalitimbang dan Kelurahan Karangasem. Pihaknya menemukan sebanyak 17 orang yang dokumen kependudukannya dari luar Kota Cilegon.

    Bahkan, kata dia, ada beberapa yang diamankan karena tidak bisa menunjukan identitasnya. “Di Kalitimbang ada 9 orang, di Karangasem 8 orang, jadi total semuanya 17 orang,” tuturnya.

    Dikatakan Sofan, dalam kegiatan ini, ada pihak orang tua dari pasangan suami istri yang nikah secara siri datang ke kantor Kecamatan Cibeber.

    Kedatangannya yaitu untuk mengklarifikasi bahwa betul anaknya telah menikah, namun pernikahannya dilakukan secara siri. “Jadi dari kegiatan ini, kita mengamankan dokumen kependudukan termasuk mengidentifikasi,” tuturnya.

    Sofan mengatakan berdasarkan Permendagri 74 tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk non permanen. Pendataan bagi penduduk di setiap daerah itu menjadi suatu hal yang penting.

    “Jadi penduduk ini ingin menetap di Cilegon apa ngga, ketika sudah melebihi satu tahun itu harus membuat surat keterangan domisili penduduk atau non permanen,” ujarnya.

    Sehingga kata dia, warga yang terjaring razia, diberikan pembinaan supaya mau mengurus dokumen kependudukan. Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah pihak guna menertibkan penduduk di wilayah Kecamatan Cibeber. “Upaya terus berkoordinasi untuk menciptakan situasi kondusif lingkungan masyarakat yang tertib dan kondusif,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Pembangunan Kantor Desa Cikadu Diduga Pakai Kayu Ilegal

    Pembangunan Kantor Desa Cikadu Diduga Pakai Kayu Ilegal

    PEMBANGUNAN Kantor Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber yang baru, diduga menggunakan kayu hasil dari penebangan kayu ilegal atau illegal logging di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNHGS). Kayu yang digunakan untuk pembangunan kantor desa itu berjenis Raksamala dan Pasang.

    Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan, dua jenis kayu tersebut tidak ditemukan di kebun masyarakat, melainkan di TNHGS yang dikelola oleh perhutani. Terduga pelaku disebut merupakan Ketua Badan Usama Milik Desa (BUMDes) Cikadu berinisial S.

    “Sebelum kayu itu dipergunakan untuk material, itu ditimbun terlebih dahulu di rerumputan sekitar rumah inisial S yang juga Ketua BUMDes setempat,” ujar sumber BANPOS, Selasa (4/7).

    Ia pun menuturkan bahwa S merupakan orangnya kepala desa, yang kerap ditugaskan sebagai penyuplai material atau pelaksana pembangunan kantor desa.

    “Sebelumnya, anggaran pembangunan kantor desa tersebut dari rekening kas desa yang ditransfer ke BUMDes,” terangnya.

    Menurut sumber BANPOS tersebut, persoalan ini tengah dalam penyelidikan Satreskrimsus Polres Lebak. Namun untuk informasi lebih lanjut, masih belum dirinya ketahui.

    “Sekarang sedang penyelidikan pihak Krimsus Polres Lebak, tapi belum ada info apakah barang bukti dan oknumnya sudah dibawa ke Polres atau belum. Saya belum tahu pasti, tapi malam kemarin tim dari Reskrimsus sudah ke sini, katanya menyergap,” ujarnya lagi.

    Sementara, Unit Krimsus Polres Lebak, Aiptu Koko, saat dikonfirmasi BANPOS membenarkan pihaknya sudah memanggil dan memeriksa dua orang yang berinisial S dan D, warga Cikadu Desa Cibeber terkait illegal logging.

    “Iya, kita sudah jemput dan amankan terduga pelaku pemanfaatan kayu hutan lindung tanpa izin itu. Inisial S dan D dari Desa Cikadu. Mereka saat ini masih tahap pemeriksaan, tapi belum kepada pengembangan. Tunggu aja nanti perkembangannya akan dikabari lagi,” jelas Koko. (WDO/DZH)