Tag: Kecamatan Cikeusal

  • Ini Nama Kades Katulisan yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

    Ini Nama Kades Katulisan yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

    SERANG, BANPOS – Hari ini Kejari Serang menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial EK pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 dan tahun 2021 di Desa Katulisan. Tersangka tersebut merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

    Kades berinisial EK yang ditahan Kejari Serang adalah Erpin Kuswati (43). Dia terpilih dan dilantik menjadi Kades Katulisan pada Kamis 26 Desember 2019.

    Perempuan yang berdomisili di Desa Katulisan ini terpilih menjadi Kades usai memenangkan suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 150 Desa dari 24 Kecamatan se-Kabupaten Serang tanggal 3 November 2019. Saat itu, berdasarkan informasi yang diterima Banpos, Erpin meraih perolehan sebanyak 696 suara.

    Namun dalam perjalanan kepemimpinannya di Desa Katulisan, Erpin diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola Dana Desa pada periode tahun anggaran 2020-2021. Temuan tersebut diketahui berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Serang Atas Pengelolaan Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan Nomor: 700/037/Inspektorat/Pem/2022 tanggal 21 Juli 2022.

    Dari hasil audit tersebut terdapat sejumlah temuan dengan jumlah sebesar Rp499.337.809. Rinciannya adalah Rp452.234.953 yang tak disetorkan ke Kas Desa, kemudian ada pajak senilai Rp44.202.856 yang tidak disetor ke Kas Negara dan honor TA 2021 sebesar Rp2.900.000 tidak diserahkan kepada penjaga kantor.

    Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat Desa Katulisan menerima Dana Desa untuk pembangunan desa senilai Rp2 miliar lebih.

    Rinciannya, pada tahun 2020 mendapat anggaran Rp1,3 miliar lebih yang berasal dai Dana Desa Murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp724.013.000 ditambah dengan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585.902.400.

    “Tahun Anggaran 2021 (Murni) menerima sebesar Rp1.006.502.000 tanpa ada tambahan sisa tahun lalu,” katanya, dalam konferensi Pers di Kejari Serang, Selasa (23/5).

    Dari hasil penyidikan sementara, pihaknya mendapatkan sejumlah temuan dari penggunaan dana desa tersebut antara lain kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Terhadap tersangka Erpin Kuswati Binti (Alm) Bayi Rohani dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-2121/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 (dua) puluh hari kedepan dan di Titipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang (Rutan Serang),” tandasnya. (MUF)

  • BREAKING NEWS! Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Kabupaten Serang Ditahan

    BREAKING NEWS! Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Kabupaten Serang Ditahan

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan penetapan dan penahanan tersangka seorang Kepala Desa (Kades), EK (43), dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2020 dan 2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Selasa (23/5).

    Berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang, perbuatan tersangka menyebabkan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp499.337.809.

    “Bahwa terhadap tersangka EK dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-2121/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 (dua) puluh hari kedepan dan di Titipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang (Rutan Serang),” ujar Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang, dalam siaran pers yang diterima BANPOS.

    Adyantana Meru menjelaskan bahwa untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), masih menunggu hasil Perhitungan Pekerjaan Fisik dari Ahli Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ur Anwar Banten.

    Secara rinci, kasus posisi penahanan tersangka yaitu pada Tahun Anggaran 2020, menerima sebesar Rp1.309.915.400 dengan rincian Dana Desa Murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp724.013.000, ditambah dengan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585.902.400.

    Tahun Anggaran 2021 Murni, menerima sebesar Rp1.006.502.000 tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.

    Berdasarkan anggaran tersebut, EK diketahui melakukan kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak, dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

    Berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang, rincian yang harus disetor ke Kas Desa sebesar Rp452.234.953,00.

    Pajak yang harus disetor ke Kas Negara sebesar Rp44.202.856,00 dan honor yang harus diserahkan kepada Penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp2.900.000,00.

    “Pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (MUF)

  • Desa Kubang Baros Masuk 75 Besar ADWI 2023, Ikuti Jejak Cikolelet

    Desa Kubang Baros Masuk 75 Besar ADWI 2023, Ikuti Jejak Cikolelet

    SERANG, BANPOS – Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, menjadi daerah yang mewakili Kabupaten Serang dalam ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023.

    Desa ini hendak mengikuti jejak Desa Wisata Cikolelet yang telah dinobatkan sebagai Desa Favorit dalam ajang ADWI 2022.

    Direktur Tata Kelola Destinasi Kemenparekraf, Indra Ni Tua, bersama tim juri ADWI 2023 melakukan kunjungan langsung ke Desa Kubang Baros.

    Mereka disambut sejumlah kesenian khas daerah dan didampingi para pejabat Pemkab Serang pada Sabtu (6/5).

    Menurut Indra, ada 4.573 desa yang mendaftar dalam ADWI 2023, dan Desa Kubang Baros masuk 75 besar yang dinilai dan dikunjungi.

    Ia pun mengaku kagum dengan kebersamaan masyarakat desa yang terkenal dengan destinasi Curug Betung ini.

    “Kami lakukan visitasi untuk memastikan data yang diberikan sesuai kenyataan di lapangan. Kelihatannya luar biasa ini,” ujarnya.

    Menurutnya, Desa Kubang Baros berpotensi menyusul kesuksesan Desa Cikolelet yang telah mendapat predikat Desa Favorit ADWI 2022.

    Hal ini karena, kebersamaan masyarakat bersama pemerintah cukup kuat dalam menunjang desa wisata.

    “Pembenahan sudah mulai, jalan sudah dibangun. Potensi atraksi ada. Nanti juri-juri ini melihat potensi yang ada. Namun lebih penting lagi, ADWI ini bukan sekadar kontestasi, tapi membangun komunikasi dan pelibatan masyarakat. Di situ kekayaan kita,” tandasnya.

    Sementara itu, Staf Ahli Bupati Serang, Rahmat Fitriadi mengatakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sangat mendukung penuh keberadaan desa wisata.

    Termasuk Desa Kubang Baros yang saat ini tengah dinilai oleh Kemenparekraf.

    “Sesuai amanah dari Ibu Bupati, kita lakukan kebersamaan sesuai konsep pentahalix. Kebersamaan dan kolaborasi,” tuturnya.

    Saat ini, akses jalan menuju Desa Kubang Baros sudah dibenahi, dan bertahap dilakukan betonisasi.

    Kemudian sejumlah destinasi juga dibenahi dengan mengerahkan seluruh organisasi perangkat daerah.

    “Jika konsep pentahelix berjalan, akan tercapai seperti Desa Cikolelet,” terangnya.

    Sekadar diketahui, Desa Kubang Baros menawarkan sejumlah destinasi wisata. Antara lain, Curug Betung berupa konsep wisata air terjun, Bukit Haremis, atraksi seni budaya, dan beragam produk ekonomi kreatif dari para pelaku UMKM.

    “Harapan Ibu Bupati, dan bersama kami Pemerintah Kabupaten Serang, kita bersama membangkitkan ekonomi masyarakat. Tujuannya tentu adalah juara favorit seperti Cikolelet, tetapi lebih dari itu, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pariwisata,” ungkapnya. (*)

  • Bawa Celurit, Polsek Kragilan Amankan Lima Warga Cisait

    Bawa Celurit, Polsek Kragilan Amankan Lima Warga Cisait

    SERANG, BANPOS – Petugas Polsek Kragilan dan masyarakat mengamankan 5 warga Desa Cisait di Jalan Raya Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Diduga, kelompok remaja asal Kecamatan Kragilan ini hendak melakukan aksi balas dendam dengan remaja asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

    Satu remaja berinisial LH (16), terpaksa diamankan karena kedapatan membawa celurit.

    Kapolsek Kragilan, Kompol Firman Hamid, menjelaskan bahwa aksi balas dendam warga Desa Cisait ini buntut terlukanya salah seorang remaja Desa Cisait dalam peristiwa tawuran perang sarung pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 01.30 WIB, di Kampung Cisait Muncang, Desa Cisait.

    “Sebelumnya dua kelompok remaja asal Desa Cisait dan Desa Cipayung, Kecamatan Cikeusal terlibat perang sarung yang mengakibatkan 1 warga Desa Cisait terluka pada bagian tangan kanan,” ujarnya, Senin (27/3).

    Melihat ada yang terluka, kata dia, kelompok remaja Cisait bubar untuk mengambil senjata tajam jenis celurit untuk kembali menyerang remaja Desa Cipayung.

    Dengan menggunakan 2 sepeda motor, ke lima remaja ini bergerak ke Desa Cipayung.

    “Di Jalan Raya Petung, Desa Cisait, ternyata kelompok remaja Cipayung sudah menunggu serangan lawannya,” katanya.

    Belum sempat terjadi saling serang, dua kelompok remaja ini langsung kocar kacir melarikan diri ketika personil Polsek Kragilan bersama masyarakat sampai di lokasi.

    “Ada 4 remaja Desa Cisait yang berhasil kami amankan ke Mapolsek, berikut barang bukti 1 buah celurit untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

    Dari hasil pemeriksaan, LH dilakukan proses lebih lanjut karena diketahui membawa senjata tajam celurit.

    Sedangkan 3 remaja lainnya dipulangkan setelah menghadirkan orangtua dan guru.

    “Untuk yang membawa senjata tajam kami lakukan proses penyidikan dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI NO.12 Th 1951 Tentang UU Darurat. Untuk yang tiga remaja membuat surat pernyataan disaksikan orangtua dan guru karena tidak terbukti membawa barang terlarang,” tandasnya. (MUF)

  • Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Cikeusal

    Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Cikeusal

    SERANG, BANPOS – Seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas di jembatan kereta api di Kampung Cibuah, Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (21/2).

    Dari hasil identifikasi diketahui, korban diduga bernama Nandang (34) warga Jalan Duren 1 No 35, RT/RW 035/015, Kecamatan/Kabupaten Subang, Jawa Barat.

    Korban yang berstatus buruh harian lepas ini, ditemukan dalam keadaan terluka parah pada bagian belakang kepala akibat tertabrak kereta api Nolok 425 yang berjalan dari arah Rangkasbitung ke Merak.

    Kapolsek Cikeusal, AKP Humaedi, menjelaskan peristiwa kecelakaan yang menimpa pejalan ini diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).

    Dalam laporannya, masinis kereta Nolok 425 bernama Jamaludin dan Nurdin menginformasikan bahwa telah menabrak seorang pejalan kaki di sekitar jembatan Kampung Cibuah.

    Berbekal dari informasi tersebut, pihaknya juga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. Bersama Tim Identifikasi Polres Serang, personil Unit Reskrim segera mendatangi lokasi kejadian.

    “Kondisi korban sudah meninggal dunia. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan identitas diri pada tubuh korban. Petugas hanya mendapati korban mengenakan kaos loreng tentara, celana pendek hitam dan rambut hitam ikal,” ungkap Humaedi.

    Setelah dilakukan identifikasi, jasad korban segera dievakuasi ke RSUD dr Drajat Prawiranegara, untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Dari hasil penelusuran sidik jari, identitas korban diketahui dan diduga kuat bernama Nandang, warga Subang, Jawa Barat,” katanya.

    Ia menjelaskan, pihaknya belum mengetahui motif terjadinya kecelakaan. Namun dari keterangan masinis, pihaknya telah membunyikan klakson berulang kali namun korban tidak menghindar dari lintasan.

    “Jadi untuk motifnya belum diketahui dan kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat berada di lintasan kereta api,” tandasnya. (MUF)