Tag: Kecamatan Kragilan

  • Kapolda Banten Minta Pemerintah Beri Masyarakat Pelatihan dan Keterampilan

    Kapolda Banten Minta Pemerintah Beri Masyarakat Pelatihan dan Keterampilan

    SERANG, BANPOS – Kapolda Banten Irjen Abdul Karim meminta kepada pemerintah kecamatan untuk memberikan pelatihan dan keterampilan agar masyarakat bisa hidup mandiri .

    Permintaan Jenderal bintang dua ini disampaikan setelah mendapat keluhan dari masyarakat saat bersilaturahmi dan bhakti sosial di kantor Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Rabu (31/1/2024).

    “Agar masyarakat tidak kerja serabutan atau menganggur, saya minta kepada pihak kecamatan untuk menyiapkan pelatihan dan keterampilan agar masyarakat bisa memiliki keahlian,” ungkap Kapolda.

    Kapolda mengatakan jika Kecamatan Kragilan memiliki banyak perusahaan industri dan harus dimanfaatkan agar bisa menyerap tenaga kerja lokal. Selain bisa bekerja, dengan keterampilan masyarakat juga diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja sendiri.

    “Insha Allah jika masyarakat memiliki keterampilan, selain dapat bekerja di daerahnya sendiri juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang tentunya dapat menyerap tenaga kerja,” tandasnya.

    Kapolda menjelaskan tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk bersilaturahmi, bertatap muka dengan masyarakat. Selain bersilaturahmi, juga untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan.

    “Selain silaturahmi, saya ingin mengetahui secara langsung kondisi masyarakat di lapangan. Jadi bukan sekedar menerima laporan,” tegasnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, terutama menjelang Pemilu.

    “Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dan kerjasama dari masyarakat serta pihak lainnya,” kata alumnus Akpol 1995.

    Kapolda juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

    Dalam kunjungan kerja tersebut, Kapolda didampingi Pejabat Utama Polda Banten, Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dan Penjabat Utama Polres Serang. Juga hadir Muspika dan para Kepala Desa se-Kecamatan Kragilan serta masyarakat. (AZM)

  • Dugaan Pencemaran PT Indah Kiat Didalami

    Dugaan Pencemaran PT Indah Kiat Didalami

    SERANG, BANPOS – Dalam upaya untuk melindungi lingkungan dan juga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan pencemaran lingkungan. DPRD Kabupaten Serang melakukan pengawasan terhadap dugaan pencemaran lingkungan di PT Indah Kiat Pulp and Paper yang ada di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. DPRD menganggap dugaan pencemaran lingkungan ini sebagai permasalahan serius yang tidak boleh diabaikan. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Serang.

    Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya tersebut dipicu oleh keluhan dan masukan dari masyarakat terkait masalah pencemaran air di Sungai Ciujung. Pasalnya, sungai tersebut digunakan oleh warga untuk kebutuhan sehari-hari, khususnya di Serang Utara, Kabupaten Serang.

    Selain itu, juga ada keluhan tentang pencemaran udara yang tidak sedap yang dialami oleh warga Kampung Cisereh, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan.

    “PT Indah Kiat Pulp and Paper telah melakukan pengolahan limbah air. Namun, limbah yang dihasilkan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Selain itu, terdapat juga masalah terkait pembebasan tanah di sekitar PT Indah Kiat yang belum dilaksanakan selama bertahun-tahun,” ujarnya, Rabu (27/9).

    Ahmadi yang juga merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Serang ini mengatakan, dalam pengawasan ini, terungkap bahwa PT Indah Kiat Pulp and Paper memiliki tiga mesin water treatment. Dan limbah yang dihasilkan sebanyak 52 ribu meter kubik meter per hari.

    “Dari ketiga mesin tersebut, sekitar 48 ribu meter kubik limbah dibuang setelah melalui proses pengolahan, dengan sisanya berasal dari mesin pertama sebanyak 4 ribu meter kubik yang kita permasalahkan. Masalah yang muncul adalah air hasil pengolahan masih berwarna coklat karena terdapat zat kayu dalam limbah tersebut,” katanya.

    Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa ada juga permasalahan lain yakni terkait izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah terkait air limbah sebanyak 4 ribu meter kubik yang berasal dari mesin water treatment pertama. Ia menegaskan bahwa limbah tersebut harus dilakukan pengujian terlebih dahulu sebelum dibuang.

    “Kita meminta agar dilakukan tes secara terus-menerus untuk memastikan kualitas limbah yang dihasilkan. Apakah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perundang-undangan atau tidak. Dan untuk pihak DLH juga jangan hanya sekedar menerima laporan dari pihak perusahaan. Terutama terkait limbah yang dibuang dari water treatment pertama ataupun ketiga,” tegasnya.

    “Tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga diminta jika PT Indah Kiat Pulp and Paper tidak mematuhi peraturan terkait pencemaran lingkungan. Karena ini juga mengandung unsur pidana. Sebelum nantinya dilakukan penutupan,” sambungnya.

    Selain itu, masalah terkait lahan yang belum dibeli oleh PT Indah Kiat juga menjadi fokus pengawasan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Serang pada saat melakukan pengawasan langsung di area perusahaan tersebut.

    Ahmadi, mengatakan bahwa pernah ada penawaran dari pemilik tanah, akan tetapi PT Indah Kiat menganggap harga yang ditawarkan tidak wajar.

    “Kita menjelaskan bahwa perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah itu sudah menyangkut tanah yang saat ini belum dibeli oleh PT Indah Kiat dan itu wajib untuk dibeli,” ujarnya.

    Pihaknya akan mengkaji hal ini di bagian hukum. Apakah perizinan yang ada sah atau tidak. Karena secara hukum, perizinan keluar sesuai dengan aturan. Karena dalam gambar plot tanah tersebut, semua harus dikuasai oleh perusahaan.

    “Kalau memang sesuai undang-undang harus dikuasai, maka izin yang ada dianggap tidak sah. Karena masih ada tanah yang belum dibebaskan,” tegasnya.

    Ia menyampaikan bahwa hal ini sangat berkaitan dengan kesehatan masyarakat, terutama yang saat ini masih menempati rumah yang berada di dalam perusahaan tersebut.

    “Kita juga kasihan kepada masyarakat yang menempati lahan di dalam PT Indah Kiat ini, artinya wajib direlokasi karena ini menyangkut kesehatan masyarakat juga,” ucapnya.

    Ahmadi berharap, agar semua permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi menjaga kualitas lingkungan, baik terkait limbah air, pencemaran udara, maupun pembebasan tanah di sekitar PT Indah Kiat Pulp and Paper.

    Selain itu, ia mengatakan, bahwa tanah yang belum dibebaskan itu kurang lebih 4 sampai 5 hektar yang berlokasi di samping perkantoran gedung putih PT Indah Kiat. (CR-01/PBN)

  • Alami Kecelakaan, Pelaku Curanmor Dicokok Petugas Polsek Kragilan

    Alami Kecelakaan, Pelaku Curanmor Dicokok Petugas Polsek Kragilan

    SERANG , BANPOS – Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dicokok personil Polsek Kragilan saat mendapatkan pengobatan di Klinik Multazam di Kecamatan Ciruas pada Selasa (11/4) malam.

    Tersangka MR (40) dilarikan ke klinik usai mengalami kecelakaan saat membawa kabur Honda Beat hasil curian di Jalan Raya Serang Jakarta, Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    Kapolsek Kragilan, Kompol Firman Hamid, menjelaskan sebelumnya sekitar pukul 21:30 WIB, MR bersama satu rekannya menggasak Honda Beat A 2983 EA, di pinggir Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Kampung Cibugang, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.

    “Dengan cara digayor, MR bersama dua rekannya kabur ke arah Kota Serang menggunakan motor curian. Namun motor menabrak trotoar hingga ketiganya terlempar dari motor,” ungkap Firman, Rabu (12/4).

    Melihat rekannya terluka, 2 pelaku lainnya berusaha menolong dengan membawa MR rekannya ke Klinik Multazam untuk mendapatkan pengobatan. Setelah itu, kedua pelaku kabur membawa motor hasil curian meninggalkan rekannya di klinik.

    “Pada saat MR mendapatkan pengobatan, warga mencurigai pasien karena di sakunya ditemukan ada kunci T. Selain kunci T, ditemukan juga plat nopol di halaman klinik yang diduga dibuang pelaku,” jelasnya.

    Warga yang curiga segera melaporkan ke petugas di Mapolsek Kragilan. Berbekal dari laporan tersebut, personil polsek yang tengah melakukan patroli segera mendatangi Klinik Multazam.

    Setelah mendapatkan pengobatan, MR yang merupakan warga Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Kragilan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka bersama 2 rekannya datang ke lokasi pencurian dengan menggunakan angkutan umum. Para pelaku juga mengaku sudah 3 kali melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

    “Identitas 2 pelaku lainnya yang membawa motor curian masih dalam pengejaran. Identitas dan lokasi tempat tinggalnya sudah kita ketahui. Kami berharap 2 pelaku itu bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

    Firman mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Kragilan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraannya, terlebih mendekati lebaran Idul Fitri.

    “Parkirlah kendaraan pada tempat yang mudah terpantau, gunakan kunci ganda agar memperlambat pergerakan pelaku kejahatan dalam melaksanakan aksinya,” tandasnya. (MUF)

  • Gara-gara Sebatang Rokok, Warga Kragilan Dikeroyok

    Gara-gara Sebatang Rokok, Warga Kragilan Dikeroyok

    SERANG, BANPOS – SU (21) warga Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, babak belur dikeroyok preman kampung usai dirinya tak memberi rokok lantaran habis.

    Korban yang berstatus mahasiswa itu dikeroyok saat nongkrong di warung tuak, yang berlokasi di Kampung Panggang Kirin, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan.

    Kasus pengeroyokan mahasiswa oleh preman kampung itu, terjadi pada Januari 2023. Meski begitu, dua preman yang buron selama sekitar 3 bulan itu, baru diamankan polisi pada Kamis 6 April 2023 kemarin.

    Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengungkapkan bahwa kedua preman kampung berinisial AK (27) dan NU (21) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap karena dugaan pengeroyokan.

    “Iya dugaan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan secara bersama-sama-red),” katanya kepada Poskota, Jumat (7/4).

    Mirza menjelaskan, kedua preman kampung itu ditangkap Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, saat tengah nongkrong di sekitar tempat tinggalnya.

    “Kita tangkap saat nongkrong di gardu yang berlokasi di Kampung Begoang, Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal,” jelasnya.

    Ia menyampaikan bahwa preman kampung itu telah menganiaya mahasiswa, hanya gara-gara rokok.

    “Modusnya meminta rokok. Awalnya AK dan temannya meminta rokok dan korban memberi tahu bahwa rokok miliknya sudah habis, setelah itu korban langsung dipukuli,” tuturnya.

    Mirza menerangkan, korban dipukul di bagian kepala hingga terjatuh. Korban juga diinjak berkali-kali oleh AK dan kawan-kawannya.

    “Atas kejadian tersebut korban mengalami luka, dan korban melakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Banten,” tandasnya. (MUF)

  • Polsek Kragilan Amankan Aksi Remaja Perang Sarung di Sentul

    Polsek Kragilan Amankan Aksi Remaja Perang Sarung di Sentul

    SERANG, BANPOS – Puluhan remaja yang akan melakukan aksi tawuran perang sarung di Kampung Pabuaran, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, diamankan personil Polsek Kragilan, Selasa (28/3) dini hari.

    Sebanyak 20 pelajar digiring ke Mapolsek Kragilan usai dipergoki petugas saat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

    “Dari hasil patroli tersebut, personil Polsek Kragilan berhasil mengamankan 20 orang pelajar yang akan melakukan tawuran Perang Sarung,” ujar Kapolsek Kragilan, Kompol Firman Hamid.

    Firman menjelaskan bahwa puluhan pelajar itu kemudian digiring ke Mapolsek Kragilan, untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

    “Sekelompok remaja tersebut diamankan di Polsek Kragilan,” katanya.

    Pada kesempatan tersebut, guna memberikan efek jera, Firman mengaku sebelum dipulangkan, pihaknya memanggil orangtua dan guru dimana para pelajar itu sekolah.

    “Kami memanggil para orang tua ke-20 pelajar tersebut dan disaksikan oleh guru masing-masing sekolah membuat perjanjian untuk tidak melakukan perbuatan yang sama, dan perbuatan pidana lainnya yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.

    Diakhir, Firman mengimbau kepada masyarakat khususnya orangtua untuk dapat menjaga anak-anaknya, dan tidak membiarkan berkeliaran di luar rumah jika telah larut malam.

    “Khususnya orang tua agar menjaga putra dan putrinya dari pelaku kejahatan atau menjadi pelaku kejahatan. Perlu diingat, usahakan putra dan putri sudah berada di rumah pada jam 22.00 WIB, untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan,” tandasnya. (MUF)

  • Bawa Celurit, Polsek Kragilan Amankan Lima Warga Cisait

    Bawa Celurit, Polsek Kragilan Amankan Lima Warga Cisait

    SERANG, BANPOS – Petugas Polsek Kragilan dan masyarakat mengamankan 5 warga Desa Cisait di Jalan Raya Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Diduga, kelompok remaja asal Kecamatan Kragilan ini hendak melakukan aksi balas dendam dengan remaja asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

    Satu remaja berinisial LH (16), terpaksa diamankan karena kedapatan membawa celurit.

    Kapolsek Kragilan, Kompol Firman Hamid, menjelaskan bahwa aksi balas dendam warga Desa Cisait ini buntut terlukanya salah seorang remaja Desa Cisait dalam peristiwa tawuran perang sarung pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 01.30 WIB, di Kampung Cisait Muncang, Desa Cisait.

    “Sebelumnya dua kelompok remaja asal Desa Cisait dan Desa Cipayung, Kecamatan Cikeusal terlibat perang sarung yang mengakibatkan 1 warga Desa Cisait terluka pada bagian tangan kanan,” ujarnya, Senin (27/3).

    Melihat ada yang terluka, kata dia, kelompok remaja Cisait bubar untuk mengambil senjata tajam jenis celurit untuk kembali menyerang remaja Desa Cipayung.

    Dengan menggunakan 2 sepeda motor, ke lima remaja ini bergerak ke Desa Cipayung.

    “Di Jalan Raya Petung, Desa Cisait, ternyata kelompok remaja Cipayung sudah menunggu serangan lawannya,” katanya.

    Belum sempat terjadi saling serang, dua kelompok remaja ini langsung kocar kacir melarikan diri ketika personil Polsek Kragilan bersama masyarakat sampai di lokasi.

    “Ada 4 remaja Desa Cisait yang berhasil kami amankan ke Mapolsek, berikut barang bukti 1 buah celurit untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

    Dari hasil pemeriksaan, LH dilakukan proses lebih lanjut karena diketahui membawa senjata tajam celurit.

    Sedangkan 3 remaja lainnya dipulangkan setelah menghadirkan orangtua dan guru.

    “Untuk yang membawa senjata tajam kami lakukan proses penyidikan dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI NO.12 Th 1951 Tentang UU Darurat. Untuk yang tiga remaja membuat surat pernyataan disaksikan orangtua dan guru karena tidak terbukti membawa barang terlarang,” tandasnya. (MUF)