Tag: Kecamatan Sindang Jaya

  • Diduga Lecehkan ‘Wartawan’, Kades Wanakerta Dilaporkan ke Polisi

    Diduga Lecehkan ‘Wartawan’, Kades Wanakerta Dilaporkan ke Polisi

    TANGERANG, BANPOS – Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Tumpang Sugian, dilaporkan ke pihak Kepolisian atas pernyataannya yang diduga melecehkan profesi wartawan.

    Dalam rekaman yang beredar di media sosial (medsos), pria yang kerap disapa Lurah Tumpang Sugian (LTS) itu menyebut bahwa wartawan dan LSM cukup diberikan amplop berisi uang Rp50 ribu.

    “Kepala Desa angkatan tanggal 10 bulan 10 bukan kepala desa kaleng kaleng. Kepala Desa Baja full, baja Krakatau Steel. Wartawan LSM lewat, kalau mau diberi Rp50 ribu diamplop silahkan, kalau tidak mau akan saya tunjukan ketika saya dididik di Pusdikif Cimahi Bandung. Wartawan LSM jangan macam-macam ke LTS (Lurah Tumpang Sugian,Red),” kata Tumpang dalam rekaman yang beredar.

    Atas viralnya rekaman yang menyinggung profesi wartawan dan LSM tersebut, Tumpang pun memberikan klarifikasi atas pernyataannya tersebut.

    “Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan wartawan dan LSM jika perkataan saya menyinggung saudara-saudara saya, soalnya saya manusia biasa khilaf, dosa kekurangan ada pada diri saya sebagai manusia, kesempurnaan milik Allah SWT,” ujarnya.

    Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, Sangki Wahyudin, menilai bahwa pihaknya sangat mengecam pernyataan yang dilontarkan oleh oknum Kades Wanakerta.

    “Jelas pernyataan ini sangat merendahkan kami yang berprofesi sebagai wartawan. Untuk itu kami sangat mengecam dan akan meminta klarifikasi dari oknum kades tersebut,” ujarnya.

    Sangki pun menegaskan bahwa apabila ada oknum wartawan yang kerap meminta uang, bisa langsung dilaporkan ke Dewas Pers.

    “Kalaupun yang bersangkutan merasa ada wartawan yang kerap meminta uang, itu hanyalah oknum. Jangan mengeneralisir jika seluruh wartawan seperti itu, jika ada yang meminta terlebih memeras silakan laporkan ke Dewan Pers,” tegasnya.

    Ketua Aliansi LSM Tangerang Raya, Taslim, mengatakan bahwa pelaporan oknum Kades Wanakerta ini didasari oleh pernyataannya yang menyinggung profesi wartawan dan juga LSM.

    “Karena pernyataan oknum Kades Wanakerta yang menghina dan melecehkan profesi LSM dan Wartawan, oleh sebab itulah kami membuka laporan polisi,” ungkapnya.

    Taslim menilai pernyataan oknum Kades Wanakerta ini sangat melukai dan menyinggung profesi wartawan dan LSM di seluruh Indonesia.

    “Omongannya lurah Tumpang sudah keterlaluan kita tidak bisa menerima hal tersebut karena dia telah menghina profesi wartawan dan LSM,” tandasnya.

    Meskipun demikian, Kepala Desa Wanakerta itu resmi dilaporkan ke Kepolisian Resort Tangerang pada Minggu (6/3) malam. Dengan nomor laporan TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang Polda Banten diterima oleh tim penyidik Polresta Tangerang.

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya akan menangani laporan ini secara profesional.

    “Kita akan menangani perkara ini secara profesional, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tentunya kita juga memiliki Program Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi), yang menjadi program Pak Kapolri,” ujarnya. (MG-03/MUF)