LEBAK, BANPOS – Karena dianggap sudah tidak melaksanakan tugas selaku Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Warunggunung, Kecamatan Warunggunung secara resmi melayangkan surat ke Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya perihal usulan pemberhentian Kades TB Yayat Soepriyatna. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah luar biasa beberapa waktu lalu.
Disebutkan bahwa surat dengan Nomor : 007/BPD-WRG/III/2023 ditandatangani seluruh anggota BPD yang berjumlah 9 orang ditujukan kepada Bupati Lebak tertanggal 10 Maret 2023. Dengan tembusan Kepala DPMD Lebak, Kabag Hukum dan Setda Lebak, Inspektorat, serta Camat, Kapolsek dan Danramil.
Ketua BPD Warunggunung, Yudi Sugiat, menyampaikan bahwa pemberhentian Kades sebagai tindak lanjut hasil musyawarah anggota BPD Warunggunung yang membahas tentang kinerja Kades tersebut. Dalam musyawarah, disebutkan bahwa Kades TB Yayat Soepriyatna dinilai sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kades selama 6 bulan berturut-turut sejak bulan September 2022.
“Kami sepakat melayangkan surat usulan pemberhentian Saudara TB Yayat Soepriyatna dari jabatannya sebagai Kepala Desa Warunggunung. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan telah 6 bulan berturut-turut berhalangan karena sakit permanen, dan sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Desa,” ujarnya, kemarin.
Ia menjelaskan usulan pemberhentian dikarenakan Kades Warunggunung menderita sakit stroke dan tidak bisa menjalankan tugas kewajibannya. Menurutnya, seluruh anggota BPD sebanyak 9 orang sudah sepakat yang ditandai dengan tanda tangan bersama.
“Beliau (TB Yayat) menderita stroke sejak beberapa bulan lalu. Kami sebagai BPD juga sudah pernah datang menjenguk dan memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” terangnya.
Yudi mengatakan, sejak Kades mengalami sakit, roda pemerintahan tidak bisa berjalan secara optimal. Kata dia, hal inilah yang mendasari usulan pemberhentian Kades Warunggunung.
“Pastinya sangat terkendala, roda pemerintahan di desa dan pelayanan kepada masyarakat. Kades, kan fungsinya bukan hanya tanda tangan, tapi banyak hal yang berkaitan dengan kebijakan, kontrol, serta perumusan kebijakan-kebijakan di desa,” jelasnya.
Pihaknya berharap, Bupati dan instrumen Pemda dapat segera menindaklanjuti usulan pemberhentian Kades tersebut, agar roda pemerintahan di Desa Warunggunung bisa berjalan dengan normal.
“Kami berharap bisa segera ditindaklanjuti, kami ingin ada kepastian baik dari Camat, dinas terkait, hingga Bupati,” tegas Yudi.
Terpisah, Camat Warunggunung, Apip Saepudin, kepada wartawan menyebut secara normatif bahwa usulan BPD tersebut tengah dipelajarinya.
“Sedang dipelajari untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sekedar informasi, pengangkatan dan pemberhentian Kades sudah ada Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades. Peraturan ini cukup jelas mengatur tentang tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kades, sebagai berikut Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Kades diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: (1) Berakhir masa jabatannya. (2)Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan. (3). Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa dan (4) Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (WDO)