Tag: Kejahatan seksual

  • Perlindungan Korban Kejahatan Seksual Wajib dilakukan! Monica Pegiat PATTIRO Banten

    Perlindungan Korban Kejahatan Seksual Wajib dilakukan! Monica Pegiat PATTIRO Banten

    Kejahatan seksual tak pernah habisnya karena korban begitu sulit lepas dari trauma untuk mengungkapkan yang dialami.

    Kejahatan seksual seringkali sangat sulit diungkap sampai tuntas. Apalagi hukum dan undang-undang kerap memposisikan kejahatan seksual seperti kejahatan biasa.

    Cara pembuktian dan prosedur pembuktian dianggap nol sehingga membuat trauma korban semakin menjadi-jadi.

    Belum lagi prasangka dan bias-bias membuat korban justru sering dipersalahkan. Lalu, menjadi semakin rumit saat pelaku adalah sosok popular.

    Pelaku sering mendapatkan benefit prasangka baik. Ada aspek struktural dan kultural dalam memerangi kejahatan seksual.

    Belakangan ini, kita kembali dikejutkan dengan adanya kasus revenge porn yang terjadi di Kabupaten Pandeglang.

    Pelaku diduga melakukan penyiksaan terhadap korban dan pemerkosaan serta ancaman video porno. Selama 3 tahun korban bertahan penuh ancaman.

    Selain itu, pelaku juga diduga memaksa korban untuk bunuh diri.

    Kakak korban akhirnya berani melaporkan, setelah meyakinkan korban yang merupakan adiknya tersebut untuk melaporkan semua kejadian kepada pihak berwenang.

    Namun, alih-alih mendapat keadilan hukum, keluarga dan kuasa hukum mendapatkan ketidakadilan, keluarga merasa pelayanan dari Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak

    Kejari Pandeglang melakukan intimidasi dan memberikan demotivasi kepada keluarga korban. Dalam uraian yang dikutip akun Twitter @Zanatul_19 mengatakan bahwa kasus kekerasan dan pelecehan ini tidak dapat dibuktikan karena tidak ada bukti alat visum. Keluarga telah memberikan alat bukti berupa chat korban dan pelaku yang bisa dikategorikan “kekerasan verbal dan kekerasan psikis”.

    Hal yang membuat mirisnya adalah, akun media sosial kejari telah memposting foto korban tanpa sensor yang tidak sesuai dengan standar pelayanan bagi korban dan tak bisa dipertanggungjawabkan.

    Sebagaimana diketahui, keluarga melakukan pelaporan kepada Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang, karena sebelumnya sudah melaporkan kasus tersebut ke POLDA Banten.

    Namun ternyata, perkara ini disimplifikasi menjadi dugaan kasus pelanggaran UU ITE berdasarkan bukti-bukti yang dianggap POLDA Banten lebih kuat.

    Pada akhirnya seperti yang sudah penulis paparkan di atas, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung selalu dipersulit dengan proses pembuktian.

    Padahal sebagaimana diketahui, psikologi korban kekerasan ataupun pemerkosaan akan sangat tertekan, jangankan menyiapkan bukti seperti visum, untuk mengaku adanya tindakan tersebut juga membutuhkan keberanian yang luar biasa.

    Sebab itu, pilihan korban beserta keluarganya untuk mengadu dan melakukan konsultasi ke Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak

    Kejari Pandeglang sebenarnya sudah tepat. Karena seperti dikutip dari pemberitaan media massa, menurut Kajari Pandeglang, posko ini adalah menerima konsultasi, memberikan ruang kenyamanan dalam hal koordinasi, konseling sehingga kedepannya korban tidak takut untuk melaporkan.

    Walaupun pada akhirnya, untuk laporan tetap ke Polisi, namun konsultasi terkait hal ini seharusnya juga dapat dilayani oleh Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang tersebut.

    Saat ini, Kabupaten Pandeglang darurat kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Ditambah kasus yang sedang viral belakangan ini adalah korban perempuan pula.

    Hal ini menjadi penambahan kasus terbaru yang membuat perempuan terjadi diskriminasi.

    Catatan laporan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir terhitung mulai Januari hingga Maret 2023 mencapai 26 kasus kekerasan terhadap perempuan terdiri dari kasus kekerasan seksual, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kekerasan fisik pada anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan hak asuh anak. J

    ika kasus ini dibiarkan begitu saja, tanpa ada penanganan dan pencegahan akan berdampak bagi perempuan dan anak tidak merasa aman dan resah.

    Namun hal sebaliknya, para pelaku yang merajalela yang bisa mengancam siapa saja merasa tenang karena dapat melakukan perbuatannya tanpa ada hukuman berat.

    Tidak bisa dibayangkan jika itu terjadi dalam keluarga kita sendiri.

    Perlindungan terhadap perempuan dan anak kembali menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir.

    Sejumlah kasus kekerasan yang mengkhawatirkan yang menimpa perempuan maupun anak menjadi bukti pentingnya Upaya Perlindungan maksimal untuk mendapatkan hak rasa aman.

    Dalam membantu para korban, Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang meresmikan Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak.

    Posko ini diharapkan mampu membantu para korban untuk melaporkan kasus yang dialami, memberikan pendampingan hingga terapi bagi para korban kekerasan dan pelecehan.

    Diresmikannya Posko Akses keadilan bagi perempuan dan anak adalah sebagai optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai korban maupun saksi.

    Bentuk komitmen tersebut tertuang dalam Pedoman Kejaksaan No 1 Tahun 2021 tentang akses terhadap keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana dengan harapan bahwa aturan ini semakin dapat menjamin dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dalam proses hukum.

    Terkait ketidakadilan yang dirasakan pihak keluarga korban, dan akhirnya memilih memberanikan diri mengungkapkan kasusnya di depan publik.

    Penanganan dan komitmen penegak hukum tersebut membuat banyak masyarakat geram dengan hak korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

    Lalu, adanya dugaan intervensi hukum, ditengah proses hukum berjalan berbagai perlakuan yang mencurigakan. Kemudian, kurangnya komunikasi baik terhadap korban, alur rujukan penanganan kasus yang rumit hingga kurangnya peran penegak hukum terhadap pelaku.

    Menurut saya, setelah mendapatkan pengalaman menjadi Program Officer dalam isu Program Pendampingan dan Perlindungan perempuan maupun anak yang dijalankan oleh PATTIRO Banten dengan mitra donatur YAPPIKA ActionAid selama 3 tahun di Kecamatan Sumur-Kabupaten Pandeglang.

    Pelaku seharusnya mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya karena kasus ini merupakan kejahatan seksual dan memberikan dampak serius terhadap korban.

    Perlindungan terhadap korban membutuhkan partisipasi masyarakat yang berempati terdapat apa yang telah dialami sehingga memenuhi rasa kemanusiaan yang tertuang dalam Pancasila sila ke-2 bahwa “kemanusiaan yang adil dan beradab”.

    Keadilan hukum harus terus ditegakkan sehingga pencegahan kejahatan seksual ini tidak terus berulang.

    Menyoroti penegak hukum, mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2022 yang menggantikan UU No.5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu Lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam penegakan supremasi hukum, Perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan KKN.

    Seharusnya penegak hukum ataupun Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Kabupaten Pandeglang lebih berkomitmen terhadap perlindungan korban dan peka terhadap korban.

    Kejahatan seksual ini terjadi karena adanya faktor pendorong, salah satunya yaitu terkadang mayoritas masyarakat menganggap tindakan kekerasan merupakan ‘hal biasa’ saja, walaupun tidak dipungkiri masih banyak yang tidak menganggap demikian.

    Namun, persepsi tersebut membuat, korban kekerasan seksual semakin tidak berani melaporkan pelaku, sehingga korban akan terus dihantui rasa ketakutan setiap saat dan memendamnya lama. Selain itu, faktor pendukung lainnya seperti, budaya patriarki, penyalahgunaan relasi kuasa, kemiskinan, tingkat pendidikan, minimnya perlindungan hukum, hingga situasi yang tidak menentu seperti saat pandemi yang lalu.

    Dalam rangka penghapusan kejahatan seksual secara sistematis dan berkelanjutan, beberapa hal perlu dilakukan seperti:

    Perlu adanya perspektif korban dalam memerangi kejahatan seksual
    Bertindak responsif terhadap penyelesaian kasus secara adil dan menghargai hak asasi manusia

    Melakukan peningkatan kapasitas terkait alur penanganan kasus kekerasan hingga pendampingan korban untuk Posko PPA Kabupaten

    Memperkuat komitmen dari Penegakan hukum terkait peran Lembaga perlindungan dan pendampingan terhadap korban kekerasan sesuai proporsinya

    Perlindungan dan pendampingan korban dengan memberikan dukungan, menghubungkan korban dengan akses bantuan hukum dalam penegakan hukum

    Menghubungkan korban dengan akses layanan pemulihan yang dibutuhkan Pendidikan pencegahan kekerasan berbasis gender dalam pembelajaran level TK, Sekolah Dasar, SMP, SMA hingga perguruan tinggi

    Melakukan evaluasi atau koreksi terhadap kinerja dan terhadap maraknya kejahatan seksual yang terjadi dimana-mana di Kabupaten Pandeglang.

    Kita semua pasti berharap, kasus revenge porn di Pandeglang yang viral ini dapat menjadi kasus yang terakhir. Kita juga harus berharap, kasus ini dapat menjadi bahan pembelajaran untuk mencegah dan menangani tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak kedepannya.