TANGERANG, BANPOS — Maraknya kenakalan remaja bahkan yang menjurus kepada perbuatan pidana menimbulkan keprihatinan masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan upaya pengenalan hukum sejak dini agar para generasi penerus bangsa tidak sampai terlibat masalah yang sebenarnya bukan saja merugikan orang lain tetapi juga diri sendiri.
Berangkat dari kesadaran itulah, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama Dinas Pendidikan Kota Tangerang menggelar penyuluhan hukum kepada siswa SMP dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Acara dilaksanakan di SMP Negeri 17 Kota Tangerang di Jalan Kisamaun Gang SMEA No.6, Babakan Ledeng, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang Selasa (22/08/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad menyampaikan, JMS merupakan program Kejaksaan Agung yang di dalamnya membahas pemahaman hukum secara umum, terutama yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari para siswa sehingga bisa membedakan tindakan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum atau tindakan mana yang berkonsekuensi pada pidana.
“Ini mengingat problem atau tindakan siswa sudah cukup variatif. Mulai dari mereka sudah menggunakan ponsel dan media sosial. Jadi ini perlu diberi pemahaman bagaimana menggunakan medsos secara bijak. Jangan sampai melanggar hukum, apalagi ada konsekuensi pidananya. Selain itu, kita coba menghilangkan kekhawatiran para guru maupun orang tua mengenai bullying, jangan sampai ada perundungan di sekolah. Nah, ini pun akan diberikan pemahaman,” ungkapnya usai pembukaan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menerangkan pentingnya siswa mendapat penyuluhan hukum. Terlebih siswa SMP umumnya adalah kelompok usia di mana remaja sedang mencari jatidiri hingga terkadang melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti tawuran, penggunaan narkoba hingga perundungan.
“Termasuk penggunaan HP. Jadi dengan adanya jaksa masuk sekolah ini saya rasa menambah wawasan anak-anak kita. Sehingga anak-anak kita bisa dibekali dengan pengetahuan tentang hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sementara jika siswa yang terlanjur tersandung masalah hukum, Jamal menegaskan perlu adanya pembinaan khusus, terutama dari segi mental. “Nanti bisa bekerja sama dengan psikolog dan dilakukan konseling sehingga mungkin permasalahan pribadi seperti problem keluarga anak tersebut dan termasuk pergaulannya ini yang mungkin kita bisa bantu melalui konseling dan lain sebagainya. Tapi sih mudah-mudahan di Kota Tangerang tidak ada,” ujarnya.(made)