Tag: Kejaksaan

  • Kejari dan Polres Lebak Perkuat Sinergi untuk Penegakan Hukum

    Kejari dan Polres Lebak Perkuat Sinergi untuk Penegakan Hukum

    LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dan Polres Lebak menegaskan komitmen mereka untuk bekerja sama dalam penegakan hukum di wilayah Bumi Multatuli. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah tersebut.

    Baru-baru ini, Polres Lebak mengunjungi markas Kejari di Jalan Iko Jatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara kedua institusi, terutama di bawah kepemimpinan baru Kejari Lebak, Devi Freddy Mustika.

    Kapolres Lebak, AKBP Suyono, menekankan pentingnya hubungan harmonis dalam sinergitas ini.

    “Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama. Keharmonisan ini mendukung komunikasi dan koordinasi yang lebih baik,” ungkapnya pada Kamis (17/10).

    Suyono juga menyatakan bahwa kehadiran pemimpin baru di Kejari Lebak memberikan energi positif dalam kolaborasi ini.

    “Pak Kajari adalah sosok yang energik dan inspiratif, yang dapat mendorong sinergitas dalam penegakan hukum,” tambahnya.

    Sementara itu, Devi Freddy Mustika menyambut baik upaya kolaboratif yang telah dibangun.

    “Kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan Polres untuk menjaga penegakan hukum yang efektif di Kabupaten Lebak,” tegasnya. (MYU)

  • Diduga Gelapkan Uang Kredit, Salah Satu Manajer Bank Banten Ditahan Kejari Tangerang

    Diduga Gelapkan Uang Kredit, Salah Satu Manajer Bank Banten Ditahan Kejari Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Salah satu manajer Bank Banten berinsial RW, ditahan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. RW ditahan lantaran dirinya diduga melakukan penggelapan uang kredit.

    Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, mengatakan bahwa penahanan tersangka dilakukan pada Senin (4/12), dan tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Serang.

    “Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Serang terhitung mulai tangga 4 Desember hingga 23 Desember 2023. Tersangka adalah merupakan manajer operasional Bank Banten Cabang Tangerang,” ujarnya, Rabu (6/12).

    Ia menerangkan, RW yang diketahui selaku manajer operasional Bank Banten cabang Tangerang ini telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat bernomor B-5772/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

    Selanjutnya, setelah jadi tersangka, penyidik Kejaksaan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1994/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

    Dalam kasus ini, diketahui peranan tersangka dalam mencairkan uang kredit modal kerja konstruksi CV Langit Biru tahun 2017 di Bank Banten, tanpa memperhatikan syarat pencairan kredit.

    “Setelah pencairan kredit CV Langit biru dilakukan, CV Langit Biru tidak membayar kredit tersebut sehingga terjadi kredit macet. Dengan nilai kerugian sekitar Rp743 juta,” jelasnya.

    Atas perbuatan tersangka, Kejari Kabupaten Tangerang menyangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANT)

  • Pemilu 2024, Kejaksaan ‘Kecipratan’ Anggaran Rp14 Miliar

    Pemilu 2024, Kejaksaan ‘Kecipratan’ Anggaran Rp14 Miliar

    JAKARTA, BANPOS – Dalam membantu pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Kejaksaan Republik Indonesia kecipratan anggaran sebesar Rp14.291.400.000. Duit tersebut nantinya akan didistribusikan hingga ke cabang Kejaksaan Negeri.

    Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan bahwa dukungan alokasi anggaran kejaksaan untuk Pemilu Serentak 2024 itu digunakan untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dalam program penegakan dan pelayanan hukum Pemilu 2024.

    Ia menuturkan bahwa anggaran tersebut diperuntukkan untuk satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga cabang Kejaksaan Negeri.

    “Untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 dalam program penegakan dan pelayanan hukum dari pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah dialokasikan sebesar Rp14.291.400.000,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/11).

    Ia mengatakan bahwa dukungan anggaran kejaksaan terkait Pemilu 2024 pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp65,6 miliar, yang digunakan untuk pembuatan pos pemilu serta pendidikan dan pelatihan (diklat) terpadu.

    “Dukungan anggaran pada kejaksaan yang terkait pemilihan umum pada tahun anggaran 2023 sebanyak Rp65.602.198.000, terdiri dari pembuatan pos pemilu sebesar Rp64.152.572.000 dan kegiatan diklat terpadu pidana umum sebesar Rp1.449.626.000,” katanya.

    Dia mengatakan, jumlah anggaran pembuatan pos pemilu itu dibagi untuk 534 satuan kerja kejaksaan yang tersebar di seluruh Indonesia, melalui Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga cabang Kejaksaan Negeri.

    “Adapun jumlah rata-rata yang diterima per satuan kerja yaitu sebanyak Rp119.200.000, yang dipergunakan untuk membangun pengadaan sarana dan prasarana pos pemilu,” tandasnya. (DZH/ANT)

  • Luar Biasa, Wanita Ini Buka Jasa Joki Tes CPNS di Kejaksaan Loh

    Luar Biasa, Wanita Ini Buka Jasa Joki Tes CPNS di Kejaksaan Loh

    LAMPUNG, BANPOS – Banyak cara bagi setiap orang untuk mendulang uang. Ada yang kerja kantoran, wirausaha, freelancer, bahkan hingga joki tugas.

    Prinsip untuk mendulang cuan dengan berbagai cara, sepertinya diterapkan juga oleh seorang wanita berinisial RT (20) asal Lampung. Ia melihat dirinya memiliki potensi yang cukup, untuk menjadi joki tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Tak tanggung-tanggung, RT menjadi joki pada tes CPNS Kejaksaan di Kejati Lampung. Akan tetapi, rencananya untuk menjadi joki tidak berjalan mulus, karena wanita muda ini malah terciduk dan diseret ke Polda Lampung.

    Aksi perjokian pada momen perekrutan Korps Adhyaksa itu diendus oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Intelijen Kejati Lampung, pada Senin (13/11) kemarin.

    Pada hari pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) itu, mulanya RT datang dengan tenang ke lokasi tes. Menggunakan pakaian ala-ala peserta yaitu hitam putih, RT datang membawa nomor peserta ujian dan KTP.

    Namun saat hendak registrasi pengambilan PIN, kejanggalan muncul. Wajah dari RT saat dilakukan scanning, ternyata tidak cocok dengan wajah peserta sesungguhnya.

    Mulanya, panitia seleksi mengira itu merupakan kesalahan teknis saja. RT pun diminta untuk menunggu di kursi peserta seleksi.

    Setelah melakukan penelusuran, usut punya usut, ternyata RT bukanlah peserta seleksi CPNS yang sesungguhnya. RT pun diamankan oleh tim Intelijen Kejati Lampung pada pukul 15.00 WIB.

    “Jadi pada aplikasi ditemukan terjadi ketidakcocokan wajah asli dengan foto pada data aplikasi. Pelaku joki ini merupakan wanita berinisial RT (20) kemudian ditangkap di lokasi sekitar pelaksanaan tes pukul 15.00 WIB dan diamankan oleh Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung,” kata Kasi (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Selasa (14/11).

    Ricky mengatakan bahwa yang bersangkutan telah diamankan dan dilaporkan ke pihak Polda Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Tim PAM SDO Intelijen dan Kepanitiaan CPNS Kejati Lampung akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga agar rekrutmen ini betul-betul dapat dilaksanakan bersih dan transparan serta dengan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pencaloan dan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya tes CAT ini,” tegasnya. (DZH/ANT)

  • Dugaan Pemalakan SKh di Pandeglang, Oknum Mahasiswa Jual-jual Nama Kejaksaan

    Dugaan Pemalakan SKh di Pandeglang, Oknum Mahasiswa Jual-jual Nama Kejaksaan

    PANDEGLANG, BANPOS – Nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dijual oleh oknum mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Keadilan (AMMUK), dalam dugaan upaya pemalakan yang dilakukan terhadap sejumlah Sekolah Khusus (SKh) swasta di Pandeglang.

    Diketahui pada Jumat (29/9) lalu, perwakilan Kepala Sekolah SKh yang merasa dipalak oleh AMMUK, telah melakukan janji bertemu sekitar pukul 14.00 WIB.

    Namun, AMMUK yang diwakili oleh Ketuanya yakni Aning Hidayat, mengaku tengah bertemu dengan pihak Kepala Kejari Pandeglang yang baru, serta Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan.

    Klaim pertemuan tersebut disampaikan oleh AMMUK, setelah dikirimkannya soft file dokumen Laporan Pengaduan (Lapdu), terhadap 14 SKh swasta yang ada di Pandeglang.

    Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, mengatakan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaduan di Kejari, tidak dilakukan dengan cara pertemuan secara langsung dengan bidang terkait, melainkan melalui PTSP.

    “Kalau ada pengaduan pun, itu ke bagian PTSP. Jadi enggak ad aitu pertemuan-pertemuan pada hari Jumat kemarin. SOP-nya itu setiap laporan pengaduan, disampaikan ke PTSP. Lalu nanti akan disampaikan ke pimpinan, baru nanti disampaikan ke bidang yang menangani,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (5/10).

    Ia pun menegaskan bahwa tidak ada pertemuan dengan AMMUK. Menurutnya, pertemuan itu tidak pernah terjadi, termasuk pertemuan untuk membahas Lapdu terhadap SKh.

    “Tidak ada, tidak ada itu. Sistemnya jika memang ada pengaduan, kita memang nanti akan melakukan klarifikasi. Apa yang disampaikan, datanya seperti apa. Saya kalau AMMUK itu belum pernah ada klarifikasi, belum pernah bertemu,” ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan, sebanyak 14 Sekolah Khusus (SKh) swasta di Kabupaten Pandeglang merasa dipalak oleh oknum mahasiswa, yang mengatasnamakan AMMUK. Belasan sekolah untuk penyandang disabilitas itu merasa dipalak dengan ancaman akan dilaporkan terkait dugaan sejumlah masalah.

    Berdasarkan informasi yang BANPOS kumpulkan, modus yang dilakukan oleh AMMUK untuk memalak belasan SKh tersebut yakni dengan memberikan surat somasi kepada para kepala sekolah, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Somasi tersebut awalnya ditujukan kepada enam SKh swasta di Pandeglang.

    Dalam somasi tersebut, disebutkan bahwa enam sekolah tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, yakni melaporkan kegiatan belajar mengajar yang fiktif, siswa yang fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran, tidak menyiapkan tempat belajar yang sesuai dengan aturan, menyalahgunakan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan.

    Belum hilang kekagetan para Kepala SKh swasta tersebut, selang dua hari kemudian setelah surat somasi mereka terima, kembali muncul surat Laporan Pengaduan (Lapdu) yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Dalam Lapdu tersebut, materi yang disampaikan sama, namun dengan tambahan 8 SKh swasta lainnya. Sehingga, jumlah SKh menjadi 14 sekolah.

    Adapun dugaan pemalakan yang dimaksud yakni para Kepala Sekolah diminta untuk menyediakan ‘uang ngopi’, dan agar ada kemitraan jangka Panjang dengan pihak AMMUK melalui penganggaran setiap sekolah. (DZH)

  • Tahun 2022, Ratusan Triliun Duit Negara Diselamatkan Kejaksaan

    Tahun 2022, Ratusan Triliun Duit Negara Diselamatkan Kejaksaan

    SERANG, BANPOS – Ratusan triliun kerugian keuangan negara, berhasil diselamakan oleh Kejaksaan selama tahun 2022. Sehingga pada tahun 2023 ini, kewenangan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, akan lebih dioptimalkan.

    Hal itu terungkap dalam kegiatan seminar nasional yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terkait optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.

    Acara seminar yang juga sekaligus perayaan Hut Adhiyaksa ke-63 ini digelar di Aula Kejati Banten pada Kamis (13/7).

    Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa kejaksaan melihat dalam tindak pidana, terdapat potensi besar yang menyebabkan terjadinya kerugian perekonomian negara.

    “Untuk itu, Jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara,” katanya.

    Didik menambahkan, dalam perkara yang telah ditangani kejaksaan selama tahun 2022 lalu, terdapat kerugian perekonomian negara yang cukup fantastis.

    “Kerugian perekonomian negara sebesar Rp109,5 Triliun (perkara tahun 2022 lalu),” tambahnya.

    Untuk itu, Didik mengungkapkan pihaknya akan melakukan penyusunan langkah-langkah untuk mengoptimalkan kewenangan Kejaksaan, dalam menangani tindak pidana yang menimbulkan kerugian perekonomian negara.

    “Merumuskan apa saja jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, menyusun pedoman atau juknis terkait penanganan perkara mengenai tindak pidana yang yang menimbulkan perekonomian negara,” ungkapnya.

    Sementara itu, praktisi hukum dari fakultas hukum Untirta, Rena Yulia, mengatakan Kejaksaan perlu melakukan tindakan tegas, terhadap pelaku pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

    “Apabila terjadi tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, maka negara menjadi korban,” katanya.

    Rena menambahkan, jaksa memiliki kewenangan dalam menindak pelaku tindak pidana, yang dapat merugikan perekonomian negara.

    “Kewenangan jaksa untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara terdapat dalam pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2021,” tandasnya. (DZH)

  • Kejari Cilegon Gelar Kejaksaan Fair

    Kejari Cilegon Gelar Kejaksaan Fair

    CILEGON, BANPOS – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menggelar Kejaksaan Fair, Rabu (12/7). Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Cilegon itu, diisi dengan beberapa pelayanan untuk masyarakat Cilegon.

    Mulai dari pelayanan hukum gratis dari Kejari Cilegon, layanan Disdukcapil, layanan BPJS, layanan Paspor dari Imigrasi Kota Cilegon, dan layanan perpanjangan SIM dari Satlantas Polres Cilegon. Selain itu, ada juga pemeriksaan kesehatan gratis dari Dinkes Kota Cilegon, sunatan massal, donor darah, pasar murah, stand UMKM hingga pameran inovasi dari Kejari Cilegon.

    Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pertamarta dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti.

    “Kami membuka Kejaksaan Fair yang isinya luar biasa ada pelayanan perpanjangan SIM, pembuatan paspor, BPJS dan masih banyak lagi,” kata Didik kepada awak media usai membuka kegiatan, Rabu (12/7).

    Dikatakan Didik, pihak Kejari Cilegon mengundang sejumlah pelaku UMKM. Tujuannya yaitu sebagai bagian dalam kontribusi Kejaksaan, untuk geliat ekonomi di Kota Cilegon. “Agar para UMKM diberdayakan, termasuk tadi juga ada sunatan massal, donor darah ini sebagai sumbangsih kejaksaan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

    Didik menyampaikan, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kejari Cilegon mempunyai sejumlah inovasi. “Bentuk inovasi, mulai dari rumah RJ (restorative justice, red) virtual, posko pemilu virtual hingga wisata literasi hukum,” terangnya.

    Wisata literasi hukum juga sengaja disediakan, untuk memberikan pemahaman hukum kepada anak-anak di Kota Cilegon. “Jadi anak-anak sekolah diajak ke perpustakaan kita untuk diberi pemahaman tentang hukum, seperti berwisata tapi juga ada edukasi di sana tentang hukum,” paparnya.

    Di tempat yang sama, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pertamarta turut mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejari Cilegon. Menurutnya, penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas dan humanis. “Penegakan hukum yang tegas dan humanis itu, tegas tapi suasana ceria, humanis tapi tetap tegas,” ujarnya.

    Terlebih dalam kegiatan ini terdapat sejumlah layanan dasar yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Menurutnya, kegiatan semacam itu perlu dilakukan lebih banyak lagi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

    “Seperti pembuatan paspor, SIM, KTP semua acara di Cilegon bagus, semua pelayanan dasar ada buat masyarakat. UMKM juga selalu dilibatkan agar geliat ekonomi bergairah,” tandasnya.

    Sementara itu, Kajari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti menambahkan, bahwa kegiatan ini diikuti kurang lebih 50 peserta. Sebanyak 30 stand disediakan oleh pihak kejaksaan, sementara 20 stand lainnya di bawa masing-masing instansi terkait. “Stand ada 30 tapi ada stand bawa pelayanan sendiri, totalnya ada 50 an yang ikut serta,” ujarnya.

    “Sementara kegiatan sosial kita tadi ada pelayanan donor darah, sunatan massal, pelayanan kesehatan gratis, pelayanan hukum gratis dan beberapa pelayanan lainnya,” tambahnya.

    Selain itu, di momen ini, Kejari Cilegon memperkenalkan sejumlah fungsi dan tugas Kejaksaan melalui inovasi yang sudah dilakukan oleh lembaganya. Seperti, rumah restoratif justice, posko pemilu virtual, dan wisata Literasi hukum.

    “Melalui event ini, kami kenalkan ke masyarakat sejumlah inovasi kita mulai dari rumah restoratif justice, posko pemilu virtual dan wisata Literasi hukum,” kata Diana.

    Selain itu, lanjut Diana, di stan Kejari Cilegon juga ditampilkan sejumlah barang bukti hasil sitaan, seperti rokok tanpa cukai, sejumlah narkotika dan obat-obatan terlarang. “Dari barang bukti itu kita juga dilakukan cara pemusnahan barang bukti sehingga transparansi di kita ada,” katanya.

    Dirinya berharap, dari sejumlah inovasi yang disuguhkan Kejari Cilegon melalui pameran tersebut, masyarakat dapat mengetahui tentang hukum yang berlaku di Indonesia serta bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik.

    “Ini merupakan event perdana di Cilegon dalam peringatan HBA, semoga ke depan masyarakat bisa lebih mengenal dan mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan Korps Adhyaksa bisa lebih dekat dengan masyarakat luas,” tutupnya. (LUK/ENK)

  • Kejari Pandeglang Tak Dampingi PT PBM Terkait Porang

    Kejari Pandeglang Tak Dampingi PT PBM Terkait Porang

    PANDEGLANG, BANPOS – Terkait skandal umbi porang BUMD Pandeglang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengaku kerjasama yang dilakukan dengan PD PBM adalah terkait bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

    “Perlu digarisbawahi, kerjasama dengan PD PBM itu terkait bidang perdata dan TUN. Jadi MoU dengan PBM ini terkait dengan permasalahan hukum dan TUN, hanya sebatas itu,” kata Helena kepada BANPOS, Rabu (12/7).

    Terkait dengan porang, lanjut Helena, pihaknya tidak melakukan pendampingan apapun. Khusus dalam bidang perdata, kejaksaan tidak memberikan bantuan hukum dan tidak memberikan jasa hukum dan jasa pengacara lainnya.

    “Jadi biar terpisah, seakan-akan dengan adanya MoU ini tidak, karena di satu sisi juga sedang dilakukan penyelidikan. Makanya perdata tidak masuk disitu,” jelasnya.

    Sedangkan terkait dengan temuan Kantor Akuntan Publik (KAP), kata Helena lagi, adalah terkait dengan modal kerja yang terdahulu pada tahun 2017. Saat itu modal kerja yang diberikan oleh PD PBM kepada mitra kerjanya.

    “Kemudian dalam kepengurusan yang baru ini, dilakukanlah audit keuangan oleh KAP. Maka munculah angka Rp2,6 miliar, kemudian PBM ketika mengetahui ada uang diluar Rp2,6 miliar tersebut akhirnya bermohon kepada kejaksaan untuk dilakukan upaya bantuan hukum nonlitigasi agar uang tersebut bisa Kembali lagi ke PBM,” ucapnya.

    “Jadi ada perjanjian kepada mitra-mitra kerjanya itu, kalau misalnya gagal atau segala macam, maka modal kerja itu harus dikembalikan. Itu ada kewajiban, jadi itu yang sedang diupayakan,” sambungnya.

    Hal yang harus diluruskan, kata Helena, selama ini seakan-akan ada beberapa yang menyangka bahwa pihak kejaksaan yang melakukan audit. Padahal dalam hal ini adalah hasil audit yang sudah ada.

    “Kita tidak mengaudit, itu hasil audit yang sudah ada. Ada yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak tertentu waktu kepengurusan lama, ada beberapa nominal yang harus dipertanggungjawabkan dan kita sekalian mengundang untuk bantuan hukum nonlitigasi salah satunya adalah melakukan negosiasi kepada yang punya kewajiban itu,” terangnya.

    Helena menambahkan, setelah dilakukan upaya persuasif tersebut. Untuk langkah selanjutnya, Langkah melakukan gugatan bisa dilakukan sepanjang ada permohonan dari pihak PBM.

    “Nanti langkah kedepannya, kalau misalnya dari pihak PBM sudah mengkuasakan kepada kejaksaan untuk melakukan gugatan ke pengadilan itu bisa, sepanjang ada permohonan. Tergantung permohonan, nanti SKK nya seperti apa, apakah seperti non ligitasi diluar pengadilan ini,” katanya.

    Helena menegaskan, jika nanti kedepan ada tindak pidana lainnya, hal tersebut bukan lagi urusan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Akan tetapi jika ada indikasi pidana khusus, akan ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus).

    “Kita ini mewakili dalam hal perdata TUN, kalau nanti kedepannya ada tindak pidana lainnya itu bukan urusan JPN. Makanya MoU nonlitigasi tadi tidak terganggu gugat dengan tindak pidana lainnya, ini hanya khusus untuk perdata TUN. Kalau nanti ada tindak pidana khusus, nanti akan ditangani oleh Pidsus. Kalau ada tindak pidana umum, laporkan kepada polisi baru kita yang menindak lanjuti,” ungkapnya.

    “Jadi Jaksa Agung telah memerintahkan kita, dalam mengatasi suatu perkara tidak boleh ada conflict of interest. Makanya berdiri masing-masing, untuk JPN tetap berada di perdata TUN. Kalau nanti ada indikasinya korupsi, pasti Pidsus akan turun. Kalau tindak pidana umum lainnya ada PPNS ataupun penyidik kepolisian,” tegasnya. (DHE/ENK)

  • JAM Pidum: Penjelasan Perkara Harus Baik, Santun dan Humanis

    JAM Pidum: Penjelasan Perkara Harus Baik, Santun dan Humanis

    JAKARTA, BANPOS – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, menegaskan bahwa para jaksa harus dapat menjelaskan perkara secara baik, santun dan humanis kepada pihak-pihak terkait.

    Hal itu disampaikan oleh Fadil Zumhana usai meluncurkan Register dan Laporan Perkara Tindak Pidana Umum Secara Elektronik Berbasis Data CMS secara virtual.

    Dalam kesempatan tersebut, Fadil memberikan arahan kepada seluruh jajaran di lingkungan JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, terkait dengan penanganan perkara.

    Fadil menyampaikan bahwa seluruh jajaran kejaksaan harus memiliki penguasaan anatomi perkara, dan pemahaman normatif yuridis.

    “Cermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat. Pertimbangkan dengan matang mengenai syarat subyektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7).

    Ia pun menegaskan bahwa para pimpinan kejaksaan dan para jaksa, harus dapat memberikan penjelasan secara baik terkait dengan penanganan perkara.

    “Pimpinan dan para Jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun, dan humanis terkait penanganan perkara,” ujarnya.

    DIa juga memerintahkan agar para pimpinan kejaksaan dan para jaksa, untuk segera melakukan klarifikasi dengan baik, santun, dan humanis jika terdapat informasi atau pemberitaan yang kurang baik.

    Tak hanya itu, ia juga memerintahkan agar Kepala Kejati dan Kepala Kejari harus turun langsung memecahkan permasalahan, jika terjadi permasalahan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat. (DZH)