Tag: Kejaksaan Agung

  • Kejagung Bakal Tunda Garap Kasus Peserta Pemilu 2024, Dewan Beri Apresiasi

    Kejagung Bakal Tunda Garap Kasus Peserta Pemilu 2024, Dewan Beri Apresiasi

    JAKARTA, BANPOS – Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rapat kerja bersama DPR RI, menyatakan bahwa selama tahap pelaksanaan Pemilu 2024, kasus-kasus hukum yang melibatkan para peserta pemilu, akan ditunda untuk digarap hingga proses pemilu usai.

    Hal tersebut dilaksanakan guna menjaga netralitas dari Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum (APH), agar tidak dijadikan sebagai alat berpolitik menggunakan hukum.

    Kebijakan itupun mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Santoso. Ia memuji langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang akan bersikap netral dengan menghentikan sementara pemeriksaan kasus hukum terhadap peserta Pemilu 2024.

    “Ini dilakukan dalam rangka mencegah tindakan kriminalisasi yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang salah satunya adalah korps Adhyaksa,” kata Santoso, Senin (20/11).

    Menurutnya, langkah Jaksa Agung ini menunjukkan bahwa institusi yang dinakhodainya bersemangat dalam menyukseskan Pemilu 2024.

    “Cara Jaksa Agung ini bukan hanya bersikap netral, tapi juga menjaga integritasnya untuk tidak menggunakan kewenangannya dalam menangkap lawan-lawan politik, yang dinilai berseberangan dengan penguasa,” kata politisi Partai Demokrat itu.

    Santoso berharap, langkah Kejagung ini juga berlanjut hingga Pemilu rampung dilaksanakan. Yang salah, ditindak. Sedangkan yang tidak bersalah, jangan sampai dikriminalisasi. Apalagi, jika menjurus pada pihak yang dinilai berseberangan dengan penguasa.

    “Langkah Jaksa Agung ini tentunya tidak lepas dari peran Presiden Jokowi yang memberi direktif atas apa yang dilakukan Jagung saat ini. Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024 dengan jelas membuat legacy bahwa Pemilu 2024 harus lepas dari alat kekuasaan untuk menekan pihak kompetitor, meski putranya Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,” ungkapnya.

    Mantan Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta itu juga berharap agar langkah Jaksa Agung ini diikuti oleh aparat penegak hukum lainnya.

    “Dalam rangka menciptakan Pemilu yang bukan hanya jurdil tapi bebas dari kriminalisasi,” pintanya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan pihaknya akan ikut menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.

    Caranya, dengan menghentikan pemeriksaan terhadap peserta Pemilu hingga pesta demokrasi 5 tahunan itu selesai.

    Komitmen tersebut ditegaskan Burhanuddin saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11) lalu.

    Kata Burhanuddin, netralitas korps Adhyaksa telah teruji di tahun-tahun Pilkada sebelumnya.

    “Tidak hanya melaksanakan tahapan Pemilu serentak 2024, bahkan jauh sebelum netralitas ini telah diterapkan kepada seluruh jajaran kejaksaan terkait Pilkada serentak,” tegas Burhanuddin. (DZH/RMID)

  • Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Duit Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

    Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Duit Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

    JAKARTA, BANPOS – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka terkait aliran uang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

    Achsanul Qosasi diduga menerima aliran uang dari korupsi proyek BTS senilai Rp 40 miliar.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, uang itu diterima Achsanul dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

    Pemberian uang itu melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan seseorang bernama Sadikin Rusli, yang disebut sebagai ‘perwakilan BPK’.

    “Pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR,” ujar Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

    Kejagung saat ini masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut apakah untuk mempengaruhi proses penyidikan di Kejagung atau untuk mempengaruhi pemeriksaan BPK.

    “Masih kita dalami,” tegasnya.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul langsung ditahan. Dia keluar Gedung Bundar Kejagung pukul 11.03 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB.

    Achsanul tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda alias pink dengan tangan terborgol.

    “Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 30 hari pertama,” tutur Kuntadi.

    Atas dugaan tindak pidana itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.(RMID).

    Berita Ini Telah Tayang Di RMID https://rm.id/baca-berita/nasional/195356/anggota-bpk-achsanul-qosasi-kecipratan-duit-korupsi-proyek-bts-rp-40-miliar.

  • RSU Adhyaksa Banten Mulai Dibangun, Siap-siap Tersangka Gak Bisa Ngibul Sakit Lagi

    RSU Adhyaksa Banten Mulai Dibangun, Siap-siap Tersangka Gak Bisa Ngibul Sakit Lagi

    SERANG, BANPOS – Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Provinsi Banten resmi dimulai. RSU ini nantinya akan menjadi penunjang penegakan hukum di Banten, salah satunya agar pemeriksaan kesehatan tersangka dapat lebih obyektif, sehingga tersangka tidak memiliki kesempatan untuk ngibul sakit untuk mangkir.

    Peresmian dimulainya pembangunan RSU Adhyaksa Banten ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada Kamis (7/8), melalui acara Groundbreaking pembangunan RSU Adhyaksa Provinsi Banten.

    Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Groundbreaking yang telah dilakukan, akan menjadi saksi sejarah bagi Kejaksaan dalam memperluas akses jangkauan layanan kesehatan kepada masyarakat Provinsi Banten pada umumnya, dan Kabupaten Serang pada khususnya.

    Menurut ST Burhanuddin, pelayanan kesehatan memegang peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan hidup masyarakat, dan sebagai langkah konkret mendukung pemerintah dalam memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas.

    Selain itu, hal itu juga selaras dengan fungsi Kejaksaan dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial. Secara atributif, Burhanuddin menyampaikan, wewenang tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

    Burhanuddin menuturkan bahwa pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengembangkan kesehatan yustisial, pada dasarnya merupakan instrumen dalam upaya mengefektifkan fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparatur Kejaksaan.

    “Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang dilindungi dan disediakan oleh Negara. Hal ini merupakan perwujudan dan pelaksanaan amanat Konstitusi Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Jaksa Agung.

    Untuk diketahui, pada tanggal 13 Desember 2010 Kejaksaan telah membangun RSU Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur. ST Burhanuddin mengatakan, dalam kurun waktu 13 tahun ini, RSU Adhyaksa di Ceger telah memberikan pelayanan kesehatan dengan fasilitas yang berkualitas dengan menjangkau semua lapisan masyarakat.

    “Untuk itu, besar harapan saya agar semua tahapan pembangunan RSU Adhyaksa Banten ini dapat berjalan lancar dan tidak ada halangan apapun hingga nanti tiba waktu untuk diresmikan,” tuturnya.

    Burhanuddin pun menjelaskan bahwa dalam fungsi penegakan hukum, kesehatan menjadi poin yang sangat krusial dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum.

    Sebagai contoh, pertanyaan yang pertama kali diajukan dalam semua tahapan pemeriksaan adalah mengenai kesehatan si terperiksa, khususnya bagi tersangka maupun terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan pidana untuk menjadi dasar pertimbangan dalam kebijakan perawatan, pengobatan atau tindakan lain.

    “Melalui pemeriksaan kesehatan yang objektif, para tersangka, terdakwa atau terpidana tidak bisa lagi mangkir dari pemeriksaan atau pelaksanaan eksekusi dengan alasan pura-pura sakit, sehingga penundaan proses penegakan hukum yang mengakibatkan proses penegakan hukum tidak berjalan dengan efektif dan efisien dapat dihindari,” katanya.

    Dalam kesempatan ini, ST Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pihak-pihak terkait lainnya, yang telah memfasilitasi, memberikan bantuan serta dukungan dalam pembangunan RSU Adhyaksa Banten.

    Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasinya atas peresmian Wisma Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten.

    Terakhir, Burhanuddin berharap pembangunan RSU Adhyaksa Banten dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai dengan spefisifikasi perencanaannya, sehingga nantinya dapat memberikan kontribusi positif tidak hanya bagi Kejaksaan, namun juga bagi masyarakat secara umum dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan.

    “Tentunya menjadi sebuah harapan kita bersama RSU Adhyaksa Banten in dapat berkembang pesat dalam rangka menciptakan pelayanan medis yang lebih prima dan optimal,” pungkas Jaksa Agung.

    Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang S. Rukmono, Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Hukum, Direktur PT PP (Persero) Novel Arsyad, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Ketua Pokja Pembangunan RSU Adhyaksa Banten Reda Manthovani, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.

    Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten serta para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat. (DZH)