Tag: Kejaksaan tinggi

  • Pasutri ‘Bobol’ BRI

    Pasutri ‘Bobol’ BRI

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap sepasang suami istri berinisial HS dan FRW atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan penggunaan kartu kredit di salah bank BRI cabang Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (26/10).

    Keduanya ditangkap oleh Kejati Banten di kediamannya yang beralamat di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Atas perbuatannya itu negara ditaksir mengalami kerugian mencapai sekitar Rp5,1 miliar.

    Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, modus yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka rekening fiktif dengan menggunakan 41 identitas palsu.

    “Kejaksaan Tinggi Banten Bidang Pidsus telah menangkap dua orang, yaitu inisialnya FRW dan HS suami istri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan penggunaan kartu kredit pada bank Himbara cabang Serpong,” katanya kepada awak media pada Kamis (26/10).

    Dalam menjalankan aksinya, HS dengan identitas palsunya itu mendaftarkan diri sebagai nasabah prioritas ke bank tersebut dengan menyetorkan uang untuk kas sebesar Rp500 juta.

    Sementara FRW dengan jabatannya sebagai Priority Banking Officer (PBO) di bank tersebut memiliki akses untuk membuka rekening dan memberikan akses kartu kredit kepada nasabah prioritas.

    “Adapun FRW ini semula adalah Priority Banking Officer atau PBO dengan suaminya itu modusnya adalah membuka rekening fiktif ini Rp500 juta diisi,” terangnya.

    Didik menjelaskan, para tersangka telah berhasil menjalankan aksi pembobolan tersebut selama setahun sejak tahun 2020 hingga 2021.
    “Mulai tahun 2020 sampai 2021,” imbuhnya.

    Dalam penangkapan kedua tersangka itu Bidang Pidsus Kejati Banten, berhasil menyita barang bukti lain berupa, dua buah kendaraan mobil jenis Mercy dan CRV yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan tersebut.

    “Ketika kita tangkap juga suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan, dan hari ini juga berhasil menyita dua mobil Mercy dan CRV,” ujarnya.

    Atas kejadian tersebut para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Saat ini kedua tersangka, FRW dan HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

    “Hari ini ditahan di Rutan Serang 20 hari kedepan,” tandasnya.(CR-02/PBN)

  • Oknum Jaksa Peras Tersangka Narkoba, Jaksa Agung: Sudah Dilakukan Pencopotan Jabatan

    Oknum Jaksa Peras Tersangka Narkoba, Jaksa Agung: Sudah Dilakukan Pencopotan Jabatan

    JAKARTA, BANPOS – Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memeriksa secara objektif oknum jaksa berinisial Y, yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batubara.

    “Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” ujar Burhanuddin, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/5).

    Dalam pengawasan tersebut, Burhanuddin memerintahkan pihak Kejati Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa Y.

    Apabila terbukti melakukan tindak pidana, kata dia, maka sesuai aturan akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

    Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra Kejaksaan RI.

    “Saya akan tidak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” katanya.

    Orang nomor satu di Kejaksaan RI itu memberikan arahan kepada Kepala Kejati Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

    Ia menegaskan, jangan ada yang ditutupi dalam pemeriksaan tersebut.

    “Apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik,” tegasnya.

    Ia juga meminta Kajati Sumatera Utara mengambil tindakan cepat, yaitu memeriksa semua saksi-saksi yang terlibat.

    “Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” ucapnya.

    Diketahui, berita terkait oknum Jaksa memeras keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ramai setelah video rekaman oknum penuntut umum itu viral di media sosial.

    Dalam video yang beredar di media sosial itu, diambil secara diam-diam oleh pihak keluarga pelaku, yang menampilkan oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan.

    Di video itu juga terdengar suara pihak keluarga yang menyebut sudah menyerahkan uang Rp5 juta untuk keempat kalinya.

    “Ini adanya Rp5 juta. Pertama sama ibu Rp20 juta, udah itu tambah Rp5 juta, tambah Rp5 juta lagi sudah 30,” kata suara dalam video tersebut. (ANT/AZM)