Tag: Kejari

  • Kejari dan Polres Lebak Perkuat Sinergi untuk Penegakan Hukum

    Kejari dan Polres Lebak Perkuat Sinergi untuk Penegakan Hukum

    LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dan Polres Lebak menegaskan komitmen mereka untuk bekerja sama dalam penegakan hukum di wilayah Bumi Multatuli. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah tersebut.

    Baru-baru ini, Polres Lebak mengunjungi markas Kejari di Jalan Iko Jatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara kedua institusi, terutama di bawah kepemimpinan baru Kejari Lebak, Devi Freddy Mustika.

    Kapolres Lebak, AKBP Suyono, menekankan pentingnya hubungan harmonis dalam sinergitas ini.

    “Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama. Keharmonisan ini mendukung komunikasi dan koordinasi yang lebih baik,” ungkapnya pada Kamis (17/10).

    Suyono juga menyatakan bahwa kehadiran pemimpin baru di Kejari Lebak memberikan energi positif dalam kolaborasi ini.

    “Pak Kajari adalah sosok yang energik dan inspiratif, yang dapat mendorong sinergitas dalam penegakan hukum,” tambahnya.

    Sementara itu, Devi Freddy Mustika menyambut baik upaya kolaboratif yang telah dibangun.

    “Kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan Polres untuk menjaga penegakan hukum yang efektif di Kabupaten Lebak,” tegasnya. (MYU)

  • Polres dan Kejari Lebak Tingkatkan Sinergi dalam Penegakan Hukum

    Polres dan Kejari Lebak Tingkatkan Sinergi dalam Penegakan Hukum

    LEBAK, BANPOS – Polres Lebak dan Kejaksaan Negeri Lebak berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dalam penegakan hukum di wilayah Bumi Multatuli. Komitmen ini ditunjukkan melalui koordinasi intensif dalam penanganan kasus agar sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

    Kasie Pidum Kejari Lebak, Gunawan Hadi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan Polres Lebak akan terus diperkuat.

    “Sesuai arahan Pak Kejari, Kejaksaan akan terus bersinergi dengan Polres dalam penegakan hukum. Koordinasi yang intensif memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan,” ujar Gunawan saat dihubungi pada Jumat (6/9/2024).

    Di pihak Polres Lebak, Kasatreskrim AKP Wisnu Adicahya menegaskan pentingnya hubungan baik antara Kejaksaan dan Polres sebagai dasar sinergi kedua lembaga.

    “Komitmen kami untuk bersinergi terus berlanjut. Hubungan yang harmonis mempermudah komunikasi dan koordinasi,” kata Wisnu.

    Wisnu menambahkan bahwa dalam menangani kasus pidana, baik umum maupun khusus, koordinasi yang baik diperlukan untuk memastikan proses pemberkasan dan penanganan sesuai aturan.

    “Kami sepakat untuk menegakkan hukum dengan cara yang beriringan. Semua proses harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

    Dia juga berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas kebenarannya. Wisnu mengajak masyarakat untuk melapor jika mereka mengetahui atau menjadi korban kejahatan.

    “Polres Lebak terbuka untuk melibatkan kejaksaan dalam penanganan kasus, baik dalam kelengkapan berkas P21 maupun penerapan pasal-pasalnya. Semakin baik hubungan dan koordinasi, proses penanganan hukum akan lebih cepat dan kasus bisa langsung dilimpahkan ke persidangan,” tandasnya. (MYU)

  • Kejari Pandeglang Sosialisasikan Penerimaan CPNS Kejaksaan RI 2024

    Kejari Pandeglang Sosialisasikan Penerimaan CPNS Kejaksaan RI 2024

    PANDEGLANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mulai sosialisasikan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2024.

    Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksan Negeri (Kejari) Pandeglang, Nanindya Nataningrum mengatakan, saat ini pihaknya tengah gencar mensosialisasikan rekrutmen penerimaan CPNS Kejaksaan RI tahun 2024. Baik melalui sosial media Kejaksaan Negeri Pandeglang, maupun melalui media massa seperti media cetak maupun media elektronik.

    “Pendaftarannya diperpanjang hingga 10 September 2024, makanya kita gencarkan sosialisasinya,” kata Nanindya kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

    “Maka dari itu, kami mengajak kepada para generasi muda untuk bergabung menjadi bagian insan Adhiyaksa melalui penerimaan CPNS Kejaksaan RI tahun 2024 ini,” sambungnya.

    Dikatakan Nanindya, pada rekrutmen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI tahun 2024 ini, sedikitnya ada 9.694 formasi, untuk lulusan S1, D3 dan SMA.

    “Dari jumlah 9.694 formasi itu, sebanyak 9.305 merupakan tenaga teknis dan 389 untuk tenaga kesehatan. Untuk lebih detail nya bisa dilihat di akun sosial media Biro Kepegawaian Kejaksaan,” jelasnya.

    Nanindya menambahkan, adapun untuk persyaratan umum pendaftaran CPNS Kejaksaan RI tahun 2024, diantaranya yaitu warga negara Indonesia yang takwa kepada Tuhan yang maha esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara kesatuan Republik Indonesia.

    Kemudian, berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain, pegawai BUMN, BUMD.

    Selanjutnya, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian, tidak menjadi anggota atau pengurus Partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau negara lainnya yang ditentukan, dan tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

    “Adapun untuk persyaratan administrasinya antara lain, surat lamaran, SKCK, surat bebas narkoba, surat kesehatan (BMI), KTP, surat akredetasi kampus dan prodi, surat pernyataan, surat pernyataan diri, ijazah, transkip nilai, pas foto berlatar belakang merah, sertifikat toefl ( khusus S1), sertifikat bela diri ( khusus penjaga tahanan),” paparnya.

    Lebih lanjut Nanindya mengatakan, untuk pendaftarannya dapat dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id, dengan menggunakan nomor KTP dan KK untuk membuat akun pendaftaran.

    “Bagi pelamar yang telah berhasil memperoleh akun pendaftaran hanya dapat mendaftar pada satu jabatan dalam satu formasi sesuai kualifikasi pendidikan,” ungkapnya. (dhe)

     

  • Isro Mi’raj Minta OPD Tingkatkan Indeks Literasi

    Isro Mi’raj Minta OPD Tingkatkan Indeks Literasi

    CILEGON, BANPOS – Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Cilegon agar juga ikut dalam meningkatkan indeks literasi masyarakat. Menurutnya dengan OPD memiliki perpustakaan akan menunjang daya literasi masyarakat, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon yang juga punya perpustakaan digital.

    “OPD tidak boleh kalah dengan Kejari, Kejari sudah hebat membuat itu (Perpustakaan Digital), karena kan Kejari sebenarnya bukan ini tupoksinya, tapi memberikan sesuatu yang mencontohkan yang baik. Maka OPD, eksekutif tidak boleh kalah dengan Kejari untuk memperluas apa yang sudah dilakukan oleh Kejari Cilegon,” kata Isro saat menjadi narasumber dalam rangka Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat (PILM) untuk Cilegon maju, modern dan bermartabat. Sekaligus Launching Perpustakaan Digital yang digelar Kejari bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon, Senin (4/12/2023).

    Lebih lanjut, Isro mengungkapkan siap mendorong OPD sesuai dengan tupoksinya di DPRD Kota Cilegon. “Kami akan mendorong dianggaran, sesuai tupoksi kan, kalau kami dibolehkan membuat di DPRD secara aturan akan kami bikin, misalnya Pojok baca DPRD Kota Cilegon, seperti itu,” tuturnya.

    Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan RI Andi Bondar mengatakan, pemanfaatan teknologi harus dikelola dengan baik dan adaptif.

    “Persoalan kita sekarang adalah bagaimana kita membangun kesadaran masyarakat. Salah satu hal yang membangun kesadaran adalah teknologi. Maka dari itu, kita harus manfaatkan teknologi dengan sebaik mungkin dan adaptif,” ujarnya.

    Di tempat yang sama, Kepala DPK Kota Cilegon, Ismatullah menyebut saat ini indeks literasi Kota Cilegon masih di bawah rata-rata nasional.

    “Ketika awal saya masuk itu sekitar 9.04 persen, sekarang sudah 18,60 persen atau naik sekitar 143 persen, artinya kalau dari presentasinya kita naik di atas 100 persen, harapan kita targetnya yang terbaik,” ujarnya saat ditemui usai Launching Perpustakaan Digital yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon, Senin (4/12/2023).

    Acara Launching Perpustakaan Digital yang digelar Kejari Cilegon bersama DPK Kota Cilegon, Senin (4/12/2023).

    Kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Cilegon itu dalam rangka Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat (PILM) untuk Cilegon maju, modern dan bermartabat.

    Kemudian menurut Ismatullah, meski angka tersebut masih rendah, namun sejauh ini di Kota Cilegon telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal itu kata dia, berkat kerjasama semua stakeholder yang ada di Kota Cilegon.

    “Karena yang belum kita sasar untuk mendekati kelas itu salah satunya dunia usaha atau dunia industri,” tuturnya.

    Ismatullah mengakui, pustakawan dari DPK Cilegon sudah berkeliling ke beberapa industri di Kota Cilegon. Dari sekitar 240 industri yang ada, hanya 10 industri yang memiliki perpustakaan.

    “Nanti saya coba memotivasi melalui sekarang mengundang beberapa industri supaya mereka juga memahami pentingnya literasi untuk para karyawan,” jelasnya.

    Adapun alasan atau penyebab dari rendahnya indeks literasi di Kota Cilegon. Ismatullah menyebut bahwa hal itu lantaran beberapa segmen masyarakat di Kota Cilegon saat ini belum meningkat keaktifan dalam melakukan kegiatan literasi.

    “Makanya sekarang ini akan saya coba kegiatan khotbah, majelis taklim, tabligh akbar itu sebetulnya kegiatan literasi, namun belum menjadi kegiatan literasi di Kota Cilegon selama ini hanya berita biasa padahal itu juga termasuk kegiatan literasi,” terangnya.

    Sementara upaya dalam meningkatkan indeks literasi di Kota Cilegon. Dikatakan Ismatullah, selama ini pihaknya sebagai eksekutif seakan-akan hanya bekerja sendiri. Sehingga untuk meningkatkan indeks literasi itu, pihaknya telah melakukan upaya dengan membangun Pojok Baca Digital (POCADI) di sejumlah lini, mulai dari Mall Pelayanan Publik (MPP) hingga di Kejari Cilegon.

    “Kita juga sudah rutin ke Lapas setiap hari Senin, nanti di dewan, di polres juga akan kita lakukan sehingga target kita di yudikatif, legislatif dan eksekutif semuanya berangkat bersama meningkatkan literasi di Kota Cilegon,” paparnya.

    Selain itu, dari 34 taman baca masyarakat (TBM) yang ada di Kota Cilegon juga, kata dia yang selama ini belum aktif secara maksimal akan kembali diaktifkan lagi. “Selama ini TBM hanya kumpulan buku-buku yang dibaca oleh masyarakat tapi ke depan TBM juga melakukan semacam bedah buku dongeng, lomba puisi menggambar dan lain-lain,” ujarnya.

    “Sehingga semua aktivitas yang terkait dengan literasi akan kita coba aktifkan jangan sampai stage,” tandasnya. (ADV)

  • JAM Pidum: Penjelasan Perkara Harus Baik, Santun dan Humanis

    JAM Pidum: Penjelasan Perkara Harus Baik, Santun dan Humanis

    JAKARTA, BANPOS – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, menegaskan bahwa para jaksa harus dapat menjelaskan perkara secara baik, santun dan humanis kepada pihak-pihak terkait.

    Hal itu disampaikan oleh Fadil Zumhana usai meluncurkan Register dan Laporan Perkara Tindak Pidana Umum Secara Elektronik Berbasis Data CMS secara virtual.

    Dalam kesempatan tersebut, Fadil memberikan arahan kepada seluruh jajaran di lingkungan JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, terkait dengan penanganan perkara.

    Fadil menyampaikan bahwa seluruh jajaran kejaksaan harus memiliki penguasaan anatomi perkara, dan pemahaman normatif yuridis.

    “Cermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat. Pertimbangkan dengan matang mengenai syarat subyektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7).

    Ia pun menegaskan bahwa para pimpinan kejaksaan dan para jaksa, harus dapat memberikan penjelasan secara baik terkait dengan penanganan perkara.

    “Pimpinan dan para Jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun, dan humanis terkait penanganan perkara,” ujarnya.

    DIa juga memerintahkan agar para pimpinan kejaksaan dan para jaksa, untuk segera melakukan klarifikasi dengan baik, santun, dan humanis jika terdapat informasi atau pemberitaan yang kurang baik.

    Tak hanya itu, ia juga memerintahkan agar Kepala Kejati dan Kepala Kejari harus turun langsung memecahkan permasalahan, jika terjadi permasalahan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat. (DZH)

  • Kuasa Hukum Korban Revenge Porn Pandeglang Angkat Bicara, Sampaikan Sejumlah Kejanggalan

    Kuasa Hukum Korban Revenge Porn Pandeglang Angkat Bicara, Sampaikan Sejumlah Kejanggalan

    PANDEGLANG, BANPOS – Kuasa hukum mahasiswi korban Revenge Porn asal Pandeglang, Rizki Arifianto, angkat bicara terkait dengan kasus yang tengah viral di media sosial setelah diunggah oleh kakak korban dengan nama pengguna Twitter @zanatul_91.

    Rizki mengatakan, pada awal pendampingan yang pihaknya lakukan, pihaknya memang menduga bahwa perkara tersebut merupakan pemerkosaan. Namun, pihaknya memutuskan untuk membawa perkara tersebut ke ranah pidana ITE.

    Kasus tersebut pun ditangani oleh tim Cyber Crime pada Ditreskrimsus Polda Banten. Rizki menuturkan, pihaknya menyayangkan kurangnya komunikasi dan tidak informatifnya pengadilan dan Kejaksaan, terhadap pihak korban.

    “Tidak ada informasi perkembangan perkara bahwa persidangan sudah dimulai sejak tanggal 16 Mei 2023. Menurut kami ini sangat janggal,” ujar Rizki melalui keterangan tertulisnya.

    Ia menuturkan bahwa kuasa hukum korban baru mendapatkan informasi mengenai persidangan, pada sidang kedua. Sehingga pihaknya selaku kuasa hukum, tidak melihat dan tidak memiliki dakwaan terhadap pelaku.

    “Kami tidak tahu dakwaannya apa. Sebab kami tidak diberitahu ada persidangan. Kami meminta dakwaan kepada jaksa penuntut, malah menghindar. Belakangan kami baru tahu ternyata mereka tidak mengharapkan keberadaan pengacara untuk mendampingi korban sebagaimana pernyataan saudara korban di Twitter,” ungkapnya.

    Ia menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk didampingi kuasa hukum. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pasal tersebut menurut Rizki, korban berhal memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum.

    “Termasuk juga dalam penjelasan UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 68 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Menurut kami, Kejaksaan telah melakukan framing keliru jika menyatakan kepada korban agar tidak perlu didampingi pengacara,” terangnya.

    Menurut pihaknya, proses persidangan tersebut harus menemukan kebenaran materiil. Pengadilan Negeri Pandeglang ditegaskan olehnya, harus berorientasi pada pemulihan hak korban dan mengedepankan perlindungan korban kekerasan seksual.

    “Ini malah sebaliknya. Proses persidangan ini gelap dan tidak transparan. Menurut kami hakim harusnya lebih aktif menilai bukti-bukti, in criminalibus probationes bedent esse luce clariores, dalam perkara pidana bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Saat pemeriksaan saksi korban, video yang menjadi alat bukti utama tidak bisa ditayangkan dengan alasan laptop tidak support. Bayangkan, bagaimana majelis hakim bisa menilai bukti-bukti persidangan?” tegasnya.

    Keanehan-keanehan dalam proses hukum menurut Rizki, sudah dirasakan sejak awal. Misal, saat kuasa hukum meminta agar nama korban tidak ditampilkan dalam website SIPP, yang terjadi justru sebaliknya yakni pelaku yang disembunyikan namanya.

    “Sidang kedua, rencananya tanggal 30 Mei 2023, namun diundur menjadi 6 Juni 2023. Setelah melihat nama korban muncul dalam aplikasi, kami juga bersurat kepada pengadilan agar nama korban tidak dimunculkan. Namun yang terjadi nama terdakwa yang hilang, nama korban masih muncul. Kok seolah-olah yang dilindungi privasinya adalah terdakwa, bukan korban yang jelas-jelas dirugikan jika data pribadinya tersebar,” ungkapnya heran.

    Keluarga korban juga sempat mengeluh mengenai kondisi persidangan yang seperti dijelaskan kakak korban dalam cuitannya melalui Twitter. Oleh sebab itu, kuasa hukum akan mengirimkan laporan pada instansi terkait mengenai kejanggalan-kejanggalan tersebut.

    “Menurut kami ini ada keanehan, deliknya adalah UU ITE persidangan terbuka. Namun saat pengacara dan keluarga korban hadir di persidangan, persidangan dinyatakan tertutup tanpa alasan yang jelas,” katanya.

    Kakak korban, Iman Zanatul Haeri, mengatakan bahwa kejanggalan yang muncul selama proses persidangan membuat pihaknya mengambil keputusan, untuk membawa perkara tersebut ke khalayak publik.

    Ia menuturkan, setelah berdiskusi panjang, kuasa hukum dan keluarga memutuskan untuk membuka kasus ini secara publik. Berharap dukungan dari masyarakat luas agar memantau proses peradilan yang dianggap banyak kejanggalan.

    “Betul, itu keputusan kami. Pengacara sudah berusaha keras di dalam persidangan. Keluarga berharap dengan melapor ke posko PPA Kejaksaan, kami akan mendapatkan rekomendasi yang adil dan fair. Ternyata tidak, saya dimarahi karena lapor. Jika keadilan di PN Pandeglang tidak kami dapatkan, yasudah biar kita gelar kebenaran di twitter,” ungkapnya.

    Iman juga menyayangkan respon Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Universitas Negeri Ageng Tirtayasa yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini. Pasalnya, baik korban maupun pelaku merupakan mahasiswa Untirta.

    “Sejak Januari 2023 kami sudah melapor ke Satgas PPKS Untirta, Februari juga kami memenuhi undangan pihak satgas. Namun setelah itu tidak ada kabar lagi. Baru muncul malam tadi menghubungi setelah viral. WA saya tidak dibalas selama tiga bulan. Memang harus viral dulu,” tandasnya. (DZH)