Tag: kejari cilegon

  • Aset Pemkot Cilegon Banyak Dikuasai Preman, Kejari Turun Tangan

    Aset Pemkot Cilegon Banyak Dikuasai Preman, Kejari Turun Tangan

    CILEGON, BANPOS – Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon banyak dikuasai pihak lain. Untuk itu, Disperindag Kota Cilegon menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan perpanjangan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama tentang Penanganan Permasalahan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Kejari Cilegon, Senin (14/2).

    Kepala Disperindag Kota Cilegon Syafrudin mengatakan pihaknya meminta pendampingan kepada Kejari Cilegon dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk memperlancar kinerja. Selain itu juga pihaknya meminta bantuan untuk menertibkan aset – aset yang selama ini dikuasai oleh pihak lain.

    “Prioritas saya untuk penertiban pasar, termasuk pendampingan terhadap barang milik daerah yang dikuasi oleh pihak-pihak lain,” kata Syafrudin kepada BANPOS, Senin (14/2).

    Menurutnya, selama ini banyak BMD Pemkot Cilegon yang telah dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    “Iya banyak kan. Barang milik daerah kita tuh yang dikuasi oleh preman. Kadang-kadang ada bangunan yang tidak berizin ke kitanya atas nama siapa lah gitu. Ada banyak makanya kita ingin (menertibkan), kan masyarakat sudah ngeluh juga. Kadang-kadang itu misalnya dia telah menyewa tapi sewanya tidak dibayar terus dia sudah sewa tapi tidak ditempati sama dia,” terangnya.

    Selain itu, pihaknya juga sudah dibantu oleh Kejari Cilegon melalui Bidang Datun Kejari Cilegon dalam menyelesaikan permasalah yang terjadi di Disperindag khususnya di Pasar Kranggot.

    “Selama ini kita sudah dibantu oleh kejaksaan untuk pasar, tidak terlepas juga kedepan kita minta di fasilitasi tentang rencana revitalisasi Pasar Kranggot untuk pemilihan badan usahanya,” ungkapnya.

    Menurutnya berkat pendampingan Kejari, pihaknya tahun 2021 melebihi target realisasi pendapatan retribusi pasar lantaran dibantu dalam penagihan sejumlah tunggakan sewa di Pasar Kranggot.
    “Termasuk cicilannya itu pada belum bayar, banyak cicilan sewanya. Tidak menutup kemungkinan juga yang sewa – sewa belum bayar kita akan minta bantuan sama mereka (Kejari). Tapi yang jelas tahun 2021 kita over target realisasinya tinggi,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasi Datun Kejari Cilegon Purkon Rohiyat mengatakan penandatanganan MOU antara Kejari Cilegon dengan Disperindag Kota Cilegon merupakan perpanjangan kerjasama terkait permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

    “Jadi kan selama ini kita juga sudah ada kerjasama dapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Disperindag terkait penagihan – penagihan di Pasar Kranggot. Karena sudah berakhir otomatis kan harus diperpanjang paling lama dua tahun kedepan dari 2022-2024, kemarin dari 2019-2022,” katanya.

    Menurutnya tidak hanya di Pasar Kranggot saja melakukan pendampingan akan tetapi di semua bidang yang ada di Disperindag Kota Cilegon.

    “Bukan khusus di Pasar Kranggot saja tapi seluruh bidang yang ada di Disperindag itu, apa saja, misalkan dia butuh LO (Liaison officer), kami siap, butuh pendampingan mau revitalisasi pasar kami juga siap tinggal kebutuhan mereka apa, baru kita bantu,” tuturnya.

    Pihaknya akan fokus semaksimal mungkin mencegah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. “Itu tujuan kita dengan pendampingan ini,” ujarnya.

    “Di tahun sebelumnya itu, kita sudah melakukan pendampingan terkait penagihan di Pasar Kranggot ternyata kata Kadisperindag pendapat melampaui target mereka. Seperti penagihan kios – kios di Pasar Kranggot ternyata melebihi target yang sudah ditetapkan. Alhamdulillah suatu pencapaian yang bagus juga Disperindag dan Kejari Cilegon,” tandasnya.

    (LUK/RUL)

  • Asetnya Disita Kejari Cilegon, Manager Marketing BPRS CM Jadi Tersangka?

    Asetnya Disita Kejari Cilegon, Manager Marketing BPRS CM Jadi Tersangka?

    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyita sejumlah aset terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) tahun 2017 – 2021, Kamis (10/2) lalu. Beberapa aset yang disita tersebut merupakan milik Manager Marketing BPRS CM berinisial TT.

    Berdasarkan penelusuran BANPOS, beberapa aset yang disita tersebut yang merupakan milik Manager Marketing BPRS CM. Diantaranya adalah satu sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi A 2046 SP, mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol A 1073 RB dan sejumlah unit rumah. Diketahui TT sendiri mempunyai tiga rumah yaitu masing-masing berada di Perumahan Metro Cilegon, kemudian di Lingkungan Barokah, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dan di Komplek Badak Permai Pandeglang.

    Diketahui aset – aset yang disita oleh Kejari yaitu barang bergerak dan tidak bergerak yang terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, satu unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil dan empat unit motor.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon Muhammad Anshari membenarkan sejumlah aset yang disita oleh Kejari merupakan milik Manager Marketing BPRS CM berinisial TT. Namun ia hanya memberikan keterangan secara singkat tidak merinci lebih detail apa saja aset yang disita oleh Kejari Cilegon dari TT.

    “Iya aset tersebut milik Manager Marketing BPRS CM dan keluarga yang bersangkutan,” kata Ansari kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/2).

    Diketahui sebelumnya, penyitaan sejumlah barang-barang tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-15/M.6.15/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 dan Penetapan Sita PN Serang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PM.Srg tanggal 28 Januari 2022.

    Di bagian lain menurut sumber BANPOS di internal BPRS CM saat dikonfirmasi Jum’at (11/2) menuturkan bahwa Manager Marketing BPRS CM TT biasanya masuk kantor akan tetapi sudah dua hari tidak masuk dengan alasan izin. “Biasanya ngantor tapi udah dua hari ijin,” singkatnya.

    Diberitakan sebelumnya, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan karena Tim Penyidik meyakini bahwa barang-barang tersebut adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.

    “Selain itu tindakan penyitaan oleh Penyidik juga demi kepentingan penyelamatan keuangan negara atau daerah yang menjadi fokus utama kegiatan penyidikan selain untuk menemukan tersangka,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (11/2).

    Diketahui Kejari sendiri telah memeriksa 19 orang pada kasus tersebut. “Total 19 (saksi), baik dari pihak internal BPRS ataupun nasabah – nasabah yang melakukan pinjaman. Totalnya 19 itu campuran internal dan eksternal,” kata Ari sapaan akrab Atik Ariyosa kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (3/2) lalu.

    Selain itu, saat ini pihaknya dalam proses penyidikan guna mengumpulkan data – data, masih menggunakan dokumen-dokumen hasil sitaan penggeledahan, karena menurutnya itu sudah cukup.

    “Nah kalau sesuai fakta – fakta masih berkutat disitu (pemeriksaan saksi-saksi). (Barang bukti dokumen hasil sitaan) dari 2017 sampai 2021 kami menguji itu bagaimana proses mekanismenya berapa penyalurannya?, (harus) sesuai aturan kan,” ujarnya.

    Saat disinggung apakah ada nasabah yang dipanggil sebagai saksi dari kalangan pejabat eksekutif maupun legislatif, Ari belum mau menyebutkan hal itu.

    “Untuk saat ini tidak ada (pejabat ataupun anggota dewan). Kalau untuk nasabah itu adalah nasabah yang melakukan pinjaman tapi tidak semua nasabah juga. Nah kalau yang klasifikasinya yang menurut tim penyidik bahwa pada saat proses itu sudah salah,” tuturnya.

    “Dia (nasabah) menyalahi juklak juknis atau mekanisme peminjaman, nah itu yang kita periksa. Kita mencari yang benar-benar terkait pinjaman itu yang benar-benar proses awalnya itu sudah salah. Nah nasabah-nasabah ini yang kita uji (periksa). Mengambil keterangan dengan menguji dokumen-dokumen yang sudah didapatkan pada saat penggeledahan,” sambungnya.

    Saat ditanya kenapa sampai saat belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka padahal sudah masuk proses penyidikan, pihaknya mengaku penyidik masih mengumpulkan seluruh keterangan saksi-saksi yang sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).

    “Jadi gini untuk menentukan seseorang jadi tersangka memang benar cukup dengan dua alat bukti, tapi mohon maaf kami pun sangat berhati-hati sangat kehati-hatiannya lebih. Jangan sampai nanti seperti mendzolimi seseorang, jadi kita ini tim penyidik lagi mengumpulkan seluruh keterangan, masih on progres,” ungkapnya.

    Diketahui, kasus ini bermula dari adanya pembiayaan bermasalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon ini menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) atau kredit macetnya mencapai Rp44 miliar.

    Kemudian, penyidik Kejari Cilegon menggeledah kantor BPRS-CM yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1) silam. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon ini. Hasil penggeledahan ditemukan benda (barang) atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kasus dugaan korupsi ini telah masuk di tahap penyidikan. Kejari belum memastikan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut. Hingga saat ini Kejari Cilegon juga belum menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut.(LUK/ENK)

  • Modus Pinjam Uang Pakai Baju TNI, Perempuan Ini Jadi Tersangka Penipuan

    Modus Pinjam Uang Pakai Baju TNI, Perempuan Ini Jadi Tersangka Penipuan

    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melakukan penyelidikan kepada terduga N yang diketahui telah melakukan penggelapan antar keluarga. N diduga telah melakukan modus penipuan dengan meminjam uang untuk melakukan perawatan kepada saudaranya di Rumah Sakit Krakatau Medika.

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Atik Ariyosa menjelaskan terduga N melakukan modusnya dengan meyakinkan korban yang juga adalah pelapor dengan menggunakan atribut Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

    “Jadi si N ini telah melakukan penggelapan antar keluarga. N telah melakukan modus kepada korban atau pelapor dengan menggunakan atribut Koprs Wanita Angkatan Darat (KOWAD),” kata Atik Ariyosa, Selasa (18/1).

    Lebih lanjut, Atik menjelaskan bahwa tim Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Cilegon melakukan penyelidikan ini atas pelimpahan perkara oleh Kepolisian Sektor Ciwandan yang tertuang di Nomor : A.3/14/XI/2021/Reskrim tanggal 26 November 2021.

    Selain itu, Atik menyebutkan terduga N telah meminta sejumlah uang kepada Pelapor sebesar Rp20 juta. Uang tersebut yang akan digunakan untuk keperluan pengobatan kerabat N bernama Fadel di Rumah Sakit Krakatau Medika. Akan tetapi oleh terduga N uang itu disalahgunakan dan tidak dibayarkan.

    “Seharusnya uang yang N minta kepada korban itu digunakan untuk saudaranya yang sakit. Namun, si N tidak digunakan untuk pembayaran saudaranya yang sedang sakit di rawat di Rumah Sakit Krakatau Medika,” jelasnya.

    Di samping itu juga, lanjut Atik menambahkan, atas perbuatannya Tim Pidum Kejari Cilegon telah menetapkan terduga N sebagai tersangka. Sebagaimana tertuang dalam Pengadilan Negeri Serang Nomor : 1292 /Pid.B/2021/PN.Srg tanggal 23 Desember 2021.

    “Atas perbuatannya N Tim Pidana Umum Kejaksaan Negri Kota Cilegon menetapkan tersangka,” jelasnya.

    Adapun,barang bukti yang telah diamankan Kejari Cilegon terdiri dari dua buah stel baju PDH wanita TNI, dua pasang sepatu PDH wanita TNI, satu buah tas jinjing warna hijau loreng TNI, dua lembar kwitansi berobat An. Kurnia Adit Tama dari Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon tanggal 10 November 2021, satu unit Handphone merk Advan Hammer warna merah.

    Atas perbuatannya, N telah melanggar Pasal 376 KUHP dan/atau 372 KUHPidana tentang Penggelapan antar keluarga.(LUK)

  • Sehari Usai Digeledah Jajaran Direksi BPRS Cilegon Mandiri Tak Ada di Kantor

    Sehari Usai Digeledah Jajaran Direksi BPRS Cilegon Mandiri Tak Ada di Kantor

    CILEGON, BANPOS – Pasca Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Negeri) Cilegon melakukan Penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Kamis (6/1) kemarin. Jajaran direksi BPRS-CM tidak ada di kantornya seperti Direktur Utama (Dirut) BPRS-CM, Novran Erviatman Syarifuddin, Direktur Bisnis BPRS-CM Idar Sudarma maupun komisaris.

    Berdasarkan hasil pantauan di kantor BPRS-CM, sekitar pukul 09.15 WIB, operasional BUMD milik Pemkot Cilegon itu terlihat normal namun hanya ada para pegawai yang beraktivitas seperti biasa.

    Salah satu reception BPRS-CM, saat dikonfirmasi mengatakan para direksi tidak ada ditempat.

    “Pak Dirut nya keluar,” katanya kepada BANPOS, Jumat (7/1).

    Hal senada dikatakan salah satu security. Ia mengaku belum melihat jajaran direksi masuk kantor.

    “Iya belum liat (para direksi) masuk kantor,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Negeri) Cilegon melakukan Penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Kamis (6/1).

    Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan Penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) peda Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT. BPRS-CM tahun 2017 sampai 2021.

    “Benar telah dilakukan penggeledahan (di kantor BPRS),” kata Kepala Seksi Intelijen Atik Ariyosa kepada BANPOS, Kamis (6/1).

    Diketahui bahwa penggeledahan dilakukan dilantai 1 Ruang Hasanah dan dilantai 2 Ruang Administrasi Pembiayaan.

    Kemudian kata dia, dari hasil penggeledahan ditemukan benda/barang/dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan Tindak Pidana yang dilakukan dan terhadap benda/barang/dokumen dilakukan Penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Barang bukti hasil penggeledahan kita sita,” ujarnya.

    Diketahui, bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – O1 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.

    Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPRS-CM, Novran Erviatman Syarifuddin saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya enggan berkomentar banyak. Ia hanya berbicara singkat.

    “Ijin belum tahu. Pas saya datang belum ada. Sebentar yah pak, saya lagi diskusi sama komisaris,” singkatnya. (LUK)

  • Kejari Cilegon Bakal Tempati Gedung DPMPTSP Senilai Rp13,9 Miliar

    Kejari Cilegon Bakal Tempati Gedung DPMPTSP Senilai Rp13,9 Miliar

    CILEGON, BANPOS – Selesainya pembangunan gedung Setda 6 lantai di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon rencananya akan segera diisi oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Januari 2021 ini.

    Namun ada yang menarik dari pindahnya beberapa OPD tersebut salah satunya DPMPTSP akan menempati lantai 6 gedung baru, sedangkan gedung lama DPMPTSP akan diberikan kepada Kejari Cilegon. Padahal gedung tersebut merupakan bangunan baru yang selesai dibangun tahun 2018 lalu menghabiskan anggaran APBD Kota Cilegon sekitar Rp13,95 Miliar. Sedangkan gedung Kejari akan diisi oleh Disparbud Kota Cilegon.

    Asda III Setda Kota Cilegon Dana Sujaksani membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan gedung 6 lantai akan segera diisi oleh beberapa OPD.

    “Kita harapkan di Januari ini sudah pindah, menunggu PU meratakan gedung,” kata Dana, Selasa (5/1/2021).

    Ia memaparkan untuk lantai 1 akan diisi oleh DKCS sekaligus pelayanan, lantai 2 DKCS sebagian dan Indag. Kemudian lantai 3 Perkim dan UPT Koperasi. Lantai 4 Dinas Koperasi sisi kanan dan DPAD sisi kiri. Terakhir lantai 6 diisi DPMPTSP.

    Kemudian kata dia, dengan pindahnya sejumlah OPD ke gedung baru otomatis berimbas kepada gedung lama yang akan berubah penempatannya juga.

    “Jadi bekas Inspektorat, Perkim diisi Barjas, bekas Inspektorat, Indag diisi BKPP. Bekas BKPP diisi oleh Bagian Pemerintahan. Bekas Barjas diisi Bagian Umum. Kemudian Inspektorat pindah ke kantor Kejari yang di JLS, kemudian,” terangnya. (LUK)

  • Mantan Kadis Cilegon dan Pengusaha Ditahan

    Mantan Kadis Cilegon dan Pengusaha Ditahan

    CILEGON, BANPOS – Kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) jilid II yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memasuki babak baru. Dugaan kasus korupsi peningkatan lapis beton JLS yang kini bernama Jalan Aat Rusli Kota Cilegon kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

    Setelah proses penyidikan di Kejati Banten dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil. Kejati kemudian melakukan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

    Diketahui tiga tersangka yang ditahan dan langsung dijebloskan ke penjara yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon Nana Suklasana, kemudian dari pihak swasta Tb Dhoni Sudrajat yang merupakan subkontraktor dan Syachrul kontraktor dari PT Respati Jaya Pratama.

    Kasi Penyidikan Kejati Banten, Zainal Efendi menyatakan ketiganya ditahan setelah berkas perkara korupsi JLS Cilegon memenuhi syarat formil dan materiil. Kemudian kejati melakukan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

    “Jadi agenda kita hari ini dari Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di mana menurut kami Jaksa Penyidik telah memenuhi syarat formal dan materil yaitu kita sudah melakukan P21 dalam berkas ini,” kata Zainal Efendi kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejari Cilegon, Jumat (9/10).

    Sebelum ditahan kata dia, ketiga tersangka itu dibawa ke Kejari Cilegon untuk diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. Kemudian tim dokter yang memeriksa kesehatan menyatakan sehat secara jasmani. Dengan demikian, Jaksa kemudian menahan ketiganya ke Lapas Cilegon.

    “Kemudian dalam kasus (korupsi) Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon waktu itu anggaran 2013 yaitu sebesar Rp 14 miliar, waktu itu dikerjakan oleh PT Respati Jaya Pratama. Kemudian dari perhitungan kerugian negara Rp 1,3 miliar,” ujarnya.

    Untuk diketahui bahwa kasus korupsi JLS Cilegon berawal dari ambruknya jalan di KM 8 arah Anyer pada 2018 silam. Adanya kejadian itu, Kejati Banten kemudian melakukan penyelidikan pada 2019 dan menemukan potensi korupsi atas kasus itu.

    Kemudian Kejati Banten memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan proyek tersebut. Diketahui proyek itu berasal dari APBD tahun 2013 menghabiskan dana hingga Rp.14.800 Miliar. Dari hasil pemeriksaan jaksa menemukan kerugian negara Rp 1,3 miliar dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

    Selain memeriksa para tersangka, Kejati Banten juga turut melibatkan saksi ahli yang menghitung besaran kerugian negara.

    “Saksi yang kami mintai keterangan sebanyak 25 orang dan dua orang saksi ahli terdiri dari ahli teknik, dan ahli perincian kerugian negaranya,” jelas Zainal.

    Sementara itu, Kajari Cilegon melalui Kasi Intel Kejari Cilegon, Hasan Asy’ari mengatakan pihaknya akan melakukan pengamanan untuk tahap selanjutnya.

    “Kalau dari kami tahap II hari ini yang pertama kita akan melakukan pengamanan kemudian untuk tahap selanjutnya, karena memang ini proses penyelidikan dan penyidikannya di kejati kami dari kejari sendiri akan menunjuk jaksa dulu. Kita akan tunjuk jaksa siapa yang akan menangani perkara ini ditahap penuntutannya,” kata Hasan.

    Atas kasus tersebut Jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Perlu diketahui bahwa kasus korupsi JLS ada dua kasus masing-masing ditangani oleh Kejati Banten dan Kejari Cilegon. Kejati Banten menangani jalan ke arah Anyer sedangkan Kejari Cilegon jalan ke arah PCI Cilegon. Sebelumnya pada 2019 Kejari Cilegon sudah menetapkan dua tersangka kasus JLS Cilegon yang ditangani oleh kejari. Kedua orang tersebut yakni mantan pejabat Bakhrudin merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon yang kini sudah pensiun. Sementara mendiang Suhaemi adalah pihak swasta selaku pelaksana proyek pembangunan JLS sepanjang 2,5 km.(LUK)

  • Bandar Narkoba Super Tajir Diserahkan ke Kejari Cilegon

    Bandar Narkoba Super Tajir Diserahkan ke Kejari Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Tersangka gembong narkoba Muhamad Adam yang disebut-sebut memiliki kekayaan hingga Rp20 triliun kini kasusnya dilimpahkan ke Kejari Cilegon, oleh penyidik BNN RI. Adam bersama empat pelaku lainnya kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas III Cilegon, Kamis (5/12).

    Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cilegon, M Nurman mengatakan, 5 orang terdakwa yaitu Muhammad Adam, Darwis, Mirnawati alias Mimi, Candra Okto Libya, dan Akbar alias Ambang, diberikan jaringan yang akan meminta sabu dan pil ekstasi dari Sumatera ke Jakarta Timur.

    “Untuk sementara ini mendukung Adam yang mengendalikan, dia yang menciptakan manusia yang membawa barang, tujuan terakhirnya di Jakarta,” kata Nurman, Kamis (5/12).

    Nurman menjelaskan, 31.439 butir atau seberat 10.223, 5 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 20.800 gram yang dikemas dalam 20 bungkus yang berasal dari Jambi, Sumatera, yang digunakan menggunakan 1 unit mobil pikap Hilux yang disembunyikan di dalam ban serep oleh kurir yang bernama Darwis dan Mirnawati alias Mimi, yang merupakan suami istri.

    Sesampainya di Cilegon, barang tersebut siap dibawa oleh Candra Okto Libya untuk dikirim ke salah satu hotel ternama di Jatinegara, Jakarta Timur.

    “Mulai Darwis dan Mimi, Darwis bawa mobil. Karena melalui darat, kemudian sampai di Cilegon ditangkap oleh BNN, di sini sudah ada yang sama dengan Mimi. Dari sini ada Candra juga yang bawa mobil, itu udah ditangkap, tetapi ada kontrol pengiriman untuk diterima, sampai ke jakarta di hotel di Jalan Otto Iskandardinata, Jatinegara, Jakarta Timur,” jelasnya.

    Nurman juga mengatakan, Barang yang dikirim melalui jalur darat dari Cilegon ini kemudian diantar ke Jakarta Timur dan siap diterima oleh Akbar alias Ambang atas pengiriman Muhammad Adam.

    “Kalau dicurigai sementara ya memang, Adam yang mencari peran-peran ini, mulai dari yang mau sampai yang menerima. Sampai saat ini untuk rencana pengiriman sabu dan ekstasi putus di Jakarta,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon, Andi Mirnawati saat ini semua berkas terdakwa akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

    “Ada 5 terdakwa, file segera dilimpahkan ke persidangan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

    Diketahui, tersangka sebelumnya merupakan narapidana kasus narkoba jenis sabu seberat 54 kg dan ekstasi sebanyak 41 ribu butir yang ditangkap BNN pada 2016 di Merak, Banten. Tersangka divonis mati oleh pengadilan namun hukumannya dikurangi menjadi 20 tahun penjara di tingkat kasasi.

    Dalam kasusnya saat ini, Adam diciduk setelah sebelumnya BNN menangkap empat orang tersangka lainnya dari empat lokasi berbeda. Atas informasi tersebut, BNN berhasil menangkap Darwis di Pelabuhan Merak, dan Mirnawati di Jalan Alternatif Tol Merak, Cilegon, Banten. Kedua tersangka itu bertugas sebagai kurir.

    Penyidik juga menangkap tersangka Akbar alias Embang di gudang narkoba yang terletak di Jalan Walisongo, Jambi, dan Chandra yang berperan sebagai penerima narkoba jenis sabu di halaman parkir Hotel Fiducia, Jatinegara, Jakarta Timur.

    Dari keempat tersangka diamankan sekitar 20 bungkus paket sabu berbobot 30 kg dan 31.000 butir ekstasi. Selain itu juga disita barang bukti yakni sembilan telepon seluler dan sebuah mobil Toyota Hilux.(LUK)

  • Ini Nama Tersangka Dugaan Korupsi JLS Cilegon yang DItetapkan Kejari

    Ini Nama Tersangka Dugaan Korupsi JLS Cilegon yang DItetapkan Kejari

    Naseh.
    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menetapkan dua orang tersangka untuk kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang kini berganti nama menjadi jalan Aat Rusli Kota Cilegon. Mereka adalah mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon dan satu orang pengusaha kontraktor pelaksana proyek tersebut.

    Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Cilegon Naseh. Dia mengatakan, terkait kasus korupsi pembangunan jembatan JLS Kota Cilegon, dua tersangka yang ditetapkan adalah seorang mantan pegawai DPUTR Kota Cilegon berinisial B dan seorang kontraktor pelaksana berinisial S.

    “Penetapan terhadap kedua tersangka itu, merupakan hasil dari keterangan saksi-saksi dan keterangan saksi ahli serta barang bukti yang didapatkan. Tetap, tidak menutup kemungkinan masih ada yang akan dijadikan tersangka. Karena sampai saat ini Kejari Kota Cilegon masih terus melakukan pengembangan tahap kedua terkait kasus tersebut,” kata Naseh kepada BANPOS, Senin (7/10).

    Naseh mengungkapkan, terkait kasus tersebut pihaknya telah memeriksa kurang lebih sekitar 25 saksi yang terdiri dari pihak Konsultan Perencana, ULP, Dinas DPUTR Cilegon, DPKAD Cilegon dan pihak auditor yang menghitung kerugian negara dalam proyek tersebut.

    Naseh menyampaikan, setelah dilakukanya penetapan tersangka. Pihaknya telah mengirim surat kepada kedua tersangka dan pihaknya juga telah menunjuk pengacara untuk mendampingi kedua tersangka pada saat menjalani persidangan nanti.

    “Saat ini kami tengah menyiapkan berkas untuk dilakukan pemeriksaan tahap kedua. Dimana, setelah dilakukan pemberkasan tahap kedua itu, kami akan melimpahkan berkas itu ke Pengadilan Tipikor di Kota Serang,” katanya.

    Hal senada diungkapkan, Kepala Kejari Cilegon Andy Mirnawati berdasarkan keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan. Kejari mengaku memiliki bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka dengan pasal korupsi karena diduga telah menimbulkan kerugian negara dari proyek pembangunan median jalan senilai Rp13 miliar itu tersebut.

    “Sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa selama proses penyidikan. Mereka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon dan pelaksana proyek,” imbuh Mirnawati.

    Kejari, kata Mirnawati, menyimpulkan adanya kerugian negara berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyimpulkan hasil audit fisik yang dilakukan oleh penyidik bersama ahli teknik asal Bandung, Jawa Barat. Diduga proyek yang dilaksanakan pada 2013 tidak sesuai spesifikasi kontrak. Sehingga, jalan yang dibangun tersebut ambrol.

    “Berdasarkan hasil audit fisik yang kami lakukan, BPKP menyimpulkan ada kerugian negara dari proyek itu mencapai hampir Rp1 miliar (Rp. 950 jt),” kata Mirnawati.(LUK/ENK)

  • Kejari Cilegon Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi JLS

    Kejari Cilegon Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi JLS

    Andy Mirnawati.
    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah menetapkan lebih dari satu orang tersangka kasus korupsi pembangunan median Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang kini sudah berganti nama menjadi jalan Aat-Rusli. Kejari masih menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan mereka yang diduga menyebabkan kerugian negara pada proyek tersebut.

    Kepala Kejari Kota Cilegon, Andy Mirnawati mengatakan, persiapan untuk ekspos penetapan tersangka kasus korupsi median jalan JLS sebenarnya sudah dilakukan. Namun, waktunya belum bisa ditentukan karena berbenturan dengan kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Eksposnya sudah siap, hanya saja kami masih terbentur kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Mirnawati saat usai menghadiri rapat forkopimda, di ruang Muspida Pemkot Cilegon, Selasa (1/10).

    Meski demikian, Mirnawati enggan berlama-lama menyimpan nama para tersangka agar segera diketahui publik. Rencananya, pekan ini juga nama-nama tersangka yang sudah ditetapkan akan diumumkan.

    “(Diumumkan) antara Rabu besok (Hari ini, red) dan Kamis (besok, red). menunggu sampai semuanya siap,” sambung Mirnawati.

    Mirnawati juga memastikan, berdasarkan keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa, ada lebih dari satu tersangka yang sudah ditetapkan. Kejari mengaku memiliki bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka dengan pasal korupsi karena diduga telah menimbulkan kerugian negara dari proyek pembangunan median jalan senilai Rp13 miliar itu tersebut.

    “Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa selama proses penyidikan. Mereka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon dan pelaksana proyek,” imbuh Mirnawati.

    Kejari, kata Mirnawati, menyimpulkan adanya kerugian negara berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyimpulkan hasil audit fisik yang dilakukan oleh penyidik bersama ahli teknik asal Bandung, Jawa Barat. Diduga proyek yang dilaksanakan pada 2013 tidak sesuai spesifikasi kontrak. Sehingga, jalan yang dibangun tersebut ambrol.

    “Berdasar hasil audit fisik yang kami lakukan, BPKP menyimpulkan ada kerugian negara dari proyek itu mencapai hampir Rp1 miliar,” kata Mirnawati.

    Kejari, lanjut Mirna sudah melakukan peninjauan ke lokasi proyek yang menelan anggaran sebesar Rp13 miliar tersebut. Bahkan, Kejari menerjunkan alat scaning guna memastikan konstruksi jalan beton JLS.

    “Hasil sementara diduga terjadi pelanggaran hukum di mana ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB (rencana angggaran biaya),” ujar Mirna.

    Meski sudah punya lebih dari satu orang tersangka, Mirnawati menjamin pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ. Pengembangan terkait kasus itu akan dilakukan mengingat proyek tersebut melibatkan banyak pihak baik dari pemerintah maupun swasta.

    Mirnawati juga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka terkait kasus korupsi JLS ini. “Namun, semua tergantung dari hasil pengembangan yang akan dilakukan oleh Kejari Kota Cilegon setelah melakukan ekspos,” tandasnya.

    Diketahui, proyek tahun 2013 itu mulai diselidiki sejak 5 Juli 2019. Belum genap sebulan atau pada 19 Juli 2019, penyidik meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan. Penyidik meyakini telah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum terhadap proyek tersebut.(LUK/ENK)