Tag: Kejari Kabupaten Tangerang

  • Kejari Kabupaten Tangerang Stop Perkara Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

    Kejari Kabupaten Tangerang Stop Perkara Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

    TIGARAKSA, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menghentikan penyidikan perkara (SP3) dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Tahun Anggaran 2020-2022.

    Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra dalam siaran persnya kepada wartawan Jumat (30/8/2024) menjelaskan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun 2020-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 1109/M.6.12/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023.

    Tim penyidik menyimpulkan tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana korupsi yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Doni mengungkapkan, penghentian penyidikan perkara dilakukan berdasarkan pertimbangan, di antaranya berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara.

    Atas dasar itu, kata dia, tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

    Peristiwa hukum yang terjadi, lanjut Doni, lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi.

    “Hal itu terjadi akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS,” ujar Doni.

    Lebih jauh Doni mengungkapkan, proses jual-beli/pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak. TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RKUD Kabupaten Tangerang.

    Selanjutnya, jelas Doni, atas penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli tanah tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk.

    “Dengan telah dibayarkannya hak Kementerian Keuangan, Pemkab Tangerang memiliki hak atas tanah yang di atasnya telah berdiri RSUD Tigaraksa. Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata,” ungkapnya.

    Doni mengatakan, berdasarkan hal sebagaimana yang diuraikan di atas tim penyidik setelah melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan, telah mengambil keputusan untuk menghentikan proses penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.

    Selanjutnya, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor: Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022.

    Doni menegaskan, dalam mengambil kesimpulan tersebut tim penyidik telah bekerja secara objektif, teliti dan cermat berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh serta dengan mempertimbangkan aspek tujuan penegakan hukum yang meliputi keadilan, kepastian hukum dan manfaat.

    “Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan kerja sama selama proses penyidikan perkara ini berlangsung,” tandas Doni.(Odi)

  • Diduga Gelapkan Uang Kredit, Salah Satu Manajer Bank Banten Ditahan Kejari Tangerang

    Diduga Gelapkan Uang Kredit, Salah Satu Manajer Bank Banten Ditahan Kejari Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Salah satu manajer Bank Banten berinsial RW, ditahan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. RW ditahan lantaran dirinya diduga melakukan penggelapan uang kredit.

    Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, mengatakan bahwa penahanan tersangka dilakukan pada Senin (4/12), dan tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Serang.

    “Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Serang terhitung mulai tangga 4 Desember hingga 23 Desember 2023. Tersangka adalah merupakan manajer operasional Bank Banten Cabang Tangerang,” ujarnya, Rabu (6/12).

    Ia menerangkan, RW yang diketahui selaku manajer operasional Bank Banten cabang Tangerang ini telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat bernomor B-5772/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

    Selanjutnya, setelah jadi tersangka, penyidik Kejaksaan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1994/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

    Dalam kasus ini, diketahui peranan tersangka dalam mencairkan uang kredit modal kerja konstruksi CV Langit Biru tahun 2017 di Bank Banten, tanpa memperhatikan syarat pencairan kredit.

    “Setelah pencairan kredit CV Langit biru dilakukan, CV Langit Biru tidak membayar kredit tersebut sehingga terjadi kredit macet. Dengan nilai kerugian sekitar Rp743 juta,” jelasnya.

    Atas perbuatan tersangka, Kejari Kabupaten Tangerang menyangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANT)

  • Dugaan Pungli PPDB SMAN 32 Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Kejari

    Dugaan Pungli PPDB SMAN 32 Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Kejari

    TANGERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima laporan dugaan pungutan liar (Pungli), pada penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN 32 Kabupaten Tangerang.

    Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyi. Menurutnya, laporan tersebut sudah diterima oleh pihaknya.

    “Ya ada, laporan dari warga. Itu di SMAN 32 Kabupaten Tangerang yang dilaporkan terkait dugaan pungli,” katanya, Selasa (18/7).

    Ia menyebutkan, laporan yang diterima atas dugaan pungutan liar PPDB itu senilai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per siswa.

    “Laporan itu antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per orang tua siswa,” katanya.

    Berdasarkan laporan tersebut, Ate menuturkan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah panitia penyelenggara, untuk dimintai keterangan.

    “Hal ini dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan dan bukti,” tuturnya.

    Dia menjelaskan bahwa laporan yang diterima dari warga itu berawal dari kecurigaan terhadap data janggal 10 siswa yang diterima.

    Kejanggalan tersebut lantaran jarak 10 siswa yang diterima berkisar pada jarak 37 meter, 35 meter hingga 65 meter dari sekolah.

    “Warga mengukur dari sekolah dengan jarak yang ada di pengumuman, ternyata jarak 35 meter itu ada kandang ayam bukan rumah. Kalau di laporan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum panitia verifikasi data online,” tandasnya. (DZH/ANT)