Tag: Kejari Serang

  • Kejari Serang Kebut Penanganan Dugaan Korupsi Pengelolaan Kawasan Stadion Maulana Yusuf

    Kejari Serang Kebut Penanganan Dugaan Korupsi Pengelolaan Kawasan Stadion Maulana Yusuf

    SERANG, BANPOS – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan kawasan Stadion Maulana Yusuf (SMY) ke Jaksa Peneliti, sebelum nantinya diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

    Penyerahan berkas perkara tahap 1 tersebut dilakukan oleh penyidik Kejari Serang pada Jumat (6/9) yang lalu, sebagai bentuk percepatan penanganan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih setengah miliar rupiah itu.

    Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustofa, melalui Plh. Kasi Intelijen, Meryon Hariputra, mangatakan bahwa penyerahan berkas perkara ini merupakan bentuk percepatan penanganan perkara oleh Tim Penyidik dan Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang.

    Meryon yang juga didampingi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Serang, Aditya Nugroho, menerangkan bahwa terdapat perbedaan nilai kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli.

    “Sebelumnya kami sampaikan yakni sebesar Rp483.635.550 merupakan perhitungan yang dilakukan untuk periode satu tahun,” ujarnya, Senin (9/9).

    “Sehingga pada saat Ahli menghitung kembali untuk periode Juni 2023 sampai dengan Agustus 2024, Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara menemukan terdapat kerugian keuangan Negara sebesar ± Rp564.000.000,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa pihak Kejari Serang akan berupaya semaksimal mungkin, untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh para tersangka.

    “Kami beserta seluruh Tim Kejaksaan Negeri Serang akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan oleh para tersangka,” tandasnya. (MUF)

  • Kadisparpora Kota Serang Ditahan Kejari, Ini Kasus yang Menjeratnya

    Kadisparpora Kota Serang Ditahan Kejari, Ini Kasus yang Menjeratnya

    SERANG, BANPOS – Kepala Dinas Kepariwisataan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang, Sarnata, ditahan oleh Kejari Serang atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan aset milik daerah.

    Sarnata ditahan oleh Kejari Serang pada Selasa (30/7). Diduga, Sarnata melakukan penandatangan kontrak dengan pihak ketiga secara sepihak terkait pengelolaan lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf, padahal bukan merupakan kewenangannya.

    Kepala Kejari Serang, Lulus Mustafa, mengatakan bahwa Sarnata sebagai Kepala Dinas, menyewakan aset pemerintah berupa lahan kosong di kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 m3, untuk menjadi lapak pedagang.

    “Tersangka melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, tanpa melalui prosedur. bahkan sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani, seharusnya minimal dua hari sebelumnya (pihak ketiga) membayarkan uang sewa,” ujarnya.

    Namun kenyataannya sampai hari ini, kata dia, uang sewa itu belum juga dibayarkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) senilai Rp483.635.550. Sementara pihak ketiga sudah mengantongi keuntungan Rp456.700.000.

    Meski demikian, Lulus Mustafa belum banyak berkomentar terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Sarnata itu. Bahkan, nominal sebesar Rp483.635.550, juga belum disebut sebagai kerugian negara.

    “Nanti kami akan dalami lebih lanjut. Insyaallah (bukti kerugian) sudah kami pegang. Tapi pastinya berjalannya waktu, untuk kerugian keuangan negara akan kami gunakan perhitungan audit yang lebih kompeten,” tandasnya. (DZH)

  • Kepala BPKAD Kabupaten Serang Ditahan Kejari

    Kepala BPKAD Kabupaten Serang Ditahan Kejari

    SERANG, BANPOS – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin, telah resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) di Rutan Kelas II B Kota Serang pada Senin (26/6).

    Penahanan itu dilakukan usai dilakukan penyidikan terhadap tersangka oleh Polres Serang Kota, berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada tahun 2017.

    Menurut penjelasan Plh Kejari Serang Adyantara Meru Herlambang menjelaskan, tersangka diduga terlibat atas kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pengadaan meubelair di kantor BPKAD Kabupaten Serang, dan pengadaan pipa PDAM di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

    ”Pengadaan pekerjaan meubelair di kantor BPKAD dan pengadaan pipa PDAM di Dinas Perkim yang dilakukan oleh tersangka S yang pada waktu kejadian adalah pada tahun 2016 dan 2017 pada saat tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang di Sekretariat Daerah, dan selaku Kabid pada BPKAD Kabupaten Serang yang juga menjabat selaku BPK,” terangnya kepada wartawan pada Senin (26/6).

    Adyantara juga menjelaskan dalam tindakannya, tersangka menerima suap sebesar Rp400 juta dari salah seorang pengusaha karena sebelumnya telah memberikan janji akan memberikan dua proyek pengadaan tersebut kepada pengusaha itu.

    ”Tersangka yang bersangkutan menjanjikan kepada seorang pengusaha pengerjaan kedua proyek tersebut dengan menerima uang sejumlah Rp400 juta,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya itu, Sarudin terancam dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    ”Ancaman pidananya itu kalau Pasal 11 berkaitan dengan suap minimal 1 tahun maksimal 5 tahun, Pasal 12 huruf a itu suap minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, Pasal 12 huruf b gratifikasi minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” katanya.

    Sementara itu Kabag Hukum pada Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan menerangkan, berdasarkan sepengetahuannya kasus itu mulanya merupakan masalah utang-piutang antara tersangka dengan pengusaha.

    ”Yang saya tahu, dari Pemerintah Daerah tahu itu tentang utang-piutang awalnya,” tuturnya.

    Dalam utang-piutang tersebut memang terdapat janji pelaksanaan proyek, hanya saja menurut penuturan Farhan, sebenarnya pelaksanaan proyek tersebut adalah pihak lain.

    ”Proyeknya sebetulnya yang mengerjakan pihak lain. Tapi kemudian perusahaan ini meminjam kepada investor. Nah investor ini ketika sudah dijanjikan, perusahaan tidak mengembalikan uang investor itu,” imbuhnya.

    Namun Farhan menegaskan, dirinya belum begitu pasti memahami permasalahan yang sebenarnya terjadi. Oleh karenanya, ia meminta kepada semua pihak untuk menanti hasil dari proses persidangan.

    ”Saya juga belum begitu memahami permasalahannya, makanya teman-teman tunggu dulu lah. Saya coba crosscheck dulu, saya pelajari, karena permasalahan ini kan sebetulnya sudah ditangani tadi oleh kuasa hukum. Saya kan di sini berbicara atas nama pemerintah daerah, artinya segala upaya kita sudah lakukan secara baik, kooperatif, komunikasi dan sampai pada akhirnya terjadi penanganan,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Ini Nama Kades Katulisan yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

    Ini Nama Kades Katulisan yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

    SERANG, BANPOS – Hari ini Kejari Serang menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial EK pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 dan tahun 2021 di Desa Katulisan. Tersangka tersebut merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

    Kades berinisial EK yang ditahan Kejari Serang adalah Erpin Kuswati (43). Dia terpilih dan dilantik menjadi Kades Katulisan pada Kamis 26 Desember 2019.

    Perempuan yang berdomisili di Desa Katulisan ini terpilih menjadi Kades usai memenangkan suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 150 Desa dari 24 Kecamatan se-Kabupaten Serang tanggal 3 November 2019. Saat itu, berdasarkan informasi yang diterima Banpos, Erpin meraih perolehan sebanyak 696 suara.

    Namun dalam perjalanan kepemimpinannya di Desa Katulisan, Erpin diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola Dana Desa pada periode tahun anggaran 2020-2021. Temuan tersebut diketahui berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Serang Atas Pengelolaan Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan Nomor: 700/037/Inspektorat/Pem/2022 tanggal 21 Juli 2022.

    Dari hasil audit tersebut terdapat sejumlah temuan dengan jumlah sebesar Rp499.337.809. Rinciannya adalah Rp452.234.953 yang tak disetorkan ke Kas Desa, kemudian ada pajak senilai Rp44.202.856 yang tidak disetor ke Kas Negara dan honor TA 2021 sebesar Rp2.900.000 tidak diserahkan kepada penjaga kantor.

    Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat Desa Katulisan menerima Dana Desa untuk pembangunan desa senilai Rp2 miliar lebih.

    Rinciannya, pada tahun 2020 mendapat anggaran Rp1,3 miliar lebih yang berasal dai Dana Desa Murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp724.013.000 ditambah dengan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585.902.400.

    “Tahun Anggaran 2021 (Murni) menerima sebesar Rp1.006.502.000 tanpa ada tambahan sisa tahun lalu,” katanya, dalam konferensi Pers di Kejari Serang, Selasa (23/5).

    Dari hasil penyidikan sementara, pihaknya mendapatkan sejumlah temuan dari penggunaan dana desa tersebut antara lain kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Terhadap tersangka Erpin Kuswati Binti (Alm) Bayi Rohani dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-2121/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 (dua) puluh hari kedepan dan di Titipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang (Rutan Serang),” tandasnya. (MUF)

  • BREAKING NEWS! Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Kabupaten Serang Ditahan

    BREAKING NEWS! Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Kabupaten Serang Ditahan

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan penetapan dan penahanan tersangka seorang Kepala Desa (Kades), EK (43), dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2020 dan 2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Selasa (23/5).

    Berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang, perbuatan tersangka menyebabkan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp499.337.809.

    “Bahwa terhadap tersangka EK dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-2121/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 (dua) puluh hari kedepan dan di Titipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang (Rutan Serang),” ujar Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang, dalam siaran pers yang diterima BANPOS.

    Adyantana Meru menjelaskan bahwa untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), masih menunggu hasil Perhitungan Pekerjaan Fisik dari Ahli Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ur Anwar Banten.

    Secara rinci, kasus posisi penahanan tersangka yaitu pada Tahun Anggaran 2020, menerima sebesar Rp1.309.915.400 dengan rincian Dana Desa Murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp724.013.000, ditambah dengan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585.902.400.

    Tahun Anggaran 2021 Murni, menerima sebesar Rp1.006.502.000 tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.

    Berdasarkan anggaran tersebut, EK diketahui melakukan kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak, dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

    Berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang, rincian yang harus disetor ke Kas Desa sebesar Rp452.234.953,00.

    Pajak yang harus disetor ke Kas Negara sebesar Rp44.202.856,00 dan honor yang harus diserahkan kepada Penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp2.900.000,00.

    “Pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (MUF)

  • Pisah Sambut Kajari, Pemkab Perkuat Sinergi

    Pisah Sambut Kajari, Pemkab Perkuat Sinergi

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus berupatan untuk bersinergi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baik bersifat pemerintahan maupun pelayanan hukum, termasuk bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Kolaborasi dan sinergi Forkopimda di Kabupaten Serang disebut terjalin dengan baik, hal ini dibuktikan dengan semakin kuat kerjasama dengan Kejari dalam hal pelayanan hukum terhadap masyarakat.

    Hal tersebut terungkap saat pisah sambut Kepala Kejari Serang antara Freddy D Simanjuntak kepada Muhammad Yusfidli Adhyaksa di Pendopo Bupati Serang pada Kamis (23/2) malam. Freddy diketahui ditugaskan di tempat baru yakni sebagai Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, sementara Yusfidli sebelumnya menjabat Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, serta ditugaskan di Kementerian Luar Negeri sebagai Atase Kejaksaan pada Kedubes RI di Singapura.

    “Alhamdulillah dan terima kasih, kolaborasi dan sinergi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda di Kabupaten Serang terjalin dengan baik, diantaranya semakin kuat bersama Kejaksaan Negeri Serang. Baik antar instansi maupun program bersama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam sambutannya.

    Untuk diketahui, sejak memimpin Kejari serang pada Agustus tahun 2021, Freddy D Simanjuntak bersama Pemkab Serang terus memperkuat kerja sama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Antara lain, kerja sama bidang perdata dalam memperkecil piutang pajak daerah, peningkatan pemahaman dan pencegahan tindak pidana korupsi terhadap masyarakat dan aparatur pemerintah daerah.

    Selain itu, Pemkab Serang dan Kejari Serang sukses mengawal program Kejaksaan Tinggi Banten, dengan membangun Rumah Restorative Justice di Kecamatan Ciruas. Selanjutnya, Pemkab Serang berkomitmen untuk menyediakan lahan bagi kantor baru Kejari Serang di Puspemkab Serang dan siap menyukseskan pembangunan Rumah Sakit Adyaksa di Kecamatan Kragilan.

    “Terima kasih tidak terhingga kami sampaikan dan selamat bertugas di tempat baru untuk Bapak Freddy. Selamat datang Bapak muhammad yusfidli, kami berharap dan yakin, sinergi dan kolaborasi semakin kuat bersama Pemerintah Kabupaten Serang. Kami ingin terus didampingi agar semua program yang dijalankan berjalan baik dan sesuai harapan,” tandasnya.

    Freddy D Simanjuntak, pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjadi dalam Forkopimda, khususnya dengan Pemkab Serang.

    “Terutama kerjasama yang baik dalam memberikan manfaat untuk masyarakat, dan kami melakukan pendampingan karena bagian dari tugas kami,” ungkapnya.

    Freddy mengaku, ia akan ditugaskan di tempat baru yakni pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung yang salah satunya menaungi kejaksaan di Provinsi Banten.

    “Banten juga akan menjadi wilayah hukum saya, nanti kami datang sebagai inspektur. Jadi kami pergi, untuk kembali,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Kejari Serang yang baru, Muhammad Yusfidli Adhyaksa, mengaku akan melanjutkan program-program kolaborasi yang sudah dilakukan sebelumnya.

    “Kami mohon dukungan dan siap bekerja sama,” ujarnya.

    Ia menyampaikan, apabila berbicara pembangunan nasional, Kejaksaan siap mendukung dan mendampingi program yang dilaksanakan pemerintah daerah salah satunya Pemkab Serang.

    “Kami menawarkan pola komunikasi dan advance yang secara teknis hukum bisa membantu pembangunan nasional,” ucapnya.

    Muhammad Yusfidli memahami, Kabupaten Serang merupakan wilayah yang terus berkembang. Sehingga unsur kepercayaan investasi dan masyarakat harus disampaikan.

    “Kejaksaan itu kecil diantara sistem yang besar. Tapi sebagai sebuah sistem harus bisa dipercaya, dan apa yang sudah dilaksanakan Pak Freddy akan kami terus laksanakan dalam rangka kolaborasi dan sinergi,” tandasnya. (MUF)

  • Kepala Disporapar Kota Serang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Revitalisasi Sentra IKM

    Kepala Disporapar Kota Serang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Revitalisasi Sentra IKM

    SERANG, BANPOS – Kepala Disporapar Kota Serang, Yoyo Wicahyono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Margaluyu.

    Yoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serang dan langsung digiring ke mobil tanahan Kejari Serang. Diketahui, Yoyo merupakan mantan Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, yang merupakan OPD penanggungjawab Sentra IKM.

    Saat tengah digiring ke mobil tahanan, terlihat Yoyo mengenakan baju tahanan berwarna merah. Ia pun sempat mengatakan bahwa penahanan dirinya merupakan resiko jabatan.

    “Ini merupakan resiko jabatan. Saya siap untuk bertanggungjawab penuh,” ujarnya kepada awak media, Rabu (18/5).

    Selain Yoyo, Kejari Serang juga melakukan penetapan tersangka terhadap DS yang merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek revitalisasi Sentra IKM. Yoyo ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang, sedangkan DS ditahan di Rutan Kelas II B Serang. (DZH)

  • Sudah Dibantah Pengadilan dan Kejaksaan, Tetap Sibuk Jual Barbuk

    Sudah Dibantah Pengadilan dan Kejaksaan, Tetap Sibuk Jual Barbuk

    KLAIM Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota maupun Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang menyatakan bahwa penjualan barang bukti minyak goreng yang dilakukan oleh Polres Serang Kota maupun Polres Lebak merupakan kesepakatan antara penyidik Kepolisian dengan penuntut dan hakim telah dibantah. Baik oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang maupun pihak Pengadilan Negeri Serang.

    Dua lembaga penegak hukum itu menegaskan bahwa langkah penjualan barang bukti minyak goreng oleh Polres Serang Kota merupakan inisiatif dari Kepolisian sendiri. Sedangkan pihak Kejari Serang maupun PN Serang tidak tahu menahu mengenai hal tersebut. Sebab, tahapan perkara itu masih dalam tahapan penyidikan oleh pihak Kepolisian.

    Kejari Serang dalam pernyataan yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Serang, Mali Diaan, mengatakan bahwa perkara tersebut belum dilimpahkan kepada Kejari Serang. Sehingga, Kejari Serang belum memiliki kewenangan untuk memberikan arahan kepada penyidik.

    Hal itu juga disampaikan oleh salah satu sumber BANPOS di Kejari Serang. Menurut sumber BANPOS, klaim adanya kesepakatan antara penyidik dan penuntut, dalam hal ini Kejari Serang, untuk melakukan penjualan barang bukti tidaklah benar. Namun diakui, penyidik Polres Serang Kota telah berkonsultasi dengan Kejari Serang untuk menjual barang bukti tersebut.

    “Kalau dari kami mah silahkan saja, asalkan memperhatikan Pasal 45 KUHAP. Kalau nanti ternyata tidak sesuai, mungkin kami tidak akan terima perkaranya. Karena ini belum dilimpahkan, masih penyidikan. Kecuali misalkan ada di tahap P-19, kami bisa berikan arahan dan petunjuk,” tutur sumber BANPOS.

    Sementara PN Serang melalui Humasnya, Uli Purnama, mengatakan bahwa penjualan barang bukti minyak goreng itu sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari pihak Polres Serang Kota. Oleh karena itu, seharusnya Polres Serang Kota lah yang memberikan penjelasan secara rinci berkaitan dengan langkah penjualan barang bukti itu.

    “Penjualan barang bukti tersebut menjadi tanggung jawab pihak Polres Serang Kota. Dan tentunya media bisa bertanya kepada pihak Polres Serang Kota, apa alasan melakukan penjualan barang bukti,” katanya.

    Uli yang juga menyampaikan keterangannya dalam rangka klarifikasi pemberitaan BANPOS pada edisi Jumat (11/3) lalu itu, mengatakan bahwa pihak Pengadilan Negeri Serang tidak pernah mengeluarkan izin penjualan barang bukti tersebut.

    “PN Serang sampai dengan berita ini dimuat, tidak pernah memberikan statemen izin penjualan barang bukti tersebut. Sehingga Pengadilan tidak dalam kapasitas kewenangannya mengambil sikap lepas tangan atau tidak, dalam pelaksanaan penjualan tersebut,” terangnya.

    Dalam statemen yang disampaikan oleh praktisi hukum, Ferry Reynaldi, disebutkan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Polres Serang Kota maupun Polres Lebak dalam penerapan Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya terkait dengan penjualan dengan cara lelang melalui lembaga pelelangan negara seperti KPKNL dan DJKN.

    “Jadi yang harus dilakukan adalah Lelang, bukan bazar seperti itu. Dan dalam pelaksanaannya pun, harus menggandeng lembaga lelang negara seperti KPKNL dan DJKN. Kalau alasannya lama lagi prosesnya, tetap harus dilakukan. Tidak ada diskresi untuk itu,” ucapnya.

    Ia pun mempertanyakan terkait dengan dasar Polres Serang Kota dan Polres Lebak dalam melakukan penjualan barang bukti minyak goreng. Sebab, ada klasifikasi yang jelas dalam Pasal 45 KUHAP terkait dengan barang bukti yang dapat dijual meskipun belum mendapatkan keputusan dari pengadilan.

    “Dalam Pasal 45 secara jelas menyatakan barang mudah rusak atau berbahaya. Maka pertanyaannya, apakah minyak goreng ini masuk kategori barang mudah rusak barang yang berbahaya,” ujarnya.

    Ia menuturkan, jika Kepolisian menganggap bahwa minyak goreng tersebut merupakan barang yang mudah rusak, maka Kepolisian harus bisa membuktikan hal itu. Sebab dalam penjelasan Pasal 45, harus ada lembaga ahli dalam menentukan barang masuk kategori mudah rusak.

    “Apa yang menjadi alasan minyak goreng itu masuk ke dalam kategori mudah rusak? Apakah karena expirednya? Siapa lembaga ahli yang menyatakan mudah rusak sesuai Pasal 45? Kan ada BPOM mungkin,” ungkapnya.

    Ferry juga mempertanyakan selisih penjualan barang bukti yang dijual. Menurutnya, jika tersangka membeli minyak goreng dengan harga grosir, maka seharusnya muncul selisih keuntungan dari penjualan yang dilakukan oleh Kepolisian.

    “Sekarang dijualnya dengan harga eceran tertinggi (HET), katakanlah Rp14 ribu. Tersangka pasti membeli dengan harga grosir yang lebih murah. Pertanyaannya, kemana selisih lebih hasil penjualannya itu?,” ucap Ferry.

    Di sisi lain, Ferry menuturkan jika seharusnya Kepolisian bukan menjual barang bukti tersebut untuk membantu masyarakat di tengah kelangkaan minyak goreng. Namun membongkar jaringan distributor minyak goreng.

    “Tersangka ini kan membeli ya, sudah pasti ada distributornya. Lalu kita juga melihat ada sejumlah elemen masyarakat yang juga menggelar bazar minyak goreng. Artinya ketersediaan minyak goreng itu ada, Kepolisian harus membongkar kenapa bisa langka,” ungkapnya.

    Ia pun mendorong agar Komisi III pada DPR RI untuk dapat turun ke Provinsi Banten, guna melakukan investigasi mengenai permasalahan minyak goreng yang tengah terjadi di Banten.
    Berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh Ferry maupun bantahan yang disampaikan oleh Kejari Serang maupun PN Serang pun BANPOS coba klarifikasi kepada Polres Serang Kota. Sekitar pukul 13.00 WIB, BANPOS mendatangi Polres Serang Kota untuk mewawancarai Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, pada Senin (14/3).

    Akan tetapi, berdasarkan keterangan dari staf Polres Serang Kota yang ditemui BANPOS, Kapolres tengah menghadiri kegiatan di Kota Cilegon. Saat BANPOS mencoba menghubungi melalui sambungan telepon, Kapolres tidak menjawab panggilan tersebut.

    Tidak dapat menemui Kapolres, BANPOS pun mencoba mendatangi Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adi Kusuma. Akan tetapi, David pun tidak ada di ruangannya. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, David mengaku bahwa dirinya tengah melakukan rapat, namun tidak di Polres Serang Kota.

    Sekitar pukul 17.00 WIB, AKP David menghubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp. David meminta agar wawancara dilakukan dengan metode berkirim pesan WhatsApp. BANPOS pun bertanya terkait dengan dasar diambilnya kebijakan penjualan barang bukti minyak goreng tersebut.

    “Perkara yang kami tangani sudah berproses dan tinggal melengkapi berkas penyidikan buat tahap 1 ke Kejaksaan, kebijakan pimpinan untuk menjual kembali BB (barang bukti) dikarenakan kelangkaan, dijual berdasarkan harga HET sesuai persetujuan dari TSK (tersangka) dan hasil koordinasi antara penyidik, JPU, dan Pengadilan. Nanti hasil penjualan tersebut tetap disita untuk perkara lanjut,” ujarnya.

    Ditanya terkait dengan ketentuan pasal 45 KUHAP yang mensyaratkan barang bukti yang diamankan baik dengan dijual maupun dimusnahkan harus merupakan kategori barang bukti mudah rusak maupun berbahaya serta adanya bantahan dari pihak Kejari Serang maupun PN Serang, David tidak menjawab dan malah melontarkan pertanyaan kepada awak BANPOS.

    “Di tempat mbak apakah minyak langka? Klo boleh saya tanya,” jawabnya. Ia pun melanjutkan dengan mengatakan bahwa dirinya tengah melakukan konferensi video. “Maaf ya saya sedang vicon (video conference),” lanjutnya.

    Sayangnya, ketika BANPOS mencoba kembali mendalami terkait dengan perkara penjualan minyak goreng tersebut, David tidak kunjung menjawab. Bahkan, ketika BANPOS kembali mencoba menanyakan mengenai ketentuan lelang yang harus dilakukan dalam penjualan barang bukti, serta harga pokok pembelian minyak goreng tersangka, pesan yang dikirimkan hanya ceklis satu atau tidak terkirim.

    Namun kontak David dilihat menggunakan gawai awak BANPOS lainnya, WhatsApp David tengah berstatus online. Diduga awak BANPOS yang melakukan konfirmasi tersebut, diblokir nomor WhatsApp-nya oleh David.

    (DZH/ENK)

  • Sempat Buron 7 Tahun, DPO Korupsi MPASI Ditangkap Kejari Serang

    Sempat Buron 7 Tahun, DPO Korupsi MPASI Ditangkap Kejari Serang

    SERANG, BANPOS – Setelah menjadi buronan selama 7 tahun, Direktur CV Baskara Adi Perkasa, Istuti Indarti, akhirnya berhasil diamankan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

    Istuti diketahui merupakan terpidana korupsi proyek pengadaan makanan pendamping air susu ibu (MPASI) pada Dinkes Banten tahun 2009 senilai Rp4,3 miliar. Ia melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama pelariannya.

    Terpidana ditangkap di rumah anaknya di Perumahan Griya Sukamanah Dua, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (14/2) sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama tiga hari di wilayah Tangerang, untuk memastikan keberadaan Istuti Indarti, selanjutnya terpidana dimasukkan ke Lapas Perempuan kelas II A Tangerang, pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022,” ujar Kasi Intelejen pada Kejari Serang, Mali Diaan, Kamis (15/2).

    Ia menuturkan bahwa terpidana perkara korupsi pengadaan biskuit balita tersebut merupakan Direktur CV Baskara Adi Perkasa, perusahaan pemenang lelang pengadaan MPASI pada Dinkes provinsi banten Banten tahun 2009 senilai Rp4,3 miliar.

    “Hakim menyatakan Istuti bersama dengan mantan Kasubid Promkes Dinkes Banten Agus Takaria (yang telah dieksekusi sebelumnya) terbukti bersalah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015,” tuturnya.

    Istuti dan Agus sebelum diputus oleh MA, telah divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Serang. Sedangkan di Pengadilan Tinggi Banten, keduanya divonis 2,5 tahun penjara.

    Keduanya juga dibebankan denda masing-masing Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Istuti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 10 bulan kurungan.

    “Ditingkat MA berdasarkan putusan nomor 1517K/Pid.sus/2014 tanggal 13 april 2015, terpidana Istuti divonis 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan Agus sudah dieksekusi dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” terangnya.

    Terpidana Istuti dan Agus divonis telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi. (DZH)

  • Memperkuat Pendampingan Hukum, PLN UP3 Banten Utara Gandeng Kejari

    Memperkuat Pendampingan Hukum, PLN UP3 Banten Utara Gandeng Kejari

    SERANG, BANPOS- Tingkatkan sinergitas antar instansi, PT PLN (Persero) UP3 Banten Utara melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperkuat pendampingan hukum dalam proses bisnis di wilayah kerja UP3 Banten Utara.

    Manager UP3 Banten Utara, Aep Saepudin, mengungkapkan bahwa dalam kesempatan tersebut, PT PLN (Persero) UP3 Banten Utara juga menginisiasi Nota Kesepahaman antara PLN UP3 Banten Utara dengan Kejaksaan Negeri Serang. Nota Kesepahaman itu sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dalam pendampingan hukum dan kerjasama strategis lainnya, dalam hal pengangan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

    “Kami berharap kerjasama ini diharapkan mampu meningkatkan silaturahmi dan kinerja dari PLN dan Kejaksaan Negeri Serang,” ujar Aep, Minggu (30/1).

    Sementara itu, Kajari Serang, Freedy D Simandjuntak, menyampaikan apresiasi atas inisiasi Nota Kesepahamanan tersebut. Kemudian, pihaknya menyatakan siap membantu PLN dalam menjalankan proses bisnisnya.

    “Saya sangat mengapresiasi langkah PLN UP3 Banten Utara atas inisiasi Nota Kesepahaman ini. Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk penguatan kerjasama antar instansi untuk meningkatkan peran dan fungsi sebagai lembaga negara, kami siap membantu dan mendukung PLN UP3 Banten Utara,” ungkapnya.

    (*)