Tag: Kejari Tangsel

  • Buronan Diciduk Intel Jaksa Usai Nyoblos di Jakarta, Sekarang Dikurung di Lapas Tangerang

    Buronan Diciduk Intel Jaksa Usai Nyoblos di Jakarta, Sekarang Dikurung di Lapas Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menangkap Roland Yahya (44), seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerjasama usaha, saat keluar dari TPS Kramat, Jakarta Selatan, setelah melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 (14/2) lalu.

    Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, mengatakan bahwa pelaku diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejari Tangsel setelah memberikan hak suaranya atau saat keluar dari TPS di kawasan Kramat, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Setelah mencoblos terdakwa diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Persis setelah terdakwa berada di luar TPS setelah nyoblos,” ujarnya, Kamis (15/2).

    Ia menuturkan bahwa penangkapan terpidana Roland Yahya ini dilakukan sebagai menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021.

    Dalam putusan MA RI menyatakan, terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

    “Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor: 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 menyatakan terpidana telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” katanya.

    Setelah berhasil diamankan, terpidana kasus penggelapan itu selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

    “Bahwa terpidana telah masuk DPO sejak tahun 2021 dan saat ini terpidana telah kami amankan,” tandasnya. (ANT)

  • DJP Banten Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Tangsel

    DJP Banten Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Tangsel

    TANGERANG, BANPOS – Penyidik Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka dan berkas perkara dua tersangka tindak pidana perpajakan berinisial REB dan JM alias I, yang telah disangka turut serta membantu, TS, terpidana kasus yang sama, menggunakan Faktur Pajak fiktif melalui PT BPS.

    Kedua tersangka tersebut telah diserahkan oleh penyidik Kanwil DJP Banten ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, untuk nantinya segera disidangkan. Sementara terpidana TS sendiri telah divonis pidana penjara selama dua tahun.

    Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo, menerangkan bahwa modus yang dilakukan JM dan REB adalah dengan menyediakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, kepada PT BPS.

    “Faktur Pajak tersebut kemudian dikreditkan oleh PT BPS sehingga pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima BANPOS, Selasa (8/8).

    Atas perbuatan para tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2016, Yoyok menuturkan bahwa hal itu telah menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp2.076.826.807.

    “Sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021, REB dan JM diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” terangnya.

    Adapun terhadap perusahaan yang menggunakan Faktur Pajak Fiktif dari REB dan JM, Yoyok menuturkan bahwa mereka telah dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka REB dan JM sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” ungkapnya.

    Menurutnya, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.

    “Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten, yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya. (DZH)