Tag: Kejati

  • Dituding Mangkrak, Kejati Banten Didesak Proses Dugaan Perampasan Sempadan Pantai

    Dituding Mangkrak, Kejati Banten Didesak Proses Dugaan Perampasan Sempadan Pantai

    LEBAK, BANPOS – Lembaga Lingkar Studi Hukum dan Demokrasi (LSHD) dalam rilisnya melaporkan akan melakukan aksi demonstrasi di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait pelaporan dugaan kasus penjualan lahan milik negara di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping yang diduga dijual oleh oknum desa kepada perusahaan tambak udang pada tahun 2017 lalu.

    Dalam pernyataannya, Sekjen LSHD, Irwan, menyampaikan rencana aksi yang akan dilaksanakan pada 14 September 2023 nanti bertujuan untuk mendesak Kejati Banten segera memanggil pihak-pihak terlapor dan menetapkannya tersangka.

    “Aksi demonstrasi yang akan kami laksanakan merupakan bentuk desakan kepada pihak Kejari agar segera memanggil pihak-pihak terlapor dugaan penjualan lahan milik negara di Desa Pagelaran, dan diminta segera tetapkan tersangkanya,” terang Irwan, Minggu (10/9).

    Irwan menyebut, pada saat demonstrasi nanti, pihaknya akan menyampaikan hasil kajian LSHD terkait dugaan kasus penjualan lahan sempadan pantai itu sesuai data yang dimilikinya.

    “Akan kami sampaikan hasil kajian LSHD terkait dugaan kasus tersebut, yang menurut kami sudah terjadi pelanggaran hukum di sana sesuai data dan fakta yang ada,” katanya.

    Kata dia, soal laporan kasus tersebut sudah diterima oleh pihak Kejati Banten melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kejati Banten, “Sudah dilaporkan dan diterima laporannya,” jelasnya.

    Sementara, informasi dari tokoh di Desa Pagelaran kepada BANPOS membantah tudingan penjualan lahan milik negara pada sempadan pantai Karangnawing yang dituduhkan dijadikan lahan tambak udang itu.

    “Tak ada penjualan sempadan pantai. Memang pantainya sekarang ada pengikisan
    Tapi lahan sempadan 110 meter itu sampai sekarang masih aman, hanya saat ini itu dipagar dan dikurung. Itu tidak dijual. Kalau yang dipakai tambak itu jelas hasil jual beli resmi dan bukan lahan milik negara,” ujar salah satu tokoh di Desa Pagelaran. (wdo/pbn)

  • Cara Warga Kampung Cipanas, Desa Mancak Turut Merayakan Hari Bhakti Adhyaksa 2023

    Cara Warga Kampung Cipanas, Desa Mancak Turut Merayakan Hari Bhakti Adhyaksa 2023

    SERANG, BANPOS – Hari ulang tahun Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) atau Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada 22 Juli, bukan hanya dirayakan oleh internal Korps Adhyaksa.

    Akan tetapi masyarakat umum pun juga ikut merayakan meski dengan cara sederhana.
    Adalah masyarakat Lingkungan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al – Ikhlas di Kampung Cipanas RT 015/03, Desa Mancak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pun ikut merayakan.

    Pada Jumat 21 Juli bertempat di halaman masjid, Warga Lingkungan DKM Masjid Al – Ikhlas tersebut turut bergembira merayakan HUT Adhyaksa tahun ini dengan cara membentangkan spanduk ucapan.

    Sejumlah warga Kampung Cipanas membentangkan spanduk ucapan. Aksi sederhana ini di inisiasi oleh Ketua DKM Masjid Al-Ikhlas, ustadz Irfan Nurhani.

    Ustadz Irfan menuturkan bahwa warga Kampung Cipanas khususnya dan warga Desa Mancak memiliki histori yang mendalam dengan jajaran Korps Adhyaksa.

    Terlebih pada saat kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr Reda Manthovani.

    “Saat itu dua tahun lalu dibawah kepemimpinan pak Jaksa Haji Reda sangat berkesan di hati masyarakat dan DKM Al Ikhlas kampung Cipanas. Beliau memberikan sumbangan satu unit mobil ambulans. Bantuan itu sangat berkesan. Warga Cipanas sampai kapanpun akan selalu teringat jasa baik beliau (Haji Reda,red). Semoga beliau dan jajaran jaksa semua diberikan kesehatan, sukses selalu dalam mengemban tugas negara,” ujar Irfan.

    Menurutnya, atas Reda tersebut, sumbangan mobil ambulans melalui DKM Masjid Al-Mizan (Kejati Banten) sangat bermanfaat bagi warga kampung Cipanas dan sekitarnya.

    “Alhamdulillah dengan adanya bantuan mobil ambulans tersebut sudah banyak membantu warga, baik yang sedang sakit maupun lainnya,” ungkapnya.

    Pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa ini lanjutnya, warga kampung Cipanas mendoakan kepada seluruh jajaran dan pegawai Korps Adhyaksa terus mengawal penegakan hukum yang humanis sebagaimana tema hari jadi Kejaksaan RI tahun ini.

    Sementara itu, Ketua RT 015/03 kampung Cipanas Ubaidillah didampingi Ketua Pemuda setempat, Asfuri mengungkapkan bahwa sejak di kampungnya memiliki mobil ambulans bantuan Kajati Banten, sudah banyak melayani dan mengantar warga yang membutuhkan unit pertolongan pengobatan.

    Bahkan bukan hanya warga Desa Mancak saja yang menggunakan ambulance tersebut. Warga desa lain pun juga banyak yang dilayani dalam penggunaan mobil ambulans tersebut.

    “Adanya mobil ambulans sangat bermanfaat bagi warga kampung Cipanas, Desa Mancak saja. Warga desa lain juga banyak yang kami layani. Kami sangat berterimakasih kepada Pak Jaksa Haji Reda untuk mobil ambulansnya,” ucap Ubaidillah dan Asfuri.

    Untuk diketahui, pada Rabu, 27 Oktober 2021 lalu Kejati Banten saat itu, Reda Manthovani, melalui Ketua DKM Al-Mizan yang juga Asintel Kejati Banten pada saat itu, Adhyaksa Darma Yuliano, memberikan bantuan satu unit mobil ambulans kepada warga DKM Masjid Al-Ikhlas.

    Bantuan hibah mobil ambulans itu diterima Ketua DKM Irfan Nurhani disaksikan jajaran Muspika Kecamatan Mancak, Perwakilan Desa dan BPD Mancak serta ratusan warga kampung Cipanas.(BAR/DZH)

  • JAM Pidum: Penjelasan Perkara Harus Baik, Santun dan Humanis

    JAM Pidum: Penjelasan Perkara Harus Baik, Santun dan Humanis

    JAKARTA, BANPOS – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, menegaskan bahwa para jaksa harus dapat menjelaskan perkara secara baik, santun dan humanis kepada pihak-pihak terkait.

    Hal itu disampaikan oleh Fadil Zumhana usai meluncurkan Register dan Laporan Perkara Tindak Pidana Umum Secara Elektronik Berbasis Data CMS secara virtual.

    Dalam kesempatan tersebut, Fadil memberikan arahan kepada seluruh jajaran di lingkungan JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, terkait dengan penanganan perkara.

    Fadil menyampaikan bahwa seluruh jajaran kejaksaan harus memiliki penguasaan anatomi perkara, dan pemahaman normatif yuridis.

    “Cermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat. Pertimbangkan dengan matang mengenai syarat subyektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7).

    Ia pun menegaskan bahwa para pimpinan kejaksaan dan para jaksa, harus dapat memberikan penjelasan secara baik terkait dengan penanganan perkara.

    “Pimpinan dan para Jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun, dan humanis terkait penanganan perkara,” ujarnya.

    DIa juga memerintahkan agar para pimpinan kejaksaan dan para jaksa, untuk segera melakukan klarifikasi dengan baik, santun, dan humanis jika terdapat informasi atau pemberitaan yang kurang baik.

    Tak hanya itu, ia juga memerintahkan agar Kepala Kejati dan Kepala Kejari harus turun langsung memecahkan permasalahan, jika terjadi permasalahan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat. (DZH)

  • Oknum Jaksa Peras Tersangka Narkoba, Jaksa Agung: Sudah Dilakukan Pencopotan Jabatan

    Oknum Jaksa Peras Tersangka Narkoba, Jaksa Agung: Sudah Dilakukan Pencopotan Jabatan

    JAKARTA, BANPOS – Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memeriksa secara objektif oknum jaksa berinisial Y, yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batubara.

    “Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” ujar Burhanuddin, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/5).

    Dalam pengawasan tersebut, Burhanuddin memerintahkan pihak Kejati Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa Y.

    Apabila terbukti melakukan tindak pidana, kata dia, maka sesuai aturan akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

    Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra Kejaksaan RI.

    “Saya akan tidak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” katanya.

    Orang nomor satu di Kejaksaan RI itu memberikan arahan kepada Kepala Kejati Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

    Ia menegaskan, jangan ada yang ditutupi dalam pemeriksaan tersebut.

    “Apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik,” tegasnya.

    Ia juga meminta Kajati Sumatera Utara mengambil tindakan cepat, yaitu memeriksa semua saksi-saksi yang terlibat.

    “Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” ucapnya.

    Diketahui, berita terkait oknum Jaksa memeras keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ramai setelah video rekaman oknum penuntut umum itu viral di media sosial.

    Dalam video yang beredar di media sosial itu, diambil secara diam-diam oleh pihak keluarga pelaku, yang menampilkan oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan.

    Di video itu juga terdengar suara pihak keluarga yang menyebut sudah menyerahkan uang Rp5 juta untuk keempat kalinya.

    “Ini adanya Rp5 juta. Pertama sama ibu Rp20 juta, udah itu tambah Rp5 juta, tambah Rp5 juta lagi sudah 30,” kata suara dalam video tersebut. (ANT/AZM)

  • Dugaan Korupsi Pengadaan Tablet Dindikbud KCD Lebak dan Pandeglang Ditindaklanjuti

    Dugaan Korupsi Pengadaan Tablet Dindikbud KCD Lebak dan Pandeglang Ditindaklanjuti

    SERANG, BANPOS – Kejati Banten mulai menindaklanjuti laporan dari Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan handphone tablet di Dindikbud Provinsi Banten KCD Lebak dan Dindikbud Pandeglang.

    Kasi penerangan hukum (Penkum) pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan ALIPP dan berkoordinasi dengan Kejari Lebak dan Pandeglang untuk proses lebih lanjut.

    “Terhadap laporan mereka (ALIPP) sudah diproses. Untuk kelancaran proses pemeriksaan ini kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kejari Lebak dan Pandeglang untuk pemeriksaannya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/10).

    Ia mengatakan, keputusan agar pemeriksaan dilakukan oleh masing-masing Kejari diambil agar adanya efisiensi waktu dan tenaga. Sebab apabila pemeriksaan tetap dilakukan di Kejati Banten, dinilai kurang efektif.

    “Karena kan kalau kesini tidak efektif. Apalagi ini menyangkut beberapa kepala sekolah. Kalau guru-guru disuruh kesini kan kasian, jadi lebih dekat mereka diperiksa oleh Kejari masing-masing daerah,” ucapnya.

    Kendati diperiksa oleh Kejari masing-masing daerah, namun Ivan mengatakan bahwa proses dugaan kasus yang dilaporkan oleh ALIPP tersebut masih tetap berada di Kejati Banten.

    “Jadi ini agar mereka (yang diperiksa) tidak perlu datang ke Kejati Banten. Tetap yang mengkoordinasikan itu dari Kejati Banten, pemeriksaan dilakukan oleh masing-masing Kejari,” ucapnya.

    Menurut Ivan, saat ini pihaknya berada pada proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata dan pulbaket). Hal tersebut berangkat dari hasil telaah berkas laporan yang dilampirkan oleh ALIPP kepada mereka.

    “Sekarang itu yang penting kejadian itu benar atau tidak. Itu nanti di daerah. Setelah benar kejadian itu ada, maka kami akan lihat apakah ada unsur melawan hukum atau tidak, adakah unsur kesengajaan,” tandasnya. (DZH)