Tag: Kejati Banten

  • Kata Bappeda Banten, Gak Ada Tuh Proyek Strategis Daerah

    Kata Bappeda Banten, Gak Ada Tuh Proyek Strategis Daerah

    SERANG, BANPOS – Istilah proyek strategis daerah (PSD) disebut tidak ada oleh BAPPEDA Banten. PSD yang sempat menimbulkan pertanyaan dikarenakan adanya perlakuan pengawalan dan pengamanan (Walpam) dari Kejati Banten .

    Namun, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten menyangkal adanya proyek strategis daerah (PSD), menurutnya yang ada adalah Program Prioritas Daerah (PPD).

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Banten, Mahdani saat ditemui oleh BANPOS usai menggelar pertemuan penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Banten di Swiss-Bellin, Kabupaten Serang pada Selasa (29/8).

    “Bukan program strategis daerah mungkin salah dengar, yang pernah kami lihat itu adalah program prioritas daerah,” katanya.

    Terkait dengan penetapan status, ia menjelaskan bahwa hal itu dilandasi oleh inisiatif pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya sendiri.

    Pengajuan itu dilakukan karena sejumlah OPD merasa khawatir, jika dalam pelaksanaannya program tersebut mendapati hambatan di lapangan.

    Oleh karenanya, supaya hal itu tidak terjadi, maka mereka melakukan usulan kepada Kepala Daerah agar program tersebut ditetapkan sebagai program prioritas daerah, dan kemudian mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).

    Sehingga atas hal itulah, tidak semua program milik pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kejati, hanya program yang diusulkan prioritas saja yang mendapatkan pendampingan itu.

    “Nggak semua proyek itu dilakukan pendampingan oleh Kejati. Hanya yang prioritas-prioritas saja. Artinya hanya yang OPD memperkirakan kalau gak ada pendampingan gak selesai ,” ujarnya.

    Di samping itu ia juga menjelaskan bahwa, penetapan status program menjadi program prioritas itu tidak harus dilandasi oleh sebuah aturan.

    Cukup hanya berdasarkan usulan karena dikhawatirkan tidak dapat terlaksana, maka program tersebut dapat ditetapkan sebagai program prioritas.

    “Nggak, artinya ini hanya kendala lapangan saja,” tegasnya.

    Disinggung soal apakah penetapan status tersebut harus menempuh proses studi kelayakan, ia mengatakan masalah tersebut diserahkan kepada masing-masing OPD.

    Namun ia mengaku terkait dengan penetapan tersebut, pihaknya tidak tahu-menahu, karena masalah itu kaitannya dengan Kepala Daerah secara langsung.

    “Proyek ini kan sudah masing-masing dari OPD,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • ICON+ Gandeng Kejati Banten Untuk Berikan Bantuan Hukum

    ICON+ Gandeng Kejati Banten Untuk Berikan Bantuan Hukum

    SERANG, BANPOS – Anak perusahaan PT PLN yakni PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) Strategic Bussiness Unit (SBU) Regional Jakarta & Banten, menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dengan pemberian bantuan hukum litigasi maupun non litigasi.

    Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Kejaksaan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara berkelanjutan.

    Sebab, dengan adanya perjanjian tersebut, maka Kejati Banten akan secara aktif memberikan sumbangsih kepada anak perusahaan BUMN tersebut, dalam melakukan antisipasi maupun penyelesaian masalah keperdataan yang dihadapi oleh ICON+ SBU Regional Jakarta & Banten.

    “Hal ini guna membangun Indonesia maju yang transformatif, adaptif, inovatif, kolaboratif, dan inklusif,” ujar Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8).

    Didik mengatakan, dengan adanya kerja sama itu, maka Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Banten, akan memberikan langkah-langkah progresif, dalam rangka mendukung penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik, menuju Good Corporate Governance.

    “Langkah progresif tersebut sangat penting dan dibutuhkan oleh perusahaan, dan sejalan dengan tupoksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diamanatkan oleh Undang-undang,” terangnya.

    Adapun tupoksi tersebut yakni memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi mewakili pemerintah/BUMN, memberikan pertimbangan hukum apabila diperlukan dengan atau tanpa diminta.

    “Selanjutnya, memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum serta menjadi mediator, konsiliator dan memfasiliatasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahan yang muncul,” tandasnya. (DZH)

  • Bank Banten Mantap ‘Cerai’ dengan BGD

    Bank Banten Mantap ‘Cerai’ dengan BGD

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten beserta jajaran direksi Bank Banten dan juga Banten Global Development (BGD) menggelar pertemuan terkait rencana upaya pemisahan Bank Banten dari BGD di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu (26/7).

    Dalam pertemuan tersebut, nampak hadir Pj Gubernur Banten Al Muktabar dengan didampingi oleh Pj Sekda Banten Virgojanti yang juga merupakan Komisaris Bank Banten, Dirut Bank Banten Muhammad Busthami, serta Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

    Kajati Banten Didik Farkhan menjelaskan, pertemuan tersebut digelar dalam rangka Pemprov Banten berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi terkait upaya pemisahan Bank Banten dari BGD.

    Dari hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa Bank Banten pada akhirnya harus dipisahkan dari BGD, dan saham mayoritas dikuasai sepenuhnya oleh Pemprov Banten.

    “Pj Gubernur Banten dan Komisaris Bank Banten juga datang ke Kejaksaan Tinggi, intinya adalah konsultasi dengan JPN terkait dengan rencana pemisahan Bank Banten dari BGD. Dari rapat kita sudah sepakati bahwa memang Bank Banten segera dipisahkan dari BGD,” kata Didik Farkhan kepada awak media pada Rabu (26/7).

    Kemudian ia juga menambahkan, terkait dengan rencana pemisahan itu, segala keperluan administratif sudah disiapkan. Sehingga langkah-langkah pemisahan tersebut dapat segera dilakukan oleh pemerintah.

    “LO (Legal Opinion) sudah kita sampaikan sebelumnya, tadi lanjutan dari konsultasi LO itu. Sudah dapat segera langkah-langkah untuk pemisahan itu sudah dapat dilakukan. JPN juga sekali lagi, akan melakukan pendampingan untuk langkah-langkah itu,” imbuhnya.

    Pernyataan itu pun kemudian kembali ditegaskan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar yang mengatakan bahwa Pemprov Banten telah menyiapkan sejumlah aturan pendukung dalam upaya memuluskan rencananya itu.

    “Aturan pendukung lainnya ya sudah siap, karena urutan pertama kan bahwa mandatory melakukan pemisahan itu dari RUPS nya BGD, sehingga dasar itu dilakukan langkah Legal Opinion mendapat pendampingan dari jaksa pengacara negara dan semua sesuai dengan tata urut peraturan perundangan. Insyaallah tidak kendala lagi kedepan,” terangnya.

    Meski segala perangkat sudah disiapkan, namun, Al belum bisa memastikan kapan proses pemisahan Bank Banten dari BGD itu akan segera rampung. Ia hanya bisa berharap seluruh tahapan proses pemisahan itu dapat segera terpenuhi.
    “Secepat-cepatnya,” katanya singkat.

    Di samping itu Al berharap, nantinya setelah Bank Banten benar-benar telah berpisah dari Banten Global Development, performanya dalam menjalankan usaha di sektor jasa keuangan dapat meningkat.

    Selain itu, ia juga menginginkan agar Bank Banten memiliki status yang kuat sebagai Bank Pembangunan Daerah di Provinsi Banten.

    “Tentu Bank Banten akan makin kuat, dan seperti pada RUPS yang lalu, Bank Banten telah melaporkan ke publik sudah mulai untung. Dan itu akan menjadi kebanggaan Banten terus akan kita kuatkan sebagai parameter instrumen ekonomi di Provinsi Banten,” ucapnya.

    Sementara itu Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengungkapkan bahwa nantinya setelah dilakukan pemisahan, pemerintah daerah di delapan kabupaten/kota segera akan turut serta menjadi pemegang saham di Bank Banten.

    “Seperti yang tadi pak PJ sampaikan bahwa setelah proses pengalihan ini, lanjutnya adalah delapan kabupaten dan kota itu insya allah segera bergabung menjadi pemegang saham di Bank Banten,”

    “Karena saat ini, Pemerintah Provinsi Banten itu menjadi ultimate shareholder tetapi kabupaten dan kota kan belum menjadi pemegang saham,” ungkapnya.

    Selain itu ia juga menerangkan bahwa dengan diambilnya langkah pemisahan itu juga, pihaknya diberikan keleluasaan oleh Pemprov Banten untuk melakukan pengembangan potensi bisnis Bank Banten dan juga dipercaya untuk mengelola RKUD.

    “Kemudian dengan ini, kita nanti akan diberikan kemudahan-kemudahan. Kita diberikan kepercayaan pengelolaan RKUD, terus kemudian diberi kesempatan yang luas untuk menggali bisnis, potensi bisnis,” tandasnya. (MG-01/PBN)

  • Kajati Banten: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Humanis

    Kajati Banten: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Humanis

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan bahwa semua laporan hukum yang diterima pihaknya, akan dijalankan hingga tahap akhir eksekusi. Tidak ada alasan penegakan hukum yang berlarut-larut, tanpa adanya tindakan konkret.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, di sela kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HAB) di kantor Kejati Banten, Sabtu (22/7).

    “Laporan semua harus ada akhirnya, artinya penegakan hukum itu sampai ketahap akhir eksekusi, tidak ada yang boleh berlarut ada akhirnya,” kata Didik.

    Didik juga menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu. Namun, ia juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam proses penegakan hukum. “Penindakan yang tegas tetapi humanisme,” ucapnya.

    Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan humanis merupakan bagian dari dukungan terhadap pembangunan nasional. “Untuk mendukung pembangunan nasional,” ujarnya.

    Didik juga menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas dan humanis harus dilakukan tanpa adanya ambiguitas atau kebingungan dalam prosesnya. Hal itu bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terhadap institusi penegak hukum.

    “Tegas artinya tidak pandang bulu, tidak boleh ambigu ambigu. Humanis lebih mendekatkan hati nurani,” tandasnya. (DZH)

  • Cara Warga Kampung Cipanas, Desa Mancak Turut Merayakan Hari Bhakti Adhyaksa 2023

    Cara Warga Kampung Cipanas, Desa Mancak Turut Merayakan Hari Bhakti Adhyaksa 2023

    SERANG, BANPOS – Hari ulang tahun Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) atau Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada 22 Juli, bukan hanya dirayakan oleh internal Korps Adhyaksa.

    Akan tetapi masyarakat umum pun juga ikut merayakan meski dengan cara sederhana.
    Adalah masyarakat Lingkungan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al – Ikhlas di Kampung Cipanas RT 015/03, Desa Mancak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pun ikut merayakan.

    Pada Jumat 21 Juli bertempat di halaman masjid, Warga Lingkungan DKM Masjid Al – Ikhlas tersebut turut bergembira merayakan HUT Adhyaksa tahun ini dengan cara membentangkan spanduk ucapan.

    Sejumlah warga Kampung Cipanas membentangkan spanduk ucapan. Aksi sederhana ini di inisiasi oleh Ketua DKM Masjid Al-Ikhlas, ustadz Irfan Nurhani.

    Ustadz Irfan menuturkan bahwa warga Kampung Cipanas khususnya dan warga Desa Mancak memiliki histori yang mendalam dengan jajaran Korps Adhyaksa.

    Terlebih pada saat kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr Reda Manthovani.

    “Saat itu dua tahun lalu dibawah kepemimpinan pak Jaksa Haji Reda sangat berkesan di hati masyarakat dan DKM Al Ikhlas kampung Cipanas. Beliau memberikan sumbangan satu unit mobil ambulans. Bantuan itu sangat berkesan. Warga Cipanas sampai kapanpun akan selalu teringat jasa baik beliau (Haji Reda,red). Semoga beliau dan jajaran jaksa semua diberikan kesehatan, sukses selalu dalam mengemban tugas negara,” ujar Irfan.

    Menurutnya, atas Reda tersebut, sumbangan mobil ambulans melalui DKM Masjid Al-Mizan (Kejati Banten) sangat bermanfaat bagi warga kampung Cipanas dan sekitarnya.

    “Alhamdulillah dengan adanya bantuan mobil ambulans tersebut sudah banyak membantu warga, baik yang sedang sakit maupun lainnya,” ungkapnya.

    Pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa ini lanjutnya, warga kampung Cipanas mendoakan kepada seluruh jajaran dan pegawai Korps Adhyaksa terus mengawal penegakan hukum yang humanis sebagaimana tema hari jadi Kejaksaan RI tahun ini.

    Sementara itu, Ketua RT 015/03 kampung Cipanas Ubaidillah didampingi Ketua Pemuda setempat, Asfuri mengungkapkan bahwa sejak di kampungnya memiliki mobil ambulans bantuan Kajati Banten, sudah banyak melayani dan mengantar warga yang membutuhkan unit pertolongan pengobatan.

    Bahkan bukan hanya warga Desa Mancak saja yang menggunakan ambulance tersebut. Warga desa lain pun juga banyak yang dilayani dalam penggunaan mobil ambulans tersebut.

    “Adanya mobil ambulans sangat bermanfaat bagi warga kampung Cipanas, Desa Mancak saja. Warga desa lain juga banyak yang kami layani. Kami sangat berterimakasih kepada Pak Jaksa Haji Reda untuk mobil ambulansnya,” ucap Ubaidillah dan Asfuri.

    Untuk diketahui, pada Rabu, 27 Oktober 2021 lalu Kejati Banten saat itu, Reda Manthovani, melalui Ketua DKM Al-Mizan yang juga Asintel Kejati Banten pada saat itu, Adhyaksa Darma Yuliano, memberikan bantuan satu unit mobil ambulans kepada warga DKM Masjid Al-Ikhlas.

    Bantuan hibah mobil ambulans itu diterima Ketua DKM Irfan Nurhani disaksikan jajaran Muspika Kecamatan Mancak, Perwakilan Desa dan BPD Mancak serta ratusan warga kampung Cipanas.(BAR/DZH)

  • Cetak Generasi Qurani, Kejati Banten Gelar Pildacil

    Cetak Generasi Qurani, Kejati Banten Gelar Pildacil

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar lomba Pildacil (Pidato Dakwah Cilik) Trophy Kajati Banten 2023 dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63.

    Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kejati Banten untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, sekaligus memperkuat kearifan lokal Banten yang terkenal dengan seribu kyai sejuta santri. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membentuk generasi qurani.

    Kejati Banten memilih Pildacil sebagai kegiatan yang sangat relevan untuk membentuk generasi qurani. Setidaknya, 56 peserta Pildacil kategori A usia 6-10 tahun dan 52 peserta Pildacil kategori B usia 11-15 tahun.

    Tema yang diusung dalam Pildacil kali ini adalah “Berbakti kepada Orang Tua”, dimana hal ini dianggap sangat penting dalam pembentukan karakter dan nilai-nilai kebaikan bagi generasi muda.

    Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa Pildacil dipilih karena mendorong peserta untuk belajar membaca dengan aktif, serta mewajibkan mereka untuk berbakti kepada orang tua.

    “Melalui Pildacil, kami ingin mengajak generasi muda untuk memahami pentingnya membaca dan belajar, serta menginternalisasi nilai-nilai kebaikan seperti berbakti kepada orang tua,” katanya di Saba Cafe N Resto, Tembong, Kota Serang, Rabu (19/7).

    Pildacil merupakan kegiatan yang melibatkan anak-anak dan remaja dalam berpidato mengenai nilai-nilai agama Islam dengan bahasa yang mudah dipahami.

    Kejati Banten berharap bahwa melalui Pildacil ini, generasi muda Banten dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang agama dan dapat mengaplikasikan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari.

    Dalam konteks pembentukan karakter, berbakti kepada orang tua dianggap sebagai langkah awal yang penting untuk membentuk generasi Qurani yang memiliki sikap hormat, tanggung jawab, dan kasih sayang terhadap orang tua.

    Dengan adanya Program Pildacil ini, Kejati Banten berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempersiapkan generasi muda yang memiliki pemahaman agama yang kuat, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan negara.

    Pildacil Kejati Banten ini mendapatkan respon positif dari masyarakat Banten, terutama dari lembaga pendidikan, tokoh agama, dan komunitas masyarakat. Mereka menyambut baik inisiatif Kejati Banten dalam membentuk generasi Qurani yang berkualitas dan berakhlak mulia.

    Sementara itu, salah seorang orangtua dari peserta Pildacil, Irfan Muntaha, mengatakan ia merasa senang dengan digelarnya lomba Pildacil Trophy Kajati Banten 2023.

    “Punya kesempatan mendaftarkan anak untuk bisa manggung di Pildacil Kejati Banten,” ujarnya.

    Selain itu, dengan adanya lomba Pildacil dapat menggali potensi anak dan membentuk karakter anak menjadi generasi qurani.

    “Kegiatan ini positif sekali, Kita ini kan warga Banten dikenal dengan seribu kyai sejuta santri,” tandasnya. (DZH)

  • Akibat Tindak Pidana Korupsi, Kajati Banten Sebut Negara Rugi Ratusan Triliun

    Akibat Tindak Pidana Korupsi, Kajati Banten Sebut Negara Rugi Ratusan Triliun

    SERANG, BANPOS – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa pihaknya melihat dalam tindak pidana, ada potensi besar yang bisa menjadi penyebab terjadinya kerugian perekonomian negara.

    Hal itu bisa dibuktikan dari data yang yang ada, berdasarkan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan selama tahun 2022, kerugian perekonomian negara tercatat bisa mencapai ratusan triliun.

    “Kerugian perekonomian negara sebesar Rp109,5 Triliun (perkara tahun 2022 lalu),” katanya saat hadir dalam acara Seminar Nasional ‘Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara’ di Aula Kejati Banten pada Kamis (13/7).

    Melihat adanya potensi tersebut, Didik menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai upaya untuk dapat mengoptimalisasi peran Kejaksaan dalam menangani tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara.

    “Untuk itu, Jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara,” imbuhnya.

    Salah satu upaya yang saat ini tengah dilakukan adalah dengan melakukan penyusunan sejumlah langkah-langkah penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian.

    Seperti misalnya penyusunan pedoman negara, serta petunjuk teknis (juknis) penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

    “Merumuskan apa saja jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, menyusun pedoman atau juknis terkait penanganan perkara mengenai tindak pidana yang yang menimbulkan perekonomian negara,” ungkapnya.

    Sementara itu, praktisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta), Rena Yulia mengatakan kejaksaan perlu melakukan tindakan tegas, terhadap pelaku pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

    “Apabila terjadi tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, maka negara menjadi korban,” katanya.

    Rena menambahkan jaksa memiliki kewenangan dalam menindak pelaku tindak pidana, yang dapat merugikan perekonomian negara.

    “Kewenangan jaksa untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara terdapat dalam pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2021,” tandasnya. (MG-01/AZM)

  • Tahun 2022, Ratusan Triliun Duit Negara Diselamatkan Kejaksaan

    Tahun 2022, Ratusan Triliun Duit Negara Diselamatkan Kejaksaan

    SERANG, BANPOS – Ratusan triliun kerugian keuangan negara, berhasil diselamakan oleh Kejaksaan selama tahun 2022. Sehingga pada tahun 2023 ini, kewenangan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, akan lebih dioptimalkan.

    Hal itu terungkap dalam kegiatan seminar nasional yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terkait optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.

    Acara seminar yang juga sekaligus perayaan Hut Adhiyaksa ke-63 ini digelar di Aula Kejati Banten pada Kamis (13/7).

    Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa kejaksaan melihat dalam tindak pidana, terdapat potensi besar yang menyebabkan terjadinya kerugian perekonomian negara.

    “Untuk itu, Jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara,” katanya.

    Didik menambahkan, dalam perkara yang telah ditangani kejaksaan selama tahun 2022 lalu, terdapat kerugian perekonomian negara yang cukup fantastis.

    “Kerugian perekonomian negara sebesar Rp109,5 Triliun (perkara tahun 2022 lalu),” tambahnya.

    Untuk itu, Didik mengungkapkan pihaknya akan melakukan penyusunan langkah-langkah untuk mengoptimalkan kewenangan Kejaksaan, dalam menangani tindak pidana yang menimbulkan kerugian perekonomian negara.

    “Merumuskan apa saja jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, menyusun pedoman atau juknis terkait penanganan perkara mengenai tindak pidana yang yang menimbulkan perekonomian negara,” ungkapnya.

    Sementara itu, praktisi hukum dari fakultas hukum Untirta, Rena Yulia, mengatakan Kejaksaan perlu melakukan tindakan tegas, terhadap pelaku pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

    “Apabila terjadi tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, maka negara menjadi korban,” katanya.

    Rena menambahkan, jaksa memiliki kewenangan dalam menindak pelaku tindak pidana, yang dapat merugikan perekonomian negara.

    “Kewenangan jaksa untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara terdapat dalam pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2021,” tandasnya. (DZH)

  • Kajati Banten Tegaskan Jaksa Kasus Revenge Porn Pandeglang Profesional

    Kajati Banten Tegaskan Jaksa Kasus Revenge Porn Pandeglang Profesional

    SERANG, BANPOS – Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa Jaksa kasus revenge porn yang dialami oleh mahasiswi Untirta asal Pandeglang bertindak profesional dalam bertugas.

    Hal itu menyusul maraknya pemberitaan hingga viralnya di media sosial, terkait dugaan adanya intimidasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, dalam perkara kasus dugaan pemerkosaan dan pemerasan.

    Kajati Banten mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejari Pandeglang terkait dengan perkara tersebut.

    Ia mengaku, hingga saat ini berdasarkan pengawasan internal pihaknya, belum ditemukan pelanggaran yang dilakukan seperti dugaan yang beredar di media sosial maupun pemberitaan.

    “Saya sebagai Kajati, bersama Aspidum dan Aswas sudah langsung klarifikasi mulai dari jaksa peneliti hingga jaksa penuntut umum sampai dengan Kajari Pandeglang, belum menemukan adanya ketidakprofesionalan dalam kasus tersebut,” kata Didik dalam keterangan video, Selasa (27/6).

    Menurutnya, seluruh tahapan pada kasus tersebut sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

    “Saya yakin dan insyaallah semua akan berjalan profesional. Tuntutan sudah dibacakan, nanti akan dibacakan putusannya oleh hakim,” tandasnya. (MYU)

  • Kinerja Kejari Pandeglang dan Lebak Dikritik, Dinilai Lamban dan Mengintimidasi

    Kinerja Kejari Pandeglang dan Lebak Dikritik, Dinilai Lamban dan Mengintimidasi

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Lebak mendapatkan kritikan keras dikarenakan dinilai memiliki kinerja yang tidak baik. Untuk di Kabupaten Lebak, diketahui sejumlah massa melakukan aksi terkait penilaian lambatnya kasus yang sedang ditangani oleh Kejari Lebak. Sementara Kejari Pandeglang terkena dampak dari viralnya utas di twitter yang mengaku terjadi intimidasi oleh pihak kejaksaan dalam perkara kasus dugaan pemerkosaan dan pemerasan.

    Viralnya kasus dugaan pemerkosaan dan intimidasi ini bahkan hingga membuat pihak Kejaksaan Tinggi Banten harus melakukan konferensi pers melalui aplikasi zoom pada Senin (26/6) pukul 20.00 WIB.

    Diketahui, permasalahan ini dimulai dari utas twitter oleh akun @zanatul_91 yang bernama Iman Zanatul Haeri. Dalam utas tersebut, ia memaparkan kronologi dugaan pemerasan, penyiksaan hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial A.

    Dalam kronologi tersebut ditulis, adik nya diperkosa dan dipaksa mengikuti keinginan pelaku dengan ancaman kekerasan hingga menyebar video asusila/revenge porn kepada orang-orang terdekat korban. Korban bertahan dengan penuh siksaan selama 3 tahun kebelakang ini.

    Kasus ini sudah dibawa ke pengadilan, namun menurut Iman dalam utasnya tersebut, terlihat ada kejanggalan dalam proses pengadilan dan juga upaya-upaya intimidasi kepada adiknya sebagai korban.

    “Alasan bikin thread begini, karena kita melihat proses sidang yang janggal,” ujar Iman dalam utasnya tersebut.

    Ia juga memaparkan bahwa ada upaya dari oknum jaksa yang terkesan ingin melakukan intimidasi bahkan hingga mengajak korban untuk bertemu dengan orang yang mengaku jaksa tersebut di sebuah kafe tanpa ada pendampingan dari siapa-siapa.

    “Ia beralasan bahwa ini adalah pertemuan personal saja, bahwa sebaiknya berdua saja tanpa didampingi siapapun. Menurut Jaksa D, adik kami hanya akan ngobrol santai seperti teman. Orang yang mengaku Jaksa D tersebut meminta untuk tidak bercerita atas pertemuan ini kepada orang lain. Selain itu ia meminta agar pertemuannya dilaksanakan di cafe yang memiliki fasilitas live music,” jelasnya.

    Namun saat dilakukan konfirmasi kepada Kepala Kejari Pandeglang, disebutkan ia mengaku tidak memerintahkan hal tersebut kepada Jaksa D.
    “Kenapa para Jaksa ini seperti mencoba menarik keluar adik kami dari savehouse? Kenapa harus bertemu tanpa pendampingan di cafe live music?” tanya Iman.

    Ia menyampaikan, pada saat sidang kedua, 6 Juni 2023, Sebelum persidangan, korban dan saksi dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus. Saat di kejaksaan, korban dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus tersebut.

    “Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk ‘memaafkan’, “kamu harus bijaksana, “kamu harus mengikhlaskan,” tulisnya mengutip pernyataan jaksa tersebut.

    Karena hal ini, ia akhirnya mengantar korban ke Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk melaporkan proses persidangan yang dinilainya ganjil. Seperti, alat bukti yang dihadirkan berbeda.

    “Adik saya tahu mana handphone yang (saat itu) dipakai pelaku untuk menyebarkan revenge porn,” terangnya.
    Menurutnya, hal yang paling krusial adalah, alat bukti utama video asusila justru tidak dihadirkan oleh jaksa penuntut. Dengan alasan laptop tidak mendukung untuk memutar video tersebut.

    “Artinya majelis hakim tidak melihat alat bukti utama tersebut. Trus apa yang disidangkan?” ujar Iman.

    Terpisah dalam konferensi pers melalui aplikasi zoom, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octavianne, mengaku bahwa dirinya sempat bertanya kepada korban apakah dia memaafkan pelaku, pada saat pertemuan yang dilakukan antara korban dan keluarga, dengan pihak Kejari Pandeglang di Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Selain itu, ia juga mengaku sempat bertanya apakah korban masih sayang atau tidak dengan pelaku.

    Hal itu terungkap dalam konferensi pers daring yang dilaksanakan oleh Kejati Banten, pada Senin (26/6) malam. Pihak Kejari Pandeglang mulai dari Kepala Kejari hingga jaksa penanggungjawab turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

    Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, Helena mengklarifikasi bahwa dirinya tidak memaksakan korban untuk memaafkan pelaku. Karena, pada saat persidangan pun menurutnya, Majelis Hakim bertanya apakah korban memaafkan pelaku.

    “Kok dibilang kami jaksa memaksa untuk supaya korban memaafkan. Padahal di persidangan, hakim dengan majelis dan kebetulan korban tidak masuk ke dalam karena katanya nggak kuat melihat pelaku, jadi hakim menanyakan apakah pihak korban memaafkan pelaku dan kakaknya bilang kami memaafkan,” ujarnya.

    Namun, Helena mengakui jika pada saat pertemuan dengan korban dan keluarganya, ia sempat bertanya apakah korban masih sayang dengan pelaku. Pasalnya, jalinan kasih antara korban dan pelaku sudah berlangsung 4 tahun, meskipun kerap putus dan kembali tersambung.
    “Tapi kami juga waktu yang dengan si korban menanyakan juga, karena dia kan 4 tahun pacaran putus nyambung. Pertanyaan kami adalah kamu sebenarnya masih sayang nggak gitu, ya udah nggak sih (jawab korban). Terus kalau memaafkan iya apa enggak? Memaafkan sih tapi ya lebih baik diproses aja. Itu pak jawaban dari korban. (Pertanyaan) kami waktu di posko,” tuturnya.
    Menurut Helena, pertanyaan terkait dengan maaf memaafkan itu adalah untuk pertimbangan JPU dan hakim, dalam memberikan tuntutan dan menjatuhi hukuman kepada pelaku nantinya.
    “Kalau dibilang memaafkan, memaafkan itu kan sebenarnya hanya kita tuh sesuai dengan hati nurani. Jadi kalau dalam penuntutan kita akan tetap berkoordinasi dengan pimpinan, terutama pa Kajati dan pak Aspidum, kemudian juga berdasarkan tolok ukur,” tuturnya.

    Sementara terkait dengan keinginan pihak korban untuk membawa perkara tersebut ke arah pidana pemerkosaan, Helena menuturkan bahwa pihaknya memiliki prosedur untuk menerima berkas perkara dari pihak Kepolisian, untuk pidana umum.

    “Kalau memang mau melaporkan perkara perkosaannya, saya sudah menyarankan kepada korban dan abangnya silahkan bawa data-data yang ada, lapor ke Polisi. Nanti kami Kejaksaan akan tunggu berkasnya nanti seperti apa, kita akan proses,” ungkapnya.

    Sementara terkait dengan sejumlah tudingan yang disampaikan oleh keluarga korban dalam utas Twitternya, Helena memberikan bantahan. Seperti terkait dengan unggahan foto korban pada Instagram Kejari Pandeglang yang disebut tidak menunjukkan wajah korban. Ia mengatakan, pengunggahan foto itu tidak bermaksud menyebarkan wajah korban, dan sudah dihapus sesuai permintaan keluarga korban.

    Selanjutnya terkait dengan apa yang disebut oleh keluarga korban sebagai oknum Jaksa yang ingin bertemu dengan korban di kafe, menurutnya oknum Jaksa berinisial D itu tidak melakukan hal tersebut karena sedang mengikuti rapat Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) bersama dengannya.

    Lalu terkait dengan dirinya yang disebut memarahi keluarga korban karena menggunakan jasa pengacara, menurutnya pun hal itu salah persepsi. Karena ia hanya bermaksud bertanya sembari menjelaskan bahwa pengacara korban dalam perkara tersebut secara tidak langsung adalah pihak Kejaksaan.

    Puluhan Massa Aksi melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak pada Senin (26/6).
    Diketahui, massa aksi tersebut tergabung dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) dan Himpunan Ilmu Komunikasi Mathla’ul Anwar (HIMAKOM) Banten.

    Dalam aksi tersebut, Massa menilai Kejari Lebak lamban dalam menangani kasus-kasus yang ada di Lebak. Salah satunya, permasalahan dugaan Pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping beberapa waktu lalu.

    “Kejari ini terlalu lamban dalam penentuan terhadap pelanggaran hukum di Kabupaten Lebak,” kata Ketua Umum Imala, Aswari kepada Awak Media.

    Sementara itu, koordinator aksi, Hadi mengatakan, pihaknya mempertanyakan kelanjutan dari kasus dugaan Pungli yang dilakukan oleh Kades Pagelaran.

    “Terhitung sudah lebih dari 15 hari kasus tersebut berada di penyelidikan. Kami ingin tahu sudah sejauh mana, dan segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hadi.

    Ia menjelaskan, Oknum Kepala Desa tersebut telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan agar dapat melakukan pemerasan terhadap perusahaan yang berada di wilayahnya.

    “Diperparah lagi, ia bekerjasama dengan suami yang merupakan PNS. Berdasarkan hasil investigasi kami, kades ini sudah mendapatkan Rp345 juta hasil pungli,” tandasnya.

    Terpisah, Kepala Kejari Lebak, Mayasari, mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan memanggil lebih dari 21 orang saksi dalam kasus ini.

    “Kita terus dalam penyelidikan di kasus ini, doakan saja, maksimal tiga bulan kalau tidak ada kendala kasus ini bisa diselesaikan,” tandasnya.(MYU/DZH/PBN)