Tag: Kejati Banten

  • Victor Makalew, Dirut Perusahaan yang ‘Kadalin’ Anak BUMN Ditahan Kejati Banten

    Victor Makalew, Dirut Perusahaan yang ‘Kadalin’ Anak BUMN Ditahan Kejati Banten

    SERANG, BANPOS – Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek fiktif ada anak perusahaan PT Telkom, menyeret tersangka baru. Kali ini, Direktur Utama (Dirut) PT Serena Cipta, Victor Makalew, ditetapkan sebagai tersangka.

    Tidak mudah bagi Kejati Banten untuk menetapkan Victor Makalew sebagai tersangka. Pasalnya, Victor merupakan ‘buronan’ berbagai pihak, mulai dari petugas Pajak hingga Leasing.

    Hal itu membuat Victor berkali-kali pindah tempat tinggal. Bahkan, pemanggilan yang dilakukan oleh Kejati sebanyak tiga kali, tidak membuat Victor datang ke Kejati untuk memberikan keterangan.

    Lantaran telah tiga kali mangkir pemanggilan, penyidik Kejati Banten pun melakukab upaya paksa dengan menjemput Victor di kediamannya yang baru, yang diduga merupakan tempat persembunyiannya di Bintaro.

    Victor dibawa paksa ke Kejati Banten ada Senin (22/5) jelang malan hari. Pemeriksaan terhadap Victor pun berlangsung hingga pukul 00.00 WIB. Victor diboyong keluar dari Kejati Banten pada (23/5) sekitar pukul 00.30 WIB.

    Kepala Kejati (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Viktor Makalew, dan telah menetapkan status tersangka terhadapnya, setelah tiga kali mangkir panggilan.

    “Sudah tiga kali kami panggil, dan malam ini kami lakukan panggilan paksa di tempat barunya atau mungkin tempat persembunyiannya. Dibawa dan diperiksa dan malam ini juga statusnya sudah menjadi tersangka,” ujarnya.

    Menurut Kajati, alasan Viktor mangkir dari panggilan Kejati Banten karena dirinya tengah menjadi buronan berbagai pihak, tidak hanya Kejati, namun juga oleh penyidik pajak hingga leasing.

    “Dia (Viktor Makalew) ternyata banyak (kasus), sudah merasa (diburu). Karena dia juga buronan penyidik pajak, leasing juga dia dikejar sehingga dia pindah-pindah rumah. Mungkin setelah ini penyidik pajak juga akan memeriksa dia juga, karena dia juga merupakan orang yang diburu penyidik pajak,” tuturnya.

    Didik mengatakan, Victor merupakan Direktur Utama PT Serena Cipta, yang menjadi pemesan alat Smart Transportation kepada anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC). Victor juga menjadi pihak yang mengarahkan PT SCC untuk melakukan subkontrak kepada PT TAP, yang masih terafiliasi dengan PT Serena Cipta.

    Dari situlah kerugian negara terjadi. Sebab, PT SCC melakukan order pengadaan kepada PT TAP selaku subkontrak dengan membayar sebesar Rp16,6 miliar, namun barang yang diorder tidak ada. Sedangkan PT Serena Cipta, juga tidak membayar pengadaan tersebut kepada PT SCC.

    Kajati Banten pun berjanji bahwa dalam perkara ini, akan muncul fakta-fakta baru dan yang mengejutkan. (DZH)

  • Anak Perusahaan BUMN ‘Dikadalin’ Swasta, Rugi Belasan Miliar

    Anak Perusahaan BUMN ‘Dikadalin’ Swasta, Rugi Belasan Miliar

    SERANG, BANPOS – Salah seorang pejabat anak perusahaan BUMN Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC), ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten atas dugaan tindak pidana korupsi. Ia ditahan lantaran membantu untuk ‘ngadalin’ alias nipu PT SCC, sehingga mengalami kerugian miliaran rupiah.

    Adalah BP, Vice President Sales PT SCC, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan melakukan rekayasa pengadaan Aplikasi Smart Transportation tahun 2017.

    Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa pada tahun 2017, PT SC dan PT SCC, melakukan kerja sama pengadaan aplikasi Smart Transportation SC senilai Rp19,2 miliar.

    “Dimana item pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device berupa laptop dan hp sebanyak 90 unit dengan nilai Rp 19.200.585.000,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (13/4).

    Didik menerangkan, dalan melaksanakan pekerjaan itu, PT SCC melakukan subkontrak dengan menunjuk PT TAP sebagai pelaksana, melalui mekanisme penunjukkan langsung (PL), dengan nilai kontrak sebesar Rp16 miliar.

    Menurut Didik, pelaksanaan pekerjaan itu dilakukan dengan telah melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Salah satunya yakni penunjukan langsung PT TAP sebagai subkontrak oleh PT SCC.

    “Hal itu merupakan praktik ‘pengkondisian’ atas inisiasi tersangka BP bersama VM , padahal PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, Provider/operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk/jasa spesifik,” katanya.

    Sementara itu, modus operandi yang dilakukan yakni PT SC selaku pemberi pekerjaan kepada PT SCC, dan PT TAP yang merupakan subkontrak pekerjaan, masih memiliki hubungan, baik secara kemitraan bisnis maupun kekeluargaan.

    “PT SC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai Mitra/Vendor Telkomsigma, dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM, Presiden Direktur PT SC, dengan LM, Direktur Utama PT TAP,” jelasnya.

    Dengan adanya hubungan tersebut dan adanya pengondisian yang diinisiasi oleh BP dan VM untuk menunjuk PT TAP sebagai subkontraktor, PT SCC pun melakukan pembayaran lunas termasuk PPN kepada PT TAP sebesar Rp17.764.935.540.

    Akan tetapi PT TAP selaku subkontraktor, tidak menjalankan pekerjaannya karena tidak melakukan pemesanan barang yang dikontrakkan. Meski tidak dikerjakan, namun Berita Acara Uji Terima (BAUT), Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumen lainnya tetap dibuat.

    “PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp17.764.935.540 dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP, namun PT TAP tidak pernah melaksanakan proyek, dan PT SC selaku Customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC,” tandasnya. (DZH)

  • Tingkatkan Kesadaran Hukum Pajak, DJP Banten Lawatan ke Kejati

    Tingkatkan Kesadaran Hukum Pajak, DJP Banten Lawatan ke Kejati

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum perpajakan masyarakat Banten, Kepala Kanwil DJP Banten melakukan lawatan ke instansi pemerintah di Banten.

    Kali ini, DJP Banten melakukan lawatan ke Kejati Banten yang secara langsung disambut oleh Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyah.

    Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo, menyampaikan bahwa kegiatan lawatan ini juga menjadi ajang koordinasi pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum di bidang perpajakan.

    “Lawatan dalam rangka mewujudkan masyarakat Banten yang sadar akan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

    Dalam pertemuan ini, dibahas juga berkaitan dengan bentuk kerjasama yang akan dilakukan antar Kanwil DJP dan Kejaksaan Tinggi Banten.

    “Kami meminta kesediaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dalam membantu Kanwil DJP Banten menegakkan hukum perpajakan bagi para pengemplang pajak, dengan merapatkan barisan bersama para penyidik pajak, sehingga tercipta sinergi yang baik di Provinsi Banten dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” tegas Yoyok.

    Sementara itu, Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyah memberikan respon positif dan berkenan memberikan dukungan penuh kepada DJP dalam menegakkan hukum perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan di Provinsi Banten. (MUF)

  • Korupsi Bank Banten Jilid II, Kejati Seret Satu Orang Tersangka Baru

    Korupsi Bank Banten Jilid II, Kejati Seret Satu Orang Tersangka Baru

    SERANG, BANPOS – Perkara tindak pidana korupsi pada Bank Banten masuk ke jilid 2. Setelah sebelumnya para terdakwa telah dipidana oleh Pengadilan Tipikor PN Serang, kini Kejati Banten menyeret satu nama lainnya sebagai tersangka kasus kredit macet miliaran rupiah tersebut.

    Berdasarkan pantauan, tersangka berinisial DWS itu digelandang oleh penyidik Kejati Banten dari dalam gedung Kejati Banten menuju ke mobil tahanan, yang telah terparkir sejak pukul 16.00 WIB.

    DWS digelandang oleh penyidik ke mobil tahanan menggunakan rompi tahanan Kejati Banten berwarna merah. DWS dibawa ke Rutan Serang untuk dilakukan penahanan hingga berkas perkara lengkap.

    Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan sebagai tersangka baru pada perkara korupsi Bank Banten jilid 2, pada Selasa (21/3).

    Didik mengatakan, DWS ditetapkan sebagai tersangka lantaran dalam fakta persidangan, DWS kerap disebut sebagai orang yang berperan penting dalam perkara itu.

    “DWS itu sebagai Kepala Unit Administrasi Kredit yang tugasnya itu harusnya dia memverifikasi dokumen kredit. Tapi ternyata dia meloloskan atau banyak jaminan kredit itu yang tidak layak, dibuat layak sehingga cair kredit sebesar Rp61 miliar,” ujarnya.

    Didik mengatakan, DWS ditahan di Rutan Kelas II Serang karena sejumlah alasan. Pertama, alasan subyektif yakni ditakutkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

    “Alasan objektifnya memang pasal yang disangkakan, memenuhi untuk ditahan. Pasal TPPU, pasal 2 dan 3 kan di atas 5 tahun,” ungkapnya.

    Aspidsus pada Kejati Banten, Ricky Tomi Hasiholan, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang masuk kepada tersangka DWS.

    “Kami masih terus melakukan pendalaman,” tandasnya. (DZH)

  • Kasus Pengoplosan Beras Dilimpahkan ke Kejati, Polda Banten Bidik Tersangka Baru

    Kasus Pengoplosan Beras Dilimpahkan ke Kejati, Polda Banten Bidik Tersangka Baru

    SERANG, BANPOS – Polda Banten menyerahkan bukti dan tersangka perkara pengoplosan beras bulog menjadi kemasan premium ke Kejati Banten. Polda Banten pun mengaku akan mengejar tersangka lainnya, dengan ancaman pidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, mengatakan bahwa meskipun pihaknya telah menyerahkan perkara ke Kejati Banten, namun pengembangan penyidikan akan masih berlanjut.

    “Alhamdulillah juga kita semua punya Kajati yang komunikatif, sehingga kendala seperti apapun cepat selesai dengan adanya komunikasi yang baik antara Kapolda dan Kajati serta penyidik dan penuntut umum,” ujarnya, Rabu (8/3).

    Pengembangan tersebut menurutnya, akan mengarah pada Undang-undang Tipikor dan TPPU. Hal itu untuk menjerat tersangka yang lebih lebih tinggi, atau otak dari perkara tersebut.

    “Kami mencoba dari penyidik untuk memformulasikan dengan menggunakan UU Tipikor. Makanya, dari pengembangan ada yang menggunakan Tipikor ada juga yang menggunakan perbuatan curang, termasuk TPPU,” tuturnya.

    Menurut Rudy, pengenaan ancaman yang berbeda bagi tersangka lainnya itu, lantaran perkara pengoplosan beras ini menyangkut hajat hidup masyarakat secara luas. Sehingga, pihak yang harus bertanggungjawab pun akan diperluas.

    “Kemungkinan kita juga akan memanggil juga sebagai saksi maupun mungkin status yang lain, pihak-pihak yang ada di Bulog, atau mungkin juga di Cipinang. Tapi ini masih dalam proses,” jelasnya.

    Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kerja cepat dari Polda Banten, yang dapat melakukan tahap dua dalam kurun waktu singkat. Apalagi persoalan pangan menurutnya, merupakan prioritas nasional.

    “Jujur saja, Presiden juga menaruh perhatian yang tinggi, karena kasus pangan beras ini menjadi perhatian Pemerintah Pusat. Apalagi inflasi tinggi salah satunya adalah karena harga pangan,” terangnya.

    Ia menuturkan, penegakkan hukum yang dilakukan memang harus berdampak positif bagi kehidupan masyarakat. Penegakkan hukum pada perkara ini pun, akan membantu perekonomian masyarakat kembali membaik.

    “Insyaallah, penegakan hukum memang harus seperti ini. Harus berimbas baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya, penegakan hukum malah merugikan perekonomian, menghambat investasi, itu yang kita hindari,” tandasnya. (DZH)

  • Tersangka Korupsi Bank Himbara Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

    Tersangka Korupsi Bank Himbara Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan NHK sebagai tersangka. NHK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas di salah satu bank Himbara Cabang Tangerang.

    NHK kali ini ditetapkan oleh Kejati Banten sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara yang sama. NHK ditetapkan menjadi tersangka TPPU pada Jumat (3/3) kemarin.

    Aspidsus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kasi Penkum, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan bahwa NHK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Ivan mengatakan, NHK merupaakan tersangka yang sama pada perkara Tipikor.

    “Sebelumnya pada tanggal 18 Januari 2023, Kejati Banten telah menetapkan NHK sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April – Oktober 2022, di salah satu Bank Himbara di Cabang Tangerang Banten,” ujar Ivan dalam rilis tertulis, Selasa (7/3).

    Ivan menuturkan bahwa penetapan NHK sebagai tersangka TPPU perkara tersebut, setelah dilakukannya pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Aspidsus Kejati Banten. Tim penyidik menemukan fakta dan bukti yang mengarah pada TPPU hasil Tipikor yang dilakukan NHK.

    “Tim penyidik telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan tersangka NHK yang menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrumen perbankan, dengan maksud agar tidak diketahui asal usul uang hasil kejahatan tersebut yaitu sekitar Rp8.530.120.000,” ucapnya.

    Dengan temuan fakta dan bukti tersebut, pihaknya pun menetapkan NHK sebagai tersangka TPPU, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Banten Nomor : PRINT-167/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-536/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

    “Tim Penyidik Aspidsus Kejati Banten akan bekerja secara profesional, cepat dan terukur dalam mengungkap pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan bekemanfaatan. Selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang TPPU guna pengembalian kerugian keuangan negara,” katanya.

    NHK dalam perkara TPPU, disangkakan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana menurut Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (DZH)

  • Kasus Korupsi di Banten Masih Tinggi, Rugikan Negara Rp31 Miliar

    Kasus Korupsi di Banten Masih Tinggi, Rugikan Negara Rp31 Miliar

    SERANG, BANPOS – Kasus Korupsi di Banten per 1 Januari sampai dengan 1 Juli 2022 terungkap sebanyak 12 kasus korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp31 miliar. Setidaknya, sebanyak 35 tersangka diringkus dengan modus antara lain mark up, mark down, kredit fiktif, kegiatan atau proyek fiktif, penyalahgunaan wewenang dan pungli.

    Demikian disampaikan Juru bicara Banten Bersih, Ayyub Kadariah, dalam kegiatan diskusi publik bertajuk ‘Mengapa Banten Juara Korupsi?’, di salah satu Kafe di Kota Serang, Jumat (22/7/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh pegiat antikorupsi, mahasiswa, dan jurnalis.

    “Banten sedang digempur kasus korupsi. Kerugian Rp31 miliar, ini bukan jumlah yang kecil,” ungkapnya.

    Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan kasus korupsi yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) baik KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. 12 kasus korupsi tersebut diantaranya korupsi pengadaan komputer UNBK Dinas Pendidikan Banten, korupsi penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua, korupsi Revitaliasi Sentra IKM Kota Serang, hingga korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan akhir sampah Kabupaten Serang.

    “Korupsi merambah di berbagai sektor, termasuk di sektor pendidikan dan keagamaan, misalnya di kasus hibah pondok pesantren,” katanya.

    Ayyub menyebut bahwa penanganan kasus korupsi di Banten tidak menyentuh aktor intelektual dan tidak menyasar kemana hasil korupsi mengalir.

    “Sehingga perlu gerakan bersama dan sinergi semua pihak untuk membersihkan Banten dari korupsi,” tandasnya.

    Hadir dalam diskusi publik tersebut, Sekjen TI Indonesia, Danang W. Ia mengatakan bahwa masyarakat sipil harus kerja keras, sebab praktik korupsi di Banten masih saja terjadi.

    “Korupsi terjadi karena elite masih miskin, sehingga mereka masih membutuhkan duit APBD untuk keperluan pribadi mereka. Sehingga APBD dijadikan bancakan, ditambah penegakan hukum belum memberikan efek jera,” katanya. (MUF)

  • Kemenkeu Gandeng BI dan Kejati Hadapi Tantangan Pemulihan Ekonomi

    Kemenkeu Gandeng BI dan Kejati Hadapi Tantangan Pemulihan Ekonomi

    SERANG, BANPOS – Jajaran pimpinan Kementerian Keuangan di Provinsi Banten yang terdiri dari Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan, Kepala Kanwil DJKN Banten Nuning Sri Rejeki Wulandari, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten Rahmat Subagio, Kepala Kanwil DJPb Banten Ade Rohman dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta Finari Manan menggelar pertemuan dengan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, Imaduddin Sahabat dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (22/3).

    Pertemuan kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka merapatkan barisan membantu masyarakat dalam menghadapi tantangan pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penegakan hukum di bidang perpajakan, bea dan cukai.

    Kepala Kanwil DJP Banten, Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan bahwa kunjungan ke Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten ini sebagai jalan untuk berkontribusi bersama menyukseskan berbagai agenda penting di semua instansi.

    “Program dukungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu program yang dapat disinergikan oleh semua instansi mencakup pembiayaan, perizinan, termasuk pendampingan pada aspek perpajakan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, dibahas pula tentang peran instansi Kementerian Keuangan dalam memberikan bimbingan dan pelatihan bagi para dosen dan mahasiswa sebagai bentuk pengabdian Kementerian Keuangan kepada masyarakat.

    “Hal ini disambut sangat baik oleh Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten beserta jajaran, sehingga selanjutnya akan dilakukan kolaborasi bersama untuk meningkatkan kerjasama dengan para akademisi se-Provinsi Banten,” jelasnya.

    Sementara itu, pertemuan dengan Kajati Banten dilakukan di ruang kerja Kajati. Para pimpinan Kemenkeu Banten menyampaikan berbagai agenda Kementerian Keuangan yang dapat sukses dilaksanakan dengan dukungan penuh dari Kejaksaan. Aspek penegakan hukum merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.

    “Dalam kesempatan ini, disampaikan pula mengenai SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang kini tengah dikampanyekan di seluruh wilayah Indonesia,” terangnya.

    Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menanggapi pertemuan tersebut dan sangat mendukung program yang disampaikan. Pihaknya pun memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Banten untuk dapat segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela. (MUF)

  • Jaksa Main Proyek, Siap-siap Hadapi KMSB

    Jaksa Main Proyek, Siap-siap Hadapi KMSB

    SERANG, BANPOS – Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa (22/3). Kunjungan tersebut dilakukan tak lama berselang setelah mereka menyampaikan Policy Brief untuk Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) kepada BAPPEDA Banten beberapa waktu kemarin.

    Sebanyak 5 orang perwakilan KMSB diterima oleh Asintel Kejati, Muttaqin Harahap dan Kasipenkum, Ivan Siahaan. Selanjutnya, mereka dipertemukan dengan Kajati Banten, Leonard Eben Simanjuntak yang menggantikan Reda Mantovani, dan melakukan diskusi.

    Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada, dalam diskusi tersebut menegaskan agar Kejati Banten tidak bermain proyek dan tidak main-main dalam menangani perkara. Ia juga menyampaikan bahwa KMSB mendukung Kajati dan jajaran dalam menegakkan hukum di bumi Banten.

    “Maklumat Pak Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen dan Pak Kajati Banten harus kita support bersama. Bahwa mereka menegaskan agar jajarannya tidak bermain proyek APBN, APBD maupun BUMN dan BUMD serta tidak main-main dalam menangani perkara,” ujar Uday.

    Oleh sebab itu, KMSB terus membangun komunikasi dengan aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu sampai tuntas. Hal itu agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

    “Kami juga mendorong Pak Leo dan jajarannya untuk menuntaskan beberapa kasus yang ditangani Kejati Banten agar memberikan rasa keadilan dan menimbulkan efek jera bagi para pelakunya, baik sepeninggal Pak Asep dan Pak Reda,” tuturnya yang juga merupakan direktur eksekutif ALIPP.

    Pada kesempatan tersebut, hadir pula komponen KMSB lainnya, Desti Eka Putri Sari dari ‘Aisyiyah Banten yang juga CEO Bank Sampah Digital, Muslih Amin dari Masyarakat Madani Banten, Angga Andrias selaku Direktur Pattiro Banten dan A. Basori dari Guludug Tipi. (MUF)

  • Dugaan Korupsi BPO Gubernur dan Wagub Diprioritaskan Kajati Banten yang Baru

    Dugaan Korupsi BPO Gubernur dan Wagub Diprioritaskan Kajati Banten yang Baru

    SERANG, BANPOS – Dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Banten digeber penyelesaiannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dua kasus tersebut yakni pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK dan dugaan penyalahgunaan biaya penunjang operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

    Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan atau penyalahgunaan Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun anggaran 2017 hingga 2021 yang bersumber dana APBD Provinsi Banten.

    “Telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak sembilan orang dari pihak Pemprov Banten, diantaranya Sekda, BPKAD, Biro ADPIM, Biro UMUM, Sespri Gubernur, Sespri Wagub, Bendahara Pengeluaran Biro ADPIM dan UMUM,” katanya.

    Hingga saat ini, perkara yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata-Pulbaket). Hal itu menjadi salah satu prioritas yang dilakukan oleh Kejati Banten.

    “Saat ini masih proses pengumpulan keterangan dan data atau dokumen untuk mencari peristiwa pidana. Tim penyelidik terus bekerja secara maraton dan berjalan secara profesional serta sesuai dengan S.O.P. Pidsus,” katanya.

    Selain itu, Leonard menuturkan bahwa pihaknya tengah mengincar calon tersangka baru pada kasus pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2018 tersebut.

    “Untuk UNBK, mudah-mudahan tim bisa segera menentukan kembali calon tersangka baru. Mudah-mudahan minggu depan, kami sudah bisa segera mengumumkan,” ujarnya di Kejati Banten, Jumat (18/3).

    Diketahui bahwa pada Selasa (15/3) lalu, Kejati Banten melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dindikbud Provinsi Banten. Pemeriksaan dilakukan terhadap satu orang Saksi dari Pokja E-Katalog Online Shop Komputer Tahun 2017 pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI di Jakarta.

    Selain itu, Kejati juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang ahli Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari LKPP RI. Pemeriksaan itu guna mendapatkan fakta hukum berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK.(DZH)